;

Ramai-ramai Mengatur ”Giant Tech”

Teknologi Yoga 19 Feb 2024 Kompas
Ramai-ramai Mengatur ”Giant Tech”

Pemerintah di berbagai belahan bumi bergerak bersama mengatur perusahaan raksasa teknologi atau giant tech. Tingkat urgensi dan cakupannya masif, belum pernah dialami oleh industri mana pun sebelumnya. Langkah ini berpotensi mengubah cara kerja internet dan mengubah arus data digital secara global. Mengutip Axios, terdapat lima bentuk utama regulasi yang diterapkan terhadap perusahaan raksasa teknologi oleh sejumlah negara. Bentuknya meliputi peraturan perpajakan, privasi konsumen, antimonopoli, moderasi konten, dan kecerdasan buatan. Soal peraturan perpajakan, negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bahkan membuat solusi mengenakan pajak bagi perusahaan raksasa teknologi. Beberapa negara bagian AS, mengenakan pajak bagi perusahaan raksasa teknologi dari Eropa. Terkait peraturan privasi konsumen, peraturan perundang-undangan privasi data Uni Eropa, yakni Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), sudah berlaku enam tahun. Peraturan ini memaksa perusahaan-perusahaan raksasa teknologi, termasuk dari AS, tunduk.

Soal pengaturan antimonopoli, Eropa adalah yang paling getol. Eropa terus melakukan penyelidikan dan memperkenalkan peraturan perundang-undangan pasar digital (Digital Markets Act). Melalui peraturan ini, perusahaan-perusahaan raksasa teknologi dari AS didefinisikan sebagai ”penjaga gerbang”. Maksudnya, mereka adalah pihak yang memberikan layanan penting bagi bisnis karena menjangkau pelanggan secara luas, tetapi sekaligus menjadi penghambat. Mengutip The New York Times, China Tahun 2021, memaksa perusahaan raksasa internetnya, seperti Alibaba, Tencent, dan ByteDance, untuk secara terbuka berjanji mengikuti aturan mereka dalam melawan monopoli.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, pengaturan perpajakan kepada perusahaan raksasa teknologi sama susahnya dengan mengatur monopoli yang berpotensi mereka lakukan. Oleh karena itu, pembahasan peraturan, seperti perpajakan yang dilakukan oleh OECD, juga sempat berlangsung alot. ”Salah satu tujuan beberapa negara mengatur perusahaan teknologi asing adalah melindungi barang dalam negeri. Dalam konteks platform e-dagang, misalnya, pasar yang diciptakan sebenarnya bukan pasar yang sempurna karena ada risiko dijadikan ruang memasukkan barang ilegal,” katanya. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :