Ekonomi
( 40733 )UE Mengumpulkan Info Tentang Bisnis di AS
LPS Pangkas Target DPK Perbankan
342 Galangan Kapal Aktif yang Tersebar di 29 Provinsi
Pendapatan BUJT Gerus Diskon Tarif Tol
AI Topang Kinerja Bisnis Operator Seluler
Biaya Hunian di Jakarta Lebih ”Mahal”daripada Tokyo dan Paris
Biaya hunian di Jakarta relatif tidak terjangkau, bahkan jika dibanding sejumlah kota besar dunia, seperti Kuala Lumpur, Tokyo dan Paris. Rendahnya keterjangkauan warga terhadap hunian dan akses transportasi massal dapat mengurangi potensi perkembangan Jakarta sebagai kota global. Harga hunian yang mahal mendorong Lasni Citra (31) mencari alternatif hunian di luar Jakarta yang terjangkau dengan akses transportasi umum yang lebih baik. ”Ongkos sewa properti di Jakarta untuk rumah tapak sudahtidak wajar. Apalagi untuk orang yang bergaji di bawah Rp 10 juta. Pilihan paling masuk akal dengan menepi,” ujar Lasni yang akhirnya kontrak rumah di Tangerang, Banten, Kamis (22/5). Warga lainnya, Wahyu (33) memilih tinggal di rumah susun sederhana di kawasan Meruya, Jakarta Barat, karena biaya sewanya terjangkau dan dekat dengan tempat kerjanya di Senayan.
Namun, akses transportasi massalnya terbatas. Setiap hari, Wahyu harus memilih antara membayar lebih untuk ojek daring atau menghemat pengeluaran makan. ”Tempat tinggal saya ini termasuk zona gelap transportasi massal. Kalau sudah dekat akhir bulan, saya pilih mengurangi makan untuk menambal kebutuhan transportasi,” tutur Wahyu, Jumat (16/5). Untuk menempuh jarak sekitar 7 km ke kantornya, butuh 50 menit dengan transportasi umum, 20 menit dengan roda dua dan 30 menit dengan roda empat. Pengalaman Lasni dan Wah-yu sesuai hasil analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas terhadap data Numbeo dan Survei Angkatan Kerja Nasional BPS, Agustus 2024. Rata-rata pekerja Jakarta berpenghasilan Rp 5,25 juta perbulan (BPS), sementara rata-rata biaya sewa rumah susun satu kamar mencapai Rp 3,98 juta (Numbeo).
Artinya, 76 % gaji bulanan habis untuk sewa hunian, jauh di atas batas ideal 30 %. Bahkan, jika memakai rata-rata gaji versi Numbeo (Rp 8,6 juta), rasio inipun masih tinggi, yakni 46 %. Sebagai perbandingan, di Tokyo, biaya sewa lebih mahal, Rp 10,1 juta per bulan. Namun, gaji rata-rata di Tokyo Rp 40,3 juta sehingga beban sewa hanya 25 % dari penghasilan. Ketidakterjangkauan hunian mendorong pekerja muda, seperti Fuji Hotmeida (25) penulis untuk pembaca daring (diplatform web novel) memilih tinggal bersama orangtua demi menghemat pengeluaran. Data Numbeo, biaya transportasi warga Jakarta memakan 12,3 % pengeluaran bulanan, lebih tinggi ketimbang Kuala Lumpur (11,9 %), Paris (10,5 %), Tokyo (9 %), Hong Kong (8,2 %), atau bahkan New York (5,4 %). (Yoga)
Menakar Daya Tarik Saham Persib sebagai Perusahaan Terbuka
Tim sepak bola Persib Bandung tengah berada di atas angin setelah sukses mempertahankan gelar juara BRI Liga 1 2025. Kemenangan ini selaras dengan kondisi klub yang jauh lebih solid, baik dari sisi manajerial maupun struktur organisasinya di bawah naungan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB). Hal ini membuat CEO PTPBB. Glenn Sugita semakin yakin untuk mengubah status perusahaan tersebut sebagai perusahaan terbuka. Dengan ini, PT PBB bisa melenggang ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerbitkan saham kepada publik. ”Ini membuat kami merasa. langkah menuju IPO bukan lagi mimpi, tetapi sesuatu yang bisa segera diwujudkan,” ujar Glenn dalam keterangan pers di situs resmi Persib Bandung, Minggu (25/5). Penawaran saham perdana kepada publik atau initial public offering (IPO) atau pencatatan saham perdana di bursa bukan aksi yang pertama kali diwacanakan klub bola dengan pendukung berjuluk ”bobotoh” itu.
Catatan Kompas, dalam artikel Selasa (18/6/2019), BEI telah mendekati Persib Bandung agar mereka mau melantai di bursa. Namun, ketika itu, Persib belum memenuhi permintaan tersebut. Berbeda dengan klub Bali United, PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (kode bursaBOLA), yang IPO tahun itu. Kali ini, wacana IPO oleh Persib bukan lagi didorong pihak eksternal, melainkan keinginan internal perusahaan. Seusai liga, Glenn yang hadir dengan pejabat negera, seperti Menteri PKP, MaruararSirait, bersama-sama mengungkapkan ambisi tersebut kepada media. ”Kalau untuk Persib, saya siap! Saya siapkan investasi Rp100 miliar untuk jadi bagian dari transformasi besar klub kebanggaan Jabar ini,” kata Ara, sapaan Maruarar Sirait, menyahuti ujaran Glenn. Terbukanya Persib ke akses permodalan publik di bursa, diharapkan tak hanya membawa Persib berjaya di lapangan, tapi juga tangguh sebagai entitas bisnis modern. (Yoga)
Menanti Hasil Kebijakan Makro-Prudensial BI
Perekonomian nasional pada awal 2025 menunjukkan hasil yang kurang memuaskan. Kondisi itu direspons BI dengan memangkas suku bunga acuan dan memberikan stimulus melalui kebijakan makro-prudensial. BPS melaporkan, PDB nasional pada triwulan I-2025 tumbuh 4,87 % secara tahunan. Selain berada di bawah rerata pertumbuhan sebesar 5 %, pertumbuhan ekonomi kali ini terkontraksi 0,98 % disbanding triwulan sebelumnya. Tren pertumbuhan tersebut tak lepas dari dampak melambatnya konsumsi rumah tangga sebagai penopang utama pertumbuhan. Dengan kontribusi 54,53 % terhadap PDB, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,89 %, lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu. Penyaluran kredit perbankan, sebagai salah satu mesin pertumbuhan, ikut melorot, yang pada Maret 2025 mencapai 9,16 % secara tahunan, berada di bawah rerata pertumbuhan kredit yang tumbuh dua digit.
Berbagai indikator tersebut mencerminkan perlambatan ekonomi. Denganpertimbangan kondisi global yang mulai membaik dan stabilitas dalam negeri yang tetap terjaga, BI akhirnya memutuskan kembali memangkas suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 %. Sebelumnya, BI telah menurunkan suku bunga acuannya pada Januari 2025 sebesar 25 bps menjadi 5,75 %. Pemangkasan tersebut turut menandai pergeseran arah kebijakan moneter BI, dari sebelumnya hanya berfokus pada stabilitas menjadi seimbang antara stabilitas dan pertumbuhan. ”Secara keseluruhan, BI baik dari (kebijakan) makroprudensial, moneter, maupun sistem pembayaran, kami all out menjaga stabilitas dan mendorong ekonomi yang berkelanjutan,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers paparan hasil Rapat Dewan Gubernur BI Mei 2025, secara virtual, Rabu (21/5). (Yoga)
Nasib Pengusaha Lokal dalam Pengelolaan MBG
Galau dirasakan Yus Elisa, Ketua Asosiasi Pengusaha Kue dan Kuliner (Aspenku) Sumsel. Sebagai ketua, Yus banyak menerima keluhan para pelaku UMKM di Palembang, tentang kerjasama Kadin Indonesia dan China.”Kalau pemodal besar (global) sudah masuk ke program MBG, bisa-bisa kami hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” keluh Yus di Palembang, Senin (26/5). Padahal, sejak awal, Presiden Prabowo telah menyampaikan bahwa salah satu dampak positif MBG adalah membantu perekonomian lokal karena melibatkan pelaku usaha lokal, termasuk UMKM. Dengan kehadiran investor asing, UMKM lokal jadi gamang. Dengan kekuatan modal besar, investor asing dapat dengan mudah membuat dan mengelola dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sebanyak-banyaknya di daerah. Ketimbang bekerja sama dengan investor asing ataupun investor besar, pemerintah lebih baik mengoptimalkan keberadaan pengusaha lokal, terutama yang berpengalaman di bidang kuliner atau katering.
Mereka pun paham dalam menjalankan prosedur standar operasi (SOP) penyediaan makanan berjumlah massal. Kendala mereka hanyalah pembiayaan atau modal usaha yang terbatas. Anggota Aspenku Sumsel mencapai 600-an pelaku usaha kulineratau catering, saat MBG akan dimulai, semuanya mendaftar untuk menjadi mitra pengelola program tersebut. Hanya saja, karena terbatas modal, akhirnya hanya satu anggota Aspenku Sumsel yang terpilih sebagai mitra pengelola MBG, yakni pemilik Catering Tiara Palembang. Modal awal untuk menjadi mitra MBG mencapai miliaran rupiah, untuk menyediakan dapur dengan standar dan luas tertentu, peralatan untuk penyimpanan, pengolahan bahan baku, dan wadah makanan, hingga kendaraan untuk pendistribusian makanan. ”Kalau ditotal, modal semuanya tak kurang dari semiliar rupiah,” ungkap Yus. Jika para pengusaha lokal diberi kemudahan akses pinjaman modal usaha, semuanya mungkin berkesempatan menjadi mitra pengelola MBG. (Yoga)
Bisnis Digital Tanpa Batas, Tantangan Besar dalam Mengawasi Penggelapan Pajak
Bisnis Digital Tanpa Batas, Tantangan Besar dalam Mengawasi Penggelapan Pajak
Bisnis digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Mulai dari belanja online, penggunaan aplikasi fintech, hingga transaksi aset kripto, semua berjalan dengan cepat dan mudah. Namun, di balik kemudahan itu, ada tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mengawasi dan memungut pajak dari bisnis digital yang “tanpa batas” ini.
Karakter bisnis digital yang sangat berbeda dengan bisnis konvensional membuat sistem perpajakan juga harus beradaptasi. Bisnis digital tidak mengenal batas geografis karena transaksinya dapat berlangsung lintas negara tanpa perlu kehadiran fisik. Selain itu, pengumpulan data dan pemanfaatan teknologi membuat model bisnis digital terus berubah dengan cepat. Hal ini memunculkan celah bagi pelaku usaha untuk melakukan penggelapan pajak atau penghindaran pajak dengan cara-cara yang sulit dideteksi.
Apa Itu Penggelapan Pajak di Bisnis Digital?
Penggelapan pajak terjadi ketika pelaku bisnis sengaja menyembunyikan pendapatan atau transaksi dari otoritas pajak sehingga tidak membayar pajak sesuai kewajiban. Dalam bisnis digital, modusnya bisa beragam, mulai dari tidak mencatat transaksi secara lengkap, menggunakan marketplace atau platform yang tidak terdaftar, hingga transaksi antar pihak secara langsung (person to person) tanpa melalui platform resmi sehingga tidak dikenai potongan pajak.
Misalnya, di sektor aset kripto, banyak transaksi yang dilakukan di luar platform resmi sehingga pemerintah kesulitan memantau dan mengenakan pajak. Bahkan, ada kasus di mana exchanger (platform tukar aset kripto) tidak melakukan pencatatan atau pelaporan yang mencerminkan aktivitas bisnis sebenarnya.
Tantangan Pajak dari Karakter Bisnis Digital
Ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai ekonomi digital diperkirakan mencapai Rp1,490 triliun, dengan sektor industri digital memberikan kontribusi sebesar 6,12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di tahun berikutnya, jumlah startup di Indonesia mencapai 2.341, menjadikannya sebagai negara dengan jumlah startup terbanyak kedua di Asia setelah India. Selain itu, Jakarta berhasil menduduki posisi ke-12 dalam daftar 100 kota dengan ekosistem teknologi berkembang pesat (Top 100 Emerging Ecosystems) di dunia. Nilai ekosistem teknologi di Jakarta mencapai USD 71 miliar, yang melampaui rata-rata global sebesar USD 34,6 miliar[1].
Angka yang sangat besar ini membuka potensi pajak yang besar pula. Namun, beberapa tantangan menghambat pengawasan, antara lain:
· Level Playing Field: Sulit menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri karena bisnis digital bisa beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia.
· Perubahan Cepat: Model bisnis digital berubah dengan cepat sehingga peraturan pajak dan pengawasannya harus terus menyesuaikan.
· Sistem Pajak Internasional: Kebanyakan sistem perpajakan internasional masih berbasis kehadiran fisik, sedangkan bisnis digital seringkali beroperasi secara virtual.
· Shadow Economy: Banyak transaksi yang tidak tercatat resmi (shadow economy) terutama yang masih menggunakan pembayaran tunai sehingga sulit dilacak.
Upaya Pemerintah Mengatasi Penggelapan Pajak Digital
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini. Digitalisasi administrasi perpajakan dengan pelaporan elektronik, pengumpulan data dari pihak ketiga, dan penggunaan teknologi untuk menganalisis transaksi menjadi andalan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, ada peraturan yang mewajibkan platform digital dan pelaku usaha fintech untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak secara otomatis. Misalnya, exchanger aset kripto dan platform peer to peer lending harus mendaftarkan diri dan melaporkan aktivitas perpajakan mereka.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan di luar sistem resmi dan transaksi antar individu yang sulit dipantau.
Kenapa Penggelapan Pajak Bisnis Digital Harus Diwaspadai?
Penggelapan pajak tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat luas. Pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Jika banyak pelaku bisnis digital yang tidak membayar pajak, maka dana untuk membiayai pelayanan tersebut berkurang.
Selain itu, ketidakadilan dalam perpajakan bisa menimbulkan ketidakpercayaan antar pelaku usaha. Pelaku yang patuh pajak bisa merasa dirugikan jika saingannya melakukan penggelapan pajak tanpa konsekuensi.
Ayo Dukung Bisnis Digital yang Patuh Pajak
Sebagai konsumen dan pelaku usaha, kita juga bisa mendukung sistem perpajakan yang sehat dengan memilih platform resmi dan melaporkan aktivitas bisnis secara jujur. Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki sistem dan aturan agar pengawasan lebih efektif dan efisien.
Bisnis digital memang punya karakter tanpa batas, tapi bukan berarti pajak bisa dihindari. Mari bersama-sama jaga keadilan dan keberlanjutan pembangunan Indonesia lewat kepatuhan pajak, termasuk di era digital ini.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









