;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Manajemen Oksigen dalam Masa Pandemi

04 Aug 2021

Hingga hari ini, pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda melandai. Sampai 2 Agustus 2021, berdasarkan data Satuan TugasPenanganan Covid-19, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 3.462.800 dengan 97.291 kematian. Kasus positif baru masih berada di atasangka 22.000 lebih, sementara kasus yang masihaktif berada di angka 523.000 lebih.

Secara umum suplai oksigen di sejumlah rumah sakit dinyatakan relatif mencukupi. Ada kebijakan nasional yang menetapkan suplai untuk oksigen industri jauh lebih besar dibandingkan untuk kebutuhan medis. Karena pandemi, perhitungan diprioritaskan untuk medis. Hanya saja, dari kapasitas produksi nasional, yang riil sebetulnya ternyata sekitar 75 persen.  Kemudian selain dari produksi, ada sejumlah masalah lain yang masih harus diperhatikan. Antara lain lokasi produsen utama oksigen medis yang kebanyakan berada di Jawa Barat dan Jawa Timur, transportasi, ketersediaan tabung yang masih diimpor, hingga jaminan pasokan listrik. Sehingga Jawa Tengah misalnya, sangat bergantung pada suplai dari daerah-daerah lain.

Dalam sepuluh tahun terakhir, tren impor terbesar lebih terlihat pada tabung oksigen, sementara oksigen medis cenderung turun. Aspek lain yang juga seharusnya disadari adalah keterbatasan rumah sakit. Dalam kondisi normal, dengan cadangan sekitar 6,2 juta liter oksigen, jumlah ini cukup untuk kebutuhan 20 kamar operasi dan 22 tempat tidur ICU selama 10 hari. Di luar kasus Covid19, pengguna oksigen terbesar di RS adalah kamar operasi dan ICU. Masalahnya, apakah hal ini efektif mengingat masih banyak RS yang tetap menjalankan pola normal tersebut.

Hingga 7 Juli 2021, hanya Provinsi Jawa Tengah (71 persen) dan DI Yogyakarta (62 persen) yang terhitung disiplin melaporkan data persentase pengisian oksigen melalui Sistem Informasi Rumah Sakit . Hal lain yang tak kalah penting adalah adanya rencana pemerintah yang meminta agar rumah sakit menyiapkan stok oksigen hingga tiga bulan ke depan. Belum lagi biaya perawatan jaringan pipa oksigen yang tidak murah dan sering kali alokasinya tidak rutin.

Polemik Sumbangan Covid-19, Rekening Donatur Akan Diperiksa

04 Aug 2021

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Bank Mandiri selaku bank penarik."Kami dapat konfirmasi dari pihak bank bahwa saldo di rekening bilyet giro itu tidak cukup, yang ingin dicairkan itu kan Rp2 triliun. Supriadi juga memberikan klarifikasi bahwa foto bilyet giro yang beredar di aplikasi pesan merupakan lembar yang diberikan Heryanti kepada Polda Sumsel untuk donasi Rp2 triliun tersebut."Nama penerima yang dibukakan rekening di Bank Mandiri atas nama Kabid Keuangan Polda Sumsel , itulah yang akan kami kliringkan di Bank Mandiri," jelasnya. "Saat ini ada lima saksi yang kami periksa, mungkin bertambah lagi untuk perkuat alat bukti," ujarnya. "Status yang bersangkutan masih saksi, kami saat ini memperkuat alat bukti, ahli pidana juga sudah kami periksa."Dalam perkembangan lain, petugas tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Sumsel dengan membawa tabung oksigen ukuran sedang melakukan perawatan terhadap Heryanti di rumah pribadinya Jalan Tugu Mulyono.

Seorang petugas Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan Teja Kusuma mengatakan kedatangan mereka tersebut berdasarkan instruksi dari pimpinan di kantor untuk memberikan perawatan seorang yang mengalami sesak nafas."Kami diperintahkan untuk ke sini oleh pimpinan di kantor ada yang sesak napas," katanya dilansir dari Antara. Berdasarkan pantauan lokasi, tampak petugas kepolisian masih berjaga-jaga selagi dokter melakukan perawatan kepada Heriyanti. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Polda Sumsel merencanakan kembali memanggil Heryanti beserta suaminya Rudi Sutadi dan beberapa anggota keluarga almarhum Akidi Tio lainnya, kemarin. Pemeriksaan tersebut untuk mendapatkan kepastian terkait kebenaran dana hibah senilai Rp2 triliun yang diproyeksikan untuk penanggulangan Covid-19, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang ke Mapolda Sumsel. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan, dan semua keterangan yang diberikan, empat orang tersebut yang menjamin uang donasi ada dan akan dicairkan pada Selasa melalui bilyet giro Bank Mandiri.

Dari Jakarta, Polda Metro Jaya akan membuka kembali perkara dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Heryanti, meskipun pihak pelapor sudah mencabut laporannya. Dalam kasus tersebut, putri bungsu Akidi Tio yaitu Heryanti ternyata pernah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana penipuan terhadap Ju Bang Kioh yang menjadi korbannya sekaligus pelapor. Yusri mengemukakan uang itu dipinjam oleh Heryati kepada Ju Bang Kioh untuk mengerjakan tiga proyek yang ada di Istana Negara. " Kemudian, Ju Bang Kioh melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya pada Februari 2020."Jadi kasus ini sudah lama sejak Februari 2020 dan tidak ada sangkutannya dengan kasus yang ada di Sumatra Selatan.

Harga TBS Sawit di Riau Tertinggi dalam Sejarah

04 Aug 2021

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit awal Agustus ini naik menjadi menjadi Rp 2.762/Kg. Naiknya harga sawit semakin menambah gairah hingga membangkitkan ekonomi petani di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan kenaikan harga tandan buah sawit (TBS) ini disebabkan beberapa faktor. Salah satunya karena kenaikan dan penurunan harga jual CPO dan kernel dari perusahaan yang menjadi sumber data.

Untuk faktor internal harga jual CPO, PTPN V mengalami kenaikan harga sebesar Rp 579,08/Kg, PT Sinar Mas Group kenaikan harga sebesar 675,40/Kg. Astra Agro Lestari kenaikan sebesar Rp 636,06/Kg. Selain itu, ada juga kenaikan dari PT Asian Agri sebesar Rp 513,29/Kg, PT Citra Riau Sarana kenaikan sebesar Rp 538.55/Kg. Kenalkan harga ini mulai meningkat sejak minggu lalu.

Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung mengatakan kenaikan harga sawit kali ini merupakan tertinggi dalam sejarah. Gulat menilai kenaikan harga sawit kall ini sangat membantu memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Gulat kemudian memastikan sawit bakal membantu menstabilkan ekonomi petani yang sudah hampir 2 tahun tekena imbas Covid-19.


Sektor Kesehatan Alami Inflasi Tertinggi

03 Aug 2021

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada Juli 2021 mencapai 0,08%, sehingga tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Juli 2021) sebesar 0,81% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2021 terhadap Juli 2020) sebesar 1,52%. Peningkatan harga terjadi hampir di semua jenis komoditas, dengan inflasi tertinggi pada kelompok pengeluaran kesehatan. “Kalau kita kaitkan dengan kebijakan PPKM (Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), kelompok kesehatan itu inflasinya paling tinggi yaitu 0,24% atau memiliki andil sekitar 0,01%,” ucap Kepala BPS Margo Yuwono dalam telekonferensi pers, Senin (2/8). Dari empat subkelompok pada kelompok ini, seluruhnya mengalami inflasi. Subkelompok yang mengalami inflasi tertinggi, yaitu subkelompok obat-obatan dan produk kesehatan sebesar 0,47% dan terendah jasa rawat jalan sebesar 0,06%.

(Oleh - HR1)

Panasonic Pasok Kebutuhan Elektronik Faskes

03 Aug 2021

Vice President PT Panasonic Manufacturing Indonesia Daniel Suhardiman menjelaskan, pihaknya menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40%. Pada masa pandemi saat ini, lanjut dia, kecepatan pasok merupakan hal yang sangat penting mengingat kebutuhan tersebut sifatnya darurat dan harus selesai dalam waktu yang singkat.“Jadi, kami harus siap dalam memenuhi permintaan tersebut sampai memberikan dukungan instalasi dalam waktu yang sangat singkat,”kata Daniel dalam keterangannya, Senin (2/7). Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya terus mendorong pelaku industri untuk ikut berkontribusi dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air.

Pembahasan RUU Data Pribadi di DPR Terancam Deadlock

02 Aug 2021
Pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindung Data Pribadi (RUU PDP) di DPR terancam mandek dan mengalami kebuntuan (deadlock) karena terkait penentuan posisi independensi lembaga pengawas PDP. Hal ini pun bisa mengancam RUU tersebut tidak bisa segera disahkan menjadi UU. Menurut anggota Komisi DPR RI Bobby Adhitia Rizaldi mengatakan "Dengan pemerintah, kami masih belum ada kesepemahaman mengenai bentuk kelembagaannya. Ini masih dikembalikan ke pemerintah yang nantinya mungkin bisa segera dicarikan titik temu." Kata beliau dalam acara diskusi Beritasatu TV, belum lama ini. Satu hal diakui meski masih terjadi perdebatan terkait dengan pembentukan kelembagaan otoritas PDP, apakah akan berada di bawah kendali pemerintah, atau menjadi sebuah lembaga mandiri yang independen. "Di Indonesia akan lebih optimal kalau otoritas DPD itu berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga mandiri. Meskipun secara ketatanegaraan, baik dalam konteks rumusan hukum administrasi maupun hukum tata negaranya tentu bisa dilakukan proses penyesuaian dengan hukum tata negara kita." Kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar. Kesetaraan hukum PDP dengan negara lain akan memberikan banyak keuntungan ekonomi bagi Indonesia "Karena bisnis DATA CENTER/DATA STORAGE juga akan terbuka, ketika kemudian, hukum DPD Indonesia dianggap setara dengan hukum di kawasan Eropa misalnya, " Ungkap Wahyudi lagi. Sementara itu ketua Panja RUU PDP Pemerintah yang juga Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel A Penyerapan, menuturkan, pihaknya terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap subtansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP. "Pemerintah tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh tata kepalanya demi perlindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data dan resilians bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia." ungkap Samuel, seperti dilansir dari kanan kominfo.go.id Menurut dia, Tim Panja Pemerintah berpandangan bahwa penyelenggaraan DPD merupakan urusan pemerintah. Pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika (Kemkominfo). Yang bertanggung jawab kepada Presiden secara sistem pemerintahan presidensial. (YTD)

Grup Lion Air Rumahkan 35% Karyawan

02 Aug 2021

Grup Lion Air terpaksa merumahkan 25-35% karyawan atau hingga sekitar 8.000 karyawan untuk sementara waktu di tengah belum pulihnya industri penerbangan. Kendati demikian, grup usaha yang dibentuk Rusdi Kirana itu memandang bisnis ini ke depan tetap prospektif dan bakal menjadi sentra pertumbuhan perekonomian yang kuat. “Grup Lion Air mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan, status tidak PHK, menurut beban kerja di unit masing-masing, yaitu kurang lebih persentase 25-35% karyawan dari 23.000 karyawan,” kata Corporate Communications Grup Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataan resminya dikutip pada Minggu (1/8). Grup Lion Air, kata Danang, masih terus memantau, mengumpulkan data dan informasi, mempelajari situasi yang terjadi seiring mempersiapkan rancangan penyusunan cetak biru dan langkah lainnya yang akan diambil guna tetap menjaga kelangsungan hidup perusahaan sekaligus meminimalisasi beban yang ditanggung selama pandemi Covid-19. Danang mengatakan, Grup Lion Air tetap beroperasi secara bertahap, rata-rata mengoperasikan 10-15% dari kapasitas normal sebelum pandemi Covid-19 yang rata-rata 1.400 penerbangan per hari.

(Oleh - HR1)

Covid Belum Mereda, Produk Herbal Diburu

02 Aug 2021

Obat-obatan dan produk herbal semakin diminati masyarakat. Terlebih, saat pandemi Covid-19 melanda dan tak kunjung mereda, banyak anjuran untuk mengonsumsi jamu atau ramuan herbal. Produk herbal yang sedang booming antara lain jahe merah. Kondisi ini juga dirasakan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO). Selama enam bulan pertama tahun ini, Sido Muncul meraih kenaikan penjualan 13,36% year on year (yoy) menjadi Rp 1,65 triliun. Di periode sama tahun lalu, SIDO meraih penjualan Rp 1,46 triliun. Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk (KAEF) Verdi Budidarmo juga menjelaskan, permintaan produk herbal menunjukkan pertumbuhan walaupun tidak sebesar tiga kategori obat lain. Ia tidak memerinci besaran pertumbuhan permintaan produk herbal. "Di semester I 2021, obat klasifikasi herbal mengalami peningkatan dan diminati masyarakat," jelas dia kepada KONTAN, Minggu (1/8). 


(Oleh - HR1)

Cara Dunia Melihat Kasus Covid-19 di Indonesia

30 Jul 2021

Pemantauan media kali ini menyoroti pemberitaan media massa internasional dalam melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Diawali dari media massa kenamaan asal Amerika Serikat, The New York Times edisi 17 Juli 2021, yang tegas menyebutkan Indonesia menjadi episentrum baru pandemi Covid-19 setelah India dan Brasil. Alasannya, Indonesia melampaui India dan Brasil dengan mencapai jumlah infeksi tertinggi di dunia pada saat pemberitaan itu muncul. Kendati lonjakan kasus positif ini merupakan bagian dari gelombang di Asia Tenggara, Indonesia disorot karena tak mampu mengendalikan tingkat penularan dengan baik. Vietnam, Malaysia, Myanmar, dan Thailand memang menghadapi masalah serupa dan memberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas,termasuk karantina wilayah. Kebijakan ini diberlakukan mengingat tingkat vaksinasi yang masih terbilang rendah.

Media The Guardian ikut menyebut Indonesia sebagai episentrum pandemi Covid-19. Dengan pendekatan lebih humanis, The Guardian meliput keseharian para pekerja medis hingga tukang gali kuburan di Indonesia yang sudah kewalahan. Sudut pandang humanis ini berlanjut dengan membahas aksi sukarelawan yang berasal dari berbagai latar pekerjaan dan ikut membantu meski nyawa mereka ikut terancam. Di balik liputan tentang para sukarelawan ini, The Guardian (16/7/2021) menyisipkan kritikan pedas. Kehadiran para sukarelawan dipicu pula oleh ketidakpercayaan terhadap Pemerintah Indonesia, terutama dalam membuat kebijakan serta mengatasi kenaikan harga oksigen dan obat-obatan. Indonesia lebih tepat dikatakan”darurat” karena masih jauh dari istilah ”terkendali”.

The Wall Street Journal edisi 15 Juli 2021 secara implisit menyebutkan faktor rendahnya tingkat vaksinasi di negara berkembang, terutama Indonesia, menjadikan penularan Covid-19 varian Delta tidak terkendali.Dalam artikelnya, situasi kekacauan digambarkan dengan menampilkan foto kondisi pemakaman korban Covid-19 yang penuh, antrean panjang untuk mengisi tabung oksigen, pasien Covid-19 yang terbaring di tenda besar dengan perlengkapan medis seadanya, dan vaksinasi bagi masyarakat di Palembang, Sumatera Selatan. Kritik pertama yang dilontarkan The Wall Street Journal ialah pemenuhan janji pemerintah untuk mempercepat laju vaksinasi di tengah persediaan vaksin yang terbatas. Selanjutnya, keterbatasan akses pengobatan terjadi karena lonjakan jumlah pasien yang tak diantisipasi pemerintah. The Wall Street Journal menyisipkan pula keprihatinan ketimpangan antara negara maju dan berkembang dalam penanganan Covid-19.

Daily Mail dan Reuters justru mengangkat perilaku masyarakat yang kontradiktif dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Dalam artikelnya, Daily Mail Online edisi 14 Juli 2021 menyisipkan foto kerumunan di Aceh yang dikontraskan dengan foto-foto lainnya yang memperlihatkan tenaga medis kelelahan, kesedihan keluarga korban Covid-19, dan pemakaman umum di Bekasi yang penuh.


Spirit Hakim Atasi Korupsi Dipertanyakan

30 Jul 2021

Diringankannya vonis hukuman Joko S Tjandra dan bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding menimbulkan pertanyaan terhadap spirit hakim dalam pemberantasan korupsi. Semestinya hakim bersikap progresif dalam menangani pidana korupsi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, ketika dihubungi, Kamis (29/7/2021), mengatakan, majelis hakim di tingkat banding perlu dikoreksi. Seharusnya majelis hakim bersikap progresif dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, bukan malah tersandera oleh tuntutan jaksa yang rendah.

”Di sini, kita mempertanyakan spirit para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Hakim mempunyai kebebasan memutus melebihi tuntutan. Hal itu boleh dan bagus,” tutur Hibnu. Joko Tjandra dan Pinangki terlibat dalam perkara yang sama. Pinangki, saat berprofesi jaksa di Kejaksaan Agung, terbukti merancang pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Joko Tjandra, terpidana hak tagih utang atau cessie Bank Bali yang telah buron 11 tahun, ini tidak dieksekusi. Pinangki pun terbukti menerima imbalan 500.000 dollar AS dari Joko Tjandra. Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, keduanya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh majelis hakim, hukuman keduanya diperberat. Pinangki diganjar 10 tahun penjara dan Joko Tjandra dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim yang diketuai Muhamad Yusuf memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Baru-baru ini vonis Joko Tjandra juga diringankan 1 tahun. Hingga batas akhir pengajuan kasasi pada awal Juli lalu, JPU Kejari Jakpus tidak ajukan kasasi atas putusan banding Pinangki. Terhadap putusan banding Joko Tjandra, Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso menyatakan, JPU masih mempelajari putusannya (Kompas, 29/7/2021). Lebih lanjut disampaikan Hibnu, dalam kerangka normatif, jaksa semestinya mengajukan kasasi atas putusan banding Joko Tjandra karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan. ”Meskipun sedari awal tuntutan jaksa terhadap Joko Tjandra dan Pinangki itu (terbilang) rendah,” kata Hibnu.

Menanggapi sikap hakim tingkat banding yang meringankan hukuman Joko Tjandra dan Pinangki, Komisi Yudisial (KY) berencana menelusuri semua aspek putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan, penelusuran akan dilakukan atas dasar inisiatif sendiri. Alasannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah dua kali meringankan hukuman koruptor. ”Jika ada bukti mengarah pada dugaan pelanggaran perilaku, hakim bersangkutan akan diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Miko.