;

Pemalsuan KTP seharga 200.000 Diungkap

Pemalsuan KTP seharga 200.000 Diungkap

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali menangkap dua orang terkait pemalsuan surat kependudukan. Polairud Polda Bali menyita puluhan lembar KTP dan belasan lembar kartu keluarga yang sudah dicetak.

DENPASAR, KOMPAS — Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Bali mengembangkan penyelidikan atas kasus tindak pidana administrasi kependudukan setelah mereka menangkap dua orang terkait pemalsuan surat kependudukan berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Pihak Ditpolairud Polda Bali menyita puluhan lembar KTP dan belasan lembar kartu keluarga yang sudah tercetak serta menangkap dua tersangka.

Dalam jumpa media di Ditpolairud Polda Bali di kawasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Kamis (8/4/2021), Direktur Polairud Polda Bali Komisaris Besar Toni Ariadi Effendi menyatakan pihaknya masih mengejar satu orang lain yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait pembuatan dan penjualan KTP dan KK palsu. ”Dari pengakuan tersangka, sudah 100 lembar KTP yang diedarkan sejak 2019,” kata Toni.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina menyatakan berterima kasih dan mengapresiasi kinerja aparat Ditpolairud Polda Bali yang berhasil mengungkap kasus pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat kependudukan itu.

Kepada Kompas, Anom mengatakan mekanisme pembuatan KTP atau KK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Instansi yang berwenang melaksanakan pencatatan administrasi kependudukan adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah.

”Kami sangat berharap agar masyarakat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri ke instansi yang benar,” kata Anom yang dihubungi Kompas, Kamis (8/4/2021).

(Oleh - HR1)

Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :