;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Pemutihan Utang Petani dan Nelayan Masih jadi Wacana

29 Oct 2024
Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pemutihan utang dari sekitar enam juta petani dan nelayan yang  tidak mampu membayar kepada bank. Sejumlah bankir pun masih menunggu adanya peraturan terkait kebijakan tersebut. Pasalnya, wacana tentang hapus tagih utang UMKM diperbankan sudah digaungkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Namun, sampai masa jabatan berakhir Jokowi pun belum ada aturan tindak lanjut dari wacana tersebut. Dalam hal ini, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang kesulitan mengimplementasikan wacana hapus tagih utang UMKM. Lantaran sebagai bank pelat merah dikhawatirkan jika melakukan hapus tagih pada UMKM dari kredit program pemerintah akan dianggap merugikan negara. Meskipun bank telah menghapus buku, namun tetap menagih pada debitur  UMKM tersebut. (Yetede)

Makelar Hukum Tak Putus-putus

29 Oct 2024

KEJAKSAAN Agung sedang menelusuri peran Zarof Ricar yang coba menyuap hakim agung agar mengabulkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu meski bukti penganiayaan dan pembunuhan telak. Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, menerima Rp 5 miliar dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa menjanjikan imbalan untuk Zarof Rp 1 miliar dan sisanya untuk para hakim agung. Namun, karena uang suap itu belum terdistribusi, hakim agung menolak putusan bebas Ronald Tanur dan menghukumnya lima tahun bui.Dari penggeledahan rumah Zarof, tim penyidik kejaksaan menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun dan  pecahan rupiah serta berbagai mata uang asing. Uang tersebut diduga imbalan yang dia terima selama menjadi makelar kasus dari 2012 hingga 2022. Sebelum Zarof Ricar, banyak pejabat Mahkamah Agung maupun hakim agung yang terjerat penegak hukum karena menjadi mafia-hukum. Dengan beragam modus, para pejabat dan hakim agung bahu membahu mengakali hukum sesuai pesanan pemberi suap. Siapa saja jaringan Zarof Ricar?. (Yetede)

Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

29 Oct 2024

KOALISI Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) dan tim Tempo menggelar diskusi panel tentang sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di ruangan 3.1 lantai 3 gedung Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, pada 19 September 2024. Diskusi ini mengulas kecurangan PPDB tahun ajaran 2024/2025 yang terjadi di sejumlah daerah. Kopaja, gabungan sejumlah lembaga non-pemerintah, sudah lama menelusuri berbagai kecurangan PPDB di banyak daerah. Mereka terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Koloni 8113. “Kecurangan akan terus terjadi selama skema PPDB tak diperbaiki,” kata Almas Sjafrina, peneliti ICW.

Diskusi dengan Kopaja ini merupakan tahap awal liputan jurnalisme konstruktif untuk mengungkap dan mencari solusi kecurangan penerimaan siswa baru di sekolah.Tiga bulan sebelumnya, terungkap kecurangan PPDB di Kota Depok, Jawa Barat. Sebanyak 51 siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama Negeri 19 Depok terbukti menggelembungkan nilai rapornya hingga 20 persen agar dapat lolos PPDB jalur prestasi di sekolah menengah atas negeri. Awalnya tim Tempo mendapat informasi kecurangan PPDB di beberapa daerah dari sejumlah narasumber. Namun informasi terserak dan sepotong-sepotong. Mereka juga tak bersedia membeberkan identitas serta sekolah lokasi terjadinya kecurangan. (Yetede)

Agar Penghilirian Tak Sekedar Hembusan Angin

29 Oct 2024

RENCANA pemerintah memperluas program penghiliran terhadap 26 komoditas di bidang sumber daya non-mineral, terutama sektor kelautan, perikanan, dan kehutanan, bisa menjadi angin segar bagi perekonomian nasional. Namun perlu ada kajian mendalam terhadap risiko pasar dan investasi, perubahan preferensi, serta perkembangan teknologi agar program tersebut tidak meleset. Buruknya program "hilirisasi" di era Joko Widodo yang berdampak buruk bagi perekonomian dan lingkungan dapat menjadi pelajaran. Misalnya dalam program hilirisasi nikel untuk baterai kendaraan listrik, yang bisa menimbulkan risiko disrupsi teknologi ketika preferensi pasar bergeser ke bahan baku lain, seperti lithium iron phosphate. Imbasnya, permintaan nikel di masa depan akan berkurang sehingga penghiliran di sektor ini perlahan-lahan bakal sia-sia. Jokowi juga jorjoran menggenjot penghiliran berbagai barang tambang lain, tapi hanya menyentuh turunan pertama dan kedua. Padahal investor asing—yang "ditunggangi" pejabat cum pebisnis—telah mendapat pelbagai insentif fiskal. Semua produk hasil setengah penghiliran itu diekspor ke luar negeri. Imbasnya, penghiliran di Indonesia tidak mampu memberi daya ungkit yang signifikan terhadap perekonomian. Justru negara-negara tujuan ekspor produk tersebut yang mendapat keuntungan melimpah. Industrialisasi mereka tumbuh pesat. Sedangkan industri manufaktur di Indonesia justru melempem.

Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi manufaktur terhadap pendapatan pajak terus menurun pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Pada 2017, kontribusi manufaktur terhadap rasio pajak di Indonesia mencapai 32 persen. Angkanya makin merosot pada 2023 yang hanya mencapai 27,4 persen dan terus menunjukkan tren turun. Hingga Juli 2024, kontribusi manufaktur terhadap rasio pajak hanya sebesar 25,3 persen. Berkaca pada kegagalan program penghiliran era Jokowi, rencana memperkuat penghiliran di sektor sumber daya non-mineral ini sejatinya bisa menjadi langkah strategis dalam menggenjot perekonomian. Apalagi industri sektor pertanian, perikanan, dan kelautan biasanya membutuhkan banyak tenaga kerja. Di samping itu, keterampilan yang dibutuhkan industri di sektor ini juga relatif lebih mudah diakses oleh masyarakat dengan pendidikan menengah ke bawah. Maka peluang penduduk lokal terserap sebagai tenaga kerja di industri tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan sektor tambang. Dengan demikian, program penghiliran di bidang sumber daya non-mineral ini bakal mempercepat pertumbuhan ekonomi, terutama di perdesaan. (Yetede)

4 dari 10 Warga RI Masih Melajang karema masih belum Mapan

28 Oct 2024

Makin banyak warga Indonesia yang hidup melajang. Sejalan dengan itu, usia warga yang menikah cenderung menua. Ini terlihat dari olahan data mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS tahun 2012 hingga 2022, yang juga tecermin pada tren satu tahun terakhir. Pada rentang 2012-2022, proporsi penduduk lajang meningkat 5,4 %. Warga lajang pada tahun 2012 semula ada 40,3 juta jiwa atau 30,1 % dari total 133,7 juta jiwa warga usia 15-49 tahun. Tahun 2022 meningkat menjadi 52,6 juta jiwa atau 35,5 % dari total 148,3 juta jiwa warga di kelompok usia sama. Status lajang lebih banyak ditemukan pada laki-laki daripada perempuan. Tahun 2022, jumlah laki-laki belum menikah 31,8 juta jiwa atau 42,3 % dari total 75,2 juta laki-laki usia 15-49 tahun. Sementara jumlah perempuan lajang 20,7 juta jiwa atau 28,4 % dari total 73,1 juta perempuan pada rentang usia sama.

Tren ini berlanjut pada 2023. Warga lajang naik lagi menjadi 37,2 % atau 55,8 juta orang. Persentase laki-laki lajang naik menjadi 43,9 % dan perempuan lajang juga naik menjadi 30,7 %. Artinya, pada tahun 2012 ada tiga dari 10 warga usia 15-49 tahun yang melajang. Tahun 2023, angkanya naik menjadi empat dari 10 warga melajang di kelompok usia yang sama. Pernikahan masih menjadi hal menakutkan bagi Denny (25), karyawan swasta di Bekasi, Jabar. Ia merasa belum mapan dari sisi ekonomi, membuat hubungan dengan kekasihnya kandas tahun lalu. Saat itu Denny menghadapi dilema. ”Saya harus nikah dulu baru mapan, atau mapan dulu baru nikah,” ujar Denny, pertengahan Oktober 2024. Akhirnya, ia memilih mencari kemapanan dulu. (Yoga)


Asal Muasal Uang dan Emas di Rumah Zarof Ricar

28 Oct 2024

Kejagung fokus menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi serta dugaan permufakatan jahat yang melibatkan bekas pejabat MA, Zarof Ricar. Terkait penelusuran asal muasal uang tunai Rp 920 miliar yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA, tergantung dari bukti yang diperoleh penyidik. Kapuspen Hukum Kejagung Harli Siregar (27/10) mengatakan, saat ini penyidik focus pada dua kasus, yakni dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dan dugaan permufakatan suap atau gratifikasi. Untuk kasus suap atau gratifikasi, saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.

Terkait temuan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 920 miliar dengan emas 51 kg di rumah Zarof, kata Harli, penyidik akan mengusutnya sebagai kasus permufakatan suap atau gratifikasi. Zarof ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejagung juga sudah menetapkan tiga hakim PN Surabaya, Jatim, yang mengadili perkara tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka penerima suap, tersangka lain adalah Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur. Harli mengatakan, pada Minggu, penyidik menangkap Ronald Tannur di Surabaya kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Sebelumnya, dari pengakuan Zarof, uang tunai dan emas yang disita dari rumahnya disebut dikumpulkan tahun 2012 sampai 2022. Uang tersebut berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, ICW mendorong agar setiap barang bukti yang didapatkan penyidik di kediaman Zarof didalami lebih lanjut, untuk melihat asal muasal uang dan tujuan uang itu diberikan. Menurut Kurnia, selain tindak pidana suap atau gratifikasi, dari barang bukti itu terdapat indikasi adanya dugaan pencucian uang. Dengan delik gratifikasi, penerimaan yang tidak wajar bisa digolongkan menjadi tindak pidana suap jika tidak bisa dijelaskan asal usulnya. (Yoga)


Kasus pailit PT Sritex membutuhkan penyelesaian komprehensif

28 Oct 2024

Kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex membutuhkan penyelesaian komprehensif. Pembenahan harus dilakukan agar industri tekstil domestik berjaya lagi. Sritex, Perusahaan tekstil di Sukoharjo, Jateng, dinyatakan pailit berdasar putusan PN Semarang Kelas 1A Khusus, Jateng, Senin (21/10). Keputusan pailit dilakukan PN Semarang setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan perdamaian yang sebelumnya diputuskan melalui homologasi karena Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang (Kompas.id, 25/10/2024). Konteks global yang memengaruhi penjualan tekstil dan produk asal tekstil ke luar negeri sejauh ini belum mendapatkan solusi. Situasi geopolitik global menekan permintaan beberapa negara.

Pemerintah dan swasta harus bekerja sama untuk mencari solusi, terutama mencari pasar baru dan pasar dalam negeri harus diperkuat. Kehadiran produk impor dari berbagai negara, secara khusus China, harus ditangani.Kebijakan pemerintahperlu satu visi sehingga produk impor tidak masuk ke dalam negeri secara bebas. Produk domestik sedapat mungkin mendapattempat di dalam negeri dan berkembang. Pada saat yang sama, upaya perdamaian sengketa Sritex dengan salah satu kreditor PT Indo Bharat Rayon kian sulit diwujudkan karena sudah masuk di peradilan niaga. Penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Pengadilan Niaga telah dibatalkan karena Sritex dianggap lalai memenuhi kewajiban pembayaran. Sritex kini melakukan kasasi. Kondisi keuangan Sritex memang tidak dalam kondisi sehat.

Beban utang mereka besar dan juga tengah kesulitan melakukan pembayaran. Namun, putusan pailit semakin menyulitkan Sritex melakukan upaya-upaya strategis memulihkan kondisi keuangan. Beban utang jangka panjang di perbankan cukup besar, lebih dari 809 juta USD. Karena itu, bila Sritex harus dipailitkan, dampak masalahnya akan banyak dan makin tidak bisa ditangani. Sritex adalah industri tekstil dan ikonik yang jika ditutup, bakal memengaruhi industri tekstil dan produk tekstil secara umum. Penyelamatan Sritex penting karena menyangkut tenaga kerja dengan jumlah banyak, sekitar 50.000 orang. Yang berdampak pada UKM dan pemasok dengan jumlah besar. (Yoga)


Harapan Masyarakat untuk Kabinet Merah Putih

28 Oct 2024

Masyarakat berharap Kabinet Merah Putih segera mewujudkan kebijakan nyata yang menjamin kepastian kerja dan upah layak serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. “Saya melihat sektor ekonomi didominasi teknokrat, dengan Sri Mulyani tetap di posisinya, yang membuat saya optimistis pada kinerja mereka. Fokus utama adalah menghidupkan sektor manufaktur dan menyusun kebijakan tepat guna bagi kelas menengah rentan yang sering terabaikan. Saya berharap para menteri  bijak dan transparan dalam mengelola keuangan serta aset agar investasi sektor riil bisa mendorong penciptaan lapangan kerja,” ujar Alvinta (28) Penulis di Yogyakarta.

Natasha Hadiwinata (33) Penulis freelance di Jakarta, berkata, “Saya hanya mengenal sedikit dari 48 menteri Kabinet Merah Putih. Saya harap menteri-menteri ekonomi bisa mengambil keputusan yang tidak memberatkan rakyat menengah ke bawah. Mereka dipilih Presiden untuk menjadi pengamanah negara yang baik. Isu penting bagi saya adalah menciptakan lapangan kerja yang mumpuni, apalagi banyak pekerja terkena layoff. Semoga ekonomi terus bergerak dan tidak lesu, dengan peluang kerja yang lebih baik”.

Bramantyo Yamasatrio Kumoro (26) Guru swasta di Jakarta berkata, ”Pejabat sering lupa janji setelah terpilih. Masyarakat sulit mengakses pejabat untuk meminta kejelasan. Fokus saya sekarang hanya bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan keluarga. Saya harap Kabinet Merah Putih segera bertindak nyata, terutama di bidang ekonomi, dengan kebijakan konkret untuk memastikan kepastian kerja dan upah yang layak. Banyak pemberi kerja masih membayar di bawah UMR (upah minimum regional), padahal harga terus naik. (Yoga)


MENCARI cara Mengatasi Masalah Sampah di Jakarta

28 Oct 2024

Permasalahan sampah seakan menjadi PR yang tak kunjung tuntas. Pemerintah terus mencari cara agar timbunan sampah di Jakarta bisa berkurang. Hal itu mengemuka saat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berkunjung ke TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu (27/10). Hanif melihat pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah dan pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse derived fuel (RDF) plant. Ia menyebutkan, penumpukan sampah di Bantargebang harus diselesaikan segera. Masalah yang muncul saat ini adalah kurang optimalnya penyerapan sampah di hulu. ”Jumlah sampah yang terkelola langsung dari sumber hanya 1.000 ton per hari. Jumlah sampah yang tak terkelola dan akhirnya menumpuk di Bantargebang mencapai 7.500 ton per hari,” katanya.

Apalagi timbunan sampah di TPST ini mencapai 55 juta ton dengan ketinggian 40 meter. ”Sampah di Bantargebang ini sudah terpampang jelas. Padahal, Jakarta merupakan tempat tinggal bagi pejabat yang memiliki wewenang untuk mengatur negara. Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan,” ujar Hanif. Permasalahan sampah menjadi perhatian karena saat ini Indonesia tengah didera isu impor sampah dari negara maju. ”Mereka (negara maju) mengirim sampah ke Indonesia untuk merealisasikan program zero waste. Padahal, potensi sampah di Indonesia masih banyak yang belum terkelola,” kata Hanif. Karena itu, dibutuhkan peran semua pihak, terutama masyarakat, untuk bisa mengelola sampah mulai dari rumah.

”49 % sampah di Jakarta adalah sampah makanan yang sebenarnya bisa dikelola di tingkat rumah tangga atau bidang usaha,” tambahnya. Sejumlah strategi yang dicetuskan oleh Jakarta diharapkan dapat ditingkatkan skalanya sehingga dampaknya bisa terasa Beragam upaya sudah dijalankan, seperti membangun RDF plant di Bantargebang dengan kapasitas 2.000 ton sampah yang bisa menghasilkan 700 ton RDF per hari. RDF Plant Rorotan di Jakut, berkapasitas 2.500 ton dan menghasilkan 875 ton RDF per hari. RDF yang dihasilkan diserap oleh Indocement. ”Sementara kebutuhan RDF mereka sekitar 3.500 ton per hari. Ini tentu kesempatan sekaligus tantangan,” kata Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono. (Yoga)


Ternyata Pemahaman HAM Polisi Masih Rendah

28 Oct 2024

SEPANJANG tahun ini sejumlah insiden represi berupa pembubaran acara diskusi dan unjuk rasa menunjukkan fenomena kembalinya cara-cara premanisme. Tindakan ini melibatkan perampasan, ancaman, hingga penganiayaan. Dalam diskusi People's Water Forum (2024) di Denpasar, Bali, Mei 2024, misalnya, sekelompok orang memaksa masuk ruangan diskusi, mencabut alat peraga, serta mengusir dan menghalangi peserta untuk memasuki lokasi acara. Aksi serupa terjadi pada September 2024 saat demonstrasi Global Climate Strike di Jakarta. Acara ini diadakan sejumlah organisasi dan komunitas yang membawa manekin "Raja Jawa". Hanya sehari berselang, pada 28 September 2024, diskusi Forum Tanah Air di Jakarta juga mengalami pembubaran oleh kelompok preman. Serangkaian insiden ini terjadi dengan pola dan pendekatan yang sama. Ada kemungkinan kejadian itu bertujuan membunuh pesan yang hendak disampaikan. Sebab, secara tidak langsung, fokus media massa dan publik teralihkan ke kericuhan yang terjadi, bukan pada substansi pesan yang disampaikan dalam diskusi atau unjuk rasa. Kehadiran preman melahirkan situasi sulit yang mengharuskan peserta demonstrasi atau diskusi mengambil pilihan kemungkinan yang berisiko. 

Apabila melawan, akan ada benturan baik verbal maupun fisik dengan preman. Hal ini dapat dijadikan landasan bagi petugas kepolisian melakukan “penangkapan” dengan alasan menjaga situasi agar kondusif. Biasanya tindakan represi dalam demonstrasi dan diskusi dilakukan oleh aktor keamanan resmi seperti kepolisian. Namun belakangan ini muncul kembali kelompok preman yang turut merepresi kebebasan dengan dalih nasionalisme dan seolah-olah bertindak sebagai centeng moralitas. Kelompok semacam ini, oleh Tilly (1985), disebut sebagai “para spesialis kekerasan non pemerintah”. Kemunculan preman ini menggenapkan penyempitan kebebasan sipil di Indonesia, situasi yang dapat memandu Indonesia masuk ke dalam rezim baru ketertiban melalui pengendalian kebebasan. Ironisnya, polisi terkesan membiarkan berbagai tindakan premanisme dalam merepresi acara diskusi dan demonstrasi. Pembiaran ini jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena negara mengabaikan kewajibannya untuk melindungi dan/atau memenuhi HAM (by omission). (Yetede)