;

Geledah Rumah Petinggi Summarecon, KPK Sita Dokumen Penting

Geledah Rumah Petinggi Summarecon, KPK Sita Dokumen Penting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai  dokumen permohonan perizinan yang terkait  dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan salah satu tersangka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti  (HS). "Di rumah kediaman tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan  yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property ((JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk membangun apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMTSP Pemkot Yogyakarta. Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan tersangka NWH. ((Yetede)

Download Aplikasi Labirin :