;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

DPR Minta Kesejahteraan Hakim ”Ad Hoc” Diperhatikan MA

14 Mar 2025

Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung memperhatikan kesejahteraan ratusan hakim ad hoc yang hak keuangannya belum naik selama kurun waktu 12 tahun. Para hakim ad hoc tersebut tidak merasakan kenaikan gaji pokok dan tunjangan seperti yang dinikmati para hakim karier sejak Oktober 2024, seusai aksi cuti bersama yang dilakukan secara masif.  ”Saya tahu beban dan tanggung jawab mereka (para hakim ad hoc). Mereka juga menghadapi hal yang sama dengan hakim-hakim karier. Kita sadar bahwa hakim ad hoc atau hakim nonkarier itu juga mandat reformasi, salah satu mandat reformasi dalam konteks pembaruan peradilan. Mudah-mudahan Pak SekMA (Sekretaris MA) dan Pak Dirjen Badan Peradilan Umum MA bisa memberi perhatian kepada hakim-hakim ad hoc yang hari ini sangat memprihatinkan,” ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan SekMA, Sugiyanto dan Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto, Kamis (13/3).

Selama ini, hak keuangan para hakim ad hoc di Indonesia didasarkan pada Perpres No 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Mengacu perpres tersebut, besaran tunjangan bagi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama Rp 20,5 juta, hakim ad hoc tipikor tingkat banding Rp 25 juta, dan hakim ad hoc tingkat kasasi senilai Rp 40 juta. Besaran tunjangan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama Rp 17,5 juta dan tingkat banding Rp 32,5 juta. Hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan Rp 17,5 juta. Besaran tunjangan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para hakim ad hoc karena masih harus dipotong pajak. Tunjangan bersih yang diterima hakim ad hoc tipikor pada pengadilan tingkat pertama, misalnya, menerima penghasilan bersih senilai Rp 18,6 juta. Lain halnya denganpara hakim karier yang sudah menerima penyesuaian gaji pokok dan tunjangan sejak tahun lalu. (Yoga)

Tata Kelola Pupuk Subsidi memasuki Babak Baru

14 Mar 2025

Pemerintah di era Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi itu membuat petani senang, sedang distributor pupuk subsidi ketar-ketir. Perpres yang diundangkan dan berlaku per 30 Januari 2025 itu menyederhanakan 145 regulasi pupuk subsidi. Regulasi itu, berupa 41 UU, 23 PP, 6 perpres, dan 1 inpres. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra, Rabu (12/3) menjelaskan, Perpres No 6/2025 merupakan salah satu bentuk deregulasi dari regulasi-regulasi pupuk subsidi sebelumnya.

Perpres tersebut memuat sejumlah pembaruan penting dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, penerima pupuk subsidi tidak hanya petani dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), tetapi juga pembudidaya ikan. Kedua, jenis pupuk subsidi yang semula urea, NPK, dan organik, kini ditambah SP-36 dan ZA. Ketiga, komoditas yang dapat diberi pupuk subsidi ditambah singkong sehingga jumlahnya bertambah menjadi 10 komoditas. Keempat, verifikasi data penerima pupuk subsidi dilakukan oleh Kementan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

”Penetapan daftar penerima pupuk subsidi di daerah juga sudah tidak memerlukan lagi  SK bupati dan gubernur. Cukup dengan SK dinas pertanian setempat,” ujarnya dalam webinar ”Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Subsidi” yang digelar Sinta TV di Jakarta. Rantai distribusi pupuk subsidi juga diperpendek. BUMN pupuk, pupuk subsidi langsung disalurkan kepada pelaku usaha distribusi, lalu ke titik serah, terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi. (Yoga)

Pemerintah Sudah Kucurkan Rp 13,6 Triliun untuk Diskon Tarif Listrik

14 Mar 2025

Kemenkeu nengucurkan anggaran sebesar Rp 13,6 triliun untuk menjalankan program diskon tarif listrik hingga 50% selama Januari sampai Februari 2025. Berdasarkan estimasi sementara, total anggaran yang diperlukan adalah Rp 13,6 triliun,"kata Wakil Menkeu, Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (13/3/2025). Bila dirinci, pada Januari 2025 diskon tarif listrik diberikan terhadap 71 juta pelanggan. Lalu pada Februari2025 tercatat ada 64,8 juta pelanggan menerima subsidi tarif listrik. Rumah tangga yang menerima subsidi tarif listrik adalah rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA), 900VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. diberikan diskon listrik atas kelompok pelanggan yang sampai dengan daya 2.200VA,"imbuh Suahasil.

"Selama Januari-Februari 2025, saat pemerintah mnemberikan diskon tarif listrik, turut memberikan dampak kepada komponen inflasi harga diatur pemerintah (administered price). Berdasarkan data BPS, komponen administered price mengalami deflasi secara bulanan 7,38% dan tahunan sebesar 6,41% pada Januari 2025. Sedangkan pada Februari 2025 komponen administered price mengalami deflasi 2,65% secara bulanan dan 9,02% secara tahunan." Jadi kalau harga listrik turun, dia nanti menyumbang ke inflasi administered price yang juga turun. Ini disebut inflasi administered price turun akibat kebijakan pemerintah," tutur Suahasil. (Yetede)


Banjir Tahunan Jakarta

14 Mar 2025

Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya hampir saban tahun menunjukkan kegagalan pemerintah mengatasi akar masalah bencana ini. Tak sungguh-sungguh belajar dari peristiwa sebelumnya, pemerintah cenderung sporadis dan berpikir jangka pendek dalam menanganinya. Setelah air surut, masalah dianggap selesai sampai banjir datang lagi. Air besar yang merendam Jakarta, Bekasi, dan kawasan sekitarnya kemarin makin menunjukkan bahwa ulah manusia berperan besar bagi terjadinya banjir. Pelanggaran tata ruang di hulu hingga hilir menjadi biang kerok bencana ini.

Alam memang menurunkan hujan, tapi hujan tak akan menjelma menjadi air bah jika hulu sungai berfungsi sebagai daerah resapan. Di hilir, banjir tak akan terjadi jika manusia tak menyerobot daerah aliran sungai (DAS). Sudah semestinya pemerintah menata ulang kawasan hulu sungai di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kawasan hutan yang menjadi hulu DAS Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane itu telah beralih menjadi tempat wisata, perumahan, dan perkebunan. Sepanjang 2017-2023, deforestasi ataupun kerusakan hutan alam di ketiga daerah aliran sungai itu mencapai 2.300 hektare.

Akibat sebagian besar kawasan sudah tertutupi bangunan atau beralih fungsi, wilayah ini gagal menjadi daerah resapan air. Menurut data Kementerian Kehutanan pada 2022, luas DAS Kali Bekasi yang telah tertutupi bangunan, mencapai 42 persen. Lahan hutan di DAS Kali Bekasi hanya tersisa 1.700 hektare, kurang dari 2 persen dari total luas wilayah DAS yang sekitar 147 ribu hektare. Idealnya, luas wilayah hutan sekurang-kurangnya 30 persen dari luas DAS. Bukannya mempertahankan luas minimal tersebut, pemerintah justru mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan itu dengan Undang-Undang Cipta Kerja. (Yetede)


Presiden Soroti Tantangan Besar Ekonomi RI

14 Mar 2025

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa korupsi merupakan tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia. Dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di Jakarta, Prabowo mengungkapkan bahwa praktik korupsi, termasuk kebocoran anggaran dan sumber daya alam, perlu dihentikan. Ia menekankan pentingnya upaya keras untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, agar uang rakyat dapat disalurkan dengan efisien dan tepat sasaran. Prabowo juga berkomitmen untuk berjuang tanpa mundur dalam memberantas korupsi demi kesejahteraan bangsa dan rakyat Indonesia.


Anggaran Komnas HAM Dikembalikan ke Awal

13 Mar 2025

Komisi XIII DPR, Rabu (12/3) memastikan anggaran sejumlah kegiatan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikembalikan ke awal saat anggaran belum dipangkas untuk kepentingan efisiensi. Salah satu anggaran yang dijanjikan untuk dikembalikan ke semula adalah anggaran pemajuan dan penegakan HAM. Dalam rangka efisiensi, anggaran untuk pemajuan dan penegakan HAM itu dikurangi lebih dari Rp 1,2 miliar atau 67 % pada 2025. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi XIII DPR, Rabu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro memaparkan, anggaran semula untuk agenda pemajuan dan penegakan HAM di Komnas HAM dan enam kantor sekretariat Komnas HAM yang tersebar di beberapa provinsi adalah Rp 1,8 miliar. Setelah terkena efisiensi, anggaran yang tersedia Rp 582.823.000 atau 33 % dari pagu awal.

Dampaknya, kuantitas target capaian pemajuan dan penegakan HAM berkurang. Ruang gerak penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat juga kian terbatas. ”Rata-rata anggaran tersedia untuk penanganan kasus dan pemajuan hanya Rp 97,13 juta pada satu kantor provinsi,” ujar Atnike. Jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk hingga Maret 2025 adalah enam laporan. Sementara perkara dugaan pelanggaran HAM yang masuk mencapai 76 kasus dan penyebarluasan wawasan HAM menyasar 774 orang. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyebut bahwa Komisi XIII sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk mengembalikan anggaran Komnas HAM untuk pemajuan dan penegakan HAM ke pagu awal. Sebab, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM merepresentasikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban-korban pelanggaran HAM. (Yoga)

Gugatan Agar Pidana Pengganti Sesuai Kerugian Negara

13 Mar 2025

Setelah diguncang kasus korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, PT Timah Tbk menggugat UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. BUMN itu meminta MK mengubah ketentuan mengenai pidana uang pengganti agar disesuaikan dengan nilai kerugian negara akibat korupsi, bukan harta yang dikuasai akibat rasuah, seperti yang saat ini diatur dalam UU No 31/1999. Uji materi UU Pemberantasan Tipikor itu diajukan setelah PT Timah melihat pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah 2015-2022 tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp 271 triliun. Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana uang pengganti kepada 10 terdakwa sebesar Rp 25,498 triliun.

Hal ini berarti pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan tidak cukup untuk mengembalikan kerugian negara. Putusan hakim itu sebenarnya sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No 31/1999. Pasal itu mengatur, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. ”Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon I, yaitu Rp 271.069.688.700,” kata pemohon yang diwakilkan oleh Firdaus Dewilmar dan I Wayan Riana, Rabu (12/3). (Yoga)

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta dikebut Pansus

13 Mar 2025

Nasib program sekolah swasta gratis di Jakarta menemui titik terang dengan terbentuknya Panitia Khusus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jakarta. Dengan waktu kurang dari empat bulan sebelum tahun ajaran 2025/2026, pembahasan dan pengesahannya dikebut agar uji coba awal di 40 sekolah terwujud. Pansus Penyelenggaraan Pendidikan disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Jakarta, Rabu (12/3) siang. Pansus akan membahas revisi Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan sebagai landasan sekolah gratis. Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah memastikan program sekolah gratis diterapkan bertahap mulai 2025.

Penerapannya menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan distribusi program bantuan pendidikan. ”Gubernur (Jakarta) sudah sepakat untuk uji coba tahun ini di 40 sekolah swasta. Sekolahnya di wilayah yang memang kondisinya banyak siswa dari keluarga kurang mampu dan kekurangan sekolah negeri,” kata Ima. Program sekolah swasta gratis masuk dalam 40 program hasil terbaik cepat (quick wins) 100 hari pertama Gubernur dan Wagub Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Ima menyebutkan, program sekolah swasta gratis sudah dibahas dalam sejumlah rapat dengan Pemprov Jakarta ataupun Dinas Pendidikan Jakarta. Tahap selanjutnya, dinas akan menentukan lokasi sekolah gratis. (Yoga)

Dorong Mobilitas, Operator Kapal Diminta Beri Diskon

13 Mar 2025

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Hartanto, mengajak operator kapal penumpang untuk memberikan diskon khusus pada tarif tiket kapal selama periode Angkutan Laut Lebaran 2025. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memudahkan calon pemudik dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang hendak mudik. Namun, Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengungkapkan keberatan terhadap rencana diskon tersebut, mengingat kondisi industri pelayaran penyeberangan yang masih sulit, termasuk kenaikan biaya operasional yang signifikan.

Sementara itu, terkait transportasi darat, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga mempertimbangkan pemberian diskon tarif tol hingga 20% selama periode Lebaran 2025. Diskon ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pada puncak arus mudik, dengan rencana pemberlakuan diskon pada 17 ruas jalan tol di Trans Jawa dan Trans Sumatera. Diskon ini juga diharapkan dapat mengatur distribusi volume lalu lintas agar lebih merata sebelum hari-H Lebaran.


Tertunggaknya Pembayaran Pesangon dan THR Eks Pegawai Sritex

12 Mar 2025

Kemenaker menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada eks karyawan. Sementara pembayaran hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR kepada eks karyawan menunggu hasil penjualan aset oleh kurator. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (11/3) di Jakarta, Menaker, Yassierli hanya berharap supaya pembayaran hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR kepada hampir 11.000 orang eks karyawan Sritex selesai sebelum Lebaran 2025. ”Kami telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan kurator. Intinya, komitmen kurator adalah hasil penjualan aset untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan, dan THR. Itu semuanya bersifat utang,” tuturnya.

Sejauh ini, Kemenaker sudah turut memfasilitasi agar hak eks karyawan Sritex lainnya terpenuhi. Misalnya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kemenaker telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten, dan pengurus serikat pekerja untuk memastikan kelengkapan berkas persyaratan klaim JHT dan JKP. Berdasar data BPJS Ketenagakerjaan per 10 Maret 2025, jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK dari empat pabrik yang tutup mencapai 10.824 orang. Sebanyak 4.539 orang eks karyawan telah mengajukan klaim JHT dan 3.544 orang di antaranya sudah dibayar klaimnya. Kemudian, ada 2.015 orang eks karyawan mengajukan klaim JKP dan 794 orang di antaranya sudah dibayar klaimnya. (Yoga)