Motor Listrik Disubsidi Rp 7 T
Mendorong penggunaan Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik, pemerintah memberi subsidi pembelian motor listrik Rp 7 triliun. Subsidi serupa akan diberikan juga bagi pembelian motor listrik. Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan insentif untuk motor listrik Rp 7 triliun yang berlaku selama 2 tahun, 2023-2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.
“Subsidi pada 2022 diperkirakan untuk 200 motor baru dan 50 ribu unit konversi dengan anggaran Rp 1.75 triliun. Subsidi 2024 untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu unit motor konversi dengan anggaran Rp 5.25 triliun”, tutur Menkeu pada konfrensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) secara Hybrid, Senin (20/03). Persyaratan yang harus dipenuhi, motor tersebut harus diproduksi di dalam negeri dan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 %. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023