Tanpa Kritik, Demokrasi bukanlah Demokrasi
”Sejarah Indonesia sepuluh tahun terakhir ini banyak memperlihatkan pertentangan antara idealisme dan realita. Idealisme, yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang adil, melaksanakan demokrasi sebaik-baiknya, dan kemakmuran sebesar-besarnya. Sementara realita saat ini, pemerintah yang dalam perkembangannya kelihatan semakin jauh dari demokrasi yang sebenarnya.” Catatan di atas, meski terasa sangat relevan, bukan ditulis pada 2024. Mohammad Hatta, Wapres pertama RI, menulisnya pada 1960, dimuat di majalah Pandji Masjarakat. Saat itu, Hatta mengkritik demokrasi yang diberi tambahan kata ”terpimpin” sehingga maknanya sangat berbeda dengan demokrasi yang sebenarnya. Saat ini, sedang ada percakapan tentang ”demokrasi santun”. Narasi ini serius karena diucapkan dalam pidato pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden, 20 Oktober lalu.
Demokrasi adalah alat agar penyelenggara negara bisa memenuhi kewajibannya kepada rakyat yang memilihnya, yaitu menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak warganya. Persoalannya, sewaktu diterjemahkan dan dilaksanakan sebagai perangkat, tukang-tukangnya malah membuat alat itu hanya berfungsi untuk membuat mereka berkuasa menggurita. Namun, esensi demokrasi tidak boleh tanggal. Ketika ada kemacetan-kemacetan dalam prosedur demokrasi, hak warga untuk tetap bersuara tidak boleh dihapus atas nama demokrasi. Saat ruang partisipasi dalam pembuatan undang-undang ditutup, misalnya, tentu tak ada jalan lain bagi warga untuk bersuara keras dalam tulisan ataupun di jalanan. Kritik bukanlah ancaman bagi demokrasi. Bahkan, demokrasi tanpa kritik patut dicurigai sebagai bukan demokrasi. Belakangan ini rasa takut untuk berpendapat dibangun paling tidak dengan cara formal dan tidak formal.
Yang formal melalui ancaman hukuman, menggunakan undang-undang mengenai pencemaran nama atau aturan lain yang mungkin tak berkaitan dengan kritik itu sendiri, tapi tetap memberi ancaman nyata, misalnya melalui kasus korupsi atau penyerobotan lahan. Metode lain di wilayah formal adalah hambatan berpendapat atas nama relasi kuasa, seperti dekan dan mahasiswa, rektor dan dosen, serta atasan dan bawahan. Cara nonformal lebih mencemaskan karena tak mudah terdeteksi dan karena itu tak mudah direspons. Misalnya kekerasan di media sosial dan kekerasan fisik oleh kelompok preman. Negara tentu tak bisa langsung dipersalahkan sebagai pelaku, tapi aparat negara wajib melindungi hak konstitusional warga untuk berpendapat. Media sosial juga dijadikan wadah untuk menciptakan rasa takut berpendapat, mulai dari video pembakaran buku sampai komentar jahat.
Media sosial menawarkan bentuk lain mengancam demokrasi, yaitu populisme dalam politik yang tidak berbasis program, narasi yang menciptakan makna-makna baru tanpa riset, dan catatan sejarah yang menyesatkan. Dalang pelakunya tentu sulit diidentifikasi karena berada di wilayah-wilayah yang tak diatur jelas, meski tak kurang banyaknya studi yang menunjukkan penggunaan pasukan siber berbayar dalam politik. Yang terjadi dalam demokrasi santun adalah politik yang penuh kepatuhan dan disiplin. Padahal, politik dalam demokrasi harus penuh dengan pertanyaan dan skeptisisme karena ia bertumpu pada akuntabilitas pada warga. Dalam demokrasi tidak boleh ada asumsi bahwa semua kritik dan pertanyaan adalah caci maki dan kebencian. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023