;

Beleid Insentif Pajak atas Vokasi SDM Keluar Maret

Ekonomi Budi Suyanto 20 Feb 2019 Kontan
Beleid Insentif Pajak atas Vokasi SDM Keluar Maret
Pemerintah ingin pengusaha ikut peduli meningkatkan kemampuan SDM. Karena itu, setiap anggaran pengusaha untuk meningkatkan kualitas SDM, bisa menjadi pengurang PPh Badan atau lebih dikenal superdeduction tax. Kegaitan peningkatan SDM yang bisa menjadi pengurang pajak ini diantaranya adalah program pendidikan vokasi serta melakukan litbang (R&D). Saat ini pemerintah tengah merumuskan formulasi kegiatan yang bisa menjadi pengurang pajak, dan persentase pengurang pajaknya.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian mengusulkan 200% dari nilai anggaran pendidikan vokasi atau 300% dari anggaran litbang bisa menjadi pengurang pajak. Namun, Kemkeu belum menetapakan persentasenya, dan hanya menyebut insentif dipastikan di atas 100% dari biaya yang dikeluarkan badan usaha. Kebijakan ini untuk mendukung percepatan peningkatan kompetensi SDM dalam menyongsong revolusi industri 4.0.
Ketua Umum Apindo mengatakan superdeduction tax sangat menarik di mata pelaku usaha. Hanya saja, ia meragukan implementasinya dapat terlaksana sebelum Pemilu April 2019.
Download Aplikasi Labirin :