Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Gaya Hidup Kelas Menengah, antara Digitalisasi, dan Inflasi
Ramainya Pelamar Bursa Kerja
Iklim Memberikan Dampak Buruk bagi Masyarakat Miskin
Mendorong Industrialisasi Domestik: Momentum yang Tepat
PT Freeport Indonesia telah mencapai tonggak penting dengan memulai produksi katoda tembaga di smelter baru mereka di Manyar, Gresik, yang berkapasitas 600.000 ton per tahun. Keberhasilan ini menjadi pencapaian penting bagi perusahaan dan merupakan langkah besar dalam kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mendorong penghiliran sumber daya alam. Penghiliran ini bertujuan untuk mengolah bahan mentah di dalam negeri sebelum diekspor, sehingga menciptakan nilai tambah bagi ekonomi domestik.
Keberhasilan ini sejalan dengan upaya industrialisasi yang menciptakan ekosistem industri hilir, meningkatkan penerimaan negara, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia. Smelter ini juga memperkuat posisi PT Freeport Indonesia dalam memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang penting bagi kelangsungan operasional mereka.
Namun, keberhasilan ini tidak lepas dari tantangan, seperti infrastruktur pendukung, logistik, sumber daya manusia, dan ketersediaan energi. Presiden Jokowi menjadikan kebijakan penghiliran sebagai salah satu warisan penting yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia, namun pemerintah perlu mendorong lebih banyak investasi di sektor industri lanjutan agar nilai tambah maksimal dapat tercapai di dalam negeri.
Korupsi Agraria Semakin Memburuk
Praktik Korupsi Dinilai Berada di Balik Masifnya Konflik Agraria
Praktik korupsi dinilai berada di balik masifnya konflik agraria selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam kurun satu dekade tercatat 2.939 konflik agraria di lahan seluas 6,3 juta hektar dan berdampak pada 1,75 juta rumah tangga. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Petani Pasundan (SPP) yang mewakili 80 organisasi petani di sejumlah daerah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9/2024), untuk menyampaikan aspirasi terkait urgensi pemberantasan
korupsi agraria di Indonesia. Aksi ini merupakan bagian dari Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2024 yang diperingati setiap 24 September.
”Para petani meminta KPK serius membongkar korupsi agraria yang sangat masif. Selama dua periode pemerintahan Joko Widodo, ada 2.939 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 6,3 juta hektar. Korban yang terdampak 1,75 juta rumah tangga di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Sekjen KPA Dewi Kartika. Menurut Dewi, agraria dan segenap isinya merupakan penunjang pokok hidup petani, masyarakat adat, nelayan, dan kaum perempuan. Namun, sumber-sumber agraria, terutama tanah, air, dan hutan, kini dikuasai segelintir orang saja. Data KPA menunjukkan, hingga saat ini sudah 25 juta hektar tanah dikuasai pengusaha sawit, 10 juta hektar tanah dikuasai pengusaha tambang, dan 11,3 juta hektar tanah dikuasai pengusaha kayu.
Sementara itu, 17,24 juta petani gurem hanya menguasai tanah di bawah 0,1 sampai dengan 0,5 hektar, sisanya buruh tani dan tidak memiliki tanah. ”Parahnya, kemiskinan struktural ini berada dalam sistem ekonomi-politik agraria yang diskriminatif kepada rakyat, tanpa kepastian hukum, rentan menjadi korban mafia tanah dan koruptor,” kata Dewi. Dalam kesempatan ini, KPA dan SPP juga menyerahkan beberapa dokumen dan contoh lokasi yang diduga menjadi ladang korupsi agraria ke KPK. Korupsi agrari Sekjen SPP Agustiana meminta KPK agar bergerak bersama rakyat dalam membangun tatanan agraria yang adil, berdaulat, akuntabel, dan trans-
paran. (Yoga)
Penghargan Buruk untuk Diri Sendiri
DEWAN Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 mengakhiri masa tugas dengan membuat lelucon besar: memberikan penghargaan kepada diri sendiri. Padahal, selama lima tahun masa kerjanya, kinerja DPR sangat buruk dan banyak melahirkan undang-undang yang merugikan masyarakat. Pemberian penghargaan berupa piagam dan pin ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang terakhir pada 19 September 2024. Tidak jelas kriteria yang dipakai untuk pemberian penghargaan tersebut, di tengah buruknya kinerja legislasi dan anjloknya citra lembaga dalam sejumlah survei kepuasan publik.
Saat mereka mulai bekerja pada 2019, ada 264 rancangan undang-undang yang disepakati masuk Program Legislasi Nasional. Artinya, dalam setahun, mereka menargetkan bisa menyelesaikan 52 undang-undang atau empat per bulan. Hingga akhir masa jabatan mereka, hanya 26 yang dihasilkan atau 10 persen saja dari yang direncanakan. Secara kuantitas payah, kualitasnya juga buruk. Sejumlah regulasi yang dihasilkan diprotes publik hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pada 2020, adalah contohnya. Undang-undang tersebut dibahas dengan cepat dan sangat minim partisipasi publik sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Tanpa perubahan substansial, pemerintah dan DPR kemudian bahu-membahu meloloskannya pada 2021. Model pembahasan ala kedua undang-undang tersebut kemudian menjadi ciri khas pemerintahan Joko Widodo dengan DPR: dibahas cepat, cenderung tertutup, dan segera disahkan. Selama ini, kalaupun ada upaya meminta masukan publik melalui rapat dengar pendapat, terlihat lebih banyak sebatas formalitas. (Yetede)
”Car Free Day”Sebagai Gaya Hidup di Jakarta setelah 22 Tahun
Tak terasa lebih Fransiskus Wisnu Wardhana Dany dari dua dekade hari bebas kendaraan bermotor atau car free day mewarnai Jakarta. Sejumlah harapan disampaikan warga metropolitan. arga dari berbagai usia dan kalangan bersukaria pada peringatan 22 tahun car free day atau hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024). Mereka larut dalam senam bersama selama lebih kurang dua jam Selain senam, warga juga mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis. Ada pemeriksaan tekanan darah, cek gula darah, dan diagnosis tengkes (stunting). Di antara mereka ada Djubaedah (67), warga Jakarta Pusat, yang selalu. nyempatkan diri ke hari bebas kendaraan bermotor yang dihelat setiap Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Ia sekadar jalan santai, joging, atau senam bersama ibu-ibu lainnya. ”Kegiatannya gratis. Terjangkau juga dari rumah ke sini. Bisa jalan kaki atau sekali naik angkutan umum. Bonusnya sehat,” ujar Djubaedah. Pada perayaan 22 tahun car free day ini, Djubaedah meminta penyewaan sepeda atau layanan bike sharing diadakan lagi. Layanan ini sempat diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 dengan biaya Rp 3.500 per 15 menit, setiap hari pukul 06.00-18.00 WIB. Djubaedah mengutarakan hal itu saat sesi bincang-bincang terkait perayaan 22 tahun hari bebas kendaraan bermotor. Sesi ini turut diikuti Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pegiat bike to school (bersepeda ke sekolah), Dehlis, juga merasakan manfaat hari bebas kendaraan bermotor. Persepeda seperti dia bisa melaju tanpa rasa waswas bakal diserempet kendaraan bermotor saat car free day. ”Seru, apalagi jalan di sini (Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin) lebih rata, lebih mulus,” kata Dehlis. Ia berharap pesepeda kian terwadahi, baik di lajur sepeda terbangun maupun fasilitas penunjang lainnya. (Yoga)
Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak diusut Kememkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika masih terus menangani masalah dugaan kebocoran data pribadi wajib pajak yang diduga bocor sejak Rabu (18/9/2024). Upaya itu dilakukan sambil berkoordinasi dengan Badan Sandi dan Siber Negara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. ”Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kami telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi wajib pajak,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Prabu Revolusi, Sabtu (21/9), di Jakarta. Menurut Prabu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
UU ini mengatur larangan penggunaan data pribadi dan ketentuan pidana. Sesuai dengan Pasal 65 Ayat (1) UU tersebut, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi. Se lanjutnya, Pasal 65 Ayat (2) menyatakan, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan pidana dari dua pasal tersebut tertuang pada Pasal 67 Ayat (1) dan (2). Pasal 67 Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun pidana denda Rp 5 miliar. (Yoga)
Narapidana Hendra Sabarudin Berbisnis di Dalam Penjara
POLISI menyita puluhan aset milik Hendra Sabarudin, narapidana narkotik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Penyitaan itu dilakukan setelah terungkap dia masih mengendalikan bisnis narkotik dari balik jeruji besi. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menuturkan perputaran uang jaringan narkotik Hendra, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, mencapai triliunan rupiah. “Beroperasi sejak 2017 sampai 2024 mencapai Rp 2,1 triliun,” kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Rabu, 18 September 2024.
Pengungkapan itu berawal dari laporan pihak lembaga pemasyarakatan kepada polisi bahwa Hendra kerap berbuat onar di dalam lapas. Dari sana terungkap fakta baru bahwa Hendra punya banyak kaki tangan untuk berjualan narkotik meski sedang dalam masa hukuman 18 tahun penjara. Selama mengendalikan bisnis narkoba dari dalam bui, Hendra mengandalkan kaki tangannya yang bernama Triomawan, M. Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana, dan Arie Yudha. Mereka semua, termasuk Hendra, kini sudah ditangkap dan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang, tapi masih ada satu orang berinisial F yang buron. Bisnis narkoba Hendra Sabarudin bisa berjalan mulus karena ada keterlibatan aparat, termasuk pegawai dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka bekerja sama dengan peran masing-masing untuk mengelola dan mencuci uang Hendra. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









