Ekonomi
( 40460 )Baju bekas Impor Bermerek tetap marak
Warga terlihat berburu baju bekas layak pakai bermerek di Pasar Senen, Blok I dan II, Jakpus, Minggu (17/11/2024). Baju bekas dijual grosir dan eceran. Harga kaus bekas dijual mulai dari Rp 10.000 per potong. Meski pemerintah gencar melarang, peredaran baju bekas impor tetap marak karena harganya yang dianggap murah sehingga menarik minat pembeli. Di sisi lain, didorong oleh kesadaran lingkungan dan prinsip daur ulang, generasi milenial dan generasi Z semakin menggemari pakaian bekas layak pakai (Yoga)
Program pemerintah, pembangunan 3 juta rumah per tahun
Pemerintahan Prabowo-Gibran mencanangkan program pembangunan 3 juta rumah per tahun. Sejumlah asa muncul dari masyarakat, khususnya masalah keterjangkauan harga. Respons warga sebagai berikut; “Saya adalah nasabah KPR bertenor 20 tahun. Di tengah kondisi perlambatan ekonomi dan daya beli, saya berharap bunga kredit bisa turun. Hanya saja memang dari awal sudah memilih bank yang bisa kasih bunga kompetitif dan fixed, jadi sudah bisa ukur kemampuan sampai lunas. Ide pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo menarik. Menurut saya, idealnya tenor KPR 10-15 tahun cukup sehingga yang perlu dipotong itu bunga dari banknya biar terjangkau,” ujar Yuliana Hema (24), Karyawan swasta di Jakarta.
”Program 3 juta rumah itu kebijakan populis yang bagus kalau pelaksanaannya tepat sasaran. KPR, idealnya menyesuaikan kemampuan pendapatan. Untuk tenor sekarang yang rata-rata 15-20 tahun cukup ideal karena kalau dibatasi kurang dari itu, saya yakin banyak yang enggak mampu. Namun, kalau diperpanjang jadi 30 tahun juga menguntungkan, sih, buat masyarakat menengah-bawah yang gajinya pas-pasan agar tetap bisa punya rumah, ujar Fariza Rizky Ananda (25) Pekerja swasta, di Jakarta. ”Boleh saja pemerintah punya program 3 juta rumah. Harapannya cicilan murah dan tenor panjang. Juga, harus selaras antara lokasi rumah dan tempat kerja karena berpengaruh ke produktivitas warga. Lalu, kualitas bangunan juga harus diperhatikan. Jangan sampai karena ini dibangun massal, ada masalah di setiap rumah. Soal besaran cicilan, paling ideal maksimal 30 % dari pendapatan bulanan dengan tenor paling lama 15 tahun, kata Innesyifa Haqien Pegawai swasta di Tangsel. (Yoga)
Impor Garam Mustahil Dihilangkan
Kenaikan PPN Hantam Mesin Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 bakal menghantam mesin pertumbuhan ekonomi nasional, yakni konsumsi rumah tangga dan sektor manufaktur. Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kabijakan itu bisa menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,02%. Penaikan PPN disebut bakal menambah tekanan ke daya beli masyarakat yang saat ini sudah lemah. Ini menjadi alarm bagi ekonomi, mengingat daya beli adalah penentu konsumsi rumah tangga yang selama ini menyumbangkan produk domestik bruto (PDB) 50% lebih.
Kuartal III-2024, ekonomi hanya tumbuh 4,95%, melambat dari kuartal sebelumnya 5,05%. Pada periode itu, ekonomi minim katalis dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih di bawah 5%. Penaikan PPN juga bakal menghantam kinerja manufaktur, penyumbang PDB terbesar dari sisi lapangan usaha. Sebab, ini akan memicu komponen, distributor, harga di tingkat akhir. Artinya, kenaikan harga barang bisa melebihi kenaikan PPN yang seebsar 1%. Imbasnya, penjualan produk manufaktur yang memiliki pendalam industri tinggi bakal tertekan. Ini bisa berujung pada penurunan produksi, utilitas, dan pemangkasan tenaga kerja jika kondisi terus memburuk. (Yetede)
Bagaimana Kepresidenan Kedua Trump Akan Mempengaruhi Ekonomi Asean
Kembalinya Donald Trump ke Gedung Putih pada 20 Januari 2025, kebijakan "America First" akan kembali menjadi pusat perhatian. Kebijakan ini, yang menekankan pemulangan lapangan kerja, pengurangan difisit perdagangan, dan pengetatan kebijakan imigrasi, memiliki dampak besar terhadap ekonomi negara berkembang. Artikel ini menganalisa dampak yang diantisipasi dari kebijakan ekonomi Trump terhadap ekonomi Asia Tengara (yang dikelompokkan sebagai Asean), terutama mengingatkan Asean telah menjadi sumber alternatif impor dan tujuan potensial relokasi investasi di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan antara AS dam China.
Analisis ini berfokus pada empat aspek utama: tarif dan desifit perdagangan, sistem prefensi umum (General System of Prference/GSP), reorientasi rantai pasok global, dan investasi langsung asing (FDI). Pada masa jabatan sebelumnya, Trump secara agresif memberlakukan tarif untuk mengurani defisit perdagangan AS, khususnya pada impor dari China. Dalam masa jabatan keduanya, dia telah mengisyaratkan niat untuk memberlakukan tarif setinggi 60% pada impor dari China, dengan potensi tarif 10-20% pada impor dari negara lain (dan hingga 200% pada kendaraan listrik, terutama dari China dan Meksiko). (Yetede)
Himbara Mendukung Penuh PP Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung penuh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Oleh karena itu, terdapat sejumlah masukan yang diberikan agar kebijakan tersebut bisa segera dilakukan bank pelat merah. Pada pasal 19 PP 47/2024 tertulis, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini.
Adapun, PP diundangkan pada 5 November 2024, alhasil kebijakan akan berlaku sampai dengan Mei 2025. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat juga harus bergerak cepat menentukan aturan teknisnya. "Dan ingat, ini bersifat one off, hanya bersifat enak bukan sejak dikeluarkan (PP 47/2024). Jadi kita semua ini kejar-kejaran, maka mari bareng-bareng kita ini mendudukkan governance-nya, engga berlaku lagi setelah enam bulan," urai Ketua Himbara Sunarso, pekan lalu. Dia menyampaikan bahwa dari awal memang Hinbara yang meminta adanya kejelasan yang meminta adanya kejelasan tentang dipenuhi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kemudian, diterbitkan PP 47/2024 sebagai turunan dari UU P2SK. (Yetede)
Indonesia Mendukung Reformasi Kembali Serukan Reformasi WTO
Terapkan Standarisasi Teknik Mengendarai Truk Yang Benar bagi Pengemudi
Kecelakan angkutan truk yang terjadi di Tol Cipularang bisa dihindari jika pengemudi menerapkan standarisasi teknik mengendarai truk yang benar. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengusaha Multimoda Transport Indonesia (PPMTI), Kyatmaja Lookman mengatakan, di kalangan angkutan pengemudi truk memiliki teknis khusus bagaimana menghindari truk oleng ketika berada pada jalur turunan karena kondisi rem blong. "Kalau melihat dugaan-dugaan sementara karena rem blong dimana posisi truk berada di gigi empat, seharusnya bisa dicegah melalui kompetisi pengemudi.
Saya menilai ini lebih karena faktor human error," ungkap Kyatmaja. Ia menurutkan , kondisi cuaca dan hujan memberikan pengaruh terhadap kondisi kendaraan. "Ini ditambah kemacetan di ruas tol tersebut, sementara posisi truk berada diluar jalur cepat sehingga tidak memilki kesempatan mengambil jalur lain ketika kondisi rem blong," ucapnya. Meski begitu, Kyatmaja menghormati invetsigasi yang sementara masih dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Ini tidak akan mendahului investigasi KNKT, tetapi ini berdasar pada dugaan-dugaan sementara. Sebab kami di Asosiasi juga konsen dengan hal-hal teknis seperti ini," pungkasnya. (Yetede)
Krisis di Depan Mata: Industri Tekstil Makin Terpuruk
Kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, dengan banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan, putusan pailit, atau penghentian operasional secara permanen. Fenomena ini menandakan adanya krisis besar dalam sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, baik dari sisi Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, maupun ekspor.
Namun, upaya penyelesaian yang diusulkan oleh pemerintah dinilai belum memadai, karena terlalu bergantung pada skema tarif yang dianggap kurang efektif. Berbagai kalangan menganggap perlu adanya pendekatan yang lebih komprehensif, mencakup kebijakan fiskal dan nonfiskal yang lebih luas, serta pengaturan tarif dan nontarif yang lebih tepat. Pemerintah perlu segera mengimplementasikan langkah-langkah strategis yang lebih holistik untuk menyelamatkan industri tekstil ini agar sektor vital ini tidak semakin terpuruk.
Peran Negara untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi
Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia mengalami kesulitan besar lebih dari satu dekade terakhir, yang diperburuk dengan masuknya barang impor ilegal yang mengancam kelangsungan industri dalam negeri. Salah satu titik balik penting adalah kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), yang merupakan salah satu pemain terbesar di Asia Tenggara, yang memicu kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi sektor TPT domestik. Selain Sritex, sudah ada 38 pabrik lain yang gulung tikar, menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan.
Masalah utama yang dihadapi adalah tingginya volume impor barang TPT, yang pada 2018 mencatatkan angka tertinggi, mencapai 2,56 juta ton senilai US$10,02 miliar. Proteksi terhadap produk lokal sangat lemah, sehingga produk dalam negeri kesulitan bersaing dalam harga. Bahkan, kebijakan pemerintah terkait impor mengalami perubahan yang membingungkan, seperti penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang justru melonggarkan impor, bukannya memperketatnya.
Selain itu, maraknya penyelundupan barang-barang ilegal semakin memperburuk kondisi ini, dengan impor ilegal yang mencapai Rp4,6 triliun pada tahun 2024, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha logistik. Dalam menghadapi situasi ini, para pengusaha dan pelaku industri mendesak pemerintah untuk kembali menerapkan kebijakan yang lebih tegas dalam pengendalian impor, dengan kembali ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, serta melakukan pembatasan impor dan pemberlakuan bea masuk antidumping.
Pemerintah diminta untuk lebih berpihak pada industri dalam negeri dengan menanggulangi masalah impor ilegal dan memperkuat proteksi terhadap produk lokal untuk memastikan kelangsungan hidup industri TPT di Indonesia. Kebijakan yang lebih konsisten dan protektif dianggap penting untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan sektor ini.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









