;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Mata Uang Kripto Resmi Jadi Komoditas Berjangka

13 Feb 2019
Industri mata uang kripto atau cryptocurrency di Indonesia memasuki babak baru. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) sudah menerbitkan Peraturan nomor 5 Tahun 2019. Aturan ini berisi ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka.
Bappebti antara lain mengatur pembentukan pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka dan pedagang fisik aset kripto. Aturan ini juga menguraikan berbagai syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan. Namun, pelaku mata uang kripto mengaku belum terlalu memahami aturan tersebut. Mereka berharap ada sosialisasi lebih jelas soal aturan ini.

Memacu Ekspor Mobil, Menekan Defisit Neraca Dagang

13 Feb 2019
Pemerinah terus mendorong ekspor dengan menebar kemudahan ekspor kendaraan bermotor utuh atau completely built up (CBU). Berlaku sejak 1 Februari 2019, Peraturan Dijen Bea Cukai nomor PER-01/BC/2019 memangkas prosedur ekspor mobil utuh. Data Ditjen Bea Cukai yang dihimpun dari PT Astra Daihatsu Motor menunjukkan simplifikasi prosedur dapat menurunkan average stock level sebesar 36% dari 1.900 unit per bulan menjadi 1.200 unit per bulan. Kebutuhan truk untuk transportasi juga menurun dari 26 unit menjadi 21 unit. Ini bisa menghemat ongkos transportasi Rp 685 juta per tahun. Biaya logistik yang terdiri dari man hour, biaya pengangkutan (trucking cost), direct dan indirect materials.
Menkeu menambahkan, kemudahan ini bisa mengurangi biaya logistik hingga Rp 750.000 per unit mobil. Menteri Perindustrian berharap ekspor kendaraan bermotor tahun ini bisa mencapai 400.000 unit, dan 95% diantaranya adalah kendaraan CBU. Wakil Ketua Umum Kadin optimis kebijakan ini akan berdampak positif bagi ekonomi. Tak hanya produsen mobil untung, harapannya pemerintah juga bisa menekan defisit neraca dagang.

Waspadai Efek Lonjakan Impor E-Commerce

13 Feb 2019
Pesatnya perkembangan e-commerce membawa dampak positif sekaligus negatif bagi perekonomian. DJBC mencatat tren impor e-commerce meningkat dalam beberapa tahun. DJPC mencatat penerimaan bea masuk maupun pajak impor barang e-commerce tahun lalu mencapai Rp 1,9 triliun atau rata-rata Rp 99,2 miliar. Sementara awal tahun ini, penerimaan bea masuk sekitar Rp 127 miliar. Impor e-commerce menunjukkan tren volume kecil namun frekuensi tinggi. Sebagian besar merupakan consumer goods, fesyen, alas kaki, serta kosmetik.
Meski meningkatkan penerimaan negara, pertumbuhan impor e-commerce harus diwaspadai. Pasalnya, peningkatan impor e-commerce turut menyebabkan defisit neraca perdagangan. Impor produk e-commerce diperkirakan masih meningkat seiring pesatnya pertumbuhan bisnis e-commerce. Direktur CITA menilai peningkatan impor itu mungkin terjadi dalam rangka memanfaatkan waktu sebelum aturan pajak berlaku. Mulai 1 April 2019, berlaku aturan PMK 210/2018 tentang Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Perlu Insentif Dana Asing Biar Lebih Betah

13 Feb 2019
Seiring dengan berkurangnya tekanan sentimen global, arus masuk alias inflow investasi portofolio naik signifikan. Namun, investasi portofolio cenderung berjangka pendek, sehingga mudah terjadi arus keluar modal. Ekonom Core Indonesia, Pieter Abdullah Redjalam mengingatkan perlunya insentif karena Indonesia masih bertumpu pada investasi portofoliao. Insentif dimaksud adalah reverse tobin tax sesuai dengan jangka waktu penanaman. Semakin lama penanaman tersebut, maka insentif yang diberikan semakin besar. Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira, menambahkan untuk memperbaiki struktur transaksi modal dan finansial, pemerintah perlu membuat bauran kebijakan insentif dan disinsentif berupa tobin tax dan reverse tobin tax
Tobin tax adalah pengenaan pajak jika dana itu keluar dari suatu negara. Utamanya melalui instrumen portofolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar global. Sedangkan reverse tobin tax adalah insentif pajak untuk aliran modal asing yang disimpan di pasar keuangan domestik.

[Tajuk] Kemahalan

13 Feb 2019
Harga tiket pesawat yang cenderung naik sebulan terkahir berimbas ke mana-mana. Toko oleh-oleh sepi, hotel pun sepi. Menurut catatan Menteri Pariwisata, tingkat hunian hotel turun 30%. Pemerintah berupaya mengatasi krisis yang mengancam hotel tersebut. Selasa (12/2) kemarin, Presiden mencabut larangan lembaga negara untuk rapat di hotel.
Di lain pihak, harga avtur dituding sebagai biang keladi mahalnya tiket pesawat. Tidak kurang, Presiden Jokowi menuding bahwa harga Avtur yang dijual Pertamina lebih mahal 30% dibandingkan dengan negara tetangga. Pertamina diberikan pilihan, menurunkan harga atau melepaskan hak monopoli. Benarkah harga Avtur yang dijual Pertamina kemahalan?
Informasi dari Energy Information Administration menyatakan bahwa harga Avtur di Indonesia US$ 2,31 per galon atau sekitar Rp 8.590 per liter. Memang lebih mahal daripada Malaysia, Singapura dan Vietnam. Namun, harga jual Avtur Indonesia masih lebih murah daripada harga rat-rata Avtur di ASEAN. Pada kenyataannya, harga Avtur di Indonesia tidak sama, tergantung pada lokasi penjualannya. Dalam catatan Pertamina, harga Avtur berkisar Rp 8.210 per liter sampai Rp 10.980 per liter. Sah-sah saja Pertamina menerapkan ongkos distribusi untuk Avtur, berdasar KepMen ESDM tentang formulasi harga dasar eceran Avtur.
Sebenarnya, sejak pertengahan Januari, atau sebelum ribut-ribut harga tiket pesawat mahal, INACA sudah meminta Pertamina untuk menurunkan harga Avtur sampai 10%. Permintaan itu tidak dikabulkan. Kini, kita tunggu saja, apakah margin Pertamina atau maskapai yang bakal terpangkas?

Menakar Masa Depan Kelapa Sawit di Eropa

13 Feb 2019
oleh: Joao Martins dan Ibrahim Rohman

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis yang menghubungkan negara-negara berkembang dengan Uni Eropa. Hampir 50% minyak kelapa sawit di UE digunakan dalam proses produksi selanjutnya untuk biodiesel, pakan ternak, produksi makanan, sumber energi listrik, dan pemanas. Meskipun demikian, EU berencana untuk melarang impor minyak kelapa sawit. Tentu saja, jika larangan ini diimplementasikan, dampaknya akan secara langsung menekan ekspor Indonesia dan bisa memengaruhi neraca transaksi berjalan Indonesia.
Indonesia saat ini mengekspor 55% dari total minyak kelapa sawit dunia senilai US$ 18,5 miliar pada 2017. Tidak hanya itu, perekonomian regional di beberapa provinsi juga sangat bergantung pada komoditas ini. Provinsi-provinsi di Kalimantan dan Sumatera memasok 90% dari total produksi minyak sawit Indonesia. Bisa dipahami jika kemudian pemerintah Indonesia juga aktif terlibat dalam diskusi global tentang masalah ini.
Pemerintah Indonesia juga berusaha mempromosikan biodiesel untuk mempercepat penyerapan domestik di tengah ketidakpastian pasar global. Pemerintah berencana menerapkan penggunaan biodiesel 20% (B20) di seluruh negeri. Penelitian juga sedang dilakukan untuk meningkatkan porsi biodiesel hingga 30% (B30) atau bahkan 100% (B100). Pandangan dua sisi secara berimbang sangat dibutuhkan. Klaim tentang deforestasi yang kerap menyeret kelapa sawit dan potensi ekonomi yang strategis membelah prospektif komoditas ini.

Pengumpulan Data Niaga Daring Dikebut

13 Feb 2019
Pemerintah akan menerbitkan regulasi mengenai pengumpulan data niaga daring atau e-commerce.Badan Pusat Statsitik (BPS) yang telah ditugaskan mengumpulkan data juga menghadapi resistensi dari pelaku usaha lantaran terdapat kemungkinan data tersebut rahasia perusahaan. Untuk itu, pemerintah berupaya mempercepat penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang niaga daring yang diinisiasi sejak tahun 2014 lalu. Deputi IV Kemenko Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah berupaya memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga (K/L) agar data niaga daring bisa disalurkan secara satu pintu. Dengan begitu, pelaku usaha niaga daring pun tidak dipusingkan dengan permintaan data dari setiap K/L.
Asosiasi e-Commerce Indonesia-Idea siap memberikan data kepada pemerintah asalkan ada tujuan dan payung hukum yang jelas. Ketua bidang pajak, infrastruktur dan keamanan siber Idea Bima Laga sudah menyosialisasikan kepada para anggota asosiasi terkait pertukaran data. Pemerintah pun diminta untuk bisa menetukan K/L yang menjadi tempat bagi pelaku niaga daring untuk menyetorkan datanya. Ia menjelaskan , selain kepastian hukum Idea juga ingin mengatahui keperluan pemerintah terkait penggunaan data tersebut. Untuk keperluan analisis agregat akan lebih cepat mengumpulkan data bersifat makro, sementara jika data bersifat mikro para pelaku cenderung mempertanyakan kepentinganya. Idea menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam pembenahan niaga daring termasuk terkait perpajakan.

Susi Gandeng TNI atasi Ekspor Illegal Sumber Daya Kelautan

12 Feb 2019
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa dukungan secara penuh dari TNI sangat dibutuhkan untuk mengatasi ekspor ilegal sumber daya kelautan, baik perikanan, minyak mentah, gas, maupun tambang. Kerugian negara akibat ekspor ilegal, contohnya ekspor mutiara ke Hong Kong yang pada 2016 tercatat 4,1 ton padahal data pemerintah Hong Kong mencatat impor dari Indonesia sebanyak 22 ton. Kerena itula Menteri Susi dan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penguatan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Sektor Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (11/2).

Manipulasi Nomor HS Rugikan Industri Ban

12 Feb 2019
Asosiasi Pengusahan Ban Indonesia (APBI) menegaskan, industri ban nasional yang dirugikan dengan maraknya manipulasi nomor harmonized system (HS) ban kendaraan komersial. Dengan memalsukan nomor HS, tarif bea masuk impor ban menjadi rendah, sehingga produk ban lokal tidak bisa bersaing dengan impor dari sisi harga jual. Contohnya, ban untuk kendaraan tambang dimasukkan ke Indonesia menggunakan nomor HS ban truk.

Mulai Ditinggal, Kantor Cabang Hanya untuk Transaksi Rumit

12 Feb 2019
Surveii McKinsey mencatat kantor cabang fiaik bank selama ini menjadi wadah keterlibatan nasabah tradisional, tetapi ada pergeseran nyata di Asia menuju platform digital untuk transaksi sehari-hari. Kantor cabang kini hanya menumbang 12-21% transaksi bulanan. Partner McKinsey Indonesia mencatat secara keseluruhan, keterlibatan nasabah menggunakan platform digital telah tumbuh dari rata-rata 12,7-14,9% transaksi per bulan di negara Asia maju, dan dari 6,0-8,1% di negara Asia berkembang karena peningkatan penggunaan posel pintar dalam setiap kasusnya.