;

Penempatan Dibuka Kembali, Perlindungan PMI Masih Bermasalah

Penempatan Dibuka Kembali, Perlindungan PMI Masih Bermasalah

Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran setelah dua tahun sebelumnya ditutup karena pandemi. Walakin, para calon pekerja masih diberangkatkan tanpa dasar hukum perlindungan yang kuat. Ada beberapa negara yang belum memiliki kesepakatan perlindungan pekerja dengan Indonesia, ada pula yang dasar hukumnya habis masa berlaku dan belum diperbarui. Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada 1 Januari-13 Juni 2022 Indonesia sudah mengirim 52.025 pekerja migran Indonesia (PMI) ke 66 negara. Mereka diberangkatkan dengan skema antar pemerintah (government to government/G to G) ataupun antar swasta (private to private/P to P).

Kepala BP2MI Benny K Ramdhani (14/6) mengatakan, tahun ini menjadi ”tahun penempatan” bagi calon PMI, khususnya mereka yang sebelumnya tidak bisa berangkat bekerja karena pandemi. Peluang penempatan kembali calon PMI ke luar negeri diharapkan menjadi solusi atas angka pengangguran yang masih tinggi, jumlah angkatan kerja yang terus bertambah, dan lowongan kerja di dalam negeri yang terbatas. Meski demikian, pengiriman kembali PMI tahun ini dilakukan tanpa dasar hukum perlindungan pekerja yang kuat. Menurut Benny, sampai sekarang, masih ada sejumlah nota kesepahaman (MoU) dengan negara penempatan yang sudah habis masa berlaku dan belum diperbarui. dan ada pula MoU yang pada praktiknya tidak bisa berlaku dan tidak lagi mengikat karena payung hukum undang-undangnya masih mengacu ke UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri yang sudah direvisi menjadi UU No 18/2017 tentang Perlindungan PMI. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :