Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Prabowo-Gibran Sasar Ekonomi Bawah Tanah
Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sejauh ini unggul
di berbagai hasil hitung cepat sedang ”putar otak” mencari sumber penerimaan
negara baru demi membiayai berbagai janji kampanye mereka. Salah satunya,
Prabowo ingin memajaki aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bawah tanah untuk
menambah penerimaan. Dalam visi-misi pasangan calon no urut 2 itu, rasio penerimaan
negara terhadap PDB ditargetkan 23 %, yang terdiri dari penerimaan pajak dan
non-pajak.Angka tersebut jauh di atas tingkat rasio perpajakan (tax ratio) RI
saat ini di kisaran 10 % serta jauh di atas negara tetangga lainnya di kawasan
Asia Tenggara. Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad
Wibowo, Senin (19/2) mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan
menempuh sejumlah langkah terobosan. Salah satunya, menyasar penerimaan pajak
dari aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bayangan (shadow economy).
Ekonomi bayangan adalah ekonomi bawah tanah yang tidak
terdeteksi oleh pemerintah sehingga mendistorsi kinerja pertumbuhan ekonomi
atau PDB. Aktivitas ekonomi bayangan di Indonesia bernilai tinggi. Salah
satunya, berasal dari aktivitas ekonomi ilegal yang berdampak buruk bagi masyarakat
seperti judi dan prostitusi, serta produksi ilegal lain seperti rokok ilegal,
hasil tambang ilegal, dan lain-lain. Tingkat informalitas ekonomi yang tinggi
di Indonesia selama ini juga ikut berkontribusi pada pergerakan ekonomi bayangan
yang tidak bisa dipajaki itu. Meski demikian, Drajad mengatakan, pekerja
informal dan pekerja yang selama ini gajinya di bawah batas pendapatan tidak
kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan tidak akan ikut dipajaki. Menurut
dia, masih banyak kegiatan ekonomi ilegal yang selama ini merugikan masyarakat
yang semestinya bisa direalisasikan sebagai penerimaan negara. Oleh karena itu,
jika menjabat nanti, Prabowo-Gibran tidak akan menurunkan batas PTKP demi bisa memperluas
basis pajak. (Yoga)
HARI PERS NASIONAL, Konten Berkualitas Kunci Keberlanjutan Media Massa
Media sosial telah menjadi sumber informasi alternatif dalam beberapa tahun terakhir. Namun, informasi yang disebarluaskan kerap mencampuradukkan fakta dengan opini, bahkan hoaks, sehingga berpotensi menyesatkan publik. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi media massa arus utama menjaga konten berita berkualitas yang menjadi salah satu kunci keberlanjutan media massa. Di acara Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Jakarta, Senin (19/2) Mendagri Tito Karnavian mengatakan, saat ini terjadi pertarungan antara media konvensional dan media sosial dalam membentuk opini publik.
Hal ini mengingat pembentukan opini publik di media sosial kian menguat seiring pengguna media sosial di Indonesia mencapai 170 juta orang, 61 % dari populasi. ”Ini menjadi tantangan bagi industri pers untuk bisa bertahan. Jangan sampai media konvensional kalah dari media sosial.Kuncinya adalah kualitas (konten).Berita harus akurat,” ujar Tito di acara yang dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun. Puncak peringatan HPN 2024 akan digelar di Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/2) ini yang direncanakan dihadiri Presiden Jokowi. (Yoga)
Alarm Tanda Bahaya dari Negara Adidaya
Pekan lalu, Pemerintah Jepang mengumumkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2023 terkontraksi sebesar 0,4%. Dengan demikian, secara teknikal Negeri Sakura masuk ke dalam jurang resesi, sebab kuartal sebelumnya telah mengalami kontraksi. Pada kuartal III/2023, Jepang mencatatkan kinerja ekonomi mengalami kontraksi 3,3%. Akibat resesi, Negeri Matahari Terbit itu terlempar dari peringkat tiga besar ekonomi dunia. Posisi ketiga direbut oleh Jerman, padahal negeri Der Panzer sedang dirundung kenaikan subsidi energi. Inggris pun mengikuti Jepang. Pemerintahan PM Inggris Rishi Sunak menyampaikan bahwa pada kuartal IV/2023, kinerja ekonomi mengalami kontraksi 0,3%. Britania Raya masuk ke dalam fase resesi teknis setelah pada kuartal sebelumnya mengalami kontraksi 0,1%. Kontraksi kuartal keempat ini lebih dalam daripada perkiraan semua ekonom. Mereka semula diramalkan ekonomi turun 0,1%. Sinyal perlambatan ekonomi kelompok negara-negara G7 ini tanda bahaya bagi negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Apalagi, pertumbuhan ekspor Indonesia pada Januari 2024 mulai terkontraksi sebesar 8,34% dibandingkan dengan posisi Desember 2023. Bahkan, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, tercatat -8,06%. Nilai ekspor RI pada Januari 2024 hanya sebesar US$20,52 miliar. Adapun, ekspor Indonesia ke Jepang pangsa pasarnya mencapai 7,63% dari total ekspor Januari 2024.
Sementara itu, investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) Jepang ke Indonesia pada 2023 juga berada pada peringkat ke-4 dengan total sebesar US$4,63 miliar. Inggris masuk dalam daftar negara 10 besar tujuan ekspor Indonesia. Lima sektor utama realisasi investasi asal Inggris yaitu tanaman pangan, perkebunan dan peternakan (24%); pertambangan (20%); industri makanan (9%); industri kimia dan farmasi (8%); serta hotel dan restoran (7%). Dengan adanya resesi itu, otomatis akan berpengaruh terhadap pasar ekspor dan investasi ke Indonesia. Apalagi China sebagai mitra dagang utama RI, dengan porsi ekspor 23,9% dari total ekspor terkontraksi 12,92% secara tahunan, dan minus 20,73% secara bulanan. Pemerintah RI mencoba berkelit dari ancaman resesi beberapa negara raksasa dunia tersebut. Pemerintah bakal memacu ekspor pada 12 negara prioritas, seperti Arab Saudi, Belanda, Brazil, Chile, China, Filipina, India, Kenya, Korea Selatan, Meksiko, UEA, dan Vietnam. Masalah klasik untuk memperluas akses pasar melalui perjanjian khusus pun tak kunjung tuntas. Seperti perjanjian Indonesia-EU CEPA untuk masuk blok perdagangan The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP).
Bertemu Surya Paloh, Jokowi Ingin Menjadi Jembatan untuk Semua
Bahaya Data di Luar Negeri
Listrik Premium Hijau dari PLTS Terapung
Penundaan Rekapitulasi Suara di Kecamatan Munculkan Kecurigaan
Keputusan KPU menunda proses rekapitulasi suara Pemilu 2024
di tingkat kecamatan demi memperbaiki data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi
atau Sirekap memunculkan kecurigaan. Langkah memperbaiki Sirekap dengan
menyinkronkan data di formulir C1.Hasil Plano dan data dalam Sirekap seharusnya
tidak sampai mengganggu proses rekapitulasi. Informasi bahwa KPU menunda proses
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan diungkapkan kelompok masyarakat sipil
pemantau pemilu dan peserta pemilu, Minggu (18/2). Informasi salah satunya
berangkat dari adanya surat pemberitahuan dari KPU Kota Tangerang, Banten, yang
memberitahukan adanya penundaan proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Dalam
surat itu, Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah meminta agar rapat pleno rekapitulasi
suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari
2024.
Khusus bagi yang sudah berjalan, rapat diminta diskors, juga
hingga 20 Februari. Permintaan disebut atas arahan KPU RI pada 18 Februari 2024
untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi
di kecamatan agar lebih akurat. Jika mengacu Peraturan KPU No 5 Tahun 2024,
jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di kecamatan berlangsung pada 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Selain di
Tangerang, informasi serupa diterima dari penyelenggara pemilu di Kaltara, seperti
disampaikan politikus PDI-P yang juga calon anggota legislatif Kaltara, Deddy
Yevri Sitorus. ”Ada informasi di daerah, KPU pusat memerintahkan penghentian
rekapitulasi suara di kecamatan, yang tidak dikonsultasikan dengan peserta
pemilu dan Komisi II DPR,” kata Deddy melalui keterangan tertulis. Deddy
memperoleh informasi alasan penghentian karena Sirekap mengalami kendala di
pembacaan data. Ia pun kaget dengan alasan itu karena Sirekap bukan metode penghitungan
suara yang resmi.
Ditambah lagi, penghentian proses rekapitulasi suara
seharusnya hanya bisa dilakukan dalam kondisi force majeure, seperti gempa bumi
atau kerusuhan massa. Akibatnya, muncul kecurigaan bahwa hal itu untuk mengakali
suara peserta pemilu tertentu. Untuk itu, Deddy meminta KPU memberi penjelasan.
”Kalau dibiarkan, akan banyak yang teriak bahwa kuat kecenderungan KPU sedang melakukan
kejahatan kepemiluan kalau dasarnya Sirekap, bukan force majeure yang
sebenarnya,” katanya. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin
yang menerima informasi serupa pun bingung dengan keputusan KPU. Adanya problem
perbedaan data antara formulir C1.Hasil Plano (berisi jumlah raihan suara setiap
peserta pemilu) di sejumlah TPS dan data di Sirekap seharusnya tidak sampai menunda
proses rekapitulasi suara. Ini terutama karena hasil resmi pemilu diperoleh
dari proses rekapitulasi suara secara berjenjang dari TPS hingga tingkat
nasional, bukan Sirekap. (Yoga)
Ramai-ramai Mengatur ”Giant Tech”
Pemerintah di berbagai belahan bumi bergerak bersama mengatur
perusahaan raksasa teknologi atau giant tech. Tingkat urgensi dan cakupannya
masif, belum pernah dialami oleh industri mana pun sebelumnya. Langkah ini
berpotensi mengubah cara kerja internet dan mengubah arus data digital secara
global. Mengutip Axios, terdapat lima bentuk utama regulasi yang diterapkan terhadap
perusahaan raksasa teknologi oleh sejumlah negara. Bentuknya meliputi peraturan
perpajakan, privasi konsumen, antimonopoli, moderasi konten, dan kecerdasan buatan.
Soal peraturan perpajakan, negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja
Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bahkan membuat solusi mengenakan pajak bagi
perusahaan raksasa teknologi. Beberapa negara bagian AS, mengenakan pajak bagi
perusahaan raksasa teknologi dari Eropa. Terkait peraturan privasi konsumen,
peraturan perundang-undangan privasi data Uni Eropa, yakni Peraturan Perlindungan
Data Umum (GDPR), sudah berlaku enam tahun. Peraturan ini memaksa
perusahaan-perusahaan raksasa teknologi, termasuk dari AS, tunduk.
Soal pengaturan antimonopoli, Eropa adalah yang paling getol.
Eropa terus melakukan penyelidikan dan memperkenalkan peraturan perundang-undangan
pasar digital (Digital Markets Act). Melalui peraturan ini, perusahaan-perusahaan
raksasa teknologi dari AS didefinisikan sebagai ”penjaga gerbang”. Maksudnya,
mereka adalah pihak yang memberikan layanan penting bagi bisnis karena
menjangkau pelanggan secara luas, tetapi sekaligus menjadi penghambat. Mengutip
The New York Times, China Tahun 2021, memaksa perusahaan raksasa internetnya,
seperti Alibaba, Tencent, dan ByteDance, untuk secara terbuka berjanji mengikuti
aturan mereka dalam melawan monopoli.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira
berpendapat, pengaturan perpajakan kepada perusahaan raksasa teknologi sama
susahnya dengan mengatur monopoli yang berpotensi mereka lakukan. Oleh karena
itu, pembahasan peraturan, seperti perpajakan yang dilakukan oleh OECD, juga
sempat berlangsung alot. ”Salah satu tujuan beberapa negara mengatur perusahaan
teknologi asing adalah melindungi barang dalam negeri. Dalam konteks platform e-dagang,
misalnya, pasar yang diciptakan sebenarnya bukan pasar yang sempurna karena ada
risiko dijadikan ruang memasukkan barang ilegal,” katanya. (Yoga)
Warga Eks Kampung Bayam Diintimidasi
Warga eks Kampung Bayam yang kini tinggal di Kampung Susun
Bayam yang berada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakut,
kembali diintimidasi dengan beragam berita bohong di media sosial. Mulai dari
kabar warga telah menerima kompensasi hingga menunggangi masalah untuk
keuntungan pribadi. Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang dipimpin Muhammad
Furkon, Minggu (18/2) menuturkan, sejak menempati Kampung Susun Bayam,
intimidasi dan fitnah tak pernah usai. ”Setelah dikriminalisasi, sekarang beragam
berita bohong terus berdatangan agar kami segera hengkang dari rumah susun
ini,” katanya. Salah satu berita bohong yang santer terdengar adalah tudingan
warga Kampung Susun Bayam telah menerima kompensasi dari pembangunan JIS.
Padahal, warga tidak pernah mendapatkan kompensasi sepeser pun. ”Yang diterima
adalah uang kerahiman sebesar Rp 47,5 juta yang ditujukan untuk kelompok tani,
bukan individu,” kata Furkon.
Uang tersebut digunakan untuk membangun hunian sementara di
atas lahan seluas 2.000 meter persegi untuk 50 unit. Hunian sementara berlokasi
di Jalan Tongkol X Pergudangan Krapu, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, di
lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas peminjaman PT Jakarta
Propertindo. Furkon menjelaskan, dirinya telah memiliki dasar yang jelas penggunaan
uang tersebut, yakni untuk membangun hunian sementara selama rumah susun
dibangun. Selain itu, dirinya menerima kabar jika ada pihak yang menganggap
warga yang menempati rumah susun saat ini bukanlah warga Kampung Bayam.
Padahal, mereka yang tinggal di rumah susun merupakan warga asli Kampung Bayam.
”Itulah sebabnya, kami tetap bertahan untuk tinggal di sini karena inilah
satu-satunya ruang hidup yang kami punya,” kata Furkon. (Yoga)
Penyadap Nira Kelapa
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









