;

Penundaan Rekapitulasi Suara di Kecamatan Munculkan Kecurigaan

Penundaan Rekapitulasi Suara di
Kecamatan Munculkan Kecurigaan

Keputusan KPU menunda proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan demi memperbaiki data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap memunculkan kecurigaan. Langkah memperbaiki Sirekap dengan menyinkronkan data di formulir C1.Hasil Plano dan data dalam Sirekap seharusnya tidak sampai mengganggu proses rekapitulasi. Informasi bahwa KPU menunda proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan diungkapkan kelompok masyarakat sipil pemantau pemilu dan peserta pemilu, Minggu (18/2). Informasi salah satunya berangkat dari adanya surat pemberitahuan dari KPU Kota Tangerang, Banten, yang memberitahukan adanya penundaan proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Dalam surat itu, Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah meminta agar rapat pleno rekapitulasi suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.

Khusus bagi yang sudah berjalan, rapat diminta diskors, juga hingga 20 Februari. Permintaan disebut atas arahan KPU RI pada 18 Februari 2024 untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi di kecamatan agar lebih akurat. Jika mengacu Peraturan KPU No 5 Tahun 2024, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan berlangsung pada 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Selain di Tangerang, informasi serupa diterima dari penyelenggara pemilu di Kaltara, seperti disampaikan politikus PDI-P yang juga calon anggota legislatif Kaltara, Deddy Yevri Sitorus. ”Ada informasi di daerah, KPU pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di kecamatan, yang tidak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR,” kata Deddy melalui keterangan tertulis. Deddy memperoleh informasi alasan penghentian karena Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Ia pun kaget dengan alasan itu karena Sirekap bukan metode penghitungan suara yang resmi.

Ditambah lagi, penghentian proses rekapitulasi suara seharusnya hanya bisa dilakukan dalam kondisi force majeure, seperti gempa bumi atau kerusuhan massa. Akibatnya, muncul kecurigaan bahwa hal itu untuk mengakali suara peserta pemilu tertentu. Untuk itu, Deddy meminta KPU memberi penjelasan. ”Kalau dibiarkan, akan banyak yang teriak bahwa kuat kecenderungan KPU sedang melakukan kejahatan kepemiluan kalau dasarnya Sirekap, bukan force majeure yang sebenarnya,” katanya. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin yang menerima informasi serupa pun bingung dengan keputusan KPU. Adanya problem perbedaan data antara formulir C1.Hasil Plano (berisi jumlah raihan suara setiap peserta pemilu) di sejumlah TPS dan data di Sirekap seharusnya tidak sampai menunda proses rekapitulasi suara. Ini terutama karena hasil resmi pemilu diperoleh dari proses rekapitulasi suara secara berjenjang dari TPS hingga tingkat nasional, bukan Sirekap. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :