;

Spirit Hakim Atasi Korupsi Dipertanyakan

Spirit Hakim Atasi Korupsi Dipertanyakan

Diringankannya vonis hukuman Joko S Tjandra dan bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding menimbulkan pertanyaan terhadap spirit hakim dalam pemberantasan korupsi. Semestinya hakim bersikap progresif dalam menangani pidana korupsi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, ketika dihubungi, Kamis (29/7/2021), mengatakan, majelis hakim di tingkat banding perlu dikoreksi. Seharusnya majelis hakim bersikap progresif dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, bukan malah tersandera oleh tuntutan jaksa yang rendah.

”Di sini, kita mempertanyakan spirit para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Hakim mempunyai kebebasan memutus melebihi tuntutan. Hal itu boleh dan bagus,” tutur Hibnu. Joko Tjandra dan Pinangki terlibat dalam perkara yang sama. Pinangki, saat berprofesi jaksa di Kejaksaan Agung, terbukti merancang pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Joko Tjandra, terpidana hak tagih utang atau cessie Bank Bali yang telah buron 11 tahun, ini tidak dieksekusi. Pinangki pun terbukti menerima imbalan 500.000 dollar AS dari Joko Tjandra. Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, keduanya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh majelis hakim, hukuman keduanya diperberat. Pinangki diganjar 10 tahun penjara dan Joko Tjandra dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim yang diketuai Muhamad Yusuf memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Baru-baru ini vonis Joko Tjandra juga diringankan 1 tahun. Hingga batas akhir pengajuan kasasi pada awal Juli lalu, JPU Kejari Jakpus tidak ajukan kasasi atas putusan banding Pinangki. Terhadap putusan banding Joko Tjandra, Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso menyatakan, JPU masih mempelajari putusannya (Kompas, 29/7/2021). Lebih lanjut disampaikan Hibnu, dalam kerangka normatif, jaksa semestinya mengajukan kasasi atas putusan banding Joko Tjandra karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan. ”Meskipun sedari awal tuntutan jaksa terhadap Joko Tjandra dan Pinangki itu (terbilang) rendah,” kata Hibnu.

Menanggapi sikap hakim tingkat banding yang meringankan hukuman Joko Tjandra dan Pinangki, Komisi Yudisial (KY) berencana menelusuri semua aspek putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan, penelusuran akan dilakukan atas dasar inisiatif sendiri. Alasannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah dua kali meringankan hukuman koruptor. ”Jika ada bukti mengarah pada dugaan pelanggaran perilaku, hakim bersangkutan akan diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Miko.

Download Aplikasi Labirin :