Ekonomi
( 40554 )Inflasi Beras dan Pendidikan
Pada Juli 2024, Indonesia mengalami deflasi 0,18 % secara bulanan. Namun, beras dan biaya pendidikan justru mengalami inflasi. BPS, Kamis (1/8) merilis, pada Juli 2024, Indonesia mengalami deflasi 0,18 % secara bulanan dan inflasi 2,13 % secara tahunan. Deflasi itu terjadi tiga bulan berturut-turut sejak Mei 2024. Deflasi tersebut juga lebih dalam ketimbang deflasi Mei dan Juni 2024 di 0,03 % dan 0,08 %. Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, deflasi pada Juli 2024 terutama disebabkan penurunan harga sejumlah komoditas pangan yang harganya mudah bergejolak seperti bawang merah, cabai merah, tomat, bawang putih, serta daging dan telur ayam ras.
Harga komoditas-komoditas itu turun lantaran pasokannya mulai berlimpah di tengah permintaan yang tetap. Kondisi itu berbeda dengan beras yang justru terus mengalami inflasi sejak Juni 2024 setelah pada April dan Mei 2024 mengalami deflasi yang cukup dalam. ”Beras kembali mengalami inflasi lantaran harganya naik, sejalan dengan penurunan jumlah produksi beras setelah masa puncak panen raya padi pada April-Mei 2024 berlalu,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara hibrida di Jakarta.
Selain beras, kelompok pendidikan juga mengalami inflasi 0,69 % pada Juli 2024. Andilnya terhadap deflasi umum pada bulan tersebut 0,04 %. Komponen yang mendorong inflasi adalah biaya SD, biaya SMP dan biaya SMA. Andil ketiga biaya sekolah tersebut terhadap inflasi masing-masing 0,01 %. ”Data historis menunjukkan, permulaan tahun ajaran baru selalu menjadi pendorong inflasi dan masih berpotensi memberikan andil inflasi pada dua bulan ke depan,” katanya. (Yoga)
Hutama Karya Cetak Laba
Dalam dua tahun terakhir, PT Hutama Karya (Persero) mampu mempertahankan pertumbuhan laba setelah dihantam kerugian pada periode 2020-2022 akibat beban bunga dan amortisasi operasional jalan tol yang belum layak secara finansial. Pertumbuhan laba Hutama Karya ditopang proyek-proyek infrastruktur, baik penugasan pemerintah maupun kemitraan dengan swasta. Berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit, Hutama Karya meraup laba bersih Rp 396 miliar pada semester I-2024. Pertumbuhan laba ini tercatat signifikan mencapai 1.073 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 33,73 miliar.
Dirut Hutama Karya, Budi Harto, menyebut pertumbuhan laba perusahaan pada paruh pertama tahun ini ditopang kinerja sektor infrastruktur dan konstruksi, yang membaik seusai melewati masa terberat yang terjadi pada masa pandemi Covid-19, yakni tahun 2020-2022. Untuk mempertahankan kinerja konstruksi agar tetap positif, perusahaan senantiasa melakukan penguatan, pengendalian biaya, mutu, dan waktu, serta melakukan efisiensi beban usaha. ”Kami tetap mengoptimalkan segmen jalan dan jembatan sebagai portofolio utama Hutama Karya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (1/8). (Yoga)
Siapa Untung dengan PP Kesehatan Industri Rokok atau Pengendalian Tembakau
Semester I-2024, Laba Bersih Barito Pacific Tumbuh Positif
Hati-hati Daya Beli Melemah
Pertumbuhan Perbankan Melesat
Kekuatan Dana Segar
Kebijakan The Fed
UMKM dan Penciptaan Lapangan Kerja
Meski berlimpah fasilitas, insentif, dan kemudahan, usaha menengah-besar dinilai minim menyerap tenaga kerja. Beban penciptaan lapangan kerja lebih banyak bertumpu ke UMKM. Sepanjang tahun ini saja, menurut Kementerian Investasi/BKPM, dengan realisasi investasi Rp 127 triliun, UMKM mampu menyerap 4,69 juta tenaga kerja. Sementara usaha menengah-besar dengan realisasi investasi Rp 829,9 triliun hanya mampu menyerap 1,22 juta tenaga kerja. Sifat padat modal menjadi alasan rendahnya penyerapan tenaga kerja usaha menengah-besar. Kondisi ini berbeda dengan di negara-negara OECD, di mana usaha menengah-besar yang mewakili 1 % dari total unit usaha menyumbang 40 % lapangan kerja.
Sebanyak 99,9 % dari 64,2 juta unit usaha yang ada di Indonesia merupakan UMKM, yang menyumbang 61 % PDB, 97 % lapangan kerja, dan 15 % ekspor. Potensi besar UMKM dan kemampuannya bertahan serta menjadi penyelamat ekonomi di masa krisis sudah diakui. Persoalannya, ketergantungan terlalu besar pada UMKM juga riskan. Selain sifat UMKM yang umumnya subsisten, lapangan kerja UMKM kebanyakan informal sehingga kurang memberi jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. Sekitar 60 % pekerja Indonesia saat ini terserap di sektor informal. Besarnya porsi UMKM juga berdampak pada penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara problem daya saing membuat UMKM Indonesia selama ini sulit naik kelas dan tertinggal dibandingkan UMKM di beberapa negara ASEAN lain dalam kontribusi ekspor dan keterlibatan dalam rantai nilai global. Apalagi, UMKM Indonesia didominasi usaha mikro. Sulitnya UMKM naik kelas dan absennya usaha besar yang mapan, disebut dalam laporan di Forum Ekonomi Dunia, sebagai salah satu alasan Indonesia sulit keluar dari ancaman perangkap negara berpendapatan menengah. Penyebab UMKM sulit berkembang adalah karena masih dianaktirikan. Sulitnya akses pembiayaan, di mana dari total Rp 7.044 triliun kredit perbankan yang disalurkan pada 2023, hanya 18 % yang mengalir ke UMKM, hanya salah satunya.
Maya Irjayanti dan Anton Mulyono Azis dalam Barrier Factors and Potential Solutions for Indonesian SMEs menyebut setidaknya ada 10 hambatan utama UMKM Indonesia, mulai dari hambatan persaingan, akses permodalan, tarif energi, teknologi, biaya produksi tak efisien, faktor ekonomi, keterampilan manajemen, proses, keterbatasan penjualan, hingga kendala bahan baku. Keseriusan mengurai hambatan ini akan membuat peluang penciptaan lapangan kerja layak dalam jumlah berlimpah lebih terbuka, termasuk lebih serius mendorong kemitraan dengan usaha besar atau BUMN agar UMKM naik kelas. (Yoga)
Izin Mudah Diberikan, tetapi Tidak Mudah Dijalankan
Pemerintah memberi ”karpet merah” izin tambang batubara bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan yang telah diterima oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Namun, pengoperasiannya tak mudah meski ormas keagamaan dapat bermitra dengan perusahaan lain. Privilese penawaran izin tambang oleh pemerintah kepada ormas keagamaan diatur dalam PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Ormas keagamaan diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B).
Dimana kegiatan usaha pertambangan dilakukan badan usaha pertambangan milik ormas keagamaan. Mereka bisa bermitra, tapi kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali serta tak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Dilarang juga bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, Rabu (31/7) mengatakan, perlu dipahami bahwa investasi di bidang pertambangan sarat dengan risiko (high risk). Namun, jika berhasil akan memperoleh hasil yang besar. Ia mengingatkan, kegiatan pertambangan bukan langsung menggali dan menjual seperti dipahami atau dibayangkan sebagian orang.
”Kegiatan ini harus dimulai dari eksplorasi untuk menemukan sumber daya dan cadangan serta kualitasnya. Lalu, dilanjutkan studi kelayakan untuk menentukan kelayakan secara tekno-ekonomi. Setelah itu, perlu analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan,” ujarnya. Selain itu, masa konstruksi juga diperlukan untuk membangun jalan angkut hingga sarana-prasarana, seperti kantor, mes, persemaian (nursery), jalan angkut, pusat pengolahan/pencucian batubara, dan pelabuhan muat. Semua itu membutuhkan dana besar dan waktu pengerjaan dalam beberapa tahun. ”Untuk itu, NU-Muhammadiyah harus tetap melakukan kajian-kajian yang dimaksud untuk menjamin modal yang ditanam menguntungkan dan kembali sesuai harapan,” ujarnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









