Implementasi SVLK Berbasis Adat Perlu Diuji Coba
Masyarakat adat di tanah Papua sampai saat ini tidak memiliki hak penuh untuk memanfaatkan kayu yang mereka miliki secara komersial. Implementasi sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK di Papua dan Papua Barat yang berbasis masyarakat adat perlu segera diuji coba. Hal tersebut mengemuka dalam seminar nasional bertajuk ”Memperkuat Tata Kelola dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HHK) bagi Masyarakat Adat di Tanah Papua”, di Bogor, Jabar, Senin (24/10). Seminar ini pertemuan lanjutan dari diskusi grup terfokus (FGD) yang dihadiri perwakilan pemerintah, akademisi, masyarakat adat, LSM, hingga forum lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK).
Dinamisator nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, mengemukakan, wilayah Papua sampai saat ini terus mengalami tekanan dari berbagai aspek. ”Regulasi yang ada saat ini membuat kayu-kayu di wilayah adat hanya untuk kepentingan domestik. Catatan JPIK dan Auriga, kami masih menjumpai praktik pembalakan liar di Papua dan melibatkan oknum-oknum masyarakat adat,” ujarnya. Maraknya praktik pembalakan liar ini yang mendorong JPIK dan Auriga menggagas SVLK kayu adat sebagai salah satu solusi pengelolaan hutan sehingga masyarakat tetap mendapat hak penuh dari wilayahnya. Adapun lokasinya ditentukan dari wilayah adat yang telah dicadangkan pemerintah setempat atau usulan dari masyarakat. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023