;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Peluang Kerja Sama Terbuka

01 Mar 2019
Peluang kerjasama terbuka bagi perusahaan kelapa sawit di Indonesia, Malaysia dan Kolombia. Indonesia siap berbagi masukan bagi Kolombia, termasuk dalam mendiversifikasi dan mengembangkan pasar di dalam negeri. Dewan negara-negara produsen minyak sawit (CPOPC) siap memfasilitasi pertemuan bagi perusahaan-perusahaan yang ingin saling bermitra. Peluang kemitraan dengan Kolombia bermacam-macam. Bisa disisi produksi, pemrosesan ataupun pemasaran yang semua bergantung pada pembicaraan bisnis ke bisnis.
CPOPC yang beranggotakan Indonesia, Malaysia dan Kolombia mengusai 90% produksi minyak sawit dunia. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, CPOPC akan mempertahankan pasar di Eropa dengan kerangka tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Asosiasi : Pajak e-Commerce Sebaiknya Juga untuk Medsos

01 Mar 2019
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan pengenaan pajak terhadap transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) sebaiknya juga diterapkan terhadap transaksi perdagangan yang dilakukan melalui media sosial (medsos). Ini diperlukan untuk mengantisipasi sikap pedagang yang menjual barang lewat media sosial guna menghindari keharusan menyerahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Karena bentuknya self-claim, pedagang yang tadinya berdagang di marketplace nantinya bisa berpindah ke medsos. Sebab, penjual yang berdagang lewat media sosial tidak dimintai NPWP utamanya yang melalui Facebook dan Instagram yang susah dilacak omzetnya.

CPOPC Sepakat Tolak Kebijakan Antisawit UE

01 Mar 2019
Dewan Negara Produsen Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) sepakat untuk menolak kebijakan antisawit yang akan dikeluarkan Uni Eropa. Komisi Eropa merancang peraturan baru berupa Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/19 of the Europe Union Renewable Directive (RED) II. Rancangan peraturan tersebut bertujuan membatasi dan secara efektif melarang sama sekali penggunaan biofuel berbasis kelapa sawit di UE melalu penggunaan konsep Indirect Land Use Charge (ILUC). Indonesia dan Malaysia memandang peraturan tersebut sebagai kompromi politis di internal UE dengan tujuan mengisolir dan mengecualikan minyak sawit dari sektor biofuel UE yang menguntungkan minyak nabati lainnya, termasuk repressed yang diproduksi UE.

Perbankan Dituntut Kejar Inovasi Tekfin

28 Feb 2019
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengingatkan dunia perbankan untuk mampu bersaing dengan perkembangan industri keuangan berbasis teknologi. Pasalnya,kemajuan tekfin dapat menggerus atau menyingkirkan bank yang sudah tidak mampu beradaptasi. Sementara itu Bank Indonesia menyatakan, transformasi digitalisasi perbankan di Indonesia harus segera diimplementasikan secara total. Pasalnya, inovasi teknologi yang dikembangkan tekfin semakin menjangkau pasar hingga paling bawah.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan Bank yang saat ini unggul belum tentu unggul dua tahun lagi. Situasinya terus berubah sehingga perussahaan harus terus upgrade. Mirza juga memaparkan empat pilar bank digital pada 2025 mendatang yakni : omni banking, modular banking, open bankingdan smart banking. Namun untuk menuju empat pilar tersebut, regulator mendapatkan tantangan dari eksternal dan internal. Khusus tantangan internal, biaya yang mesti dikeluarkan dalam inovasi teknologi saat ini masih dirasa cukup mahal. Disatu sisi, antara satu bank dan bank lainnya belum cukup solid untuk bertransformasi. Ketersediaan SDM dibidang teknologi juga masih terbatas. Lebih lanjut pihaknya menambahkan, regulator harus dapat memfasilitasi perbankan agar dapat bersaing secara adil.

Industri Digital : Ekspansi Go-Jek di ASEAN Semakin Meluas

28 Feb 2019
Ekspansi Go-Jek kian meluas di ASEAN, aplikasi transportasi itu masuk ke Bangkok, Thailand melalui GET. Pada September 2018, Presiden Joko Widodo menghadiri peluncuran Go-Viet di Hanoi, Vietnam. Pasar Bangkok dinilai belum akrab dengan platform multi-layanan. Selama dua bulan uji coba versi beta, GET telah bermitra dengan 10.000 pengemudi , diunduh 100.000 pengguna dan menyelesaikan dua juta transaksi.
CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan tahap awal peluncuranya GET menyediakan tiga layanan, yakni : GET Win (antar jemput penumpang), GET Food (pesan-antar makanan) dan GET Delivery (layanan pengiriman). CEO GET Pinya Nittayakasetwat mengatakan, mereka membangun GET dengan sejumlah penyesuaian terhadap kebutuhan Bangkok. Penyesuaian itu misalnya: hanya merekrut pengemudi berlisensi karena sepeda motor merupakan angkutan umum resmi di Bangkok. Menurut Pinya, GET dibangun dengan teknologi dan pendanaan dari Go-Jek.
Pemerintah Indonesia menyambut baik langkah Go-Jek memperluas pasar di ASEAN. Hanya empat tahun Go-Jek sudah menjadi unicorn dan perusahaan multinasional.

Kinerja 2018, <font color="red">Rapor Merah</font> Asuransi Jiwa

28 Feb 2019
Industri asuransi jiwa mencatatkan rapor merah pada 2018 karena hampir awluruh indikator kinerjanya kompak turun secara tahunan atau merupakan yang terburuk dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Kinerja asuransi jiwa tercermin dari beberapa indikator antara lain total pendapatan, pendapatan premi-yang terdiri dari premi bisnis baru dan lanjutan- hasil investasi, nilai investasi, serta aset. KInerja seluruh indikator tersebut turun, kecuali pendapatan premi lanjutan yang masih tumbuh 1% secara tahunan.

Underground Economy Capai 1.400 Triliun

28 Feb 2019
Kegiatan ekonomi di Indonesia yang tidak tercatat selama ini mencapai sekitar 8,3-10% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jika PDB 2018 sebesar Rp 14.837 triliun, ekonomi yang tidak tercatat mencapai Rp. 1.400 Triliun lebih. Hal itu antara lain bersumber dari berbagai kegiatan ilegal di sektor pertambangan, perikanan, dan kehutanan serta transshipment, penyelundupan dan perdagangan narkoba. Besarnya underground economy membuat ekonomi Indonesia terdistorsi dan tumbuh di bawah potensi riil. Padahal jika aktivitas ekonomi tersebut teradministrasikan dengan baik, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa melebihi 6%.

Permendag 5/2019 Tekan Impor Ban Hingga 50%

28 Feb 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Ban, diyakini bisa mengurangi masuknya ban impor hingga 50% menjadi 1,5 juta unit dari sebelumnya 3 juta unit per tahun. Aturan ini menggantikan peraturan menteri perdagangan nomor 6/2018 yang akan mengembalikan jalur pengawasan importasi ban dari post border ke border melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).

Pajak agar Berlaku Juga bagi Medsos

27 Feb 2019
Prinsip kesetaraan dalam perpajakan disuarakan. Dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah diminta menerapkan aturan bagi semua platform. sebab, aturan pajak itu mestinya diberlakukan setara bagi pedagang di semua jenis platform termasuk media sosial. Menurut Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, pemerintah sedang membahas peraturan pelaksanaan PMK no. 210/2018. Ignatius menyampaikan usul agal pedagang di media sosial dengan omset Rp 300 juta pertahun diikutsertakan dalam pemberlakuak perpajakan dalam PMK tersebut.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, isu utama industri e-dagang adalah menciptakan kesetaraan kebijakan termasuk perpajakan yang efektif. Perlakuan perpajakan yang adil bukan hanya bagi pemilik platform lokal dan global, melainkan juga untuk pedagang dalam platform maupun luar platform. Yustinus menambahkan, pihaknya setuju dengan upaya mendorong kewajiban perlakuan perpajakan yang setara antara media sosial dan laman pemasaran. Hasil penelitian CITA menyebutkan potensi pajak penghasilan final bisa mencapai Rp 342 miliar dengan asumsi nilai transaksi pada tiga penyedia platform e-dagang Rp 68,4 triliun pada 2017.

Genjot Pembiayaan Online, Home Credit Gandeng Tokopedia

27 Feb 2019
PT Home Credit Indonesia menggandeng perusahaan unicorn Tokopedia untuk meningkatkan fasilitas pembiayaan online. Kemitraan dengan Tokopedia akan memberikan solusi inovatif kepada pelanggan yang belum memiliki akses ke perbankan. Dengan pengguna aktif mencapai 90 juta setiap bulan maka ini merupakan perjanjian yang akan menguntungkan kedua belah pihak. Melalui kerjasama ini, pelanggan dapat menikmati pembiayaan dengan nominal mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 10 juta dengan tenor 3-12 bulan untuk pembellian berbagai barang elktronik, smartphone, furnitur, televisi, laptop, aksesoris mobil dan produk fashion.