;

Implementasi SVLK Berbasis Adat Perlu Diuji Coba

Implementasi SVLK Berbasis Adat
Perlu Diuji Coba

Masyarakat adat di tanah Papua sampai saat ini tidak memiliki hak penuh untuk memanfaatkan kayu yang mereka miliki secara komersial. Implementasi sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK di Papua dan Papua Barat yang berbasis masyarakat adat perlu segera diuji coba. Hal tersebut mengemuka dalam seminar nasional bertajuk ”Memperkuat Tata Kelola dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HHK) bagi Masyarakat Adat di Tanah Papua”, di Bogor, Jabar, Senin (24/10). Seminar ini pertemuan lanjutan dari diskusi grup terfokus (FGD) yang dihadiri perwakilan pemerintah, akademisi, masyarakat adat, LSM, hingga forum lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK).

Dinamisator nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, mengemukakan, wilayah Papua sampai saat ini terus mengalami tekanan dari berbagai aspek. ”Regulasi yang ada saat ini membuat kayu-kayu di wilayah adat hanya untuk kepentingan domestik. Catatan JPIK dan Auriga, kami masih menjumpai praktik pembalakan liar di Papua dan melibatkan oknum-oknum masyarakat adat,” ujarnya. Maraknya praktik pembalakan liar ini yang mendorong JPIK dan Auriga menggagas SVLK kayu adat sebagai salah satu solusi pengelolaan hutan sehingga masyarakat tetap mendapat hak penuh dari wilayahnya. Adapun lokasinya ditentukan dari wilayah adat yang telah dicadangkan pemerintah setempat atau usulan dari masyarakat. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :