Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Ramai-ramai Memelototi Penyaluran Bansos
Ombudsman Republik Indonesia memulai investigasi program bansos dari sisi pelayanan publik. Investigasi tersebut mencakup kebijakan pada tingkat hulu hingga pemanfaatannya di masyarakat. "Investigasi ini sudah keputusan pleno pimpinan. Kami mulai mengerjakannya tiga pekan terakhir," ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, kepada Tempo, akhir pekan lalu. Robert mengatakan investigasi dilakukan karena Ombudsman menilai pentingnya program bantuan sosial ini bagi masyarakat. Namun, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melihat masih banyaknya masalah, dari kebijakan, penyaluran, hingga pemanfaatannya. "Masih sangat banyak yang harus dibenahi." Menurut dia, investigasi soal bansos tidak hanya dilakukan terhadap program-program yang dilaksanakan Kemensos, tapi juga program bantuan subsidi upah (BSU) yang dilaksanakan Kemenaker hingga bansos di daerah yang memanfaatkan 3 % dana transfer umum.
Robert memberi contoh permasalahan yang muncul dari masing-masing tahapan. Pada tataran kebijakan, ia menilai masih ada program bantuan sosial yang tidak inklusif, salah satunya BSU. Bantuan ini hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BP Jamsostek. Padahal banyak masyarakat dan pekerja informal yang membutuhkan bantuan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Robert menduga permasalahan ini muncul karena pemerintah ingin mengambil jalan praktis soal data penerima. "Karena data BPJS itu kan practical, mudah bagi Kemnaker karena semua terdata. Jadi, kebijakan ini dari hulu sudah bermasalah," ujar dia. (Yoga)
Optimisme Investasi
Data investasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Senin (24/10), memberi optimisme terhadap kinerja perekonomian nasional hingga akhir tahun ini. Sebagaimana yang dilansir oleh BKPM, sepanjang periode Januari—September 2022, total investasi yang masuk mencapai Rp892,4 triliun atau 74,4% dari target yang ditetapkan pada tahun ini yaitu sebanyak Rp1.200 triliun. Dengan demikian, pada kuartal IV/2022, pemerintah harus menarik investasi sebesar Rp307 triliun agar mampu mencapai angka sasaran tersebut. Dalam skenario ekonomi normal, target ini memang amat mungkin tercapai mengingat setiap kuartal rata-rata realisasi penanaman modal di kisaran Rp300 triliun.
Tak bisa dimungkiri, target investasi pada tahun ini memang cukup menantang, yakni tumbuh hingga 33,15% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang hanya Rp901,2 triliun. Faktanya, selama ini pertumbuhan realisasi investasi sulit untuk mencapai di atas 15%, setidaknya dalam 5 tahun terakhir. Apalagi, kondisi ekonomi pada tahun ini masih cukup berat. Sebagai mesin pertumbuhan perekonomian, masuknya investasi menjadi salah satu andalan yang harus dijaga dan terus ditingkatkan.
Sedot Anggaran Sensus Nasional
Sejumlah kalangan menilai program Registrasi Sosial Ekonomi 2022 berpotensi memboroskan anggaran. Alih-alih mendukung program pemerintah untuk memperbarui data keluarga miskin, program berbiaya Rp 4,17 triliun ini dikhawatirkan mubazir karena bisa memperparah tumpang-tindih data kependudukan. Anggarannya jauh lebih besar daripada bujet perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sempat dipersoalkan KPK. (Yoga)
Target Ambisius Hapus Kemiskinan Ekstrem
Presiden Jokowi memasang target ambisius: menghapus kemiskinan ekstrem pada 2024. Rencana ini lebih maju dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan global yang menargetkan nol persen kemiskinan ekstrem pada 2030. Jokowi melontarkan rencana itu pertama kali dalam rapat terbatas tentang strategi percepatan pengentasan kemiskinan pada 4 Maret 2020. Saat itu, Presiden meminta ada upaya ekstra untuk mengurangi jumlah penduduk miskin yang mencapai 24,7 juta jiwa. Salah satunya adalah berfokus pada masyarakat termiskin. Merujuk pada IMF, dia menyatakan, jumlah penduduk sangat miskin Indonesia saat itu 9,9 juta jiwa atau 3,371 % total penduduk. "Karena itu, kita bisa berfokus menangani lebih dulu yang 9,9 juta jiwa ini," kata Jokowi. Presiden meminta secara khusus data akurat kelompok ini agar upaya pengentasan kemiskinan tepat sasaran dan efektif. Sejak saat itu, jajaran pembantu Presiden mulai sibuk menentukan kelompok miskin ekstrem.
Pemerintah selama ini tidak menggunakan istilah tersebut. BPS pun mengukur kemiskinan dengan prinsip kebutuhan dasar. Artinya, BPS melihat kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan makanan dan non-makanan mereka. Sementara dalam perhitungan kemiskinan ekstrem, Bank Dunia memiliki acuan, yaitu prinsip paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP). Penduduk yang pengeluarannya kurang dari US$ 1,9 PPP per hari adalah mereka yang termiskin. Angka itu setara dengan Rp 11.941 per kapita per hari pada 2021. Deputi Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan, terdapat 2,14 $ penduduk sangat miskin atau 5,8 juta orang per Maret 2021. Adapun pada April 2021 terdapat revisi acuan IMF dalam menghitung kemiskinan ekstrem. Mengutip Poverty and Equity Brief East Asia & Pacific (2022), padanan PPP untuk Indonesia turun menjadi Rp 10.739 per kapita per hari. Maka jumlah penduduk miskin ekstrem turun menjadi 2,04 % atau 5 juta orang. (Yoga)
LPS Diusulkan Jamin Polis Asuransi
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan atau P2SK mengamanatkan wewenang baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan, yakni sebagai lembaga penjamin polis asuransi. Langkah ini diyakini bisa memperkuat industri asuransi. Wewenang baru LPS tercantum dalam Pasal 7 RUU P2SK yang mengatur perubahan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS. Pasal itu menyebutkan fungsi LPS adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank dan perusahaan perasuransian. Sebelumnya, wewenang LPS hanya menjamin simpanan di perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya belum mendapatkan keterangan secara jelas tentang penambahan fungsi LPS dalam RUU itu. ”Kami siap menerima amanat tersebut dan segera mempersiapkan diri agar dapat menjalankan amanat tersebut,” ujar Purbaya saat dihubungi, Selasa (25/10). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Bern Dwyanto mengatakan, pihaknya mendukung usulan mengenai penambahan fungsi LPS sebagai penjamin polis asuransi. Sebab, itu bisa mendorong tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan berdampak positif pada perusahaan dan industri asuransi secara keseluruhan. (Yoga)
Target Nihil Desa Tertinggal pada 2045
Pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari desa tertinggal dan sangat tertinggal pada 2045. Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ivanovich Agusta, Senin (24/10) menyatakan, 70,44 % desa ditargetkan telah berstatus desa mandiri, 6,28 % desa maju, dan 23,28 % desa berkembang pada 2045. (Yoga)
Implementasi SVLK Berbasis Adat Perlu Diuji Coba
Masyarakat adat di tanah Papua sampai saat ini tidak memiliki hak penuh untuk memanfaatkan kayu yang mereka miliki secara komersial. Implementasi sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK di Papua dan Papua Barat yang berbasis masyarakat adat perlu segera diuji coba. Hal tersebut mengemuka dalam seminar nasional bertajuk ”Memperkuat Tata Kelola dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HHK) bagi Masyarakat Adat di Tanah Papua”, di Bogor, Jabar, Senin (24/10). Seminar ini pertemuan lanjutan dari diskusi grup terfokus (FGD) yang dihadiri perwakilan pemerintah, akademisi, masyarakat adat, LSM, hingga forum lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK).
Dinamisator nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, mengemukakan, wilayah Papua sampai saat ini terus mengalami tekanan dari berbagai aspek. ”Regulasi yang ada saat ini membuat kayu-kayu di wilayah adat hanya untuk kepentingan domestik. Catatan JPIK dan Auriga, kami masih menjumpai praktik pembalakan liar di Papua dan melibatkan oknum-oknum masyarakat adat,” ujarnya. Maraknya praktik pembalakan liar ini yang mendorong JPIK dan Auriga menggagas SVLK kayu adat sebagai salah satu solusi pengelolaan hutan sehingga masyarakat tetap mendapat hak penuh dari wilayahnya. Adapun lokasinya ditentukan dari wilayah adat yang telah dicadangkan pemerintah setempat atau usulan dari masyarakat. (Yoga)
Bulog Dukung Pengentasan dari Kemiskinan Ekstrem
Perum Bulog melalui Program Bulog Aksi Berbagi mendukung Program Desa Sejahtera BUMN guna mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem. Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menginstrusikan kepada Menteri BUMN untuk menugaskan BUMN berpartispasi dan mendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem di Tanah Air. Sebagai salah satu bentuk dukungan Program Bakti BUMN dalam percepatan penghapusan kemiskinan, Bulog melalui Program Bulog Aksi Berbagi memberikan bantuan antropometri kit kepada 17 Posyandu di Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Provinisi Jawa Barat. “Salah satu contoh Bakti BUMN adalah Program Desa Sejahtera yang dirancang dengan dua tujuan utama, yaitu tercapainya kehidupan layak dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir. Program Bakti BUMN harus mampu mengayomi keluarga Indonesia, khususnya masyarakat miskin ekstrem, sehingga mampu menghadirkan masyarakat desa yang sejahtera.
Program Bakti BUMN yang merupakan bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN berperan penting dalam mendorong percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem bagi masyarakat Indonesia melalui kolaborasi beberapa BUMN. “Untuk dapat mencapat tujuan itu, BUMN akan melaksanakan lima subprogram Desa Sejahtera BUMN, berupa Posyandu Sejahtera, Bersih Sejahtera, Terang Sejahtera, Pintar Sejahtera, dan Usaha Mikro Kecil (UMK) Sejahtera,” jelas Erick dalam keterangan Bulog, Senin (24/10). Pemberian bantuan melalui Program Desa Sejahtera oleh Bulog melalui Kantor Cabang Bulog Bandung merupakan realisasi dari Inpres No 4 Tahun 2022. Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaludin Iqbal mengatakan, Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) memerlukan upaya terpadu dan sinergi tingkat pusat hingga daerah melalui tiga strategi utama, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. (Yoga)
Omnibus Law Akan Atur Sanksi Bagi Industri Pinjol
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law sektor keuangan terus digodok. Payung hukum terkait industri keuangan termasuk financial technology (fintech) lending dalam bentuk UU didorong segera dibentuk agar industri ini memiliki kekuatan hukum terkait penyelenggaraan bisnisnya.
Untuk itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari bilang, OJK sebagai lembaga pengawasan industri keuangan, telah mengusulkan adanya saksi bagi perusahaan fintech lending jika melanggar aturan dalam penyelenggaraan bisnisnya dalam RUU P2SK.
Selama ini menurutnya, banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena perusahaan-perusahaan bodong itu mampu mencairkan dana lebih cepat dibanding yang legal. Sebab, pinjol legal butuh waktu untuk identifikasi peminjam hingga profil kredit untuk memitigasi risiko. Adapun pinjol ilegal tidak memiliki tahapan-tahapan mitigasi risiko seperti itu.
Kepuasan dan Keyakinan pada Pemerintah Menurun
Tingkat kepuasan dan keyakinan publik terhadap pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin kian tergerus. Penurunan angka kepuasan terdalam terjadi pada aspek penegakan hukum. Perlu ada lompatan perbaikan agar bangsa tak terjerembap dalam disorientasi yang menguatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Mengacu hasil survei Litbang Kompas periode Oktober 2022, tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin 62,1 5 atau turun 5 % dari survei Juni 2022. Padahal, dalam survei Januari 2022, tingkat kepuasan mencapai level tertinggi selama pemerintahan Jokowi-Amin, yakni 73,9 %. Penurunan tingkat kepuasan diikuti penurunan tingkat keyakinan publik kepada kinerja pemerintahan. Dari empat aspek yang disurvei, penegakan hukum turun terdalam, dari 57,5 % menjadi 51,5 %.
Penurunan ini paralel dengan tergerusnya kepercayaan publik terhadap instansi-instansi yang terkait penegakan hukum. Polri turun terdalam, yakni turun 17,2 % menjadi 49 %. MA turun 10,2 % menjadi 52 %. Menyikapi hasil survei tersebut, Menko Bidang Polhukam Mahfud MD, saat diwawancarai pada akhir pecan lalu, melihat penurunan pada aspek penegakan hukum dipengaruhi peristiwa-peristiwa bersifat insidental, bukan ada situasi keamanan yang umumnya dinilai masih baik. Peristiwa dimaksud, pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Tragedi Kanjuruhan, serta dugaan jual beli perkara yang melibatkan Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati. Terlepas dari hal itu, hasil survei dijadikan bahan refleksi untuk perbaikan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









