;

Permendag 5/2019 Tekan Impor Ban Hingga 50%

Ekonomi Leo Putra 28 Feb 2019 Investor Daily
Permendag 5/2019 Tekan Impor Ban Hingga 50%
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Ban, diyakini bisa mengurangi masuknya ban impor hingga 50% menjadi 1,5 juta unit dari sebelumnya 3 juta unit per tahun. Aturan ini menggantikan peraturan menteri perdagangan nomor 6/2018 yang akan mengembalikan jalur pengawasan importasi ban dari post border ke border melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).
Tags :
#Perdagangan
Download Aplikasi Labirin :