Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Wujud Impian Anak di Sumba Tengah
Adelia Lestari Rambu Jola (20) baru selesai mengikuti ujian akhir diploma III Jurusan Kesehatan Gigi Poltekes Kupang. Ia selesai tepat waktu, enam semester. Menurut rencana, ia diwisuda pada September 2022 dan langsung kembali mengabdi di Sumba Tengah. Perawat gigi di sana sangat jarang, kurang dari 10 orang. Hingga ia dinyatakan lulus ujian, Adelia seakan belum yakin dirinya bisa sampai ke titik ini. Bagaimana tidak, banyak mahasiswa sekampungnya di Desa Tana Modu, Kecamatan Katiku Tana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah dan kampung tetangga putus kuliah lantaran orang tua tidak mampu mengongkosi biaya pendidikan. Kabupaten Sumba Tengah merupakan kabupaten dengan angka persentase kemiskinan tertinggi di NTT sekaligus di Indonesia. Pada 2021, angka kemiskinan di sana 34,27 persen atau setara 25.480 jiwa. Adapun angka kemiskinan di NTT 20,99 % dan secara nasional 9,71 %.
Arda Gratia (22), penerima beasiswa lain, menuturkan, beasiswa menyelamatkan kuliahnya sampai saat ini. ”Satu semester harus bayar uang registrasi sampai Rp 6 juta. Kalau tidak, mungkin saya sudah tidak kuliah lagi,” kata Arda, mahasiswi kebidanan kampus swasta di Kupang. Kesan serupa disampaikan Umbu Nelson (21), mahasiswa salah satu kampus swasta di Malang, Jawa Timur. Nelson adalah 1 dari 10 bersaudara dalam keluarga. Beberapa kakak dan adiknya putus sekolah dengan alasan biaya. ”Kalau tidak ada beasiswa, sekarang saya pasti lagi di padang (rumput) jaga sapi,” ucapnya.
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Timur Ferdy Umbu Kabalu mengatakan, beasiswa diperuntukkan bagi anak dari keluarga miskin berdasarkan rekomendasi yang diikuti verifikasi lapangan. ”Yang merekomendasikan adalah tokoh agama kampung itu, seperti pendeta, pastor, dan imam masjid. Kami yakin, tokoh agama akan obyektif,” ujar Ferdy. Beasiswa bagi Anak Miskin Pemkab Sumba Tengah bagai oase di padang pasir. Semoga semakin banyak anak miskin lain, seperti Adelia, Arda Gratia, dan Umbu Nelson, yang mendapatkan beasiswa sehingga mereka bisa menempuh pendidikan tinggi untuk mewujudkan cita-cita sukses dalam kehidupan mandiri. (Yoga)
Paradigma Sirkular Ekonomi Digaungkan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Festival Peduli Sampah Nasional pada 14-17 Juni 2022 untuk memberikan contoh baik pengelolaan sampah dalam pencapaian sirkular ekonomi. Festival yang diselenggarakan di Auditorium Manggala Wana Bakti, KLHK, Jakarta, ini menghadirkan pameran dan diskusi terkait pengelolaan sampah beserta contoh suksesnya, baik dari hulu maupun hilir. (Yoga)
Suntikan Modal untuk BUMN Perlu Terus Diawasi
Pemerintah memastikan dana investasi yang digelontorkan dalam bentuk penyertaan modal negara untuk sejumlah badan usaha milik negara bisa efektif dalam meningkatkan kinerja BUMN bersangkutan. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan penyertaan modal negara bisa berdampak luas bagi masyarakat. Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Adinugroho Dwiutomo mengatakan, investasi pemerintah dalam skema penyertaan modal negara (PMN) turut memberi nilai tambah untuk aspek ekonomi dan sosial, mulai dari mengurangi beban biaya logistik, mengakselerasi rasio elektrifikasi, hingga meningkatkan akses kesehatan.
Penyertaan modal negara merupakan pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya, serta dikelola secara korporasi, kata Adinugroho dalam lokakarya bertema ”Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara atas Penjaminan BUMN dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur” yang berlangsung di Jakarta, Selasa (14/6). Kepala Pusat Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio menilai pelaksanaan investasi pemerintah terhadap BUMN perlu terus diawasi dan dievaluasi agar efektivitas PMN dapat terukur dengan tepat sehingga bisa menjadi pertimbangan arah kebijakan ke depannya. (Yoga)
Penempatan Dibuka Kembali, Perlindungan PMI Masih Bermasalah
Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran setelah dua tahun sebelumnya ditutup karena pandemi. Walakin, para calon pekerja masih diberangkatkan tanpa dasar hukum perlindungan yang kuat. Ada beberapa negara yang belum memiliki kesepakatan perlindungan pekerja dengan Indonesia, ada pula yang dasar hukumnya habis masa berlaku dan belum diperbarui. Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada 1 Januari-13 Juni 2022 Indonesia sudah mengirim 52.025 pekerja migran Indonesia (PMI) ke 66 negara. Mereka diberangkatkan dengan skema antar pemerintah (government to government/G to G) ataupun antar swasta (private to private/P to P).
Kepala BP2MI Benny K Ramdhani (14/6) mengatakan, tahun ini menjadi ”tahun penempatan” bagi calon PMI, khususnya mereka yang sebelumnya tidak bisa berangkat bekerja karena pandemi. Peluang penempatan kembali calon PMI ke luar negeri diharapkan menjadi solusi atas angka pengangguran yang masih tinggi, jumlah angkatan kerja yang terus bertambah, dan lowongan kerja di dalam negeri yang terbatas. Meski demikian, pengiriman kembali PMI tahun ini dilakukan tanpa dasar hukum perlindungan pekerja yang kuat. Menurut Benny, sampai sekarang, masih ada sejumlah nota kesepahaman (MoU) dengan negara penempatan yang sudah habis masa berlaku dan belum diperbarui. dan ada pula MoU yang pada praktiknya tidak bisa berlaku dan tidak lagi mengikat karena payung hukum undang-undangnya masih mengacu ke UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri yang sudah direvisi menjadi UU No 18/2017 tentang Perlindungan PMI. (Yoga)
Bayang Politik dalam Perekrutan Honorer
Kebijakan terbaru pemerintah soal tenaga honorer dikhawatirkan ditunggangi kepentingan politik untuk pemenangan Pemilu 2024. Untuk mencegah hal itu, sistem perekrutan harus ketat dan transparan. Begitu pula dalam perekrutan tenaga alih daya oleh pemerintah daerah sebagai ganti ketiadaan honorer. Sinyalemen soal kepentingan politik 2024 itu sempat dilontarkan sejumlah wali kota dan wakil wali kota dalam diskusi Kompas Collaboration Forum, City Leaders Community bertajuk ”Penguatan Politik Anggaran Transfer Daerah untuk Pembangunan Kota” yang digelar harian Kompas bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Jumat (10/6) di kantor Redaksi Kompas, Jakarta.
Awal Juni lalu, Kemenpan dan RB mengumumkan, pada 28 November 2023 tidak boleh lagi ada honorer, 360.000 honorer yang masih bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah dibukakan pintu untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS). Namun, syaratnya harus melalui serangkaian tes. Jika setelah tak ada lagi honorer, pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni menteri, kepala lembaga atau kepala daerah, menilai masih membutuhkan tenaga di luar PNS dan PPPK, mereka dapat mengangkat pegawai outsourcing (pekerja alih daya). Perekrutan ini harus mempertimbangkan keuangan dan kebutuhan.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan, saat ini muncul spekulasi bahwa ada kepentingan politik di balik kebijakan itu. Jika spekulasi itu benar, ia melihatnya sebagai hal yang wajar. Kepala daerah, misalnya, akan berpikir bagaimana konstituennya memperoleh pekerjaan. Asalkan, menurut dia, penerimaan honorer itu sesuai aturan dan kebutuhan. Yang juga harus dipastikan, pelayanan publik tak terimbas oleh kebijakan itu. Pasalnya, pemda mempertahankan tenaga honorer karena terbatasnya ASN. Wali Kota Jambi Syarif Fasha mempersoalkan mekanisme perekrutan honorer menjadi PPPK, di mana sejak 2021 ada ruang bagi honorer menjadi PPPK di mana pun, tak harus di tempat ia bekerja saat ini. Imbasnya, ada honorer dari daerah lain yang menjadi PPPK di Jambi. (Yoga)
Tarif Listrik Naik, Permintaan PLTS Atap Kian Marak
Pemerintah akan mengerek tarif listrik sebanyak 2 juta pelanggan rumah tangga, dengan kelompok daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas. Mereka masuk dalam golongan pelanggan R2 dan R3, dan tarifnya akan naik mulai 1 Juli 2022.
Di tanggal yang sama, pemerintah juga menaikkan tarif listrik untuk pelanggan pemerintah (P1, P2 dan P3). Secara rinci, jumlah pelanggan pemerintah sebanyak 373.605 pelanggan. Adapun pelanggan PLN golongan R2 dan R3 (rumah tangga mampu) mencapai 2,09 juta pelanggan. Namun sisi positifnya, kata Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, kenaikan tarif listrik bagi kelompok daya di atas 3.500 VA itu akan menjadi momentum pemakaian PLTS Atap. Berdasarkan geografis, pelanggan PLTS Atap masih terkonsentrasi di wilayah Jawa-Bali. Dari kapasitas terpasang, paling besar adalah pelanggan sektor industri, yakni 17,7 Megawatt (MW) atau setara 30% dari kapasitas PLTS Atap yang sudah terpasang.
KOMPROMI TARIF LISTRIK
Setelah sekian lama menjadi rumor, akhirnya pemerintah mengumumkan kenaikan tarif listrik, Senin (13/6). Meski kenaikan tarif diterapkan terbatas pada kelompok rumah tangga menengah ke atas dan pemerintahan, langkah tersebut diyakini dapat mengurangi beban subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan negara. Apalagi, sudah sejak 2017 tarif listrik tak naik. Langkah tersebut menjadi ‘kompromi’ yang ditempuh pemerintah demi menghindari risiko lonjakan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan tarif listrik untuk kelompok pelanggan industri dan bisnis. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin kenaikan tarif listrik yang akan berlaku pada Juli 2022 berdampak terhadap penurunan daya beli dan inflasi. Sebab, kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku pada awal kuartal III/2022 hanya akan diterapkan pada kelompok rumah tangga berdaya 3.500 volt ampere (VA) ke atas, yakni golongan R2 dan R3, serta pemerintahan (P1, P2, dan P3). Jumlah pelanggan di kelompok tersebut tercatat sekitar 2,5 juta atau hanya 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif listrik kelima kelompok pelanggan itu diharapkan mengurangi beban kompensasi yang ditanggung pemerintah hingga Rp3,1 triliun atau sekitar 4,7% dari anggaran tahun ini. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menuturkan bahwa kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik sebagian rumah tangga mampu dan instansi pemerintahan memang dilakukan untuk mengoreksi alokasi anggaran kompensasi yang sebelumnya salah sasaran.
Predatory Pricing Akan Dilarang, Cross Border e-Commerce Diperketat
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan nasional ekonomi digital untuk melindungi para pelaku usaha UMKM di dalam negeri. Dalam kebijakan ini, praktik perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang merugikan UMKM domestik, seperti predatory pricing, akan dilarang. Sedangkan cross border e-commerce bakal diperketat. Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, dan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi dengan diskusi dengan Forum Pemred di Jakarta, Senin (13/6). Predatory Pricing adalah strategi pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga sangat rendah di bawah biaya produksi, dengan tujuan menyingkirkan pesaing. Adapun cross border e-commerce merupakan perdagangan berbasis elektronik dengan layanan pengiriman ke luar negeri atau sebaliknya. Dalam perdagangan cross border e-commerce, pedagang biasanya melakukan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk. Predatory pricing dan cross border e-commerce diyakini menjadi penyebab maraknya UMKM Indonesia gulung tikar karena kalah bersaing akibat kompetisi yang tidak sehat. (Yetede)
Geledah Rumah Petinggi Summarecon, KPK Sita Dokumen Penting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan salah satu tersangka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). "Di rumah kediaman tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property ((JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk membangun apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMTSP Pemkot Yogyakarta. Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan tersangka NWH. ((Yetede)
Tarif Baru Pelanggan Mampu
Terbebani oleh belanja subsidi listrik yang tinggi, pemerintah memutuskan menaikkan tarif dasar listrik bagi lima golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN. Mereka adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.660 VA dan 6.600 VA ke atas, serta pelanggan sektor pemerintahan. Direktur jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridha Mulyana, menyatakan kenaikan tarif listrik mendesak dilakukan karena biaya pokok produksi (BBP) listrik PLN, yang dipengaruhi oleh harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga batu bara, terus meningkat. Di sisi lain, tarif listrik yang berlaku saat ini masih dihitung menggunakan BBP tahun 2017. Walaupun nilai riil BPP sudah melampaui BPP 2017, pemerintah tetap meminta PT PLN menahan kenaikan listrik, dan sebagai gantinya membayar kompensasi. Kondisi tersebut membuat beban pemerintah untuk membayar kompensasi kepada PLN sebagai ganti rugi tarif listrik nonsubsidi semakin besar. "Maka kita butuh penyesuaian tarif listrik untuk berbagi beban," tutur Ridha. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









