Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )DPR Minta Kesejahteraan Hakim ”Ad Hoc” Diperhatikan MA
Komisi III DPR meminta Mahkamah
Agung memperhatikan kesejahteraan ratusan hakim ad hoc yang hak keuangannya belum
naik selama kurun waktu 12 tahun. Para hakim ad hoc tersebut tidak merasakan
kenaikan gaji pokok dan tunjangan seperti yang dinikmati para hakim karier
sejak Oktober 2024, seusai aksi cuti bersama yang dilakukan secara masif. ”Saya tahu beban dan tanggung jawab mereka
(para hakim ad hoc). Mereka juga menghadapi hal yang sama dengan hakim-hakim
karier. Kita sadar bahwa hakim ad hoc atau hakim nonkarier itu juga mandat
reformasi, salah satu mandat reformasi dalam konteks pembaruan peradilan.
Mudah-mudahan Pak SekMA (Sekretaris MA) dan Pak Dirjen Badan Peradilan Umum MA
bisa memberi perhatian kepada hakim-hakim ad hoc yang hari ini sangat memprihatinkan,”
ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam rapat dengar pendapat
Komisi III DPR dengan SekMA, Sugiyanto dan Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto,
Kamis (13/3).
Selama ini, hak keuangan para
hakim ad hoc di Indonesia didasarkan pada Perpres No 5 Tahun 2013 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Mengacu perpres tersebut, besaran
tunjangan bagi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama Rp 20,5 juta, hakim ad hoc tipikor
tingkat banding Rp 25 juta, dan hakim ad hoc tingkat kasasi senilai Rp 40 juta.
Besaran tunjangan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama
Rp 17,5 juta dan tingkat banding Rp 32,5 juta. Hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan
Rp 17,5 juta. Besaran tunjangan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para
hakim ad hoc karena masih harus dipotong pajak. Tunjangan bersih yang diterima
hakim ad hoc tipikor pada pengadilan tingkat pertama, misalnya, menerima penghasilan
bersih senilai Rp 18,6 juta. Lain halnya denganpara hakim karier yang sudah menerima
penyesuaian gaji pokok dan tunjangan sejak tahun lalu. (Yoga)
Tata Kelola Pupuk Subsidi memasuki Babak Baru
Pemerintah di era Presiden
Prabowo telah menerbitkan Perpres No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk
Bersubsidi. Regulasi itu membuat petani senang, sedang distributor pupuk
subsidi ketar-ketir. Perpres yang diundangkan dan berlaku per 30 Januari 2025 itu
menyederhanakan 145 regulasi pupuk subsidi. Regulasi itu, berupa 41 UU, 23 PP,
6 perpres, dan 1 inpres. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra, Rabu
(12/3) menjelaskan, Perpres No 6/2025 merupakan salah satu bentuk deregulasi
dari regulasi-regulasi pupuk subsidi sebelumnya.
Perpres tersebut memuat sejumlah
pembaruan penting dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, penerima pupuk subsidi
tidak hanya petani dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), tetapi juga pembudidaya
ikan. Kedua, jenis pupuk subsidi yang semula urea, NPK, dan organik, kini ditambah
SP-36 dan ZA. Ketiga, komoditas yang dapat diberi pupuk subsidi ditambah
singkong sehingga jumlahnya bertambah menjadi 10 komoditas. Keempat, verifikasi
data penerima pupuk subsidi dilakukan oleh Kementan dan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP).
”Penetapan daftar penerima pupuk
subsidi di daerah juga sudah tidak memerlukan lagi SK bupati dan gubernur. Cukup dengan SK dinas
pertanian setempat,” ujarnya dalam webinar ”Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Subsidi”
yang digelar Sinta TV di Jakarta. Rantai distribusi pupuk subsidi juga
diperpendek. BUMN pupuk, pupuk subsidi langsung disalurkan kepada pelaku usaha
distribusi, lalu ke titik serah, terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani
(gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi. (Yoga)
Pemerintah Sudah Kucurkan Rp 13,6 Triliun untuk Diskon Tarif Listrik
Kemenkeu nengucurkan anggaran sebesar Rp 13,6 triliun untuk menjalankan program diskon tarif listrik hingga 50% selama Januari sampai Februari 2025. Berdasarkan estimasi sementara, total anggaran yang diperlukan adalah Rp 13,6 triliun,"kata Wakil Menkeu, Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (13/3/2025). Bila dirinci, pada Januari 2025 diskon tarif listrik diberikan terhadap 71 juta pelanggan. Lalu pada Februari2025 tercatat ada 64,8 juta pelanggan menerima subsidi tarif listrik. Rumah tangga yang menerima subsidi tarif listrik adalah rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA), 900VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. diberikan diskon listrik atas kelompok pelanggan yang sampai dengan daya 2.200VA,"imbuh Suahasil.
"Selama Januari-Februari 2025, saat pemerintah mnemberikan diskon tarif listrik, turut memberikan dampak kepada komponen inflasi harga diatur pemerintah (administered price). Berdasarkan data BPS, komponen administered price mengalami deflasi secara bulanan 7,38% dan tahunan sebesar 6,41% pada Januari 2025. Sedangkan pada Februari 2025 komponen administered price mengalami deflasi 2,65% secara bulanan dan 9,02% secara tahunan." Jadi kalau harga listrik turun, dia nanti menyumbang ke inflasi administered price yang juga turun. Ini disebut inflasi administered price turun akibat kebijakan pemerintah," tutur Suahasil. (Yetede)
Banjir Tahunan Jakarta
Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya hampir saban tahun menunjukkan kegagalan pemerintah mengatasi akar masalah bencana ini. Tak sungguh-sungguh belajar dari peristiwa sebelumnya, pemerintah cenderung sporadis dan berpikir jangka pendek dalam menanganinya. Setelah air surut, masalah dianggap selesai sampai banjir datang lagi. Air besar yang merendam Jakarta, Bekasi, dan kawasan sekitarnya kemarin makin menunjukkan bahwa ulah manusia berperan besar bagi terjadinya banjir. Pelanggaran tata ruang di hulu hingga hilir menjadi biang kerok bencana ini.
Alam memang menurunkan hujan, tapi hujan tak akan menjelma menjadi air bah jika hulu sungai berfungsi sebagai daerah resapan. Di hilir, banjir tak akan terjadi jika manusia tak menyerobot daerah aliran sungai (DAS). Sudah semestinya pemerintah menata ulang kawasan hulu sungai di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kawasan hutan yang menjadi hulu DAS Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane itu telah beralih menjadi tempat wisata, perumahan, dan perkebunan. Sepanjang 2017-2023, deforestasi ataupun kerusakan hutan alam di ketiga daerah aliran sungai itu mencapai 2.300 hektare.
Akibat sebagian besar kawasan sudah tertutupi bangunan atau beralih fungsi, wilayah ini gagal menjadi daerah resapan air. Menurut data Kementerian Kehutanan pada 2022, luas DAS Kali Bekasi yang telah tertutupi bangunan, mencapai 42 persen. Lahan hutan di DAS Kali Bekasi hanya tersisa 1.700 hektare, kurang dari 2 persen dari total luas wilayah DAS yang sekitar 147 ribu hektare. Idealnya, luas wilayah hutan sekurang-kurangnya 30 persen dari luas DAS. Bukannya mempertahankan luas minimal tersebut, pemerintah justru mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan itu dengan Undang-Undang Cipta Kerja. (Yetede)
Presiden Soroti Tantangan Besar Ekonomi RI
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa korupsi merupakan tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia. Dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di Jakarta, Prabowo mengungkapkan bahwa praktik korupsi, termasuk kebocoran anggaran dan sumber daya alam, perlu dihentikan. Ia menekankan pentingnya upaya keras untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, agar uang rakyat dapat disalurkan dengan efisien dan tepat sasaran. Prabowo juga berkomitmen untuk berjuang tanpa mundur dalam memberantas korupsi demi kesejahteraan bangsa dan rakyat Indonesia.
Anggaran Komnas HAM Dikembalikan ke Awal
Komisi XIII DPR, Rabu (12/3) memastikan
anggaran sejumlah kegiatan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikembalikan ke
awal saat anggaran belum dipangkas untuk kepentingan efisiensi. Salah satu
anggaran yang dijanjikan untuk dikembalikan ke semula adalah anggaran pemajuan
dan penegakan HAM. Dalam rangka efisiensi, anggaran untuk pemajuan dan penegakan
HAM itu dikurangi lebih dari Rp 1,2 miliar atau 67 % pada 2025. Dalam rapat
dengar pendapat di Komisi XIII DPR, Rabu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro
memaparkan, anggaran semula untuk agenda pemajuan dan penegakan HAM di Komnas
HAM dan enam kantor sekretariat Komnas HAM yang tersebar di beberapa provinsi adalah
Rp 1,8 miliar. Setelah terkena efisiensi, anggaran yang tersedia Rp 582.823.000
atau 33 % dari pagu awal.
Dampaknya, kuantitas target
capaian pemajuan dan penegakan HAM berkurang. Ruang gerak penanganan kasus dugaan
pelanggaran HAM berat juga kian terbatas. ”Rata-rata anggaran tersedia untuk
penanganan kasus dan pemajuan hanya Rp 97,13 juta pada satu kantor provinsi,”
ujar Atnike. Jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk hingga Maret 2025
adalah enam laporan. Sementara perkara dugaan pelanggaran HAM yang masuk
mencapai 76 kasus dan penyebarluasan wawasan HAM menyasar 774 orang. Ketua Komisi
XIII DPR, Willy Aditya menyebut bahwa Komisi XIII sudah berkomunikasi dengan
pimpinan DPR untuk mengembalikan anggaran Komnas HAM untuk pemajuan dan penegakan
HAM ke pagu awal. Sebab, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM merepresentasikan
kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban-korban pelanggaran
HAM. (Yoga)
Gugatan Agar Pidana Pengganti Sesuai Kerugian Negara
Setelah diguncang kasus korupsi
dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, PT Timah Tbk menggugat UU No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
BUMN itu meminta MK mengubah ketentuan mengenai pidana uang pengganti agar
disesuaikan dengan nilai kerugian negara akibat korupsi, bukan harta yang dikuasai
akibat rasuah, seperti yang saat ini diatur dalam UU No 31/1999. Uji materi UU
Pemberantasan Tipikor itu diajukan setelah PT Timah melihat pidana uang pengganti
yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah 2015-2022
tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp 271
triliun. Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana uang pengganti
kepada 10 terdakwa sebesar Rp 25,498 triliun.
Hal ini berarti pidana uang
pengganti yang dijatuhkan pengadilan tidak cukup untuk mengembalikan kerugian
negara. Putusan hakim itu sebenarnya sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No
31/1999. Pasal itu mengatur, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi. ”Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tersebut
menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak
dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas
kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon I,
yaitu Rp 271.069.688.700,” kata pemohon yang diwakilkan oleh Firdaus Dewilmar
dan I Wayan Riana, Rabu (12/3). (Yoga)
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta dikebut Pansus
Nasib program sekolah swasta
gratis di Jakarta menemui titik terang dengan terbentuknya Panitia Khusus
Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jakarta. Dengan waktu kurang dari empat bulan
sebelum tahun ajaran 2025/2026, pembahasan dan pengesahannya dikebut agar uji
coba awal di 40 sekolah terwujud. Pansus Penyelenggaraan Pendidikan disahkan
dalam rapat paripurna di DPRD Jakarta, Rabu (12/3) siang. Pansus akan membahas
revisi Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan
sebagai landasan sekolah gratis. Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah
memastikan program sekolah gratis diterapkan bertahap mulai 2025.
Penerapannya menyesuaikan kondisi
keuangan daerah dan distribusi program bantuan pendidikan. ”Gubernur (Jakarta)
sudah sepakat untuk uji coba tahun ini di 40 sekolah swasta. Sekolahnya di
wilayah yang memang kondisinya banyak siswa dari keluarga kurang mampu dan
kekurangan sekolah negeri,” kata Ima. Program sekolah swasta gratis masuk dalam
40 program hasil terbaik cepat (quick wins) 100 hari pertama Gubernur dan Wagub
Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Ima menyebutkan, program sekolah swasta
gratis sudah dibahas dalam sejumlah rapat dengan Pemprov Jakarta ataupun Dinas
Pendidikan Jakarta. Tahap selanjutnya, dinas akan menentukan lokasi sekolah
gratis. (Yoga)
Dorong Mobilitas, Operator Kapal Diminta Beri Diskon
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Hartanto, mengajak operator kapal penumpang untuk memberikan diskon khusus pada tarif tiket kapal selama periode Angkutan Laut Lebaran 2025. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memudahkan calon pemudik dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang hendak mudik. Namun, Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengungkapkan keberatan terhadap rencana diskon tersebut, mengingat kondisi industri pelayaran penyeberangan yang masih sulit, termasuk kenaikan biaya operasional yang signifikan.
Sementara itu, terkait transportasi darat, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga mempertimbangkan pemberian diskon tarif tol hingga 20% selama periode Lebaran 2025. Diskon ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pada puncak arus mudik, dengan rencana pemberlakuan diskon pada 17 ruas jalan tol di Trans Jawa dan Trans Sumatera. Diskon ini juga diharapkan dapat mengatur distribusi volume lalu lintas agar lebih merata sebelum hari-H Lebaran.
Tertunggaknya Pembayaran Pesangon dan THR Eks Pegawai Sritex
Kemenaker menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada eks karyawan. Sementara pembayaran hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR kepada eks karyawan menunggu hasil penjualan aset oleh kurator. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (11/3) di Jakarta, Menaker, Yassierli hanya berharap supaya pembayaran hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR kepada hampir 11.000 orang eks karyawan Sritex selesai sebelum Lebaran 2025. ”Kami telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan kurator. Intinya, komitmen kurator adalah hasil penjualan aset untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan, dan THR. Itu semuanya bersifat utang,” tuturnya.
Sejauh ini, Kemenaker sudah turut memfasilitasi agar hak eks karyawan Sritex lainnya terpenuhi. Misalnya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kemenaker telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten, dan pengurus serikat pekerja untuk memastikan kelengkapan berkas persyaratan klaim JHT dan JKP. Berdasar data BPJS Ketenagakerjaan per 10 Maret 2025, jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK dari empat pabrik yang tutup mencapai 10.824 orang. Sebanyak 4.539 orang eks karyawan telah mengajukan klaim JHT dan 3.544 orang di antaranya sudah dibayar klaimnya. Kemudian, ada 2.015 orang eks karyawan mengajukan klaim JKP dan 794 orang di antaranya sudah dibayar klaimnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









