Pengusutan Aliran Dana Kasus Impor Gula
Kejagung mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi impor gula setelah menetapkan bekas Mendag, Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka. Penyidik Kejagung akan memeriksa sejumlah pihak guna menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 400 miliar tersebut. ”Aliran dana akan kami dalami juga. Karena kalau kami lihat, kan, tersangka sebagai regulator. Apakah ada, unsur aliran dana ke perusahaan-perusahaan, tentu akan didalami,” kata Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (30/10). Selasa malam, Kejagung menetapkan bekas Mendag, Thomas Trikasih Lembong serta Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) yang juga Komisaris Independen PT PLN (Persero) Charles Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula tahun 2015-2016.
Akibat dugaan korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Harli mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016 sudah dimulai sejak Oktober 2023. Tersangka yang dikenal sebagai Tom Lembong itu sudah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung. Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka karena memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, berdasar rakor antar kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Pada Januari 2016, Tom menandatangani surat penugasan pada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton. Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI, ditambah satu perusahaan swasta lainnya, yaitu PT KTM. Persetujuan impor dari Kemendag disebut diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kemenperin dan tanpa rakor dengan instansi terkait.
Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000 per kg, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 13.000 per kg dan tidak melalui operasi pasar. Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105 per kg. Terkait kemungkinan adanya fee bagi Tom Lembong, menurut Harli, hal itu tergantung dari keterangan para saksi. Harli memastikan bahwa sampai saat ini pemeriksaan dalam kasus impor gula belum usai. (Yoga)
Postingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023