;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Biaya Tinggi ke Tanah Suci

02 Jun 2022

Kenaikan biaya layanan masyair, layanan saat puncak ibadah haji atau wukuf di Arofah, pada tahun ini diprediksi berimbas pada kenaikan biaya haji tahun berikutnya. Kenaikan biaya tersebut terjadi karena pemerintah Arab Saudi menerapkan  sistem paket layanan masyair. Komisi Ketua Nasional Haji dan Umroh, Mustolih Suradj, mengatakan biaya haji tahun depan  diprediksi naik lagi melihat kondisi saat ini. Namun kenaikan biaya naik haji tersebut sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya biaya layanan masyair yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. "Tahun ini setidaknya bisa menjadi acuan tahun berikutnya. Tapi yang jelas, kenaikan biaya haji akan sulit dihindari," kata Mustolih kepada Tempo, kemarin.  Ia mengatakan selama ini terjadi tren kenaikan dana haji dari tahun ke tahun. Biaya penyelenggara haji (BPIH) pada 2011 hanya sebesar Rp 30 juta per orang. Lalu, pada 2019, angkanya naik menjadi Rp 32 juta per orang. Biaya haji lantas melonjak pada tahun ini mencapai Rp 81 juta per orang. (Yetede)

Layanan Samar Harga Selangit

02 Jun 2022

Asosiasi penyelenggara haji belum mengetahui secara persis layanan dan fasilitas yang diberikan dalam paket layanan masyair dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal biaya layanan masyair tiba-tiba naik drastis menjelang pemberangkatan calon haji kloter pertama yang dijadwalkan pada akhir pekan ini. 

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sepuhi), Syam Resfiadi, hampir tak akan ada perubahan yang signifikan dari pelayanan meski terjadi kenaikan tarif masyair. Namun, kata dia, secara fasilitas fisik, memang terjadi peningkatan yang cukup besar, "Baik itu dari tenda, bentuk kamar mandi, dan katering. Itu yang luar biasa kenaikan kualitasnya," kata Syam yang tengah berada di Mina, Arab Saudi, untuk meninjau lokasi tenda, kemarin. 

Ia mengambil contoh tenda tempat tinggal jamaah haji di Mina nantinya. Pada 2019, tenda yang disediakan berukuran 1x2 meter. Tenda ini diisi lebih dari lima calon jamaah haji. Di dalam tenda hanya tersedia karpet, busa tempat tidur untuk setiap orang, dan bantal. Berbeda dengan kondisi tenda pada saat ini. Pada satu tenda terdapat beberapa kamar dan ranjang single bed. (Yetede)

Pembeli Pertalite & Solar Bersubsidi Akan Dibatasi

02 Jun 2022

Pemerintah berancang-ancang membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar. Pasalnya, konsumsi BBM subsidi, terutama Pertalite, menanjak setelah harga Pertamax (BBM nonsubsidi) naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 per liter. Pemerintah kini sedang menggodok aturan penyaluran BBM subsidi. Beleid ini akan merevisi sejumlah poin di Peraturan Presiden No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan yang akan dibahas termasuk kriteria pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi. Untuk sementara ini, penerapan teknologi dalam penyaluran BBM bersubsidi direncanakan menggunakan aplikasi MyPertamina. Skemanya, pengguna yang ingin membeli BBM bersubsidi harus meregistrasi terlebih dulu di aplikasi MyPertamina.

Kejaksaan Menyita Aset Rp 20 Miliar di Kasus Asabri

02 Jun 2022

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus melakukan perburuan aset dari para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri. Terbaru, mereka telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Edward Seky Soeryadjaya (ESS) berupa uang tunai sejumlah Rp 20 miliar. Uang itu disetorkan oleh penasihat hukum tersangka via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.

MEREDAM HARGA MINYAK GORENG

02 Jun 2022

Pekerjaan rumah menanti pemerintah setelah subsidi minyak goreng sawit curah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dicabut pada 31 Mei 2022. Salah satu pekerjaan itu adalah memastikan bahwa harga minyak goreng sawit curah tetap terkendali, kendati kini berlaku mekanisme pasar.Apalagi, Presiden Joko Widodo menargetkan bahwa harga minyak goreng sawit curah akan turun hingga menyentuh harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg dalam waktu 2 minggu dihitung sejak 23 Mei 2022.Kendati demikian, situasi sebaliknya justru dikemukakan Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan. Menurutnya, harga minyak goreng curah saat ini relatif tinggi. Dia justru tak yakin harga minyak goreng curah bakal sesuai dengan keinginan pemerintah. “Senormal-normalnya, harga minyak goreng di angka Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter asalkan distribusi merata dan stok melimpah.” Subsidi minyak goreng curah disetop berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/2022.

PENYALURAN BBM : MEKANISME SUBSIDI PERLU DIUBAH

02 Jun 2022

Pemerintah diminta untuk menyalurkan subsidi bahan bakar minyak, listrik, dan liquefied petroleum gas atau LPG langsung ke masyarakat yang berhak menerima. Mekanisme subsidi yang diterapkan selama ini dinilai tidak efektif dan rentan penyelewengan. Pemerintah kerap mengkhawatirkan bengkaknya anggaran subsidi energi di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia dan tingginya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Hal tersebut juga membuat pemerintah kembali membahas rencana penerapan subsidi tertutup untuk penyaluran BBM. Nantinya masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi harus memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan bahwa sejak 2010 pihaknya telah menyarankan agar penyaluran subsidi energi dilakukan langsung kepada masyarakat yang berhak. Mekanisme subsidi yang saat ini diterapkan pemerintah, kata dia, tidak sesuai dengan filosofinya karena yang berhak menerima manfaat subsidi terbesar adalah masyarakat yang tidak bisa membeli sepeda motor. Dia pun menilai bahwa naiknya anggaran subsidi dan kompensasi BBM, listrik, serta LPG yang dianggarkan pemerintah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 mengindikasikan belum akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan subsidi energi di dalam negeri. 

Untuk diketahui, pemerintah mengusulkan subsidi dan kompensasi BBM, listrik, serta LPG sebesar Rp520 triliun di tahun depan. Jumlah tersebut lebih tinggi dari yang diusulkan pemerintah dalam APBN perubahan 2022 sebesar Rp443,6 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penambahan anggaran subsidi energi dan kompensasi tersebut dilakukan sebagai akibat dari harga jual energi di dalam negeri yang tak sepenuhnya naik, meski harga energi global tengah melonjak. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan bahwa pihaknya masih mengkaji secara komprehensif terkait dengan kriteria mobil yang akan masuk pada kategori kendaraan mewah guna memudahkan pelaksanaannya di tingkat operator nantinya.

Ridwan Kamil Diizinkan Berada Diluar Negeri Sampai 4 Juni

31 May 2022

Sekretaris daerah Jawa barat  Setiawan Wangsaatmaja  mengatakan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Kurnavian mengizinkan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil berada diluar negeri dari 29  Mei sampai 4 Juni 2022. "Pemprov Jawa Barat mengambil inisiatif, khususnya untuk tanggal 29 Mei sampai Juni 2022, untuk meminta izin kepada Mendagri dan Alhamdulillah pada tanggal 28 Mei lalu Mendagri memberikan surat izin  terkait surat izin ke luar dengan alasan penting," kata Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan keterangan pers di gedung Sate, Kota Bandung,Senin (30/5). Menurut dia, Gubernur Jawa Barat melakukan kunjungan dinas ke Italia pada 21 sampai 23 Mei 2022,berdinas ke Inggris pada 24 sampai 26 Mei 2022, dan bertugas ke Swiss pada 27 sampai 28 Mei 2022. Smenetara itu, Polri melalui Div Hubinter (Sekretaris NCB Interpol Indonesia) secara aktif memantau  perkembangan pencarian Eril atau Emmeril Khan Mumtadz,putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang terbawa arus sungai Aare di Kota Bern, Swiss sejak Kamis 26 Mei 2022.(Yetede)

Kejar Tayang Mengetuk UU KUHP

31 May 2022

Draft akibat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih misterius. Namun hasil rapat komisi III DPW yang membidani urusan hukum serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan pemerintah, Rabu, 25 Mei 2022, menjadi sinyal tak adanya perubahan substansial pada sejumlah pasal di draft terdahulu. Hingga kemarin, Senin, 30 Mei 2022, pemerintah belum juga mempublikasikan draft RUU KUHP terbaru setelah rancangan undang-undang ini urung disahkan pada 24 September 2019. Satu-satunya draft resmi yang beredar adalah versi 19 September 2019. Dalam pembahasan bersama DPR, Rabu lalu, pemerintah hanya memaparkan matriks pasal-pasal dari 14 isu krusial yang diklaim sebagai hasil sosialisasi dengan masyarakat. Peneliti dari The Intsitute for Crimeinal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengatakan perubahan pasal dalam 14 isu krusial versi pemerintah tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran koalisi masyarakat sipil selama ini. (Yetede)

Pasal Kontroversi yang Tertinggal

31 May 2022

Meski belum mengambil keputusan bulat, DPR membuka peluang untuk menggolkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tanpa membahas ulang draft hasil pembahasan parlemen periode sebelumnya. Kelompok masyarakat sipil pun kini mulai berkonsolidasi untuk menyiapkan perlawanan melalui uji material jika DPR dan pemerintah tetap mempertahankan pasal-pasal bermasalah dalam draft. Gelagat Dewan bakal mengegolkan RUU KUHP tanpa pembahasan ulang mulai mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Rabu 25 Mei lalu. Dalam kesimpulan rapat itu, komisi yang membidani urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut  memang tak tegas menyatakan bakal membawa RUU KUHP ke pembahasan tingkat II alias  pengesahan disidang paripurna DPR. (Yetede)

Skema Subsidi Tertutup

31 May 2022

Pemerintah berencana menerapkan skema subsidi tertutup untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji setelah membengkaknya realisasi belanja subsidi pada awal tahun ini. Langkah itu diambil untuk mengoptimalkan serapan alokasi tambahan subsidi energi yang sudah dinaikkan menjadi Rp 350 triliun pada rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).