Ramai-ramai Mengatur ”Giant Tech”
Pemerintah di berbagai belahan bumi bergerak bersama mengatur
perusahaan raksasa teknologi atau giant tech. Tingkat urgensi dan cakupannya
masif, belum pernah dialami oleh industri mana pun sebelumnya. Langkah ini
berpotensi mengubah cara kerja internet dan mengubah arus data digital secara
global. Mengutip Axios, terdapat lima bentuk utama regulasi yang diterapkan terhadap
perusahaan raksasa teknologi oleh sejumlah negara. Bentuknya meliputi peraturan
perpajakan, privasi konsumen, antimonopoli, moderasi konten, dan kecerdasan buatan.
Soal peraturan perpajakan, negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja
Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bahkan membuat solusi mengenakan pajak bagi
perusahaan raksasa teknologi. Beberapa negara bagian AS, mengenakan pajak bagi
perusahaan raksasa teknologi dari Eropa. Terkait peraturan privasi konsumen,
peraturan perundang-undangan privasi data Uni Eropa, yakni Peraturan Perlindungan
Data Umum (GDPR), sudah berlaku enam tahun. Peraturan ini memaksa
perusahaan-perusahaan raksasa teknologi, termasuk dari AS, tunduk.
Soal pengaturan antimonopoli, Eropa adalah yang paling getol.
Eropa terus melakukan penyelidikan dan memperkenalkan peraturan perundang-undangan
pasar digital (Digital Markets Act). Melalui peraturan ini, perusahaan-perusahaan
raksasa teknologi dari AS didefinisikan sebagai ”penjaga gerbang”. Maksudnya,
mereka adalah pihak yang memberikan layanan penting bagi bisnis karena
menjangkau pelanggan secara luas, tetapi sekaligus menjadi penghambat. Mengutip
The New York Times, China Tahun 2021, memaksa perusahaan raksasa internetnya,
seperti Alibaba, Tencent, dan ByteDance, untuk secara terbuka berjanji mengikuti
aturan mereka dalam melawan monopoli.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira
berpendapat, pengaturan perpajakan kepada perusahaan raksasa teknologi sama
susahnya dengan mengatur monopoli yang berpotensi mereka lakukan. Oleh karena
itu, pembahasan peraturan, seperti perpajakan yang dilakukan oleh OECD, juga
sempat berlangsung alot. ”Salah satu tujuan beberapa negara mengatur perusahaan
teknologi asing adalah melindungi barang dalam negeri. Dalam konteks platform e-dagang,
misalnya, pasar yang diciptakan sebenarnya bukan pasar yang sempurna karena ada
risiko dijadikan ruang memasukkan barang ilegal,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023