Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Menangani Ancaman Wabah Hepatitis Akut
Pemerintah jangan sampai salah langkah dalam menyampaikan informasi mengenai ancaman wabah penyakit hepatitis akut, karena masyarakat masih jenuh dengan segala tetek bengek pandemi. Yang terbaik adalah sampaikan fakta penyakit ini sejelas-jelasnya, sebaik-baiknya. Ancaman ini nyata adanya, jangan pernah lagi menyangkal sepert yang dilakukan di awal pandemi Covid-19 pada 2020. Sejak WHO mengumumkan kejadian luar biasa hepatitis akut ini pada 15 April, kasusnya semakin banyak ditemukan. Hingga 1 Mei, setidakya 228 kasus di 20 negara. Terakhir Indonesia melaporkan ada tiga kasus. Tentu saja ini bukan yang sebenarnya. Sebab, dalam hal wabah baru, jumlah yang terhitung mengikuti fenomena puncak gunung es. Yang ketahuan sedikit, yang sebenarnya berkali lipat jumlahnya. Di Jawa Timur saja, per 4 Mei 2022 telah ditemukan 114 kasus penderita dengan gejala jaundice (kekuningan) akut di 18 kabupaten/kota.
Jangan Longgarkan Remisi Koruptor
PEMBERIAN Remisi kepada Koruptor seperti bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah dan bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari, menunjukkan sikap pemerintah yang kian lunak terhadap pemberantasan korupsi. Mengurangi masa kurungan para terpidana korupsi akan meniadakan efek jera hukuman atas kejahatan luar biasa tersebut. Tengoklah kejahatan Atut dan Pinangki, Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam tiga kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Adapun Pinangki, yang menerima suap Rp 6,6 miliar dari terpidana Joko Tjandra untuk meloloskan dia dari jerat hukum, dihukum 4 tahun penjara. Seolah-olah kejahatan mereka tidak membawa kerusakan pada perekonomian maupun tatanan hukum, pemerintah memberikan remisi satu bulan kepada keduanya pada Lebaran, Mereka mendapat remisi bersama koruptor lain, termasuk bekas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. Biang kerok pemberian remisi untuk koruptor adalah putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2021 atau uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. (Yetede)
Masih Bekerja Saat Libur, Pekerja Berhak Atas Upah Lembur
Berdasarkan Kepmenakertrans No KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis
dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Terus-Menerus, beberapa jenis pekerjaan antara
lain pelayanan jasa kesehatan; jasa transportasi; media massa; pengamanan; pariwisata;
penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan bahan bakar minyak; pekerjaan di
pusat perbelanjaan / swalayan; serta pekerjaan lain yang jika dihentikan dapat
mengganggu proses produksi dan merusak bahan. Maka pengusaha yang tetap
mempekerjakan buruh pada hari libur resmi karena kondisi khusus tersebut wajib
membayarkan upah kerja lembur, diatur secara detail lewat PP No 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan PHK.
Secara garis besar, perhitungan upah lembur dihitung berdasarkan total jam kerja karyawan bersangkutan pada hari libur, upah bulanannya, dan waktu kerja normalnya dalam seminggu. Seseorang dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu akan mendapat upah lembur 2 kali upah sejam jika ia bekerja 1-7 jam saat hari libur. Kalau yang bersangkutan bekerja sampai delapan jam, bayarannya 3 kali upah sejam, dan seterusnya. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSB-SI) Elly Rosita Silaban (4/5) mengatakan, hak upah lembur jika bekerja pada hari libur nasional ini kerap tidak diketahui pekerja. Kalaupun tahu, tidak banyak yang tahu bagaimana cara menghitung besaran upah lemburnya, selama ini, ada perusahaan yang sudah menjalankan peraturan itu meski tidak sedikit pula yang tidak melakukannya. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Adi Mahfudz mengatakan, pembayaran upah lembur untuk pekerja yang bekerja saat libur nasional itu sudah menjadi praktik lazim yang dilakukan perusahaan. Menurut dia, sebagian besar perusahaan menyanggupi pembayaran upah lembur itu dan tidak memandangnya sebagai beban. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja saat libur,yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 187 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, (Yoga)
Kerusakan Etik Bernegara
”Rakyatnya makmur terjamin”, seperti pada petikan lagu lawas tentang Idul Fitri karangan Ismail Marzuki, harus menjadi tujuan para pemimpin. Saat ini lagu itu bagi sebagian orang terasa salah karena bukan rakyat yang makmur terjamin, melainkan hanya sekelompok orang yang mempunyai kekuasaan atau dekat dengan kekuasaan. Orang-orang yang diuntungkan oleh kekuasaan kerap bertindak tak sesuai etik. Misalnya, saat seorang pejabat negara menyatakan sebuah data untuk membenarkan pandangan tentang peristiwa politik, pejabat itu memiliki kewajiban etik untuk mengungkapkan sumbernya. Namun, saat sumber data dipertanyakan, pejabat itu berkeras mengatakan soal haknya untuk tidak mengungkap sumber data dan mengabaikan etik tentang bagaimana seharusnya penguasa bertindak. Begitu pula dalam hal membentuk peraturan perundang-undangan. Sejarah mencatat tentang proses kilat nirpartisipasi dilakukan saat DPR dan pemerintah merevisi UU tentang KPK selama dua minggu, UU Mineral dan Batubara selama satu minggu, UU Ibu Kota Negara selama dua minggu, dan revisi UU tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang diselesaikan dalam satu minggu. Ukurannya bukan berapa hari yang dihabiskan untuk pembahasan, melainkan apakah benar ada proses deliberasi yang melibatkan warga yang terdampak atau mempunyai perhatian terhadap berbagai undang-undang tersebut.
Protes terhadap proses ugal-ugalan seperti ini biasanya akan dijawab dengan menunjukkan jumlah ahli yang diundang rapat dan jumlah universitas yang menyelenggarakan seminar. Namun, kenyataannya, para ahli dan universitas sering kali hanya dijadikan legitimasi partisipasi. Artinya, dalam kasus-kasus tersebut, pembentuk undang-undang melanggar etik legislasi. DPR dan pemerintah memegang kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam demokrasi perwakilan yang semakin kompleks, jumlah suara saat pencoblosan menjadi tidak relevan sebagai dasar untuk bertindak atas nama rakyat. Lembaga yudikatif juga tidak luput dari pelanggaran etik. Misalnya saat diterimanya gelar guru besar kehormatan oleh hakim pada saat pemberian gelar guru besar sedang menjadi isu yang dibahas dalam proses uji materi Undang-Undang tentang Guru dan Dosen. Demikian pula pada saat hakim mempunyai benturan kepentingan langsung dengan menjadi bagian dari keluarga seorang kepala pemerintahan, yang jelas punya kepentingan dalam proses legislasi.
Masih banyak contoh lain tentang rusaknya pilar-pilar etik bernegara hari-hari ini. Mulai dari pelbagai benturan kepentingan antara pejabat negara dan kalangan pebisnis sampai dengan banyaknya keluarga penguasa yang turut berkompetisi dalam pemilihan pejabat publik lainnya. Semua soal benturan kepentingan ini menimbulkan dilema etik. Penguasa sering kali mencari justifikasi tindakannya justru dengan hukum, dengan mengatakan tentang tidak adanya pasal atau kode etik yang dilanggar. Lantas pengadilan, mahkamah, atau dewan etik akan bersetuju. Akibatnya, moralitas warga dan kepercayaan warga kepada hukum juga sedang dalam keruntuhan karena pemimpin tidak memberikan teladan dan merusak timbangan-timbangan etik warga dengan perilaku mereka. (Yoga)
Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan, Ribuan Perusahaan Diadukan
Hingga sehari sebelum Lebaran, ribuan perusahaan diadukan ke Posko THR Kemenaker karena tidak membayar THR sesuai ketentuan. Buruh mendesak pemerintah serius membenahi sistem pengawasan ketenaga kerjaan yang terbukti tidak efektif. Kemenaker mencatat, selama 8 April-1 Mei 2022 ada total 5.496 laporan yang masuk ke Posko THR 2022 secara daring,terdiri dari 2.935 pengaduan pelanggaran THR dan 2.561 konsultasi seputar pembayaran THR. Sebanyak 1.688 perusahaan diadukan. Isu yang diadukan adalah 1.384 pengaduan soal THR tidak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 pengaduan THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan, dan 351 pengaduan THR yang terlambat dibayarkan oleh 200 perusahaan.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi (2/5) mengatakan, 72 laporan pengaduan sudah ditindak lanjuti dan 1.610 laporan masih berproses. Sementara itu, sebagian besar laporan konsultasi THR sudah direspons pemerintah. ”Laporan konsultasi yang masih dalam proses itu 100 persen pasti akan diselesaikan,” ujar Anwar. Pengaduan THR yang paling banyak masuk berasal dari DKI Jakarta (918 laporan. Provinsi dengan laporan pengaduan terendah adalah Papua dengan satu laporan. Anwar menyebutkan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi secara bertahap kepada pengusaha yang tidak membayar THR atau tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sanksi ini terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR juga diwajibkan segera melunasi kewajibannya. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, banyak buruh kontrak dan alih daya yang tidak mendapat THR tahun ini, meskipun pemerintah mengimbau agar THR bagi semua pekerja, baik buruh tetap maupun berstatus kontrak dan alih daya dibayarkan. (Yoga)
Sukacita Menyambut Kembalinya Kemeriahan Silaturahmi Lebaran
Setelah dua tahun dihadang pandemi Covid-19, kemeriahan silaturahmi saat Idul Fitri kembali terasa tahun ini. Warga berbahagia karena bisa berkumpul bersama sanak saudara. Aneka jenis makanan, termasuk kuliner khas daerah tertentu, juga kembali tersaji untuk menemani kegembiraan saat Lebaran. Suasana hangat menyelimuti rumah Noval Syahrial (38) di Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakpus, Senin (2/5) siang. Di garasi mobil yang disulap jadi ruang tamu, belasan laki-laki dan perempuan beragam usia berkumpul dan bercengkerama. Di hadapan mereka terhidang beragam makanan khas Lebaran, seperti nastar, kacang bawang, sagu keju, dan lidah kucing. Hari itu, seusai shalat Idul Fitri, keluarga besar Noval dari berbagai penjuru Jakarta dan sekitarnya berdatangan ke rumahnya untuk melakukan silaturahmi. Menurut Noval, suasana kehangatan dan kemeriahan silaturahmi Lebaran itu sangat kontras disbanding kondisi Idul Fitri tahun 2020 dan 2021. Pada masa itu, acara silaturahmi Lebaran digelar dengan sangat terbatas karena kasus Covid-19 masih tinggi. Akibatnya, tidak semua anggota keluarga besar Noval bisa datang.
Semarak silaturahmi Idul Fitri juga terasa di rumah Erni (54), warga RT 006 RW 003 Petamburan. Sejak sekitar pukul 08.00, puluhan tetangga dan anggota keluarga silih berganti dating bersilaturahmi. Kebahagiaan Erni semakin terasa dengan kehadiran cucu pertamanya. ”Bersyukur sekali akhirnya silaturahmi Lebaran ini kembali ramai. Suasananya kembali seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19,” kata Erni. Di rumah Halifah (97), warga Kelurahan Gandaria Selatan, JakSel, kemeriahan silaturahmi Lebaran juga terasa. Saat Idul Fitri lalu, sanak saudara, cucu, dan para tetangga silih berganti datang untuk bersilaturahmi. Anak-anak yang hadir saat itu pun sangat gembira karena mendapat uang Lebaran dari orang-orang yang lebih tua. (Yoga)
Peringkat RI Membaik
Kebijakan pemerintah yang efektif dan kredibel dalam menjaga stabilias ekonomi makro membuat lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) mempertahankan peringkat layak investasi Indonesia dan merevisi outlook dari sebelumnya negatif menjadi stabil. Perbaikan outlook diharapkan membuat Indonesia menjadi lebih kompetitif dalam penarikan pembiayaan. S&P merevisi peringkat utang Indonesia dari BBB/outlook negative menjadi BBB/outlook stabil pada 28 April 2022. Dengan demikian, Indonesia sudah mendapatkan peringkat BBB atau Baa2 dengan outlook stabil dari tiga lembaga pemeringkat dunia, yakni Fitch Rating, Moody’s, dan S&P. Adapun peringkat utang Indonesia dari JCRA dan R&I tercatat berada di level yang lebih tinggi, yakni BBB+/outlook stabil. Dalam ukuran lembaga pemeringkat efek, peringkat BBB atau Baa2 berarti surat berharga yang diterbitkan Pemerintah Indonesia berada dalam kategori risiko kredit moderat dan berada dalam medium grade. Adapun proyeksi stabil menggambarkan posisi peringkat yang akan stabil dalam beberapa waktu ke depan sekaligus menunjukkan risiko yang berimbang.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman (29/4) berharap peringkat kredit Indonesia di posisi BBB dapat membawa angina segar bagi perekonomian Indonesia ke depannya terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sempat terdampak pandemi Covid-19. Di sisi lain, peningkatan outlook Indonesia dari negatif menjadi stabil merupakan pengakuan atas arah perbaikan ekonomi makro yang kuat, khu- susnya laju pemulihan ekonomi yang relatif cepat serta penguatan signifikan pada sisi fiskal. Dalam keterangan resminya, S&P menyebut bahwa fleksibilitas kebijakan fiskal dalam merespons gejolak pandemi Covid-19 telah mampu memitigasi dampak yang lebih dalam pada perekonomian serta mendorong akselerasi pemulihan ekonomi. Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, menilai kenaikan outlook rating Indonesia dari negatif menjadi stabil oleh S&P didorong oleh sejumlah faktor, utamanya kenaikan harga komoditas yang mendukung surplus pada neraca transaksi berjalan pada triwulan III-2021 dan triwulan IV-2021. (Yoga)
Pendapatan dan Laba Unilever Tumbuh
Emiten produsen barang konsumsi PT Unilever Indonesia Tbk membukukan penjualan bersih Rp 10,84 triliun pada triwulan I-2022 atau tumbuh 5,4 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara laba bersih tumbuh 18,8 % menjadi Rp 2 triliun. Presiden Direktur Unilever Indonesia Ira Noviarti, Kamis (28/4), menyatakan, sejumlah strategi menopang kinerja tersebut. (Yoga)
Anggaran Mudik Gratis Pemprov DKI Rp 3,9 Miliar
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 3,9 miliar untuk rangkaian pelayanan mudik gratis Lebaran 2022. Mereka memastikan anggaran itu tidak digunakan untuk seremonial semata atau pengeluaran tidak terkait lainnya. ”Ini anggaran mudik gratis 2020 dan 2021 yang tidak dilaksanakan. Baru di 2022 dilaksanakan dengan anggaran yang tetap Rp 3,9 miliar,” kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (29/4). (Yoga)
Mulai 2023, Tidak Ada Lagi Nakes Berstatus Honorer
Kementerian Kesehatan menyampaikan, mulai 2023, tidak akan ada lagi tenaga kesehatan (nakes) berstatus honorer. Pemerintah membuka formasi baru untuk menerima nakes honorer yang sekarang ada di daerah sebagai calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)
"Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk meniadakan tenaga kerja honorer. Dan, agar nakes yang berstatus honorer tidak risau mulai tahun 2022, Kementerian Kesehatan akan membuka formasi baru untuk menerima calon ASN atau P3K untuk nakes honorer," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jumat (29/4).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









