;

Buruh Tuntut Kenaikan 10 Persen Upah Minimum Provinsi

Buruh Tuntut Kenaikan 10 Persen Upah Minimum Provinsi

Buruh di Jakarta menuntut kenaikan upah 8-10 %, didasarkan pada biaya hidup layak di Jakarta yang mencapai Rp 6 juta per bulan. Namun, pengusaha dan Pemprov Jakarta masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pengupahan dan hasil uji materi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tuntutan kenaikan upah tersebut disampaikan para buruh dalam unjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Rabu (30/10). Mereka mengajukan tiga permintaan utama, yakni kenaikan upah 8-10 %, penetapan upah minimum provinsi (UMP) tanpa mengacu pada PP No 51 Tahun 2023 yang merevisi PP No 36/2021 tentang Pengupahan, serta pencabutan UU Cipta Kerja. Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh diterima Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.

Teguh menyampaikan. Pemprov Jakarta menunggu arahan pemerintah pusat dan berupaya agar pekerja di Jakarta menerima upah sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Pemprov Jakarta juga akan mengkaji komponen-komponen yang perlu dicantumkan dalam rancangan UMP 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.Anggota Dewan Pengupahan Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, menjelaskan bahwa buruh meminta kenaikan upah 8-10 % karena PP No 51/2023 tidak mengakomodasi kenaikan signifikan dengan batas kenaikan hanya sekitar 5 %. Menurut dia, kondisi ini menyulitkan buruh untuk memenuhi biaya hidup layak yang diperkirakan mencapai Rp 6 juta per bulan. ”UMP 2024 hanya Rp 5,06 juta, masih jauh dari standar hidup layak menurut survei Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. Angka 8-10 % ini sebenarnya kompromi, idealnya kenaikan mencapai 27 %,” ujar Dedi pada Kamis (31/10). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :