;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Pegawai dan Staf Ahli Kominfo Terlibat Jaringan Judi Online Ditangkap

02 Nov 2024

Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang, termasuk dua oknum pegawai dan seorang staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan judi online. Menurut Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, para oknum ini menyalahgunakan wewenang mereka dengan tidak memblokir situs judi online, bahkan diduga mendukung operasional situs tersebut.

Ade mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan, dengan beberapa tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang mendukung atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas kementerian dalam memberantas judi online.

Saatnya kini Anggur Lokal Unjuk Gigi

01 Nov 2024

Isu kandungan pestisida berlebihan dalam produk anggur shine muscat menjadi momentum mendorong varietas lokal mengisi kebutuhan dalam negeri. Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia menawarkan 10 varietas anggur yang siap untuk dipatenkan dan disebar kepada ribuan petani Tanah Air. Wamentan, Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10) menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan BPOM terkait anggur shine muscat yang beredar di Tanah Air. ”Intinya, kalau memang di situ ada pelanggaran atau ada kandungan (berbahaya)-nya, tentu akan kita kaji dan akan kita larang,” kata Sudaryono kepada wartawan.

Bila ada bukti kandungan berbahaya di anggur shine muscat, impor anggur itu harus dihentikan. Prosedurnya, Kementan akan menerbitkan rekomendasi terkait hal tersebut. Kemendag yang berwenang menerbitkan surat perintah ekspor/impor juga akan menerapkan kebijakan sesuai rekomendasi Kementan. Pada 24 Oktober lalu, Thai Pesticide Alert Network (Thai-PAN) bersama Dewan Konsumen Thailand (TCC) serta BPOM Thailand mengumumkan bahwa mereka mendeteksi adanya residu pestisida tinggi pada 23 dari 24 sampel produk shine muscat yang dilakukan pengujian. Pada salah satu sampel bahkan ditemukan kandungan senyawa kimia berbahaya yang dilarang, berupa chlorpyrifos dan endrin aldehyde.

Kandungan senyawa tersebut, menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, bisa mengganggu sistem saraf, gangguan pertumbuhan, gangguan autoimun, dan berbahaya bagi pertumbuhan janin. Taruna meminta masyarakat membatasi konsumsi anggur shine muscat selama proses pemeriksaan dan pengujian laboratorium. ”Isu terkait anggur shine muscat terus kami pantau. Ini menjadi momentum untuk semakin berupaya dalam mencapai target pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Ini saatnya anggur lokal unjuk gigi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia (Aspi). (Yoga)


Rekening Zarof Ricar dibekukan oleh Kejagung

01 Nov 2024

Penyidik Kejagung memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain mendalami asal muasal uang sebesar Rp 920 miliar dan emas 51 kg, penyidik tengah menelusuri berbagai aset yang diduga merupakan hasil gratifikasi. Perihal pemblokiran rekening yang diduga terkait Zarof Ricar itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Jakarta, Kamis (31/10). ”Jumlah (rekening) yang diblokir saya nggak hafal, banyak sekali. Banyaklah yang kami cari,” kata Abdul. Abdul menolak merinci terkait kepemilikan rekening Zarof tersebut atas nama dia sendiri atau menggunakan nama orang lain. Namun, Abdul memastikan bahwa pemblokiran rekening juga dibarengi dengan pemeriksaan terhadap keluarga Zarof.

Zarof Ricar merupakan bekas pejabat MA yang ditangkap pada Kamis (24/10), sehari setelah Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Ketiga hakim itu diduga menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti, sedangkan Zarof diduga disuap untuk mengupayakan hakim agung di MA agar tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. Penyidik Kejagung menemukan uang yang diduga akan diberikan kepada majelis kasasi Ronald Tannur saat menggeledah rumah Zarof di bilangan Senayan, Jakarta. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing serta emas seberat 51 kg. (Yoga)


Integrasi data kemiskinan

01 Nov 2024

Integrasi data kemiskinan jadi prioritas 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran demi mewujudkan bansos yang adil dan tepat sasaran. Warga perlu proaktif terlibat dalam penyusunan data karena data kemiskinan amat dinamis. Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (SODEC) UGM, Hempri Suyatna menilai, ketiadaan data tunggal kesejahteraan sosial, menyulitkan akurasi dari agenda penurunan kemiskinan. Ini tergambar dari penurunan tingkat kemiskinan yang tak mencapai target pemerintah sebelumnya. Tingkat kemiskinan di era Presiden Jokowi menurun dari 11,25 % pada 2014 menjadi 9,03 %   pada 2024, tapi targetnya sebesar 7,5 %. Tingkat kemiskinan ekstrem turun dari 6,18 % menjadi 0,83 % pada periode sama.

Target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 hampir tercapai, dengan angka mendekati 0 %. ”Manajemen satu data ini amat penting dan urgen. Karena, sering kali bantuan salah sasaran,” kata Hempri, pada Kamis (31/10). Saat ini, pemerintah mengacu pada tiga sumber data berbeda, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik BPS dan Bappenas. Data lainnya ialah Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari BKKBN dan Kemenko Bidang Perekonomian. Hempri menyarankan, kementerian dan lembaga pemerintah pusat serta daerah harus menyamakan indikator kemiskinan. Setelah itu, baru pemetaan program agenda penurunan kemiskinan yang akan dilakukan tiap instansi merujuk pada satu data tersebut. (Yoga)


Revisi Target Prevalensi Tengkes Menjadi 18 Persen

01 Nov 2024

Penanganan tengkes (stunting) masih menjadi prioritas program pemerintahan Prabowoto-Gibran tahun 2025-2029. Intervensi yang dilakukan masih merujuk pada aturan sebelumnya, tapi target prevalensi tengkes 2025 direvisi menjadi 18 % dari sebelumnya 14 %. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, di Jakarta, Kamis (31/10) mengatakan, peran Kementerian KPK/BKKBN dalam penanganan tengkes tetap mengacu pada Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Selama peraturan itu belum berubah, Kementerian KPK/BKKBN tetap menjadi ketua pelaksana program percepatan penurunan tengkes. Tengkes adalah gagal tumbuh kembang akibat kurang gizi kronis.

”Selama Perpres itu (Perpres No 72/2021) masih ada, saya akan mengikuti, khususnya tentang TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting). Kita akan berbagi tugas dengan baik karena stunting ini harus dikerjakan secara multisektor. Kita (Kementerian KPK/BKKBN) bertugas mencegah dan menggerakkan,” tuturnya. Wihaji memaparkan, target penurunan tengkes telah diubah dan disesuaikan menjadi 18 %, sesuai Kepmen PPN/Kepala Bappenas tentang Penetapan Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan Stunting integrasi Tahun 2025. “Revisi ini bukan karena apa-apa. Jangan tergesa-gesa menekan (tengkes), tetapi hanya formalitas dan memainkan angka. Kita maunya yang betul-betul kualitatif yang kasatmata dilakukan penanganan sehingga ke depan yang potensi stunting bisa dicegah dan yang masih bisa ditangani hingga sembuh,” ujar Wihaji saat berkunjung ke Kampung KB Pasar Keong, Lebak, Banten, Rabu (30/10). (Yoga)


Pemanfaatan Bonggol Jagung sampai ekspor

01 Nov 2024

Stefanus Indri Sujatmiko (51) menghaluskan kerajinan dari bonggol jagung yang dibuat di UMKM Giowari Putra Craft miliknya di Kecamatan Minggir, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). Bonggol sisa panen jagung yang biasanya hanya menjadi limbah dimanfaatkan oleh UMKM itu menjadi bahan baku kerajinan dengan nilai jual tinggi sekaligus berorientasi ekspor ke manca negara dan juga diminati oleh turis asing yang datang ke galeri kerajinan miliknya. (Yoga)

Buruh Tuntut Kenaikan 10 Persen Upah Minimum Provinsi

01 Nov 2024

Buruh di Jakarta menuntut kenaikan upah 8-10 %, didasarkan pada biaya hidup layak di Jakarta yang mencapai Rp 6 juta per bulan. Namun, pengusaha dan Pemprov Jakarta masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pengupahan dan hasil uji materi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tuntutan kenaikan upah tersebut disampaikan para buruh dalam unjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Rabu (30/10). Mereka mengajukan tiga permintaan utama, yakni kenaikan upah 8-10 %, penetapan upah minimum provinsi (UMP) tanpa mengacu pada PP No 51 Tahun 2023 yang merevisi PP No 36/2021 tentang Pengupahan, serta pencabutan UU Cipta Kerja. Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh diterima Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.

Teguh menyampaikan. Pemprov Jakarta menunggu arahan pemerintah pusat dan berupaya agar pekerja di Jakarta menerima upah sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Pemprov Jakarta juga akan mengkaji komponen-komponen yang perlu dicantumkan dalam rancangan UMP 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.Anggota Dewan Pengupahan Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, menjelaskan bahwa buruh meminta kenaikan upah 8-10 % karena PP No 51/2023 tidak mengakomodasi kenaikan signifikan dengan batas kenaikan hanya sekitar 5 %. Menurut dia, kondisi ini menyulitkan buruh untuk memenuhi biaya hidup layak yang diperkirakan mencapai Rp 6 juta per bulan. ”UMP 2024 hanya Rp 5,06 juta, masih jauh dari standar hidup layak menurut survei Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. Angka 8-10 % ini sebenarnya kompromi, idealnya kenaikan mencapai 27 %,” ujar Dedi pada Kamis (31/10). (Yoga)


Dugaan Ompong Korupsi Gula Tom Lembong

01 Nov 2024
KEJAKSAAN Agung tampak grasah-grusuh menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Meski berdalih sudah menyelidiki kasus ini sejak tahun lalu dan memeriksa 90 saksi, Kejaksaan terlalu prematur menjebloskan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu ke dalam tahanan. Apalagi Kejaksaan belum mengantongi bukti solid yang menyatakan Tom Lembong menikmati duit hasil korupsi dari kebijakan yang ia buat sembilan tahun lalu itu. Wajar publik curiga ada politisasi kasus di balik penahanan Tom. Tak sedikit yang menduga bahwa kasus ini "pesanan" lawan politik Tom. Meski bukan anggota partai politik, Tom adalah Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar—lawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka—dalam pemilihan presiden 2024. Selain itu, Tom pernah berorasi dalam aksi "darurat demokrasi" menentang upaya revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada Agustus lalu. 

Kejaksaan menetapkan Tom sebagai tersangka atas dasar kebijakan yang ia ambil sewaktu masih menjabat menteri. Jaksa menuduh Tom terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Jaksa menganggap izin impor itu dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi lain.  Penerbitan izin juga tak sesuai dengan ketentuan. Sebab, berdasarkan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, hanya badan usaha milik negara yang boleh mengimpor gula kristal mentah. Atas kebijakan tersebut, Tom dianggap merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. 

Kesimpulan adanya kerugian negara belum cukup menjadi dasar bagi jaksa menjerat Tom. Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—yang dipakai Jaksa menjerat Tom—menyebutkan penegak hukum selayaknya memiliki alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jaksa semestinya menelusuri ada-tidaknya keuntungan yang diterima Tom secara pribadi. Penetapan tersangka menjadi kuat bila ada aliran uang atau keuntungan yang diperoleh Tom dari penerbitan izin impor gula. Sejauh ini, Kejaksaan belum menemukan bukti tersebut. Kasus ini juga penuh kejanggalan. Pertama, nilai Rp 400 miliar itu bukanlah kerugian riil. Angka tersebut berupa proyeksi keuntungan yang akan diperoleh perusahaan pelat merah jika impor dilakukan BUMN. Kedua, selain belum menemukan bukti bahwa Tom menikmati aliran dana dari "nilai kerugian negara", Kejaksaan belum bisa menunjukkan niat jahat Tom saat menerbitkan izin impor.  (Yetede)

PAHAM Nasionalisme Hampir Selalu Melekat dalam Wacana Soal Sektor Energi dan Sumber Daya Alam di Indonesia

01 Nov 2024

PAHAM nasionalisme hampir selalu melekat dalam wacana soal sektor energi dan sumber daya alam di Indonesia. Dalam berbagai peristiwa atau sejarah tentang tata kelola sektor energi dan sumber daya alam, nasionalisme selalu menjadi dasar yang menyertai diskusi-diskusi dalam penyusunan ataupun penentuan sebuah kebijakan. Catatan sejarah membuktikan betapa nasionalisme memberikan pengaruh besar terhadap konstelasi arah serta kebijakan tata kelola energi dan sumber daya alam, baik dalam skala nasional maupun internasional. Meski demikian, semangat nasionalisme sering kali hanya diterjemahkan sepenggal-sepenggal dalam implementasi kebijakan ataupun perhatian publik tentang tata kelola sektor energi dan sumber daya alam.

Perdebatan atau isu tentang nasionalisme sering kali terbatas pada konteks kepemilikan saham perusahaan penguasa konsesi atau status kepemilikan perusahaan pengelola suatu konsesi sumber daya alam. Misalnya, soal kepemilikan saham PT Freeport Indonesia yang kini mayoritas milik pemerintah. Begitu juga dalam hal pengelolaan Blok Mahakam di Kalimantan Timur oleh PT Pertamina (Persero), dari sebelumnya oleh perusahaan asal Prancis, Total E&P Indonesie. Kedua peralihan kepemilikan ini diartikan sebagai langkah nasionalisasi aset serta wujud nasionalisme sektor energi dan sumber daya alam. Isu nasionalisme juga mencuat dalam perdebatan penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Ketika itu kewenangan Pertamina sebagai perusahaan milik negara dipangkas. Dari sebelumnya berperan sebagai regulator serta pengelola dan pengawas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), kini Pertamina hanya sebagai KKKS. Beberapa pihak mengartikan kebijakan ini tidak nasionalis karena menganaktirikan Pertamina, yang merupakan perusahaan milik negara.

Sementara itu, kebijakan pemberian secara prioritas izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah—yang diatur dalam Pasal 75 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara—justru dianggap nasionalis karena mengedepankan BUMN ketimbang perusahaan swasta. Meskipun kemudian semangat pasal ini tergerus oleh lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Implementasi nasionalisme dalam tata kelola sektor energi dan sumber daya alam sesungguhnya tidaklah komprehensif. Nasionalisme hanya diartikan pada ruang-ruang tersebut. Padahal nasionalisme bukan hanya tentang kebangsaan atau nasionalisasi aset, tapi juga mencakup aspek kemanusiaan. (Yetede)

Tanpa Kritik, Demokrasi bukanlah Demokrasi

31 Oct 2024

”Sejarah Indonesia sepuluh tahun terakhir ini banyak memperlihatkan pertentangan antara idealisme dan realita. Idealisme, yang  bertujuan menciptakan pemerintahan yang adil, melaksanakan demokrasi sebaik-baiknya, dan kemakmuran sebesar-besarnya. Sementara realita saat ini, pemerintah yang dalam perkembangannya kelihatan semakin jauh dari demokrasi yang sebenarnya.” Catatan di atas, meski terasa sangat relevan, bukan ditulis pada 2024. Mohammad Hatta, Wapres pertama RI, menulisnya pada 1960, dimuat di majalah Pandji Masjarakat. Saat itu, Hatta mengkritik demokrasi yang diberi tambahan kata ”terpimpin” sehingga maknanya sangat berbeda dengan demokrasi yang sebenarnya. Saat ini, sedang ada percakapan tentang ”demokrasi santun”. Narasi ini serius karena diucapkan dalam pidato pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden, 20 Oktober lalu.

Demokrasi adalah alat agar penyelenggara negara bisa memenuhi kewajibannya kepada rakyat yang memilihnya, yaitu menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak warganya. Persoalannya, sewaktu diterjemahkan dan dilaksanakan sebagai perangkat, tukang-tukangnya malah membuat alat itu hanya berfungsi untuk membuat mereka berkuasa menggurita. Namun, esensi demokrasi tidak boleh tanggal. Ketika ada kemacetan-kemacetan dalam prosedur demokrasi, hak warga untuk tetap bersuara tidak boleh dihapus atas nama demokrasi. Saat ruang partisipasi dalam pembuatan undang-undang ditutup, misalnya, tentu tak ada jalan lain bagi warga untuk bersuara keras dalam tulisan ataupun di jalanan. Kritik bukanlah ancaman bagi demokrasi. Bahkan, demokrasi tanpa kritik patut dicurigai sebagai bukan demokrasi. Belakangan ini rasa takut untuk berpendapat dibangun paling tidak dengan cara formal dan tidak formal.

Yang formal melalui ancaman hukuman, menggunakan undang-undang mengenai pencemaran nama atau aturan lain yang mungkin tak berkaitan dengan kritik itu sendiri, tapi tetap memberi ancaman nyata, misalnya melalui kasus korupsi atau penyerobotan lahan. Metode lain di wilayah formal adalah hambatan berpendapat atas nama relasi kuasa, seperti dekan dan mahasiswa, rektor dan dosen, serta atasan dan bawahan. Cara nonformal lebih mencemaskan karena tak mudah terdeteksi dan karena itu tak mudah direspons. Misalnya kekerasan di media sosial dan kekerasan fisik oleh kelompok preman. Negara tentu tak bisa langsung dipersalahkan sebagai pelaku, tapi aparat negara wajib melindungi hak konstitusional warga untuk berpendapat. Media sosial juga dijadikan wadah untuk menciptakan rasa takut berpendapat, mulai dari video pembakaran buku sampai komentar jahat.

Media sosial menawarkan bentuk lain mengancam demokrasi, yaitu populisme dalam politik yang tidak berbasis program, narasi yang menciptakan makna-makna baru tanpa riset, dan catatan sejarah yang menyesatkan. Dalang pelakunya tentu sulit diidentifikasi karena berada di wilayah-wilayah yang tak diatur jelas, meski tak kurang banyaknya studi yang menunjukkan penggunaan pasukan siber berbayar dalam politik. Yang terjadi dalam demokrasi santun adalah politik yang penuh kepatuhan dan disiplin. Padahal, politik dalam demokrasi harus penuh dengan pertanyaan dan skeptisisme karena ia bertumpu pada akuntabilitas pada warga. Dalam demokrasi tidak boleh ada asumsi bahwa semua kritik dan pertanyaan adalah caci maki dan kebencian. (Yoga)