;

Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan, Ribuan Perusahaan Diadukan

Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan, Ribuan Perusahaan Diadukan

Hingga sehari sebelum Lebaran, ribuan perusahaan diadukan ke Posko THR Kemenaker karena tidak membayar THR sesuai ketentuan. Buruh mendesak pemerintah serius membenahi sistem pengawasan ketenaga kerjaan yang terbukti tidak efektif. Kemenaker mencatat, selama 8 April-1 Mei 2022 ada total 5.496 laporan yang masuk ke Posko THR 2022 secara daring,terdiri dari 2.935 pengaduan pelanggaran THR dan 2.561 konsultasi seputar pembayaran THR. Sebanyak 1.688 perusahaan diadukan. Isu yang diadukan adalah 1.384 pengaduan soal THR tidak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 pengaduan THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan, dan 351 pengaduan THR yang terlambat dibayarkan oleh 200 perusahaan.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi (2/5) mengatakan, 72 laporan pengaduan sudah ditindak lanjuti dan 1.610 laporan masih berproses. Sementara itu, sebagian besar laporan konsultasi THR sudah direspons pemerintah. ”Laporan konsultasi yang masih dalam proses itu 100 persen pasti akan diselesaikan,” ujar Anwar. Pengaduan THR yang paling banyak masuk berasal dari DKI Jakarta (918 laporan. Provinsi dengan laporan pengaduan terendah adalah Papua dengan satu laporan. Anwar menyebutkan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi secara bertahap kepada pengusaha yang tidak membayar THR atau tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sanksi ini terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR juga diwajibkan segera melunasi kewajibannya. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, banyak buruh kontrak dan alih daya yang tidak mendapat THR tahun ini, meskipun pemerintah mengimbau agar THR bagi semua pekerja, baik buruh tetap maupun berstatus kontrak dan alih daya dibayarkan. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :