;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Fintech Ilegal Asing Terus Mengepung

14 Feb 2019
Keberadaan financial technology (fintech) ilegal kian mengkhawatirkan. Jumlah fintech bukannya berkurang malah terus bertambah. Bareskrim masih terus melacak platform fintech ilegal yang memiliki jaringan server di luar negeri. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan pihaknya tengah memantau 36 fintech yang melakukan hosting atau menampung data ke 107 jaringan server yang berlokasi di lima negara. Bahkan ada satu fintech yang menampung data sampai ke sembilan server di tiga negara. Dengan banyaknya jaringan server tersebut, memungkinkan penyalahgunaan data nasabah.
Seharusnya setiap perusahaan fintech mempunya pusat data di Indonesia dan nantinya dikendalikan oleh Keminfo. Fintech ilegal tak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga Rusia, Korea, dan kebanyakan berasal dari China. Tidak mudahnya membasmi fintech ilegal karena mereka bekerja secara virtual dan berganti-ganti nama dengan muda. Banyak juga yang namanya mirip dengan yang terdaftar di OJK untuk mengecoh masyarakat.

Tekfin Syariah Didorong

14 Feb 2019
Layanan pinjam-meminjam uang antar pihak berbasis teknologi informasi berkembang pesat. Namun, yang berdasarkan syariah masih perlu dikembangkan. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian A Gunadi mengatakan baru dua penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi syariah yang terdaftar di OJK. Dua penyedia lainnya masih mengurus legalitas di OJK. Adapun kontribusi dari dua penyedia layanan syariah terdaftar terhadap total pinjaman industri pinjam-meminjam uang antarpihak kurang dari 10%.
Adrian menjelaskan pada 2019, AFPI memiliki sejumlah strategi untuk memajukan layanan pinjam-meminjam syariah. Strategi itu berupa standardisasi produk dari sisi akad dan pengembangan skema distribusi produk berkolaborasi dengan komunitas masyarakat syariah dan perbankan syariah.

Polemik Tarif Penerbangan, Tiket Gruda Group Turun 20%

14 Feb 2019
Empat maskapai di bawah bendera Garuda Indonesia Group menurunkan harga tiket 20% untuk semua rute domestik mulai hari ini (14/02/2019), menyusul besarnya tekanan dan tuntutan publik agar maskapai memangkas tarif. Penurunan harga tiket tersebut mencakup maskapai Garuda, Citilink, Sriwijaya Air, dan NAM Air yang operasional keempatnya berada di bawah bendera Garuda Indonesia Group. Pengaturan komponen stuktur biaya operasional pesawat secara lebih baik menjadi kunci untuk membuat industri penerbangan lebih kompetitif, di tengah tantangan kondisi keuangan maskapai dan persaingan yang kian ketat. Komponen biaya bahan bakar avtur mendapat sorotan utama karena berkontribusi cukup besar terhadap kenaikan harga pesawat belakangan ini. Berdasarkan data Indonesia Nasional Air Carriers Assoiciation (INACA), kontribus bahan bakar mencapai 35-40% dari total biaya penerbangan. Namun , menurut Permenhub No.14/2016 besaran pengaruh harga avtur terhadap biaya operasi pesawat hanya sebesar 24%. Kontribusi belanja avtur terhadap biaya operasional akan meningkat jika jarak terbang dekat, sebaliknya akan lebih efisien jika jarak penerbangan jauh. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian ulang terhadap kontribusi biaya avtur terhadap tarif penerbangan dalam regulasi. Dan juga perlu memasukkan durasi mesin hidup pada komponen perhitungannya, yang selama ini tidak menyertakan dalam perhitungan penentuan tarif penerbangan.

(Opini) Mengukur Sepak Terjang Super-Fintech

14 Feb 2019
Oleh
Remon Samora
Analis Bank Indonesia

Apbila tidak ada aral melintang, pada 21 Februari 2019 menjadi tonggak lahirnya platform financial technology (fintech) super berlabel Link Aja. Predikat super tampaknya pantas disematkan pada pemain fintech satu ini jika menelisik cikal bakal kemunculannya. Dari sisi model bisnis, Link Aja akan menggabungkan seluruh uang elektronik berbasis server milik BUMN dengan fundamen teknologi Quick Response (QR) Code. Selain itu, PT Fintek Karya Nusantara selaku pengelola platform mempresentasikan buah sinergitas enam perusahaan pelat merah (BUMN) dan swasta seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, Telkomsel dan Pertamina. Link Aja kemungkinan besar akal menjadi pemain raksasa uang elektronik dalam waktu singkat.
Hasil riset DBS Group memperkirakan dana mengendap di uang elektronik diproyeksi mencapai Rp3.000 triliun pada tahun 2030 dengan potensi fee based income yang mencapai tidak kurang dari Rp47 triliun. Setali tiga uang, dalam laporan riset berjudul Disruption Decode, Indonesia Banks: Fintech Unicorns Vs Bank Giants, Morgan Stanley memprediksi pentrasi uang elektronik di Indonesia Bakal meningkat dari saat ini sebesar 2% menjadi 24% pada 2027. Statistik sistem pembayaran Bank Indonesia menunjukkan volume transaksi uang elektronik sepanjang tahun lalu menembus hingga Rp41,19 triliun atau tumbuh menjadi tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.Strategi BUMN untuk membentuk fintech pembayaran di luar perbankan memberi ruang longgar bagi Link Aja untuk bergerak licah layaknya fintech nonbank. Jika masih di bawah perbankan, praktis kiprah Link Aja akan terbelenggu oleh ketentuan perbankan yang lebih ketat. Namun, lagi-lagi keunggulan tersebut tidak akan berdampak signifikan apabila manajemen Link Aja masih dikelola dengan menggunakan pola pikir bankir.

Dugaan Kartel, KKP: Ada Kebocoran Garam Industri

14 Feb 2019
Peruntukan garam industri impor ditenggarai telah disalahgunakan oleh salah satu perusahaan yang menjadi terlapor dugaan praktik kartel dalam impor dan perdagangan garam industri aneka pangan. KPPU sebelumnya menyatakan bahwa sebanyak tujuh perusahaan diduga melakukan praktik kartel dalam impor dan perdagangan garam industri aneka pangan shingga mendongkrrak harga jual. Adapun, ketujuh perusahaan yang merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 itu meliputi PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP), dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Pasar Kondominium, Insentif Pajak Barang Mewah Jadi Stimulus

14 Feb 2019
Penjualan kondominium 3 tahun terakhir belum mengalami perbaikan, sehingga menekan harga. Rencana kebijakan pemerintah yang memberi keringanan pajak bagi hunian mewah dan kemudahan hunian bagi asing bisa memacu pertumbuhan produk apartemen milik tersebut. Jumlah unit yang terjual sepanjang 2018 kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya yaitu sekitar 4.000 unit. Pasar kondominium akan mengalami perbaikan melihat pemerintah akan mengubah batas harga hunian mewah yang menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari masing-masing Rp20 miliar dan Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

India Kurangi Permintaan, Kebanjiran Suplai, CPO Lunglai

13 Feb 2019
Harga minyak kelapa sawit, tak mampu beranjak dari zona merah. Menurunnya permintaan menjadi biang keladi melempemnya harga komoditas itu. Melemahnya ekspor produsen CPO terbesar kedua di dunia, Malaysia, masih menjadi sentimen negatif bagi harga sawit untuk saat ini. Penurunan ekspor tersebut terjadi salah satunya karena measih berlimpahnya CPO di India, negara tujuan ekspor CPO negeri jiran. Namun, jika diamati lebih jauh, turunnya ekspor ini rangkaian dari dampak perang dagang antara CHina dan Amerika Serikat. Perseteruan kedua negara ini membuat perekonomian melambat, imbasnya permintaan komoditas menurun.
Terpisah, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa budidaya kelapa sawit menghasilkan deforestasi dan penggunaannya dalam bahan bakar transportasi harus dihapuskan. Namun, para pecinta lingkungan mengkritiknya karena mengizinkan sejumlah pengecualian. Komisi menerbitkan kriteria yang diusulkan untuk menentukan tanaman apa yang meyebabkan kerusakan pada akhir pekan, mengikuti undang-undang yang disahkan oleh Uni Eropa tahun lalu guna mengakhiri penggunaan bahan baku dalam biofuel yang merusak lingkungan.

Aturan Ekspor Kendaraan CBU Disederhanakan

13 Feb 2019
Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) guna mengurangi hambatan dalam ekspor sehingga dapat memperbaiki neraca perdagangan. Penyederhanaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan pada 11 Februari 2019. Melalui peraturan ini, pemerintah mendorong proses ekspor dengan memberikan 3 (tiga) kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Ketiga, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Ekspor Tekstil, Proteksi Jadi Rintangan

13 Feb 2019
Ekspor industri tekstil hulu sepanjang 2018 turun 0.1% dari 2017 menjadi US$4.65 miliar, lantaran proteksi dari sejumlah negara tujuan. Kementerian Perindustrian pun bakal menggenjot sektor hulu agar kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lebih baik. Produk tekstil Indonesia dituduh dumping dan dikenakan antidumping serta tarif safeguard oleh beberapa negara. Beberapa negara yang mengenakan tarif masuk antara lain Turki dan India. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia terus mendesak pemerintah untuk menekan impor tekstil terutama dari China. Saat ini kondisinya tidak ada insentif dari pajak, dan pasar pun banyak diambil oleh impor.
Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan sektor tekstil hulu antara lain menjalin kerja sama untuk menarik investasi perusahaan penghasil serat berkualitas. Salah satu fasilitas yang sedang disiapkan oleh pemerintah adalah insentif fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100%. Fasilitas ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan penelitian diusulkan sebesar 200% dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi sebesar 300%.

Peta Jalan <em>E-Commerce</em>, Dagang-el Enggan Berbagi Data

13 Feb 2019
Proses pengumpulan data transaksi dagang-el terhambat oleh penolakan dari pelaku usaha. Padahal, data tersebut penting untuk menentukan arah kebijakan dan peta dagang-el nasional. Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idA) Bima Laga menyatakan, pihaknya bersama dengan BPS tengah meyebarkan kuesioner untuk menggali data dagang-el nasional dalam kurun periode 2016-2017 dari setidaknya 20 pemain besar di bidang tersebut. Namun, dari 20 pemain, hanya 13 perusahaan yang bersedia memberikan datanya. Sebagian pelaku usaha menganggap data yang diminta berkaitan dengan "dapur" perusahaan yang riskan bila diketahui oleh kompetitor. Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku dagang-el Tanah Air, dia menyatakan bahwa pemerintah dari lintas kementerian/lembaga seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan kerap meminta data transaksi dagang-el secara nasional untuk merumuskan regulasi. Hal tersebut membuat bingung para pelaku usaha. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah merumuskan satu sistem yang komprehensif dan satu pintu mengenai pengolahan data.