Ekonomi
( 40600 )Laba Bersih AMMN Melorot 91,57%
Segera Benahi Karut Marut Pupuk
OJK 'Pede' Target Kredit 2023 Tercapai
Bisnis Sinetron Dongkrak Pendapatan Multivision Plus
Grundbreaking Kedua IKN Bukti Tingginya Kepercayaan Investor
Insentif Pajak Tak Manjur Gaet Investor
Sejumlah instrumen yang disediakan pemerintah untuk menarik
penanaman modal di bidang industri manufaktur tak efektif menarik investor.
Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasinya. Jubir Kemenperin, Febri Hendri mengatakan,
perlu ada strategi investasi yang lebih jitu untuk mendorong industrialisasi manufaktur
di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan sejumlah insentif pajak,
tetapi belum efektif menarik banyak investasi manufaktur. ”Itu yang sedang kami
evaluasi dan cermati, misalkan untuk beberapa industri ke negara tetangga dibandingkan
Indonesia. Apa kelebihan negara itu. Seperti mobil listrik, kita selalu pakai
pembanding negara lain. Kalau negara lain ngasih keistimewaan sekian, kami
kasih yang lebih bagus lagi,” ujar Febri di Jakarta, Senin (30/10).
Pemerintah melalui PP No 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu memberikan fasilitas pengurangan PPN atau tax allowance. Skemanya
berupa insentif pengurangan penghasilan neto 30 % dari jumlah penanaman modal,
dibebankan selama 6 tahun, atau masing-masing sebesar 5 % per tahun. Dengan
ini, diharapkan beban Pajak Penghasilan badan yang disetorkan oleh investor
dapat lebih ringan. Juga Peraturan Menkeu (PMK) No 159 Tahun 2015 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas tax holiday
ini diberikan selama 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun jika mendapat persetujuan
Menkeu. Berdasarkan data DJP Kemenkeu, hingga 31 Desember 2022, realisasi
investasi yang memperoleh tax holiday untuk industri pionir hanya Rp 153,20
triliun, masih jauh dari target yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 dan
PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebesar Rp 1.639,89 triliun. (Yoga)
Peluang Ekonomi Desa Pesisir
Desa-desa pesisir menjadi salah satu kantong kemiskinan di Indonesia.
BPS mencatat, jumlah penduduk miskin di wilayah pesisir Indonesia pada tahun
2022 mencapai 17,74 juta jiwa. Sebanyak 3,9 juta jiwa di antaranya masuk
kategori miskin ekstrem. Jika penduduk miskin di Indonesia pada 2022 berjumlah
26 juta jiwa (data Maret 2022 adalah 26,16 juta jiwa dan September 2022 adalah
26,16 juta jiwa), kemiskinan wilayah pesisir menyumbang 68 % dari total angka
kemiskinan di Indonesia. Sumber penghidupan penduduk wilayah pesisir adalah
sektor perikanan tangkap. Nelayan, pelaku utama sektor perikanan tangkap, adalah
salah satu kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Data nilai tukar nelayan
(angka yang membandingkan indeks pendapatan nelayan atas indeks pengeluarannya)
per September 2023 adalah 105,64. Di antara lima subsektor pertanian, nilai
tukar nelayan menduduki peringkat terendah kedua setelah nilai tukar petani
peternak.
Meningkatkan pendapatan penduduk desa pesisir tidak hanya
lewat penjualan ikan segar, tetapi juga hasil olahannya. Produk olahan hasil laut
akan memberikan tambahan pendapatan sekaligus membuka kesempatan kerja. Memadukan
tujuan kesejahteraan ekonomi dengan kelestarian lingkungan, beberapa desa
pesisir mengembangkan potensi mereka menjadi desa wisata berbasis hutan bakau
(mangrove). Di antaranya Desa Mundupesisir di Cirebon dan Desa Kebundadap Timur
(Kedatim) di Sumenep. Di desa-desa
pesisir itu, hutan bakau yang menjadi obyek wisata juga berfungsi sebagai penyerap karbon, penghasil oksigen, serta
pencegah bencana abrasi pantai dan angin. Pohon bakau juga dapat dimanfaatkan
sebagai bahan baku pangan, seperti sirop, keripik, dan dodol. Tanaman bakau
dapat diolah pula menjadi aneka produk kerajinan dan sebagai pewarna alami
untuk tekstil.
Meningkatnya kesejahteraan ekonomi karena adanya konservasi
hutan bakau juga diperoleh lewat meningkatnya produktivitas ikan dan biota laut
lainnya oleh penduduk di area tersebut. Hutan bakau adalah tempat tinggal,
berlindung, dan berkembang biak biota laut, seperti ikan, kepiting, dan udang. Penelitian
di Desa Grinting di Kabupaten Brebes membuktikan bahwa pelestarian hutan bakau
berkorelasi positif pada produksi ikan di desa tersebut. Berbagai upaya dapatdilakukan
untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk desa-desa pesisir Indonesia, mulai
dari meningkatkan pendapatan nelayan sampai membuka peluang usaha di luar sektor
perikanan tangkap. (Yoga)
Perdagangan Indonesia-Lituania Naik
Darurat Pengawasan dan Edukasi Perdagangan Komoditas
Ombudsman RI menerima laporan-laporan masyarakat terhadap Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti mengenai kecurangan di perusahaan
pialang. Bappebti menilai, ini terjadi karena minimnya literasi investasi masyarakat
pada produk tersebut. Untuk memitigasi hal ini, pengawasan dan edukasi perlu ditingkatkan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, saat ini ada 28 laporan
individu yang diterima sejak 2022 hingga tahun berjalan 2023. Laporan tersebut
di antaranya melibatkan perusahaan PT MAF, PT BF, PT RFB, PT GKIB, PT EF, PT
MIF, PT SAM, dan Bappebti. Total nilai kerugian lebih dari Rp 60 miliar. Adapun
Ombudsman tengah intens memeriksa Bappebti terhadap enam laporan kerugian di
investasi sistem perdagangan alternatif (SPA) yang melibatkan PT MAF dan PT BF
selaku perusahaan pialang berjangka.
”Laporan tersebut berkaitan dengan produk perdagangan berjangka
komoditi emas. Total klaim kerugian dari 6 laporan tersebut mencapai lebih dari
Rp 3,6 miliar,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/10). Sebelumnya,
lembaga itu menyelesaikan satu laporan serupa dengan kerugian Rp 34 miliar yang
dialami warga bernama Sugiarto Hadi pada 2014. Laporan yang berulang itu
terkait dugaan kecurangan SPA perdagangan valuta asing atau trading foreign exchange
(forex), melalui platform Metatrader. Bentuk kecurangan tersebut adalah sistem
menolak order transaksi (reject), sistem terlambat mengeksekusi order (delay),
dan sistem menggandakan order dari yang diperintahkan dua menjadi empat order
transaksi (split). Ketiga hal itu dialami oleh Sugiarto yang terdaftar sebagai
pelaku pasar di PT MIF dan PT SAM. Dari kasus itu, Ombudsman menemukan tiga
potensi malaadministrasi oleh Bappebti, yaItu pengabaian kewajiban hukum,
penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut. (Yoga)
Pendapatan Indosat Rp 37,4 Triliun
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









