Permendag 5/2019 Tekan Impor Ban Hingga 50%
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Ban, diyakini bisa mengurangi masuknya ban impor hingga 50% menjadi 1,5 juta unit dari sebelumnya 3 juta unit per tahun. Aturan ini menggantikan peraturan menteri perdagangan nomor 6/2018 yang akan mengembalikan jalur pengawasan importasi ban dari post border ke border melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).
Tags :
#PerdaganganPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
23 Jun 2025
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
23 Jun 2025
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
20 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023