Ekonomi
( 40554 )Satgas PKH Juni 2025 Berhasil Menguasai Kembali 1 Juta Hektare
UMKM di Industri Tambang: Peluang atau Risiko?
Langkah pemerintah membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola wilayah kerja pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas manfaat sumber daya alam demi pemberdayaan ekonomi nasional. Namun, kebijakan afirmatif ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan akan pengawasan dan regulasi yang ketat.
Tokoh-tokoh penting dalam wacana ini turut memberikan catatan strategis:
-
Ronald Walla, Kepala Bidang UMKM Apindo, menilai bahwa kemitraan antara UMKM dan korporasi besar atau BUMN adalah kunci agar terjadi transfer teknologi dan manajemen risiko yang memadai. Ia juga menekankan pentingnya skema pembiayaan dan jaminan kredit untuk mendorong realisasi kebijakan ini.
-
Anggawira, Sekjen HIPMI, menyatakan bahwa UMKM harus memenuhi standar minimum, seperti sertifikasi keselamatan kerja, kemampuan teknis, dan kepemilikan struktur organisasi yang solid. Ia memperingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh korporasi besar yang menggunakan UMKM sebagai “proxy”.
-
Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, mengingatkan bahwa semua pemegang izin tambang — termasuk UMKM — tetap harus tunduk pada regulasi dan tata kelola pertambangan yang berlaku.
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seleksi UMKM akan dilakukan secara ketat dengan regulasi turunan dari UU No. 2/2025, guna memastikan hanya pihak yang benar-benar capable yang diberikan izin usaha pertambangan.
-
Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman mendukung dengan menyusun kriteria UMKM penerima izin, sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi.
-
Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pushep, mengingatkan bahwa izin kepada UMKM memiliki dua sisi: bisa menjadi alat naik kelas dan meratakan ekonomi, tapi juga berpotensi memperluas kerusakan lingkungan jika tidak diawasi. Ia mengusulkan skema pengawasan terintegrasi lintas kementerian dan pengawas teknis.
Dengan demikian, niat baik pemerintah untuk memberdayakan UMKM di sektor tambang harus dilaksanakan dengan kehati-hatian tinggi. Tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan ini bisa menciptakan masalah baru seperti kerusakan lingkungan, penyalahgunaan izin, dan konflik tata kelola. Sebaliknya, jika dikelola baik, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam mendorong inklusi ekonomi dan kemandirian nasional di sektor pertambangan.
Industri Tambang Perlu Komitmen Serius, Bukan Trial-and-Error
Rencana pemerintah membuka akses konsesi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada UMKM merupakan langkah yang progresif secara naratif karena mengusung gagasan besar tentang pemerataan manfaat sumber daya alam secara lebih inklusif. Namun, kebijakan ini menyimpan risiko serius apabila tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang, pengawasan ketat, dan tata kelola yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan integritas ekonomi.
Tokoh-tokoh dan institusi penting turut memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan ini:
-
Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi dan UKM didorong untuk menyusun kriteria objektif dalam seleksi UMKM, termasuk aspek legalitas, kapasitas operasional, rekam jejak, dan komitmen terhadap prinsip good mining practice (GMP). Tanpa standar ketat, dikhawatirkan akan muncul penyalahgunaan kebijakan oleh korporasi besar dengan menjadikan UMKM sebagai “bendera” atau proxy.
-
Kasus pencabutan empat IUP di Raja Ampat akibat pelanggaran lingkungan menjadi kontras dan peringatan nyata bahwa sektor ini penuh risiko. Keterlibatan UMKM, yang mayoritas tidak memiliki kompetensi teknis dan kekuatan modal, dapat memperbesar kemungkinan terulangnya pelanggaran serupa.
-
Sebagaimana ditegaskan dalam artikel ini, UMKM bukan hanya memerlukan izin, tetapi juga perlu pelatihan teknis, akses ke pendanaan, dan transfer teknologi agar dapat beroperasi secara aman dan berkelanjutan di industri yang sangat kompleks ini.
-
Harian ini mendukung pembentukan lembaga pengawasan khusus atau task force lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak disusupi kepentingan pihak besar dan tetap berjalan dalam koridor hukum serta prinsip kehati-hatian.
Intinya, kebijakan ini hanya akan berhasil bila dilakukan secara selektif, adil, dan transparan. Tanpa hal tersebut, cita-cita untuk memberdayakan UMKM bisa berubah menjadi bumerang yang justru mengancam keberlangsungan mereka. Sebagaimana disampaikan dalam artikel, sumber daya alam adalah milik rakyat, tetapi hanya boleh dikelola oleh pihak yang benar-benar kompeten dan bertanggung jawab — bukan menjadi alat baru yang membuka celah konflik, korupsi, dan kerusakan lingkungan atas nama pemerataan.
Kemendagri Panggil Dua Gubernur Bahas Isu Strategis
Polemik batas administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara atas empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—memasuki babak baru setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut kini masuk ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas dan mencari solusi atas sengketa ini, mencontohkan pendekatan dialog seperti yang dilakukan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada 1992.
Meski Pemerintah Aceh masih memegang Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 yang mengakui empat pulau itu sebagai bagian dari Aceh, Kemendagri tidak keberatan jika Aceh mengajukan gugatan ke PTUN untuk menguji keputusan tersebut secara hukum. Langkah ini menunjukkan keterbukaan pemerintah terhadap penyelesaian sengketa administratif melalui jalur legal maupun dialog antardaerah.
Isu ini mencerminkan pentingnya klarifikasi batas wilayah administratif secara tuntas, karena menyangkut aspek hukum, otonomi daerah, dan potensi sumber daya di wilayah yang disengketakan.
Gagasan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Kembali Mengemuka
Jalan Ekonomi Prabowo Tak Selalu Mulus
Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penentu Pulihnya Ekonomi
OJK Siap Turun Tangan Dorong Kredit UMKM
Pencabutan Izin Empat Tambang Nikel di Raja Ampat
Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Keempat perusahaan terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Adapun PT Gag Nikel, tetap beroperasi karena tidak melanggar dan berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat. Keputusan mencabut IUP diambil saat rapat terbatas (ratas) di kediaman Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jabar, Senin (9/6). ”Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat,” ujar Mensesneg, Prasetyo Hadi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima perizinan yang sudah terbit di Kabupaten Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang berlokasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat, yakni berjarak 40 km dari Piaynemo. PT Gag Nikel mendapat izin kontrak karya operasi produksi. Sementara empat IUP lain berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan mendapat izin IUP operasi produksi. Izin dari kelima perusahaan tersebut diberikan sebelum Indonesia menetapkan Geopark Raja Ampat pada 2017. Kawasan kepulauan karst di Papua Barat Daya itu diakui UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark pada Mei 2023. PT Gag Nikel diberi izin yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sementara IUP empat perusahaan yang dicabut izinnya diterbitkan pemda pada 2004 dan 2006 ketika kewenangan perizinan tambang ada di pemda. (Yoga)
Industri Otomotif Eropa Kembali Memproduksi Senjata
Pemerintah Perancis tengah mendekati Renault, produsen otomotif utama negara itu untuk pembentukan unit usaha baru yang memproduksi pesawat nirawak atau drone. Sebelumnya, Menhan Perancis, Sebastien Lecornu mengatakan, sebuah perusahaan besar pembuat mobil akan bergabung mengembangkan dan memproduksi drone. ”Drone itu akan digunakan oleh militer Ukraina, tapi, kami juga mendapatkan manfaatnya,” kata Lecornu, Jumat (6/6). Bagi Renault, bisnis ini berpotensi mendatangkan cuan alias untung ketimbang bisnis kendaraan yang tengah lesu. Pertengahan Mei lalu, perusahaan yang berdiri sejak 1898 itu rugi 2,2 miliar euro hanya pada kuartalI-2025, sejalan dengan penurunan produksi dan penjualan dalam beberapa tahun terakhir. Imbasnya adalah PHK di sejumlah fasilitas produksi milik Renault. Pendekatan pada Renault wajar karena Pemerintah Perancis memiliki 15 % saham.
”Diskusi sudah dilakukan, tapi belum ada keputusan. Kami masih menunggu spesifikasi proyek dari kementerian (pertahanan),” kata jubir Renault, Minggu (8/6/2025). Renault bukan pemain baru untuk mengembangkan produk militer. Unit usahanya, Renault Truck Defense, telah beroperasi sejak tahun 1975, memproduksi berbagai jenis kendaraan tempur Perancis, antara lain VAB, MRAP, AMC, VBCI dan Sherpa. Jerman juga siap melakukan hal yang sama, dengan mengarahkan industri otomotifnya menjadi bagian dari industri pertahanan yang tengah naik daun. Begitu juga dengan Inggris. ”Meski kita tak bisa bahagia dengan bisnis yang berhubungan dengan perang, hal ini dapat membantu pekerja sektor otomotif yang perusahaannya kekurangan pekerjaan,” kata Jean Francois Nanda, perwakilan serikat pekerja CFDT Perancis. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









