;

BUMDes Berperan Pacu Perekonomian Warga

BUMDes Berperan Pacu
Perekonomian Warga

Badan usaha milik desa atau BUMDes semakin kuat setelah diakui sebagai badan hukum lewat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Walakin, mimpi menciptakan ekonomi inklusif lewat BUMDes belum terwujud. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola BUMDes jadi pekerjaan rumah yang mendesak. Menteri Desa, PDTT Abdul Halim Iskandar, Rabu (1/2) di Bintan, mengatakan, BUMDes baru benar-benar eksis setelah diakui sebagai badan hukum lewat UU Cipta Kerja. Kini, posisi BUMDes semakin strategis untuk mengambil peran dalam upaya peningkatan ekonomi warga. ”Per 1 Februari 2023, BUMDes juga masuk sistem di Kementerian Investasi dan bisa memiliki nomor induk berusaha atau NIB. Jadi, kalau pengelola BUMDes membutuhkan izin usaha, bisa mengajukannya lewat OSS (sistem perizinan terintegrasi secara elektronik),” kata Abdul saat menghadiri rangkaian perayaan Hari BUMDes Nasional di Bintan, Kepulauan Riau.

Ia menambahkan, BUMDes yang modalnya dari dana desa harus berperan dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi desa.Tujuan utama pemerintah mengucurkan dana desa adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas SDM. Saat ini, optimalisasi BUMDes masih  enyisakan banyak pekerjaan rumah. Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan  Transmigrasi Harlina Sulistyorini memaparkan, jumlah BUMDes kategori maju baru 1.208 dari total 6.363 BUMDes pada 2022. Kepala Desa Toapaya Selatan Suhenda mengatakan, tantangan utama pengembangan BUMDes adalah keterbatasan kapasitas SDM. Desa di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, itu tengah berupaya mengembangkan BUMDes yang fokus mengembangkan produk hasil sorgum. ”Tahun ini kami mendapat dana desa Rp 1,1 miliar, dan 20 % kami alokasikan untuk BUMDes. Namun, di desa kami belum ada SDM yang mampu menyusun rencana pengembangan usaha yang baik,” ujarnya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :