PPHN Menjaga Arah Pembangunan
Pemberlakuan kebijakan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN diyakini dapat membuat Indonesia memiliki pedoman pembangunan yang terencana dengan baik di tengah tantangan Revolusi Industri 5.0. Hanya saja, gagasan untuk memberlakukan PPHN seperti halnya GBHN perlu dirumuskan dengan cermat agar tidak mengulang kesalahan di masa lalu. Selain itu, juga diperlukan pengawalan agar implementasinya tak melenceng dari tujuan utama. Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang promosi doktornya di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Sabtu (28/1) memaparkan disertasi bertajuk ”Peranan dan Bentuk Hukum PPHN sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”.
Dalam paparannya, Bambang menuturkan, sejak era Reformasi tahun 1998, pembangunan di Indonesia tidak berjalan efektif karena arahnya kerap berubah setiap kali berganti pemimpin. Hal ini berbeda dari era Presiden Soekarno yang memiliki pedoman pembangunan menggunakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS). Presiden Soeharto menggunakan Tap MPR tentang GBHN sebagai pedoman arah pembangunan jangka panjang, yang diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun. Bambang menilai, kesinambungan dibutuhkan untuk menciptakan iklim pembangunan yang selaras dengan tuntutan zaman, khususnya menghadapi Revolusi 5.0 dan impian Indonesia Emas 2045. Ia mencontohkan, tanpa adanya PPHN sebagai hukum yang mengikat, kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) bisa saja dianulir presiden selanjutnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023