;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Mendorong Industrialisasi Domestik: Momentum yang Tepat

24 Sep 2024

PT Freeport Indonesia telah mencapai tonggak penting dengan memulai produksi katoda tembaga di smelter baru mereka di Manyar, Gresik, yang berkapasitas 600.000 ton per tahun. Keberhasilan ini menjadi pencapaian penting bagi perusahaan dan merupakan langkah besar dalam kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mendorong penghiliran sumber daya alam. Penghiliran ini bertujuan untuk mengolah bahan mentah di dalam negeri sebelum diekspor, sehingga menciptakan nilai tambah bagi ekonomi domestik.

Keberhasilan ini sejalan dengan upaya industrialisasi yang menciptakan ekosistem industri hilir, meningkatkan penerimaan negara, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia. Smelter ini juga memperkuat posisi PT Freeport Indonesia dalam memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang penting bagi kelangsungan operasional mereka.

Namun, keberhasilan ini tidak lepas dari tantangan, seperti infrastruktur pendukung, logistik, sumber daya manusia, dan ketersediaan energi. Presiden Jokowi menjadikan kebijakan penghiliran sebagai salah satu warisan penting yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia, namun pemerintah perlu mendorong lebih banyak investasi di sektor industri lanjutan agar nilai tambah maksimal dapat tercapai di dalam negeri.

Korupsi Agraria Semakin Memburuk

24 Sep 2024
Praktik korupsi dinilai berada di balik masifnya konflik agraria selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam kurun satu dekade tercatat 2.939 konflik agraria di lahan seluas 6,3 juta hektar dan berdampak pada 1,75 juta rumah tangga. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Petani Pasundan (SPP) yang mewakili 80 organisasi petani disejumlah daerah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9/2024), untuk menyampaikan aspirasi terkait urgensi pemberantasan korupsi agraria di Indonesia. Aksi ini merupakan bagian dari Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2024 yang diperingati setiap 24 September.

”Para petani meminta KPK serius membongkar korupsi agraria yang sangat masif. Selama dua periode pemerintahan Joko Widodo, ada 2.939 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 6,3 juta hektar. Korban yang terdampak 1,75 juta rumah tangga di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Sekjen KPA Dewi Kartika. Menurut Dewi, agraria dan segenap isinya merupakan penunjang pokok hidup petani, masyarakat adat, nelayan, dan kaum perempuan. Namun, sumber-sumber agraria, terutama tanah, air, dan hutan,
kini dikuasai segelintir orang saja. Data KPA menunjukkan, hingga saat ini sudah 25 juta hektar tanah dikuasai pengusaha sawit, 10 juta hektar tanah dikuasai pengusaha tambang, dan 11,3 juta hektar tanah dikuasai pengusaha kayu.

Sementara itu, 17,24 juta petani gurem hanya menguasai tanah di bawah 0,1 sampai dengan 0,5 hektar, sisanya buruh tani dan tidak memiliki tanah. ”Parahnya, kemiskinan struktural ini berada dalam sistem ekonomi-politik agraria yang diskriminatif kepada rakyat, tanpa kepastian hukum, rentan menjadi korban mafia tanah dan koruptor,” kata Dewi. Dalam kesempatan ini, KPA dan SPP juga menyerahkan beberapa dokumen dan contoh lokasi yang diduga menjadi ladang korupsi agraria ke KPK. (Yoga)

Praktik Korupsi Dinilai Berada di Balik Masifnya Konflik Agraria

24 Sep 2024

Praktik korupsi dinilai berada di balik masifnya konflik agraria selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam kurun satu dekade tercatat 2.939 konflik agraria di lahan seluas 6,3 juta hektar dan berdampak pada 1,75 juta rumah tangga. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Petani Pasundan (SPP) yang mewakili 80 organisasi petani di sejumlah daerah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9/2024), untuk menyampaikan aspirasi terkait urgensi pemberantasan
korupsi agraria di Indonesia. Aksi ini merupakan bagian dari Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2024 yang diperingati setiap 24 September.

”Para petani meminta KPK serius membongkar korupsi agraria yang sangat masif. Selama dua periode pemerintahan Joko Widodo, ada 2.939 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 6,3 juta hektar. Korban yang terdampak 1,75 juta rumah tangga di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Sekjen KPA Dewi Kartika. Menurut Dewi, agraria dan segenap isinya merupakan penunjang pokok hidup petani, masyarakat adat, nelayan, dan kaum perempuan. Namun, sumber-sumber agraria, terutama tanah, air, dan hutan, kini dikuasai segelintir orang saja. Data KPA menunjukkan, hingga saat ini sudah 25 juta hektar tanah dikuasai pengusaha sawit, 10 juta hektar tanah dikuasai pengusaha tambang, dan 11,3 juta hektar tanah dikuasai pengusaha kayu.

Sementara itu, 17,24 juta petani gurem hanya menguasai tanah di bawah 0,1 sampai dengan 0,5 hektar, sisanya buruh tani dan tidak memiliki tanah. ”Parahnya, kemiskinan struktural ini berada dalam sistem ekonomi-politik agraria yang diskriminatif kepada rakyat, tanpa kepastian hukum, rentan menjadi korban mafia tanah dan koruptor,” kata Dewi. Dalam kesempatan ini, KPA dan SPP juga menyerahkan beberapa dokumen dan contoh lokasi yang diduga menjadi ladang korupsi agraria ke KPK. Korupsi agrari Sekjen SPP Agustiana meminta KPK agar bergerak bersama rakyat dalam membangun tatanan agraria yang adil, berdaulat, akuntabel, dan trans-
paran. (Yoga)


Penghargan Buruk untuk Diri Sendiri

24 Sep 2024

DEWAN Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 mengakhiri masa tugas dengan membuat lelucon besar: memberikan penghargaan kepada diri sendiri. Padahal, selama lima tahun masa kerjanya, kinerja DPR sangat buruk dan banyak melahirkan undang-undang yang merugikan masyarakat. Pemberian penghargaan berupa piagam dan pin ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang terakhir pada 19 September 2024. Tidak jelas kriteria yang dipakai untuk pemberian penghargaan tersebut, di tengah buruknya kinerja legislasi dan anjloknya citra lembaga dalam sejumlah survei kepuasan publik.

Saat mereka mulai bekerja pada 2019, ada 264 rancangan undang-undang yang disepakati masuk Program Legislasi Nasional. Artinya, dalam setahun, mereka menargetkan bisa menyelesaikan 52 undang-undang atau empat per bulan. Hingga akhir masa jabatan mereka, hanya 26 yang dihasilkan atau 10 persen saja dari yang direncanakan. Secara kuantitas payah, kualitasnya juga buruk. Sejumlah regulasi yang dihasilkan diprotes publik hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi. 

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pada 2020, adalah contohnya. Undang-undang tersebut dibahas dengan cepat dan sangat minim partisipasi publik sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Tanpa perubahan substansial, pemerintah dan DPR kemudian bahu-membahu meloloskannya pada 2021. Model pembahasan ala kedua undang-undang tersebut kemudian menjadi ciri khas pemerintahan Joko Widodo dengan DPR: dibahas cepat, cenderung tertutup, dan segera disahkan. Selama ini, kalaupun ada upaya meminta masukan publik melalui rapat dengar pendapat, terlihat lebih banyak sebatas formalitas. (Yetede)

”Car Free Day”Sebagai Gaya Hidup di Jakarta setelah 22 Tahun

23 Sep 2024

Tak terasa lebih Fransiskus Wisnu Wardhana Dany dari dua dekade hari bebas kendaraan bermotor atau car free day mewarnai Jakarta. Sejumlah harapan disampaikan warga metropolitan. arga dari berbagai usia dan kalangan bersukaria pada peringatan 22 tahun car free day atau hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024). Mereka larut dalam senam bersama selama lebih kurang dua jam Selain senam, warga juga mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis. Ada pemeriksaan tekanan darah, cek gula darah, dan diagnosis tengkes (stunting). Di antara mereka ada Djubaedah (67), warga Jakarta Pusat, yang selalu. nyempatkan diri ke hari bebas kendaraan bermotor yang dihelat setiap Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. 

Ia sekadar jalan santai, joging, atau senam bersama ibu-ibu lainnya. ”Kegiatannya gratis. Terjangkau juga dari rumah ke sini. Bisa jalan kaki atau sekali naik angkutan umum. Bonusnya sehat,” ujar Djubaedah. Pada perayaan 22 tahun car free day ini, Djubaedah meminta penyewaan sepeda atau layanan bike sharing diadakan lagi. Layanan ini sempat diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 dengan biaya Rp 3.500 per 15 menit, setiap hari pukul 06.00-18.00 WIB. Djubaedah mengutarakan hal itu saat sesi bincang-bincang terkait perayaan 22 tahun hari bebas kendaraan bermotor. Sesi ini turut diikuti Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pegiat bike to school (bersepeda ke sekolah), Dehlis, juga merasakan manfaat hari bebas kendaraan bermotor. Persepeda seperti dia bisa melaju tanpa rasa waswas bakal diserempet kendaraan bermotor saat car free day. ”Seru, apalagi jalan di sini (Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin) lebih rata, lebih mulus,” kata Dehlis. Ia berharap pesepeda kian  terwadahi, baik di lajur sepeda terbangun maupun fasilitas penunjang lainnya. (Yoga)


Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak diusut Kememkominfo

23 Sep 2024

Kementerian Komunikasi dan Informatika masih terus menangani masalah dugaan kebocoran data pribadi wajib pajak yang diduga bocor sejak Rabu (18/9/2024). Upaya itu dilakukan sambil berkoordinasi dengan Badan Sandi dan Siber Negara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. ”Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kami telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi wajib pajak,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Prabu Revolusi, Sabtu (21/9), di Jakarta. Menurut Prabu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

UU ini mengatur larangan penggunaan data pribadi dan ketentuan pidana. Sesuai dengan Pasal 65 Ayat (1) UU tersebut, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi. Se lanjutnya, Pasal 65 Ayat (2) menyatakan, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan pidana dari dua pasal tersebut tertuang pada Pasal 67 Ayat (1) dan (2). Pasal 67 Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun pidana denda Rp 5 miliar. (Yoga)

Narapidana Hendra Sabarudin Berbisnis di Dalam Penjara

23 Sep 2024

POLISI menyita puluhan aset milik Hendra Sabarudin, narapidana narkotik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Penyitaan itu dilakukan setelah terungkap dia masih mengendalikan bisnis narkotik dari balik jeruji besi. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menuturkan perputaran uang jaringan narkotik Hendra, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, mencapai triliunan rupiah. “Beroperasi sejak 2017 sampai 2024 mencapai Rp 2,1 triliun,” kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Rabu, 18 September 2024.

Pengungkapan itu berawal dari laporan pihak lembaga pemasyarakatan kepada polisi bahwa Hendra kerap berbuat onar di dalam lapas. Dari sana terungkap fakta baru bahwa Hendra punya banyak kaki tangan untuk berjualan narkotik meski sedang dalam masa hukuman 18 tahun penjara. Selama mengendalikan bisnis narkoba dari dalam bui, Hendra mengandalkan kaki tangannya yang bernama Triomawan, M. Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana, dan Arie Yudha. Mereka semua, termasuk Hendra, kini sudah ditangkap dan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang, tapi masih ada satu orang berinisial F yang buron. Bisnis narkoba Hendra Sabarudin bisa berjalan mulus karena ada keterlibatan aparat, termasuk pegawai dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka bekerja sama dengan peran masing-masing untuk mengelola dan mencuci uang Hendra. (Yetede)

Negara Tidak Mampu Melindung Data Pribadi

23 Sep 2024

SOAL pelindungan data pribadi sudah saatnya Indonesia masuk kelompok negara paling tidak aman di dunia. Berulang kali terjadi kebocoran data pribadi tanpa ada penjelasan gamblang dan tindakan tegas menandakan negara tidak berdaya menghadapi para peretas yang begitu leluasa masuk karena buruknya sistem keamanan digital kita. Kejadian teranyar adalah bocornya data 6 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Bukan main-main, selain nama, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, dan NPWP, data pajak yang bocor berupa tanggal daftar wajib pajak, status pengusaha kena pajak (PKP), tanggal pengukuhan PKP, jenis wajib pajak, serta nama badan hukum.

Selain itu, dari 6 juta data NPWP yang bocor tersebut, ada nama sejumlah menteri hingga Presiden Joko Widodo dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep. Adapun data menteri yang bocor adalah milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Data tersebut kemudian dijual oleh akun Bjorka dengan harga sekitar Rp 150 juta di BreachForums pada Rabu, 18 September 2024. Sebelumnya, akun itu beberapa kali mengaku membobol data pemerintah, dari dokumen Badan Intelijen Negara hingga dinas kependudukan dan pencatatan sipil, pada medio September 2022. Kebocoran data pribadi sebelumnya terjadi pada data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Komisi Pemilihan Umum, dan hasil tes Covid-19 Kementerian Kesehatan. Hingga kini tak jelas kabar lebih lanjut penanganannya. (Yetede)

Ekspor Pasir dan Dampaknya Terhadap Sumber Daya Laut

23 Sep 2024

Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21/2024 yang membuka kembali ekspor pasir laut setelah dihentikan selama 20 tahun menimbulkan polemik besar. Pemerintah beralasan bahwa langkah ini untuk mengelola sedimentasi laut, namun para ahli menilai bahwa istilah "sedimentasi" hanya kamuflase untuk melegalkan ekspor pasir laut, terutama ke Singapura, yang membutuhkan pasir untuk memperluas wilayahnya.

Tokoh seperti Fajar Yulianti dan Sofiani menyoroti dampak lingkungan dari penambangan pasir laut, termasuk perubahan arus laut dan kerusakan ekosistem yang memengaruhi populasi ikan. Ikan-ikan yang bergantung pada habitat tersebut akan bermigrasi atau mati, menyebabkan nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian mereka. Hal ini juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut, seperti yang terlihat di Kepulauan Riau, di mana penambangan pasir laut sebelumnya telah mengakibatkan penurunan stok ikan yang belum pulih hingga kini.

Permendag No. 21/2024 dianggap bagian dari kebijakan ekonomi biru (blue economy) pemerintah yang, alih-alih menciptakan kelestarian sumber daya laut, malah memperburuk ketidakadilan sosial-ekonomi, khususnya bagi masyarakat pesisir. Kebijakan ini dikritik sebagai bentuk "perampasan biru" (blue grabbing), yang menguntungkan pihak luar tetapi merugikan nelayan dan komunitas adat yang bergantung pada laut.

Sebagai solusi, para ahli mengusulkan agar pemerintah mencabut Permendag No. 21/2024 serta regulasi turunannya seperti PP No. 23/2023 dan Permen KP No. 33/2023. Mereka menegaskan bahwa pengelolaan sedimentasi laut harus dilakukan dengan menghentikan aktivitas perusak di hulu sungai dan pesisir, bukan dengan mengekspor pasir laut yang hanya akan merusak ekosistem lebih lanjut.

Operasional Bursa Karbon: Peluang Besar, Hambatan Nyata

23 Sep 2024

Satu tahun setelah penerapan perdagangan karbon dan pendirian Bursa Karbon, upaya pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca melalui mekanisme ini dinilai belum optimal. Realisasi volume perdagangan karbon di Indonesia masih jauh dari potensinya, dengan hanya mencapai 1,23% dari perkiraan nilai perdagangan yang mencapai Rp3.000 triliun. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), menilai rendahnya minat pelaku usaha disebabkan oleh sosialisasi yang belum maksimal. Selain itu, banyak pelaku usaha masih menunggu kepastian penerapan pajak karbon yang diatur dalam UU No. 7/2021.

Tokoh lain seperti Fransiska Oei, Direktur CIMB Niaga, dan Hera F. Haryn dari BCA, menegaskan pentingnya peran sektor perbankan dalam mendukung target net zero emission (NZE) pada 2060. Fransiska juga menyoroti pentingnya memberikan keleluasaan untuk memperdagangkan kembali unit karbon yang sudah dibeli.

Potensi perdagangan karbon, seperti yang diungkapkan Dicky Septriadi dari PT Pertamina New & Renewable Energy (NRE), masih belum sepenuhnya terealisasi meskipun ada proyek-proyek besar yang sudah mulai dijual di Bursa Karbon. Riza Suarga, Ketua Umum Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), yakin bahwa membuka akses perdagangan karbon ke pasar internasional dapat meningkatkan likuiditas dan harga yang kompetitif.