Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )BUMDes Berperan Pacu Perekonomian Warga
Badan usaha milik desa atau BUMDes semakin kuat setelah diakui sebagai badan hukum lewat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Walakin, mimpi menciptakan ekonomi inklusif lewat BUMDes belum terwujud. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola BUMDes jadi pekerjaan rumah yang mendesak. Menteri Desa, PDTT Abdul Halim Iskandar, Rabu (1/2) di Bintan, mengatakan, BUMDes baru benar-benar eksis setelah diakui sebagai badan hukum lewat UU Cipta Kerja. Kini, posisi BUMDes semakin strategis untuk mengambil peran dalam upaya peningkatan ekonomi warga. ”Per 1 Februari 2023, BUMDes juga masuk sistem di Kementerian Investasi dan bisa memiliki nomor induk berusaha atau NIB. Jadi, kalau pengelola BUMDes membutuhkan izin usaha, bisa mengajukannya lewat OSS (sistem perizinan terintegrasi secara elektronik),” kata Abdul saat menghadiri rangkaian perayaan Hari BUMDes Nasional di Bintan, Kepulauan Riau.
Ia menambahkan, BUMDes yang modalnya dari dana desa harus berperan dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi desa.Tujuan utama pemerintah mengucurkan dana desa adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas SDM. Saat ini, optimalisasi BUMDes masih enyisakan banyak pekerjaan rumah. Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Harlina Sulistyorini memaparkan, jumlah BUMDes kategori maju baru 1.208 dari total 6.363 BUMDes pada 2022. Kepala Desa Toapaya Selatan Suhenda mengatakan, tantangan utama pengembangan BUMDes adalah keterbatasan kapasitas SDM. Desa di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, itu tengah berupaya mengembangkan BUMDes yang fokus mengembangkan produk hasil sorgum. ”Tahun ini kami mendapat dana desa Rp 1,1 miliar, dan 20 % kami alokasikan untuk BUMDes. Namun, di desa kami belum ada SDM yang mampu menyusun rencana pengembangan usaha yang baik,” ujarnya. (Yoga)
Terjun Bebas Indeks Persepsi Korupsi
Resmi sudah: Pemberantasan korupsi di Tanah Air merosot hingga ke titik nadir. Awal pekan ini, Tranparency International mengumumkan menurunnya indeks persepsi korupsi di Indonesia. Meski hanya turun empat poin- dari skor 38 pada 2021 menjadi 34 ini kemunduran paling drastis di era reformasi. Skor serendah itu hanya pernah terjadi pada masa awal pemerintahan Joko Widodo pada 2014. Dengan kata lain, dua periode pemerintahan Jokowi tidak berkontribusi apapun untuk perbaikan upaya antikorupsi di negeri ini. Dalam lima tahun terakhir, berbagai upaya pemberangusan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia memang kian insentif dan berlangsung secara sietematis. Puncaknya adalah, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR pada 2019, yang membuka jalan bagi pelemahan motor utama pemberantasan praktik rusuah itu. Bukan hanya dipreteli, KPK juga kehilangan puluhan karyawan dan penyidiknya yang paling kompeten lewat akal-akalan tes wawasan kebangsaan. (Yetede)
Masa Jabatan, Matematika, dan Alat Tukar
Masa jabatan bukan matematika, bukan pula alat tukar. Sebab, masa jabatan bukan soal penghitungan untung-rugi empunya jabatan. Namun, ia merupakan nama untuk kursi yang bisa diduduki untuk menjalankan suatu tanggung jawab kepada orang-orang yang memberikan kekuasaan dan wewenang itu agar dikelola, yaitu warga. Menurut BPS 2021, Indonesia memiliki 84.096 desa/kelurahan. Dalam politik elektoral, kuantitas memiliki daya tawar yang tinggi. Sejak diundangkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggaran yang dikelola desa juga sangat besar. Artinya, ada sumber daya yang menjadi candu dan daya tarik sehingga masa jabatan tiga kali enam tahun yang sekarang ada dianggap terlalu sedikit. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendata, 676 kepala desa terseret kasus korupsi selama periode 2015-2020.
Pembatasan masa jabatan dibutuhkan untuk dua hal. Pertama, kekuasaan tidak boleh dibuat terlalu nyaman dan dipegang terlalu lama karena bisa merusak sistem dan orang, baik pemegang kekuasaan maupun warga yang memberi kekuasaan. Kedua, organisasi, dari desa sampai negara, membutuhkan rotasi kekuasaan. Kekuasaan yang berganti akan menumbuhkan generasi baru pemimpin. Generasi baru ini membuka peluang yang lebih besar untuk mendorong adaptasi serta inovasi dan dapat mendobrak jaringan kekuasaan yang terlalu lama bercokol. (Yoga)
Defisit JKN Berpotensi Kembali Terjadi
Setelah selalu dilaporkan defisit, kondisi aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia mengalami surplus dalam dua tahun terakhir. Meski demikian, tren pembiayaan manfaat yang terus meningkat membuat risiko defisit berpotensi kembali terjadi. Oleh karena itu, langkah antisipasi perlu dilakukan, termasuk mempersiapkan skenario kenaikan iuran peserta. Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan saat ini naik pesat. Peningkatan aset bersih itu mulai dilaporkan sejak 2021 sebesar Rp 38,76 triliun dan meningkat lagi menjadi Rp 56,51 triliun pada 2022. Dengan aset itu, setidaknya mencukupi pembayaran klaim 5,9 bulan ke depan.
”Saat ini tak ada lagi gagal bayar ke rumah sakit. Bahkan, kami bisa membayar sebagian biaya klaim rumah sakit sebelum diverifikasi sehingga cash flow (arus kas) rumah sakit bisa terjaga. Tarif pembayaran pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit juga sudah ditingkatkan pemerintah guna meningkatkan mutu layanan,” ujarnya dalam diskusi public ”Outlook 2023: 10 Tahun Program JKN”, di Jakarta, Senin (30/1). Meskipun demikian, Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mahlil Ruby menuturkan, potensi defisit bisa kembali terjadi. Sebab, biaya manfaat layanan meningkat, sedangkan biaya iuran stagnan. Biaya manfaat yang meningkat dipengaruhi akses kesehatan yang makin luas. Selain itu, layanan kesehatan berbiaya tinggi yang kian banyak dimanfaatkan warga bisa menjadi penyebab. Biaya harus dikendalikan demi memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). (Yoga)
Fiskal Daerah Belum Efektif
Meski desentralisasi fiskal sudah berjalan selama dua dekade lebih, pengelolaan dana di daerah belum efektif. Kemandirian fiscal daerah terpantau masih rendah dan sangat bergantung pada transfer dana dari pusat. Belanja daerah pun tidak efektif dan masih dibayangi problem klasik menumpuknya dana pemda di perbankan dari tahun ke tahun. Kemandirian fiskal dapat diukur dari perbandingan antara pendapatan asli daerah (PAD) dan total pendapatan yang diterima daerah bersangkutan dalam suatu waktu. Hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan, dengan perbandingan itu, tingkat kemandirian fiskal daerah tercatat masih sangat rendah meski desentralisasi fiskal sudah berlangsung 23 tahun.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef, Riza Annisa Pujarama, mengatakan, otonomi fiskal kabupaten / kota terpantau paling rendah. Proporsi PAD terhadap total pendapatan kabupaten / kota di bawah 20 % membuat daerah sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Menurut Riza, sebenarnya, ada indikasi kemandirian fiscal di kabupaten/kota mulai meningkat, tampak dari tren kenaikan porsi PAD terhadap total pendapatan dalam lima tahun terakhir. Seiring dengan itu, di periode yang sama, proporsi dana perimbangan atau transfer dana dari pusat ke daerah pun menurun, kata Riza dalam diskusi publik ”Pengelolaan Dana Daerah, Efektifkah?” yang diselenggarakan Indef, Senin (30/1). (Yoga)
Industri Perlu Optimalkan Kandungan Lokal
Industri dalam negeri didorong untuk mengoptimalkan penggunaan kandungan lokal dalam setiap produksinya. ”Sesuai arahan Presiden, penggunaan local content harus jadi prioritas,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat meninjau proses produksi pengecoran komponen aluminium dan komponen rem untuk otomotif di PT Mitrametal Perkasa, Karawang, Jabar, Senin (30/1). (Yoga)
Berburu Minat KPR Generasi Muda
JAKARTA-Generasi muda masih menjadi sasaran utama pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan. PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK mencatat masih tingginya peluang pertumbuhan bisnis KPR. Salah satunya didikung oleh pertumbuhan penduduk usia produktif. Senior Vice President Non Subsidized Mortgage and Personal Lending Division BTN, Iriska Dewayani, menuturkan generasi milenial maupun generasi Z banyak mendorong kebutuhan properti, KPR pun masih menjadi skema pembiayaan yang potensial serta diminati dibanding tunai bertahap dan tunai. "Usia konsumen didominasi oleh minimal usia di bawah 40 tahun, dengan range harga rumah di bawah Rp750 juta," ujar Iriska kepada Tempo, kemarin. Konsumen muda juga cenderung memilih tenor panjangan antara 15 tahun dan 20 tahun, bahkan beberapa pengambilaan tenor maksimal hingga 30 tahun. Adapun lokasi suburban masih menjadi favorite. (Yetede)
Kenaikan Biaya Haji Sebaiknya Bertahap
Kenaikan biaya perjalanan ibadah haji sebaiknya dilakukan bertahap agar tidak memberatkan calon jemaah. Jika sudah ada keputusan pasti, sebaiknya perihal itu segera diumumkan agar calon jemaah punya cukup waktu mempersiapkan diri. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. di Desa Puncang Songo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jatim, Minggu (29/1).(Yoga)
PPHN Menjaga Arah Pembangunan
Pemberlakuan kebijakan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN diyakini dapat membuat Indonesia memiliki pedoman pembangunan yang terencana dengan baik di tengah tantangan Revolusi Industri 5.0. Hanya saja, gagasan untuk memberlakukan PPHN seperti halnya GBHN perlu dirumuskan dengan cermat agar tidak mengulang kesalahan di masa lalu. Selain itu, juga diperlukan pengawalan agar implementasinya tak melenceng dari tujuan utama. Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang promosi doktornya di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Sabtu (28/1) memaparkan disertasi bertajuk ”Peranan dan Bentuk Hukum PPHN sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”.
Dalam paparannya, Bambang menuturkan, sejak era Reformasi tahun 1998, pembangunan di Indonesia tidak berjalan efektif karena arahnya kerap berubah setiap kali berganti pemimpin. Hal ini berbeda dari era Presiden Soekarno yang memiliki pedoman pembangunan menggunakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS). Presiden Soeharto menggunakan Tap MPR tentang GBHN sebagai pedoman arah pembangunan jangka panjang, yang diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun. Bambang menilai, kesinambungan dibutuhkan untuk menciptakan iklim pembangunan yang selaras dengan tuntutan zaman, khususnya menghadapi Revolusi 5.0 dan impian Indonesia Emas 2045. Ia mencontohkan, tanpa adanya PPHN sebagai hukum yang mengikat, kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) bisa saja dianulir presiden selanjutnya. (Yoga)
Penyakit Kulit Ancam Ternak Sapi di Sumsel
Kasus penyakit kulit berbenjol atau lumpy skin diseases/LSD ditemukan pada ternak sapi di Sumsel. Penyakit itu diperkirakan berasal dari provinsi tetangga. Vaksinasi mulai dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit. Kadis Peternakan dan Ketahanan Pangan Sumsel Ruzuan Efendi, di Palembang, Sabtu (28/1) mengatakan, sudah ditemukan 50 kasus LSD di Sumsel, seperti di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin. ”Namun, beberapa di antaranya sudah dinyatakan sembuh,” ucapnya. Ternak diperkirakan tertular dari sapi dari beberapa daerah di luar Sumsel. Menurut Ruzuan, kasus LSD sudah ditemukan terlebih dulu di Jambi dan Riau. Karena itu, lanjut Ruzuan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk benar-benar mengawasi distribusi hewan ternak yang masuk ataupun yang keluar dari Sumsel agar penyebaran penyakit tidak meluas. Sampai saat ini pihaknya juga telah menerima vaksin 4.000 dosis yang langsung disalurkan ke daerah-daerah yang sudah ada kasus LSD.
Mengutip informasi dari laman situs internet Balai Besar Veteriner Wates, DI Yogyakarta, LSD merupakan penyakit kulit infeksius yang disebabkan oleh lumpy skin disease virus. Virus ini umumnya menyerang sapi dan kerbau. LSD dapat menyebabkan abortus, penurunan produksi susu sapi perah, infertilitas, dan demam berkepanjangan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus penyakit ternak terus menerpa Sumsel. Menurut Ruzuan, penyakit LSD yang ada di Sumsel belum memengaruhi populasi sapi. Populasi sapi di Sumsel 305.000 ekor. Untuk memenuhi kebutuhan daging, setidaknya dibutuhkan 700.000 ekor per tahun. Dari 125.000 ton kebutuhan daging sapi per tahun, hanya 80.000 ton yang diproduksi sendiri di Sumsel, sisanya dipasok daerah lain.Anggota Asosiasi Peternak dan Penjual Hewan Kurban Sumsel, Idil Fitriansyah berharap, pemerintah langsung mengambil tindakan agar penyakit LSD tidak lagi merebak dengan memperkuat vaksinasi. ”Kalau kami berjuang sendiri, tentu kami tidak mampu. Kami butuh bantuan vaksin dari pemerintah,” ujar Idil. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









