Penundaan Rekapitulasi Suara di Kecamatan Munculkan Kecurigaan
Keputusan KPU menunda proses rekapitulasi suara Pemilu 2024
di tingkat kecamatan demi memperbaiki data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi
atau Sirekap memunculkan kecurigaan. Langkah memperbaiki Sirekap dengan
menyinkronkan data di formulir C1.Hasil Plano dan data dalam Sirekap seharusnya
tidak sampai mengganggu proses rekapitulasi. Informasi bahwa KPU menunda proses
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan diungkapkan kelompok masyarakat sipil
pemantau pemilu dan peserta pemilu, Minggu (18/2). Informasi salah satunya
berangkat dari adanya surat pemberitahuan dari KPU Kota Tangerang, Banten, yang
memberitahukan adanya penundaan proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Dalam
surat itu, Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah meminta agar rapat pleno rekapitulasi
suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari
2024.
Khusus bagi yang sudah berjalan, rapat diminta diskors, juga
hingga 20 Februari. Permintaan disebut atas arahan KPU RI pada 18 Februari 2024
untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi
di kecamatan agar lebih akurat. Jika mengacu Peraturan KPU No 5 Tahun 2024,
jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di kecamatan berlangsung pada 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Selain di
Tangerang, informasi serupa diterima dari penyelenggara pemilu di Kaltara, seperti
disampaikan politikus PDI-P yang juga calon anggota legislatif Kaltara, Deddy
Yevri Sitorus. ”Ada informasi di daerah, KPU pusat memerintahkan penghentian
rekapitulasi suara di kecamatan, yang tidak dikonsultasikan dengan peserta
pemilu dan Komisi II DPR,” kata Deddy melalui keterangan tertulis. Deddy
memperoleh informasi alasan penghentian karena Sirekap mengalami kendala di
pembacaan data. Ia pun kaget dengan alasan itu karena Sirekap bukan metode penghitungan
suara yang resmi.
Ditambah lagi, penghentian proses rekapitulasi suara
seharusnya hanya bisa dilakukan dalam kondisi force majeure, seperti gempa bumi
atau kerusuhan massa. Akibatnya, muncul kecurigaan bahwa hal itu untuk mengakali
suara peserta pemilu tertentu. Untuk itu, Deddy meminta KPU memberi penjelasan.
”Kalau dibiarkan, akan banyak yang teriak bahwa kuat kecenderungan KPU sedang melakukan
kejahatan kepemiluan kalau dasarnya Sirekap, bukan force majeure yang
sebenarnya,” katanya. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin
yang menerima informasi serupa pun bingung dengan keputusan KPU. Adanya problem
perbedaan data antara formulir C1.Hasil Plano (berisi jumlah raihan suara setiap
peserta pemilu) di sejumlah TPS dan data di Sirekap seharusnya tidak sampai menunda
proses rekapitulasi suara. Ini terutama karena hasil resmi pemilu diperoleh
dari proses rekapitulasi suara secara berjenjang dari TPS hingga tingkat
nasional, bukan Sirekap. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023