Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Integrasi data kemiskinan
Integrasi data kemiskinan jadi prioritas 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran demi mewujudkan bansos yang adil dan tepat sasaran. Warga perlu proaktif terlibat dalam penyusunan data karena data kemiskinan amat dinamis. Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (SODEC) UGM, Hempri Suyatna menilai, ketiadaan data tunggal kesejahteraan sosial, menyulitkan akurasi dari agenda penurunan kemiskinan. Ini tergambar dari penurunan tingkat kemiskinan yang tak mencapai target pemerintah sebelumnya. Tingkat kemiskinan di era Presiden Jokowi menurun dari 11,25 % pada 2014 menjadi 9,03 % pada 2024, tapi targetnya sebesar 7,5 %. Tingkat kemiskinan ekstrem turun dari 6,18 % menjadi 0,83 % pada periode sama.
Target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 hampir tercapai, dengan angka mendekati 0 %. ”Manajemen satu data ini amat penting dan urgen. Karena, sering kali bantuan salah sasaran,” kata Hempri, pada Kamis (31/10). Saat ini, pemerintah mengacu pada tiga sumber data berbeda, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik BPS dan Bappenas. Data lainnya ialah Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari BKKBN dan Kemenko Bidang Perekonomian. Hempri menyarankan, kementerian dan lembaga pemerintah pusat serta daerah harus menyamakan indikator kemiskinan. Setelah itu, baru pemetaan program agenda penurunan kemiskinan yang akan dilakukan tiap instansi merujuk pada satu data tersebut. (Yoga)
Revisi Target Prevalensi Tengkes Menjadi 18 Persen
Penanganan tengkes (stunting) masih menjadi prioritas program pemerintahan Prabowoto-Gibran tahun 2025-2029. Intervensi yang dilakukan masih merujuk pada aturan sebelumnya, tapi target prevalensi tengkes 2025 direvisi menjadi 18 % dari sebelumnya 14 %. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, di Jakarta, Kamis (31/10) mengatakan, peran Kementerian KPK/BKKBN dalam penanganan tengkes tetap mengacu pada Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Selama peraturan itu belum berubah, Kementerian KPK/BKKBN tetap menjadi ketua pelaksana program percepatan penurunan tengkes. Tengkes adalah gagal tumbuh kembang akibat kurang gizi kronis.
”Selama Perpres itu (Perpres No 72/2021) masih ada, saya akan mengikuti, khususnya tentang TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting). Kita akan berbagi tugas dengan baik karena stunting ini harus dikerjakan secara multisektor. Kita (Kementerian KPK/BKKBN) bertugas mencegah dan menggerakkan,” tuturnya. Wihaji memaparkan, target penurunan tengkes telah diubah dan disesuaikan menjadi 18 %, sesuai Kepmen PPN/Kepala Bappenas tentang Penetapan Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan Stunting integrasi Tahun 2025. “Revisi ini bukan karena apa-apa. Jangan tergesa-gesa menekan (tengkes), tetapi hanya formalitas dan memainkan angka. Kita maunya yang betul-betul kualitatif yang kasatmata dilakukan penanganan sehingga ke depan yang potensi stunting bisa dicegah dan yang masih bisa ditangani hingga sembuh,” ujar Wihaji saat berkunjung ke Kampung KB Pasar Keong, Lebak, Banten, Rabu (30/10). (Yoga)
Pemanfaatan Bonggol Jagung sampai ekspor
Stefanus Indri Sujatmiko (51) menghaluskan kerajinan dari bonggol jagung yang dibuat di UMKM Giowari Putra Craft miliknya di Kecamatan Minggir, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). Bonggol sisa panen jagung yang biasanya hanya menjadi limbah dimanfaatkan oleh UMKM itu menjadi bahan baku kerajinan dengan nilai jual tinggi sekaligus berorientasi ekspor ke manca negara dan juga diminati oleh turis asing yang datang ke galeri kerajinan miliknya. (Yoga)
Buruh Tuntut Kenaikan 10 Persen Upah Minimum Provinsi
Buruh di Jakarta menuntut kenaikan upah 8-10 %, didasarkan pada biaya hidup layak di Jakarta yang mencapai Rp 6 juta per bulan. Namun, pengusaha dan Pemprov Jakarta masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pengupahan dan hasil uji materi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tuntutan kenaikan upah tersebut disampaikan para buruh dalam unjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Rabu (30/10). Mereka mengajukan tiga permintaan utama, yakni kenaikan upah 8-10 %, penetapan upah minimum provinsi (UMP) tanpa mengacu pada PP No 51 Tahun 2023 yang merevisi PP No 36/2021 tentang Pengupahan, serta pencabutan UU Cipta Kerja. Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh diterima Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
Teguh menyampaikan. Pemprov Jakarta menunggu arahan pemerintah pusat dan berupaya agar pekerja di Jakarta menerima upah sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Pemprov Jakarta juga akan mengkaji komponen-komponen yang perlu dicantumkan dalam rancangan UMP 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.Anggota Dewan Pengupahan Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, menjelaskan bahwa buruh meminta kenaikan upah 8-10 % karena PP No 51/2023 tidak mengakomodasi kenaikan signifikan dengan batas kenaikan hanya sekitar 5 %. Menurut dia, kondisi ini menyulitkan buruh untuk memenuhi biaya hidup layak yang diperkirakan mencapai Rp 6 juta per bulan. ”UMP 2024 hanya Rp 5,06 juta, masih jauh dari standar hidup layak menurut survei Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. Angka 8-10 % ini sebenarnya kompromi, idealnya kenaikan mencapai 27 %,” ujar Dedi pada Kamis (31/10). (Yoga)
Dugaan Ompong Korupsi Gula Tom Lembong
PAHAM Nasionalisme Hampir Selalu Melekat dalam Wacana Soal Sektor Energi dan Sumber Daya Alam di Indonesia
PAHAM nasionalisme hampir selalu melekat dalam wacana soal sektor energi dan sumber daya alam di Indonesia. Dalam berbagai peristiwa atau sejarah tentang tata kelola sektor energi dan sumber daya alam, nasionalisme selalu menjadi dasar yang menyertai diskusi-diskusi dalam penyusunan ataupun penentuan sebuah kebijakan. Catatan sejarah membuktikan betapa nasionalisme memberikan pengaruh besar terhadap konstelasi arah serta kebijakan tata kelola energi dan sumber daya alam, baik dalam skala nasional maupun internasional. Meski demikian, semangat nasionalisme sering kali hanya diterjemahkan sepenggal-sepenggal dalam implementasi kebijakan ataupun perhatian publik tentang tata kelola sektor energi dan sumber daya alam.
Perdebatan atau isu tentang nasionalisme sering kali terbatas pada konteks kepemilikan saham perusahaan penguasa konsesi atau status kepemilikan perusahaan pengelola suatu konsesi sumber daya alam. Misalnya, soal kepemilikan saham PT Freeport Indonesia yang kini mayoritas milik pemerintah. Begitu juga dalam hal pengelolaan Blok Mahakam di Kalimantan Timur oleh PT Pertamina (Persero), dari sebelumnya oleh perusahaan asal Prancis, Total E&P Indonesie. Kedua peralihan kepemilikan ini diartikan sebagai langkah nasionalisasi aset serta wujud nasionalisme sektor energi dan sumber daya alam. Isu nasionalisme juga mencuat dalam perdebatan penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Ketika itu kewenangan Pertamina sebagai perusahaan milik negara dipangkas. Dari sebelumnya berperan sebagai regulator serta pengelola dan pengawas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), kini Pertamina hanya sebagai KKKS. Beberapa pihak mengartikan kebijakan ini tidak nasionalis karena menganaktirikan Pertamina, yang merupakan perusahaan milik negara.
Sementara itu, kebijakan pemberian secara prioritas izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah—yang diatur dalam Pasal 75 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara—justru dianggap nasionalis karena mengedepankan BUMN ketimbang perusahaan swasta. Meskipun kemudian semangat pasal ini tergerus oleh lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Implementasi nasionalisme dalam tata kelola sektor energi dan sumber daya alam sesungguhnya tidaklah komprehensif. Nasionalisme hanya diartikan pada ruang-ruang tersebut. Padahal nasionalisme bukan hanya tentang kebangsaan atau nasionalisasi aset, tapi juga mencakup aspek kemanusiaan. (Yetede)
Tanpa Kritik, Demokrasi bukanlah Demokrasi
”Sejarah Indonesia sepuluh tahun terakhir ini banyak memperlihatkan pertentangan antara idealisme dan realita. Idealisme, yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang adil, melaksanakan demokrasi sebaik-baiknya, dan kemakmuran sebesar-besarnya. Sementara realita saat ini, pemerintah yang dalam perkembangannya kelihatan semakin jauh dari demokrasi yang sebenarnya.” Catatan di atas, meski terasa sangat relevan, bukan ditulis pada 2024. Mohammad Hatta, Wapres pertama RI, menulisnya pada 1960, dimuat di majalah Pandji Masjarakat. Saat itu, Hatta mengkritik demokrasi yang diberi tambahan kata ”terpimpin” sehingga maknanya sangat berbeda dengan demokrasi yang sebenarnya. Saat ini, sedang ada percakapan tentang ”demokrasi santun”. Narasi ini serius karena diucapkan dalam pidato pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden, 20 Oktober lalu.
Demokrasi adalah alat agar penyelenggara negara bisa memenuhi kewajibannya kepada rakyat yang memilihnya, yaitu menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak warganya. Persoalannya, sewaktu diterjemahkan dan dilaksanakan sebagai perangkat, tukang-tukangnya malah membuat alat itu hanya berfungsi untuk membuat mereka berkuasa menggurita. Namun, esensi demokrasi tidak boleh tanggal. Ketika ada kemacetan-kemacetan dalam prosedur demokrasi, hak warga untuk tetap bersuara tidak boleh dihapus atas nama demokrasi. Saat ruang partisipasi dalam pembuatan undang-undang ditutup, misalnya, tentu tak ada jalan lain bagi warga untuk bersuara keras dalam tulisan ataupun di jalanan. Kritik bukanlah ancaman bagi demokrasi. Bahkan, demokrasi tanpa kritik patut dicurigai sebagai bukan demokrasi. Belakangan ini rasa takut untuk berpendapat dibangun paling tidak dengan cara formal dan tidak formal.
Yang formal melalui ancaman hukuman, menggunakan undang-undang mengenai pencemaran nama atau aturan lain yang mungkin tak berkaitan dengan kritik itu sendiri, tapi tetap memberi ancaman nyata, misalnya melalui kasus korupsi atau penyerobotan lahan. Metode lain di wilayah formal adalah hambatan berpendapat atas nama relasi kuasa, seperti dekan dan mahasiswa, rektor dan dosen, serta atasan dan bawahan. Cara nonformal lebih mencemaskan karena tak mudah terdeteksi dan karena itu tak mudah direspons. Misalnya kekerasan di media sosial dan kekerasan fisik oleh kelompok preman. Negara tentu tak bisa langsung dipersalahkan sebagai pelaku, tapi aparat negara wajib melindungi hak konstitusional warga untuk berpendapat. Media sosial juga dijadikan wadah untuk menciptakan rasa takut berpendapat, mulai dari video pembakaran buku sampai komentar jahat.
Media sosial menawarkan bentuk lain mengancam demokrasi, yaitu populisme dalam politik yang tidak berbasis program, narasi yang menciptakan makna-makna baru tanpa riset, dan catatan sejarah yang menyesatkan. Dalang pelakunya tentu sulit diidentifikasi karena berada di wilayah-wilayah yang tak diatur jelas, meski tak kurang banyaknya studi yang menunjukkan penggunaan pasukan siber berbayar dalam politik. Yang terjadi dalam demokrasi santun adalah politik yang penuh kepatuhan dan disiplin. Padahal, politik dalam demokrasi harus penuh dengan pertanyaan dan skeptisisme karena ia bertumpu pada akuntabilitas pada warga. Dalam demokrasi tidak boleh ada asumsi bahwa semua kritik dan pertanyaan adalah caci maki dan kebencian. (Yoga)
Pengusutan Aliran Dana Kasus Impor Gula
Kejagung mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi impor gula setelah menetapkan bekas Mendag, Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka. Penyidik Kejagung akan memeriksa sejumlah pihak guna menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 400 miliar tersebut. ”Aliran dana akan kami dalami juga. Karena kalau kami lihat, kan, tersangka sebagai regulator. Apakah ada, unsur aliran dana ke perusahaan-perusahaan, tentu akan didalami,” kata Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (30/10). Selasa malam, Kejagung menetapkan bekas Mendag, Thomas Trikasih Lembong serta Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) yang juga Komisaris Independen PT PLN (Persero) Charles Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula tahun 2015-2016.
Akibat dugaan korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Harli mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016 sudah dimulai sejak Oktober 2023. Tersangka yang dikenal sebagai Tom Lembong itu sudah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung. Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka karena memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, berdasar rakor antar kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Pada Januari 2016, Tom menandatangani surat penugasan pada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton. Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI, ditambah satu perusahaan swasta lainnya, yaitu PT KTM. Persetujuan impor dari Kemendag disebut diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kemenperin dan tanpa rakor dengan instansi terkait.
Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000 per kg, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 13.000 per kg dan tidak melalui operasi pasar. Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105 per kg. Terkait kemungkinan adanya fee bagi Tom Lembong, menurut Harli, hal itu tergantung dari keterangan para saksi. Harli memastikan bahwa sampai saat ini pemeriksaan dalam kasus impor gula belum usai. (Yoga)
Uang, Antara Kepercayaan dan Keresahan Masyarakat Indonesia
Setiap tahun tanggal 30 Oktober selalu diperingati sebagai Hari Uang Nasional, dari peristiwa bersejarah diterbitkannya Oeang Republik Indonesia atau ORI, yang menjadi cikal bakal mata uang rupiah di Indonesia. Di balik acara seremonial itu, sebagian warga selalu dibuat resah oleh uang ketika uang sebagai sarana untuk mendapatkan sesuatu itu kurang atau bahkan tidak ada, sedangkan kebutuhan terus bergulir. Damianus Suryo (26), pekerja swasta di DI Yogyakarta, kerap resah ketika salah satu teman lamanya menghubungi secara tiba-tiba. Sebab, hanya sekali dua kali ia dihubungi oleh temannya saat hendak meminjam sejumlah uang.
”Uang bisa menjadi cerminan karakter seseorang. Rata-rata memang hampir selalu berujung merusak pertemanan, tetapi bisa juga untuk melihat sejauh mana orang itu bisa dipercaya,” kata Damianus, Rabu (30/10). Damianus lebih resah ketika pundi-pundi penghasilannya tidak pasti. Sebagai karyawan tidak tetap, ia kerap waswas sewaktu-waktu kontraknya tidak diperpanjang. Sebab itu, Damianus harus memutar otak mengelola uangnya.
Setiap bulan, ia mampu menyisihkan uang hingga sepertiga penghasilannya untuk ditabung. Selebihnya, gajinya habis untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makanan, membeli bensin, serta kebutuhan pribadi lain, seperti peralatan mandi. ”Tanpa perlu diperingati sebagai Hari Uang, setiap hari orang pasti ingat untuk terus mencari uang. Apalagi, di zaman yang serba susah, harga-harga pada mahal. Kadang mencarinya setengah mati, tetapi habisnya setengah sadar,” ujarnya. (Yoga)
Pemprov DKI mengantisipasi potensi banjir
Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan antisipasi menjelang musim hujan yang diperkirakan tiba bulan depan. Upaya tersebut mencakup pembenahan saluran drainase di berbagai lokasi, memastikan kesiapan infrastruktur pengendali banjir, dan pemetaan area rawan genangan. Plt Kadis Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum pada Rabu (30/10) menyatakan, pihaknya mengoptimalkan pengoperasian dan pemeliharaan serta perawatan sarana dan prasarana pengendali banjir sebagai antisipasi menghadapi musim hujan. Hingga Oktober 2024, Pemprov DKI telah memiliki 577 unit pompa stasioner di 202 titik dengan kondisi yang terawat baik. Selain itu, terdapat 557 unit pompa mobile dan 254 unit alat berat yang siap digunakan untuk menghadapi potensi banjir.
Pompa stasioner berfungsi mengalirkan air di wilayah yang tidak bisa dialirkan seca-ra gravitasi, yang disebabkan penurunan muka tanah di sebagian wilayah DKI Jakarta. Sementara, pompa mobile digunakan untuk mempercepat penanganan genangan di jalan raya, permukiman, serta area tanpa pompa stasioner. ”Kami juga memiliki 6.941 petugas yang siap siaga, termasuk operator pompa dan satgas di lapangan,” ujarnya. Pemetaan lokasi rawan banjir juga dilakukan untuk mempercepat penanganan di area yang rentan terdampak. Jaksel tercatat terdapat lokasi rawan banjir terbanyak, yakni 10 kelurahan, disusul Jaktim ada 7 kelurahan, Jakbar 5 kelurahan, dan Jakut 3 kelurahan. Pihak Dinas SDA DKI rutin mengeruk sedimen lumpur di sungai, waduk, dan saluran air. Pembenahan puluhan saluran drainase di Jakarta juga terus dilakukan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









