Ekonomi
( 40554 )Setahun Lagi Dampak Penurunan Bunga Baru Terasa
Dampak ekonomi dari pemangkasan suku bunga acuan tidak langsung dirasakan sektor riil, dan diperkirakan baru akan dirasakan setelah setahun. BI pada Mei 2025 kembali memangkas suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 %. Sejak awal tahun suku bunga telah dipangkas sebesar 50 bps. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M Juhro mengatakan, transmisi atau penyesuaian suku bunga pasar terhadap suku bunga kebijakan memerlukan waktu, dimulai dari suku bunga pasar uang yang berubah dalam 2-3 bulan, suku bunga dana 5 bulan dan suku bunga kredit sekitar setahun. ”(Dampaknya) ke ekonomi, (membutuhkan waktu) sekitar 1,5 tahun, more or less, tergantung kemana. Kalau ke suku bunga pasar uang, bisa seketika, karena BI Rate, kan, tenor terendah dan tenor jangka pendek, itu bisa lebih cepat,” katanya di Jakarta, Senin (26/5).
Hasil Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan kepada Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Perbankan oleh BI menemukan, terjadi peningkatan SBDK pada Maret 2025 secara bulanan pada seluruh kelompok bank. Per Maret 2025, SBDK tercatat 9,25 % atau meningkat 12 bps dibanding Februari 2025, yang utamanya disumbang kelompok Bank Umum Swasta Nasional yang meningkat 21 bps, diikuti kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar 13 bps, Kantor Cabang Bank Asing sebesar 8 bps, dan BUMN sebesar 4 bps. Ini terjadi seiring moderasi pertumbuhan kredit sebulan terakhir. Menurut Solikin, pergerakan suku bunga perbankan dipasar dipengaruhi persaingan antar bank dalam menghimpun dana pihak ketiga (DPK) terutama dana murah, yang tak lepas dari tantangan perekonomian, seperti berkurangnya simpanan korporasi dan tabungan masyarakat kelas menengah bawah. (Yoga)
Risiko ”Shortfall” Menguat akibat Belanja yang Tak Menggenjot Ekonomi
Belanja pemerintah hingga kini belum sepenuhnya optimal dalam mendorong permintaan agregat. Perlambatan ekonomi yang berlangsung sejak awal tahun turut menekan kinerja penerimaan negara. Ditambah, reformasi perpajakan belum menunjukkan hasil yang signifikan. Besarnya tekanan kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pada akhir 2025 mendorong Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto untuk segera menyusun strategi jangka pendek, yang diharapkan tidak membebani masyarakat luas, tapi mampu memberi kontribusi pada kas negara. Berdasarkan data Kemenkeu, hingga April2025, realisasi penerimaan pajak baru Rp 557,1 triliun atau 25,4 % dari target tahun ini. Angka tersebut mengalami kontraksi 10,8 % dibanding periode yang sama pada 2024. Di sisi lain, realisasi belanja negara hingga akhir April 2025 baru Rp 806,2 triliun atau 22,3 % dari pagu APBN 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun.
Realisasi tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 546,8 triliun serta transfer ke daerah Rp 259,4 triliun. Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Badiul Hadi mengatakan, realisasi belanja pemerintah yang masih di bawah 30 % saat permintaan domestik lesu, menandakan belanja pemerintah belum berperan optimal menjaga daya beli masyarakat. Lesunya daya beli masyarakat tercermin dari pertumbuhan ekonomi triwulan I-2025 yang hanya tumbuh 4,87 %, turun dari periode yang sama tahun lalu di level 5,11 %. ”Belanja (pemerintah) masih didominasi belanja operasional dan administrasi dibanding belanja modal perlindungan sosial yang berdampak langsung pada agregat demand,” ujarnya, Senin (26/5). Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran melalui Inpres No 1 Tahun 2025 justru menjadi penghambat aktivitas ekonomi. Efek pengganda fiskal melemah karena belanja pemerintah tak optimal mendorong per-mintaan agregat. (Yoga)
Laba Bank Turun, Penerimaan Pajak Negara Bisa Terancam?
Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, sektor perbankan Indonesia mengalami dinamika yang menarik. Beberapa bank besar seperti BRI, BCA, dan Mandiri masih mencatatkan keuntungan besar. Namun secara keseluruhan, laba bersih industri perbankan nasional justru menurun. Penurunan ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi penerimaan negara, terutama dari pajak dan dividen bank milik pemerintah.
Bank merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara. Keuntungan bank dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Jika bank membagikan dividen kepada pemegang saham, maka dividen tersebut juga dikenakan pajak. Sementara itu, untuk bank milik negara (seperti BRI dan Mandiri), sebagian labanya disetorkan ke negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sayangnya, data OJK menunjukkan bahwa pada triwulan I 2025, pada kelompok bank besar hanya bank BCA yang mampu tumbuh double digit dibandingkan tahun sebelumnya, sebaliknya BRI mencatat penurunan laba bersih sebesar 24,8%. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya suku bunga yang membuat biaya bunga bank ikut naik. Hal ini menekan margin keuntungan bank dan berdampak pada pendapatan yang bisa dikenai pajak.
Sebagai contoh, BRI mencatat laba Rp60,6 triliun hanya bertumbuh 0,08% dari 2023 dan Bank Mandiri mencatat laba Rp55 triliun dengan pertubuhan 1,3%, sedangkan BNI meraup laba bersih Rp21,4 triliun hanya bertumbuh 2,7%. Sedangkan BCA meraih laba Rp54,8 triliun dengan pertumbuhan 12,7% dibandingkan 2023. Selain 4 bank terbesar tersebut, bank lain seperti Danamon, BJB, dan beberapa Bank Pembangunan Daerah mencatat penurunan atau pertumbuhan laba yang sangat kecil. Jika tren ini terus berlangsung, maka penerimaan negara dari sektor perbankan bisa terganggu. Terutama melihat tren penurunan laba bersih perbankan di triwulan I 2025.
Penurunan laba bank akan berdampak langsung pada penerimaan negara. Pajak atas laba akan menurun, dividen untuk negara dari BUMN juga bisa lebih kecil, dan pembagian dividen dari bank swasta kepada pemegang saham bisa menurun sehingga pajaknya pun ikut berkurang.
Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah. Pertama, memantau laporan keuangan bank secara berkala untuk mendeteksi lebih awal penurunan potensi pajak. Kedua, memperluas pengawasan terhadap pendapatan bank yang berasal dari jasa non-bunga (seperti biaya layanan) yang juga bisa menjadi sumber penerimaan pajak.
Ketiga, memperkuat kerja sama antara lembaga seperti DJP, OJK, dan Bank Indonesia agar data dan strategi dapat sinkron. Keempat, memberikan dukungan khusus kepada bank kecil atau bank pembangunan daerah agar tetap bisa beroperasi dengan sehat. Dan kelima, memastikan bank swasta besar tetap patuh membayar pajaknya secara penuh.
Mengapa hal ini penting bagi masyarakat? Karena ketika penerimaan negara turun, maka anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan bisa terganggu. Menjaga kesehatan sektor perbankan berarti juga menjaga kemampuan negara membiayai kebutuhan warganya.
Meskipun beberapa bank masih mencetak laba tinggi, tekanan dari suku bunga dan kondisi ekonomi global membuat profitabilitas perbankan harus diawasi dengan cermat. Pemerintah perlu sigap mengambil langkah agar potensi penerimaan negara tidak terganggu, dan masyarakat tetap bisa merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan sektor ini.
Pemerintah Indonesia Wujudkan Kemandirian Energi
Era Ekonomi Digital dan Kesiapan AI dan Transformasi Digital
Pemerintah Hanya Berantas Premanisme
Program Pemerintah Agar BSU Perlu Menyasar Kelas Menengah
Lima Tahun Pertama Akan Dibangun Pembangkit Sebesar 27,9 GW Berbasis Gas
Saham Raja Memanas
Industri Hotel Terpuruk
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









