Predatory Pricing Akan Dilarang, Cross Border e-Commerce Diperketat
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan nasional ekonomi digital untuk melindungi para pelaku usaha UMKM di dalam negeri. Dalam kebijakan ini, praktik perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang merugikan UMKM domestik, seperti predatory pricing, akan dilarang. Sedangkan cross border e-commerce bakal diperketat. Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, dan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi dengan diskusi dengan Forum Pemred di Jakarta, Senin (13/6). Predatory Pricing adalah strategi pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga sangat rendah di bawah biaya produksi, dengan tujuan menyingkirkan pesaing. Adapun cross border e-commerce merupakan perdagangan berbasis elektronik dengan layanan pengiriman ke luar negeri atau sebaliknya. Dalam perdagangan cross border e-commerce, pedagang biasanya melakukan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk. Predatory pricing dan cross border e-commerce diyakini menjadi penyebab maraknya UMKM Indonesia gulung tikar karena kalah bersaing akibat kompetisi yang tidak sehat. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023