Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Agar Penghilirian Tak Sekedar Hembusan Angin
RENCANA pemerintah memperluas program penghiliran terhadap 26 komoditas di bidang sumber daya non-mineral, terutama sektor kelautan, perikanan, dan kehutanan, bisa menjadi angin segar bagi perekonomian nasional. Namun perlu ada kajian mendalam terhadap risiko pasar dan investasi, perubahan preferensi, serta perkembangan teknologi agar program tersebut tidak meleset. Buruknya program "hilirisasi" di era Joko Widodo yang berdampak buruk bagi perekonomian dan lingkungan dapat menjadi pelajaran. Misalnya dalam program hilirisasi nikel untuk baterai kendaraan listrik, yang bisa menimbulkan risiko disrupsi teknologi ketika preferensi pasar bergeser ke bahan baku lain, seperti lithium iron phosphate. Imbasnya, permintaan nikel di masa depan akan berkurang sehingga penghiliran di sektor ini perlahan-lahan bakal sia-sia. Jokowi juga jorjoran menggenjot penghiliran berbagai barang tambang lain, tapi hanya menyentuh turunan pertama dan kedua. Padahal investor asing—yang "ditunggangi" pejabat cum pebisnis—telah mendapat pelbagai insentif fiskal. Semua produk hasil setengah penghiliran itu diekspor ke luar negeri. Imbasnya, penghiliran di Indonesia tidak mampu memberi daya ungkit yang signifikan terhadap perekonomian. Justru negara-negara tujuan ekspor produk tersebut yang mendapat keuntungan melimpah. Industrialisasi mereka tumbuh pesat. Sedangkan industri manufaktur di Indonesia justru melempem.
Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi manufaktur terhadap pendapatan pajak terus menurun pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Pada 2017, kontribusi manufaktur terhadap rasio pajak di Indonesia mencapai 32 persen. Angkanya makin merosot pada 2023 yang hanya mencapai 27,4 persen dan terus menunjukkan tren turun. Hingga Juli 2024, kontribusi manufaktur terhadap rasio pajak hanya sebesar 25,3 persen. Berkaca pada kegagalan program penghiliran era Jokowi, rencana memperkuat penghiliran di sektor sumber daya non-mineral ini sejatinya bisa menjadi langkah strategis dalam menggenjot perekonomian. Apalagi industri sektor pertanian, perikanan, dan kelautan biasanya membutuhkan banyak tenaga kerja. Di samping itu, keterampilan yang dibutuhkan industri di sektor ini juga relatif lebih mudah diakses oleh masyarakat dengan pendidikan menengah ke bawah. Maka peluang penduduk lokal terserap sebagai tenaga kerja di industri tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan sektor tambang. Dengan demikian, program penghiliran di bidang sumber daya non-mineral ini bakal mempercepat pertumbuhan ekonomi, terutama di perdesaan. (Yetede)
4 dari 10 Warga RI Masih Melajang karema masih belum Mapan
Makin banyak warga Indonesia yang hidup melajang. Sejalan dengan itu, usia warga yang menikah cenderung menua. Ini terlihat dari olahan data mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS tahun 2012 hingga 2022, yang juga tecermin pada tren satu tahun terakhir. Pada rentang 2012-2022, proporsi penduduk lajang meningkat 5,4 %. Warga lajang pada tahun 2012 semula ada 40,3 juta jiwa atau 30,1 % dari total 133,7 juta jiwa warga usia 15-49 tahun. Tahun 2022 meningkat menjadi 52,6 juta jiwa atau 35,5 % dari total 148,3 juta jiwa warga di kelompok usia sama. Status lajang lebih banyak ditemukan pada laki-laki daripada perempuan. Tahun 2022, jumlah laki-laki belum menikah 31,8 juta jiwa atau 42,3 % dari total 75,2 juta laki-laki usia 15-49 tahun. Sementara jumlah perempuan lajang 20,7 juta jiwa atau 28,4 % dari total 73,1 juta perempuan pada rentang usia sama.
Tren ini berlanjut pada 2023. Warga lajang naik lagi menjadi 37,2 % atau 55,8 juta orang. Persentase laki-laki lajang naik menjadi 43,9 % dan perempuan lajang juga naik menjadi 30,7 %. Artinya, pada tahun 2012 ada tiga dari 10 warga usia 15-49 tahun yang melajang. Tahun 2023, angkanya naik menjadi empat dari 10 warga melajang di kelompok usia yang sama. Pernikahan masih menjadi hal menakutkan bagi Denny (25), karyawan swasta di Bekasi, Jabar. Ia merasa belum mapan dari sisi ekonomi, membuat hubungan dengan kekasihnya kandas tahun lalu. Saat itu Denny menghadapi dilema. ”Saya harus nikah dulu baru mapan, atau mapan dulu baru nikah,” ujar Denny, pertengahan Oktober 2024. Akhirnya, ia memilih mencari kemapanan dulu. (Yoga)
Asal Muasal Uang dan Emas di Rumah Zarof Ricar
Kejagung fokus menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi serta dugaan permufakatan jahat yang melibatkan bekas pejabat MA, Zarof Ricar. Terkait penelusuran asal muasal uang tunai Rp 920 miliar yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA, tergantung dari bukti yang diperoleh penyidik. Kapuspen Hukum Kejagung Harli Siregar (27/10) mengatakan, saat ini penyidik focus pada dua kasus, yakni dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dan dugaan permufakatan suap atau gratifikasi. Untuk kasus suap atau gratifikasi, saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.
Terkait temuan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 920 miliar dengan emas 51 kg di rumah Zarof, kata Harli, penyidik akan mengusutnya sebagai kasus permufakatan suap atau gratifikasi. Zarof ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejagung juga sudah menetapkan tiga hakim PN Surabaya, Jatim, yang mengadili perkara tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka penerima suap, tersangka lain adalah Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur. Harli mengatakan, pada Minggu, penyidik menangkap Ronald Tannur di Surabaya kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Sebelumnya, dari pengakuan Zarof, uang tunai dan emas yang disita dari rumahnya disebut dikumpulkan tahun 2012 sampai 2022. Uang tersebut berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, ICW mendorong agar setiap barang bukti yang didapatkan penyidik di kediaman Zarof didalami lebih lanjut, untuk melihat asal muasal uang dan tujuan uang itu diberikan. Menurut Kurnia, selain tindak pidana suap atau gratifikasi, dari barang bukti itu terdapat indikasi adanya dugaan pencucian uang. Dengan delik gratifikasi, penerimaan yang tidak wajar bisa digolongkan menjadi tindak pidana suap jika tidak bisa dijelaskan asal usulnya. (Yoga)
Kasus pailit PT Sritex membutuhkan penyelesaian komprehensif
Kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex membutuhkan penyelesaian komprehensif. Pembenahan harus dilakukan agar industri tekstil domestik berjaya lagi. Sritex, Perusahaan tekstil di Sukoharjo, Jateng, dinyatakan pailit berdasar putusan PN Semarang Kelas 1A Khusus, Jateng, Senin (21/10). Keputusan pailit dilakukan PN Semarang setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan perdamaian yang sebelumnya diputuskan melalui homologasi karena Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang (Kompas.id, 25/10/2024). Konteks global yang memengaruhi penjualan tekstil dan produk asal tekstil ke luar negeri sejauh ini belum mendapatkan solusi. Situasi geopolitik global menekan permintaan beberapa negara.
Pemerintah dan swasta harus bekerja sama untuk mencari solusi, terutama mencari pasar baru dan pasar dalam negeri harus diperkuat. Kehadiran produk impor dari berbagai negara, secara khusus China, harus ditangani.Kebijakan pemerintahperlu satu visi sehingga produk impor tidak masuk ke dalam negeri secara bebas. Produk domestik sedapat mungkin mendapattempat di dalam negeri dan berkembang. Pada saat yang sama, upaya perdamaian sengketa Sritex dengan salah satu kreditor PT Indo Bharat Rayon kian sulit diwujudkan karena sudah masuk di peradilan niaga. Penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Pengadilan Niaga telah dibatalkan karena Sritex dianggap lalai memenuhi kewajiban pembayaran. Sritex kini melakukan kasasi. Kondisi keuangan Sritex memang tidak dalam kondisi sehat.
Beban utang mereka besar dan juga tengah kesulitan melakukan pembayaran. Namun, putusan pailit semakin menyulitkan Sritex melakukan upaya-upaya strategis memulihkan kondisi keuangan. Beban utang jangka panjang di perbankan cukup besar, lebih dari 809 juta USD. Karena itu, bila Sritex harus dipailitkan, dampak masalahnya akan banyak dan makin tidak bisa ditangani. Sritex adalah industri tekstil dan ikonik yang jika ditutup, bakal memengaruhi industri tekstil dan produk tekstil secara umum. Penyelamatan Sritex penting karena menyangkut tenaga kerja dengan jumlah banyak, sekitar 50.000 orang. Yang berdampak pada UKM dan pemasok dengan jumlah besar. (Yoga)
Harapan Masyarakat untuk Kabinet Merah Putih
Masyarakat berharap Kabinet Merah Putih segera mewujudkan kebijakan nyata yang menjamin kepastian kerja dan upah layak serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. “Saya melihat sektor ekonomi didominasi teknokrat, dengan Sri Mulyani tetap di posisinya, yang membuat saya optimistis pada kinerja mereka. Fokus utama adalah menghidupkan sektor manufaktur dan menyusun kebijakan tepat guna bagi kelas menengah rentan yang sering terabaikan. Saya berharap para menteri bijak dan transparan dalam mengelola keuangan serta aset agar investasi sektor riil bisa mendorong penciptaan lapangan kerja,” ujar Alvinta (28) Penulis di Yogyakarta.
Natasha Hadiwinata (33) Penulis freelance di Jakarta, berkata, “Saya hanya mengenal sedikit dari 48 menteri Kabinet Merah Putih. Saya harap menteri-menteri ekonomi bisa mengambil keputusan yang tidak memberatkan rakyat menengah ke bawah. Mereka dipilih Presiden untuk menjadi pengamanah negara yang baik. Isu penting bagi saya adalah menciptakan lapangan kerja yang mumpuni, apalagi banyak pekerja terkena layoff. Semoga ekonomi terus bergerak dan tidak lesu, dengan peluang kerja yang lebih baik”.
Bramantyo Yamasatrio Kumoro (26) Guru swasta di Jakarta berkata, ”Pejabat sering lupa janji setelah terpilih. Masyarakat sulit mengakses pejabat untuk meminta kejelasan. Fokus saya sekarang hanya bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan keluarga. Saya harap Kabinet Merah Putih segera bertindak nyata, terutama di bidang ekonomi, dengan kebijakan konkret untuk memastikan kepastian kerja dan upah yang layak. Banyak pemberi kerja masih membayar di bawah UMR (upah minimum regional), padahal harga terus naik. (Yoga)
MENCARI cara Mengatasi Masalah Sampah di Jakarta
Permasalahan sampah seakan menjadi PR yang tak kunjung tuntas. Pemerintah terus mencari cara agar timbunan sampah di Jakarta bisa berkurang. Hal itu mengemuka saat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berkunjung ke TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu (27/10). Hanif melihat pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah dan pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse derived fuel (RDF) plant. Ia menyebutkan, penumpukan sampah di Bantargebang harus diselesaikan segera. Masalah yang muncul saat ini adalah kurang optimalnya penyerapan sampah di hulu. ”Jumlah sampah yang terkelola langsung dari sumber hanya 1.000 ton per hari. Jumlah sampah yang tak terkelola dan akhirnya menumpuk di Bantargebang mencapai 7.500 ton per hari,” katanya.
Apalagi timbunan sampah di TPST ini mencapai 55 juta ton dengan ketinggian 40 meter. ”Sampah di Bantargebang ini sudah terpampang jelas. Padahal, Jakarta merupakan tempat tinggal bagi pejabat yang memiliki wewenang untuk mengatur negara. Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan,” ujar Hanif. Permasalahan sampah menjadi perhatian karena saat ini Indonesia tengah didera isu impor sampah dari negara maju. ”Mereka (negara maju) mengirim sampah ke Indonesia untuk merealisasikan program zero waste. Padahal, potensi sampah di Indonesia masih banyak yang belum terkelola,” kata Hanif. Karena itu, dibutuhkan peran semua pihak, terutama masyarakat, untuk bisa mengelola sampah mulai dari rumah.
”49 % sampah di Jakarta adalah sampah makanan yang sebenarnya bisa dikelola di tingkat rumah tangga atau bidang usaha,” tambahnya. Sejumlah strategi yang dicetuskan oleh Jakarta diharapkan dapat ditingkatkan skalanya sehingga dampaknya bisa terasa Beragam upaya sudah dijalankan, seperti membangun RDF plant di Bantargebang dengan kapasitas 2.000 ton sampah yang bisa menghasilkan 700 ton RDF per hari. RDF Plant Rorotan di Jakut, berkapasitas 2.500 ton dan menghasilkan 875 ton RDF per hari. RDF yang dihasilkan diserap oleh Indocement. ”Sementara kebutuhan RDF mereka sekitar 3.500 ton per hari. Ini tentu kesempatan sekaligus tantangan,” kata Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono. (Yoga)
Ternyata Pemahaman HAM Polisi Masih Rendah
SEPANJANG tahun ini sejumlah insiden represi berupa pembubaran acara diskusi dan unjuk rasa menunjukkan fenomena kembalinya cara-cara premanisme. Tindakan ini melibatkan perampasan, ancaman, hingga penganiayaan. Dalam diskusi People's Water Forum (2024) di Denpasar, Bali, Mei 2024, misalnya, sekelompok orang memaksa masuk ruangan diskusi, mencabut alat peraga, serta mengusir dan menghalangi peserta untuk memasuki lokasi acara. Aksi serupa terjadi pada September 2024 saat demonstrasi Global Climate Strike di Jakarta. Acara ini diadakan sejumlah organisasi dan komunitas yang membawa manekin "Raja Jawa". Hanya sehari berselang, pada 28 September 2024, diskusi Forum Tanah Air di Jakarta juga mengalami pembubaran oleh kelompok preman. Serangkaian insiden ini terjadi dengan pola dan pendekatan yang sama. Ada kemungkinan kejadian itu bertujuan membunuh pesan yang hendak disampaikan. Sebab, secara tidak langsung, fokus media massa dan publik teralihkan ke kericuhan yang terjadi, bukan pada substansi pesan yang disampaikan dalam diskusi atau unjuk rasa. Kehadiran preman melahirkan situasi sulit yang mengharuskan peserta demonstrasi atau diskusi mengambil pilihan kemungkinan yang berisiko.
Apabila melawan, akan ada benturan baik verbal maupun fisik dengan preman. Hal ini dapat dijadikan landasan bagi petugas kepolisian melakukan “penangkapan” dengan alasan menjaga situasi agar kondusif. Biasanya tindakan represi dalam demonstrasi dan diskusi dilakukan oleh aktor keamanan resmi seperti kepolisian. Namun belakangan ini muncul kembali kelompok preman yang turut merepresi kebebasan dengan dalih nasionalisme dan seolah-olah bertindak sebagai centeng moralitas. Kelompok semacam ini, oleh Tilly (1985), disebut sebagai “para spesialis kekerasan non pemerintah”. Kemunculan preman ini menggenapkan penyempitan kebebasan sipil di Indonesia, situasi yang dapat memandu Indonesia masuk ke dalam rezim baru ketertiban melalui pengendalian kebebasan. Ironisnya, polisi terkesan membiarkan berbagai tindakan premanisme dalam merepresi acara diskusi dan demonstrasi. Pembiaran ini jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena negara mengabaikan kewajibannya untuk melindungi dan/atau memenuhi HAM (by omission). (Yetede)
Aneka Jenis Pelecehan Seksual Verbal
SEORANG guru bimbingan konseling sebuah sekolah menengah atas di Pekalongan, Jawa Tengah, diduga melecehkan puluhan siswa secara verbal. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Pekalongan. Pelecehan seksual non-fisik atau verbal termasuk salah satu dari sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dalam UU TKPS itu menyatakan pelecehan seksual non-fisik dapat dipidana maksimal 9 bulan dengan denda paling banyak Rp 10 juta. Namun Pasal 7 ayat 2 menyatakan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk korban penyandang disabilitas atau anak.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk pelecehan seksual verbal. Sementara itu, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendefinisikan pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Komnas Perempuan tak mengkategorikan secara spesifik bentuk-bentuk pelecehan seksual verbal. Berdasarkan contoh yang dimuat komisi tersebut, ada sejumlah tindakan yang dapat dikategorikan pelecehan seksual non-fisik, yakni bersiul dan ucapan bernuansa seksual.
Kurnia dkk dalam buku Kekerasan Seksual (2023) menjelaskan bentuk pelecehan lisan adalah ucapan yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi, komentar mengenai bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual. Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Siti Mazumah menyatakan catcalling juga merupakan pelecehan seksual verbal. Misalnya memanggil orang lewat dengan sebutan "cantik", "sayang", atau komentar lain. (Yetede)
Mafia Peradilan Sulit Diberantas
PENANGKAPAN Zarof Ricar makin menguatkan fakta bahwa mafia peradilan di Mahkamah Agung telah terjadi sejak lama. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram di rumah Zarof, yang diakui mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu sebagai suap pengurusan perkara. Zarof Ricar tersangkut dugaan suap putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Dini tewas karena komplikasi penyakit akibat menenggak alkohol. Hakim mengabaikan bukti yang dibawa jaksa berupa video kekerasan dan pembunuhan oleh Ronald Tannur pada 3 Oktober 2023 di sebuah tempat hiburan malam.
Rupanya vonis bebas itu berlatar suap. Jaksa penyidik menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—yang diduga menerima besel Rp 20 miliar sebagai imbalan membuat vonis bebas. Jaksa juga menangkap Lisa Rachmat, pengacara Ronald, yang menjadi perantara suap itu. Lisa juga yang menjadi perantara suap untuk hakim agung melalui Zarof Ricar. Ia menjanjikan imbalan Rp 1 miliar buat Zarof dan Rp 4 miliar untuk para hakim agung agar tetap membebaskan kliennya. Zarof belum memberikan uang suap itu kepada hakim agung. Akibatnya, putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menghukum anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur, itu 5 tahun bui.
Bukan tak mungkin ada jaringan mafia peradilan di Mahkamah Agung. Karena itu, jaksa mesti meluaskan penyidikan kepada para pejabat Mahkamah Agung. Dari pengakuan Zarof, uang tunai hampir Rp 1 triliun itu ia dapatkan sejak menjadi makelar kasus pada 2012 hingga 2022. Berkaca pada kasus Zarof, makelar kasus adalah para pejabat Mahkamah Agung.Sebab, sebelum Zarof, ada Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung, yang terbukti menerima suap pengurusan perkara pemalsuan akta sebuah koperasi di Semarang. Hasbi menerima suap Rp 11,2 miliar dari pengurus koperasi yang tak puas atas putusan bebas pengadilan tingkat pertama terhadap kreditor yang menuduh dokumen koperasi itu palsu. Hasbi menyusul pendahulunya, Sekretaris MA Nurhadi, yang divonis 6 tahun penjara karena menjadi makelar kasus pada 2021. (Yetede)
Implementasi UU PDP: Perlindungan Data Bergerak Lambat
Implementasi UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia kurang optimal. Meskipun urgensi UU ini sangat tinggi, pemangku kebijakan tampak lamban dalam merilis aturan turunan dan membentuk Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) sebagai pengawas. Hal ini mengakibatkan ketidakmampuan dalam menegakkan sanksi terhadap pelanggar dan memunculkan risiko kebocoran data yang terus berlanjut, di mana sebagian besar kasus melibatkan administrasi pemerintahan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengindikasikan bahwa LPPDP masih memerlukan waktu untuk dibentuk, sementara para ahli, seperti Pratama Persadha dari CISSReC, menegaskan bahwa tanpa keberadaan LPPDP, efektivitas UU PDP akan terhambat. Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Jafar, dan Ketua Umum IDIEC, M. Tesar Sandikapura, juga menekankan perlunya kejelasan dan kecepatan dalam implementasi untuk melindungi data masyarakat. Dalam konteks ini, sosialisasi mengenai pentingnya UU PDP juga dianggap masih kurang, sehingga perlu ada kolaborasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran dan efektivitas perlindungan data pribadi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









