;

KOMPROMI TARIF LISTRIK

14 Jun 2022 Bisnis Indonesia (H)
KOMPROMI TARIF LISTRIK

Setelah sekian lama menjadi rumor, akhirnya pemerintah mengumumkan kenaikan tarif listrik, Senin (13/6). Meski kenaikan tarif diterapkan terbatas pada kelompok rumah tangga menengah ke atas dan pemerintahan, langkah tersebut diyakini dapat mengurangi beban subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan negara. Apalagi, sudah sejak 2017 tarif listrik tak naik. Langkah tersebut menjadi ‘kompromi’ yang ditempuh pemerintah demi menghindari risiko lonjakan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan tarif listrik untuk kelompok pelanggan industri dan bisnis. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin kenaikan tarif listrik yang akan berlaku pada Juli 2022 berdampak terhadap penurunan daya beli dan inflasi. Sebab, kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku pada awal kuartal III/2022 hanya akan diterapkan pada kelompok rumah tangga berdaya 3.500 volt ampere (VA) ke atas, yakni golongan R2 dan R3, serta pemerintahan (P1, P2, dan P3). Jumlah pelanggan di kelompok tersebut tercatat sekitar 2,5 juta atau hanya 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif listrik kelima kelompok pelanggan itu diharapkan mengurangi beban kompensasi yang ditanggung pemerintah hingga Rp3,1 triliun atau sekitar 4,7% dari anggaran tahun ini. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menuturkan bahwa kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik sebagian rumah tangga mampu dan instansi pemerintahan memang dilakukan untuk mengoreksi alokasi anggaran kompensasi yang sebelumnya salah sasaran.


Download Aplikasi Labirin :