Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Transaksi Mencurigakan Capai Rp 349 Triliun
Menkopolhukam Mahfud MD, menyebutkan angka transaksi mencurigakan yang lebih besar di Kemenkeu. Jika sebelumnya ia menyebut angka Rp 300 triliun, setelah ditelaah kembali datanya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, angkanya menjadi Rp 349 triliun. ”Itu transaksi mencurigakan dan banyak juga melibatkan dunia luar. Ada orang yang punya banyak sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang dari Kemenkeu,” ujar Mahfud kepada wartawan, seusai rapat bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3). Mahfud menyebut bahwa patut diduga transaksi mencurigakan itu adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karena itu, Kemenkeu diminta menelusurinya melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Modus dalam TPPU, menurut Mahfud, bisa berbentuk kepemilikan saham perusahaan atas nama keluarga. Bisa juga kepemilikan aset, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, atas nama pihak lain. Modus lain adalah membentuk perusahaan cangkang, mengelola hasil kejahatan agar menjadi keuntungan operasional perusahaan yang sah, hingga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan. Menurut dia, temuan transaksi mencurigakan dari PPATK itu masih harus ditelusuri lebih lanjut. Sebab, belum tentu transaksi itu berkaitan langsung dengan pegawai di Kemenkeu. Ada kemungkinan pula, itu bukanlah uang negara. Kemenkeu diminta melanjutkan dan menyelesaikan semua laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU. (Yoga)
Kelompok Pekerja Tolak Permenaker
Serikat pekerja/buruh di sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit menolak Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Mereka menilai, tanpa peraturan itu, praktik pemotongan upah sudah terjadi, bahkan sebelum dan selama pandemi Covid-19. Sekjen Gabungan Serikat Buruh Indonesia Emelia Yanti Siahaan, Senin (20/3) mengklaim, sebagian dari pekerja di lima sektor industri padat karya berorientasi ekspor yang disebut dalam Permenaker No 5 Tahun 2023 itu telah menerima upah di bawah upah minimum kabupaten/kota. Kondisi itu telah terjadi, bahkan sebelum permenaker tersebut terbit.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, saat dikonfirmasi, mengatakan, baik penyesuaian upah maupun jam kerja harus berdasarkan kesepakatan serikat pekerja/buruh dengan pengusaha. Artinya, peran serikat pekerja/buruh sangat penting bagi tercapai tidaknya kesepakatan. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Adi Mahfudz, Permenaker No 5/2023 adalah salah satu cara menekan PHK di lima sektor padat karya berorientasi ekspor. Selain itu, permenaker ini juga bertujuan melindungi pekerja sendiri dan kelangsungan dunia usaha. (Yoga)
Menanti Efektivitas Subsidi Kendaraan Listrik
Pemerintah sah mengguyur insentif pembelian kendaraan listrik. Insentif sepeda motor listrik Rp 7 juta per unit berlaku mulai 20 Maret 2023. Adapun subsidi pembelian mobil dan bus listrik baru bergulir 1 April 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan ini untuk meningkatkan akses kendaraan listrik bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin mendorong investasi kendaraan listrik di dalam negeri.
"Kebijakan ini bisa menarik produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk memperkuat industri dan pabrik," tegas Menteri Luhut, Senin (20/3).
Nilai bantuan Rp 7 juta per unit juga menyasar konversi motor listrik. Secara total, program ini menyasar 1 juta unit motor listrik baru dan konversi motor listrik dengan anggaran Rp 7 triliun.
"Tahun ini diperkirakan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 motor konversi. Anggarannya Rp 1,75 triliun," imbuh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebagai catatan, program ini hanya berlaku selama dua tahun, yakni 2023 hingga 2024.
Agar subsidi kendaraan listrik efektif, pemerintah berjanji menerapkan kebijakan lain, termasuk mengurangi kendaraan konvensional. "Kami bertahap (akan mengurangi industri kendaraan non-listrik). Kami akan evaluasi dan melakukan perbaikan di sana-sini," ujar Luhut.
SASARAN KINERJA BUMN : PASANG AKSI PELAT MERAH
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mematok sejumlah langkah atraktif perusahaan pelat merah pada tahun ini. Beberapa proyek yang tengah digarap targetnya rampung pada pengujung tahun ini. Selain itu, Kementerian BUMN menyiapkan rencana penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) kelompok usaha pelat merah, termasuk menyuntikan modal tambahan guna mempercepat proyek-proyek yang digarap. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa sejak awal tahun ini, perusahaan BUMN sukses melaksanakan aksi korporasi. Salah satunya yakni anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) yang melantai di bursa. Dari aksi korporasi tersebut, PGEO berhasil meraup dana lebih dari Rp9 triliun dan menjadi IPO terbesar kelima di Bursa Efek Indonesia. “Aset-aset geothermal pemerintah akan kami konsolidasikan, yang sedang kami bicarakan tentu aset yang ada di Kemenkeu, yang sudah dalam tahap pembicaraan dan sepertinya Ibu Menkeu juga terbuka untuk dikonsolidasikan dan ke depan nanti aset yang PLN,” ujarnya disela-sela Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN, Senin (20/3). Jika konsolidasi tersebut terealisasi dan berhasil, harapannya Indonesia akan memiliki produk energi terbarukan yang bisa langsung disambungkan dengan kilang-kilang Pertamina sehingga ada turunan green product. Dalam paparannya di Komisi VI DPR, Erick juga menyatakan pemerintah akan melakukan penambahan modal kepada sejumlah perusahaan operator jalan tol. Tambahan modal itu guna mengkonsolidasikan kekuatan sejumlah perusahaan operator jalan tol di Tanah Air. Kementerian BUMN diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya dalam kaitan jarak aman antara objek vital nasional perusahaan BUMN dengan permukiman masyarakat sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), penyediaan green barrier dan pagar pembatas.
Pemisahan Direktorat Pajak dari Kementerian Keuangan
Pemerintah sudah berinisiatif membuat draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (RUUKUP) pada 2015. Dalam Pasal 95 rancangan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.Namun pembahasan tersebut tidak tuntas. Pada DPR periode berikutnya (2019-2024), pemerintah mengajukan RUUKUP dengan draf baru pada Mei 2021. Tapi rancangan itu tidak menyebutkan mengenai posisi DJP menjadi lembaga di bawah presiden. Akhirnya, melalui pembahasan yang relatif cepat, RUUKUP baru itu disahkan pada 29 Oktober 2021 menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Setelah penetapan undang-undang itu, DJP tetap berada di bawah Kemenkeu. Usulan DJP menjadi otoritas terpisah dari Kemenkeu akhirnya sirna. Tapi, sejak munculnya kasus-kasus pejabat DJP yang hidup mewah dengan penghasilan tidak wajar, usulan DJP dipisahkan dari Kemenkeu kembali mengemuka meskipun kurang gencar. Pemisahan DJP dari Kemenkeu membutuhkan kajian mendalam menyangkut berbagai hal. Apakah DJP yang terpisah dari Kemenkeu berupa Badan Keuangan Negara yang bersifat otonom atau semi-otonom. Kalau mengacu janji Jokowi sebelum menjadi presiden, salah satunya akan membuat DJP menjadi lembaga otonom lepas dari Kemenkeu dan langsung berada di bawah presiden.
Pemisahan otoritas pajak dari Kemenkeu sudah banyak contohnya. Di AS, lembaga pajaknya bernama Internal Revenue Service (IRS), yang merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu. IRS sebenarnya tidak sepenuhnya otonom karena masih berkoordinasi dengan Kemenkeu, tapi mereka otonom dalam hal kewenangan menentukan kebijakan, anggaran, dan SDM. Beberapa negara berkembang juga telah melakukan transformasi otoritas perperpajakan dari konsep tradisional di bawah kementerian keuangan menjadi otoritas pajak semi-otonom (SARA). Hasil penelitian Arthur Mann (2004), keputusan negara-negara itu memilih SARA memberikan beberapa dampak, seperti peningkatan pendapatan dari publik yang tecermin dalam rasio pajak yang lebih tinggi dan pertumbuhan pendapatan riil; efisiensi yang lebih besar dalam pemanfaatan sumber daya publik melalui kemandirian/otonomi keuangan dan administrasi; mempekerjakan staf yang kompeten, berdisiplin, dan lebih berkualitas; depolitisasi administrasi perpajakan; berkurangnya korupsi sehingga meningkatkan kredibilitas perpajakan khususnya dan pemerintah pada umumnya; serta meningkatkan layanan wajib pajak dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak. Beberapa negara yang sudah beralih ke SARA, menurut Mann, adalah Argentina (mulai 1988), Kolombia (1991), Malaysia (1995/1996), Meksiko (1995/1997), Peru (1988/1991), Singapura (1992), dan Afrika Selatan (1996/1997). Indonesia bisa saja membentuk otoritas perpajakan semi-otonomi seperti yang sempat diajukan dalam RUUPUK pada 2015. (Yoga)
Motor Listrik Disubsidi Rp 7 T
Mendorong penggunaan Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik, pemerintah memberi subsidi pembelian motor listrik Rp 7 triliun. Subsidi serupa akan diberikan juga bagi pembelian motor listrik. Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan insentif untuk motor listrik Rp 7 triliun yang berlaku selama 2 tahun, 2023-2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.
“Subsidi pada 2022 diperkirakan untuk 200 motor baru dan 50 ribu unit konversi dengan anggaran Rp 1.75 triliun. Subsidi 2024 untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu unit motor konversi dengan anggaran Rp 5.25 triliun”, tutur Menkeu pada konfrensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) secara Hybrid, Senin (20/03). Persyaratan yang harus dipenuhi, motor tersebut harus diproduksi di dalam negeri dan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 %. (Yoga)
Megawati: Kepala Desa Harus Pikirkan Nasib Rakyat
Di tengah permintaan agar pemerintah pusat meningkatkan anggaran dana desa, para kepala desa diingatkan serius memikirkan nasib masyarakat di wilayahnya. Di sisi lain, dalam menggerakkan pemerintahan desa, perangkat desa diimbau menjalankan kearifan local dengan berembuk, musyawarah mufakat, dan bergotong royong. ”Jika sudah terpilih nanti, para kepala desa harus benar-benar memikirkan nasib rakyat di daerah. Jangan korupsi, harus jujur,” kata Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang juga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada Peringatan Sembilan Tahun UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/3), yang dihadiri ribuan kepala desa.
Dalam pengarahannya, Megawati juga merespons pandangan tentang kepala desa yang kerap dipandang korup. Terkait hal itu, Megawati menekankan bahwa untuk menjadi kepala desa perlu kejujuran agar dapat dicintai rakyat di daerah dan bisa mewujudkan kesejahteraan. Dalam catatan Kompas, kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, selama 2015-2021 pemerintah mengalokasikan dana desa Rp 400,1 triliun. Selama periode itu terjadi 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan 729 tersangka. Akibat praktik korupsi itu, kerugian negara Rp 433,8 miliar (Kompas.id, 15/3). (Yoga)
Waspadai Penipuan Modus Surat Tilang
Polisi mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan dengan berbagai modus. Terbaru, beredar sejumlah unggahan pengguna media sosial menerima upaya penipuan dengan modus tautan tilang elektronik lewat aplikasi Whatsapp. Kepolisian mengklaim tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui aplikasi itu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berharap warga waspada sembari polisi memonitor para pelaku. ”Sejauh ini, kami belum menerima laporan resmi, hanya melalui monitor tim kami. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada secara dini,” katanya, Minggu (19/3). (Yoga)
BSI Bangun Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat Lewat Masjid
Masjid Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berada di kawasan Bakauheni Harbour City, Lampung resmi dibuka oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Masjid berkapasitas 2.000 jamaah ini merupakan bentuk dukungan BSI dalam memperkuat kontribusi untuk mendorong per tumbuhan ekonomi, khususnya sektor pariwisata di Lampung dan Pulau Sumatra secara luas. Erick Thohir dalam sambutannya mengatakan, Bakauheni Harbour City dan Masjid BSI ini akan menjadi destinasi wisata baru di Provinsi Sumatera. “Kalau kita ingin memulai sesuatu yang baik, diawali dengan membangun tempat ibadah. Alhamdulillah Masjid BSI Bakauheni hasil sinergi BUMN ini sudah bisa digunakan masyarakat saat Ramadan dan lebaran mendatang.
Semoga memberikan manfaat bagi masyarakat yang akan mudik ke kota-kota di Sumatra,” ujar Erick. Erick juga berharap masjid BSI Bakauheni juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. “Masjid ini dibangun untuk memperkuat keimanan kita, menguatkan masyarakat, membangun ekonomi, dan menyejahterakan bangsa,” ujarnya. Dirut BSI Hery Gunardi mengemukakan bahwa pembangunan masjid ini merupakan bentuk komitmen BSI untuk ter us meningkatkan kontribusi dan perannya dalam memacu pertumbuhan ekonomi di tanah air, termasuk di sektor pariwisata dan mengakselerasi pengembangan ekosistem ekonomi Islam. (Yoga)
Apdesi Minta 10% Dana APBN untuk Dana Desa
JAKARTA, ID-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar 10% dari dana APBD dialokasikan menjadi dana desa. Usulan penambahan anggaran dana desa ini bertujuan untuk mempercepat berbagai jenis pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, penanganan stunting dan gizi buruk, hingga pengentasan rumah kumuh. Saat ini, setiap desa menerima dana sekitar Rp 1 miliar per tahun. Hal ini ditegaskan ketua Apdesi, Surta Wijaya dalam acara peringatan UU Desa ke-9 di Lapangan Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/03/2023). "Semua itu jawabannya adalah (peningkatan-red) dana desa. Jadi merupakan harga mati kedepan dana desa 10% dari APBN," kata Surta. Acara peringatan UU Desa ke-9 bertajuk 'Membangun Indonesia dari Desa' ini digelar oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawarahan Desa Nasional (Abdesnas). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









