;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Laut Indonesia Masih Menjadi Sasaran

27 Mar 2019

Pemerintah dinilai perlu bekerja keras mengamankan laut Indonesia. Sepanjang Januari hingga 19 Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 16 kapal ikan asing (9 kapal berbendera Vietnam dan 7 berbendera Malaysia) yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.

Menurut Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Mohammad abdi Suhufan menambahkan, kapal ikan dalam negeri semakin tumbuh sehingga perlu diberdayakan untuk menekan pencurian oleh kapal asing dengan berkoordinasi dengan aparat pengawas. Berdasarkan data KKP, kapal ikan dalam negeri berukuran di atas 30 gros ton (GT) yang mengantongi izin penangkapan ikan berjumlah 4.326 kapal sedangkan izin pengangkutan ikan berjumlah 297 kapal.

Peneliti DFW-Indonesia, Widya Safitri, menyoroti proses pengadilan bagi pencuri ikan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Untuk memberikan efek jera, penegak hukum harus memberikan hukuman maksimal. 

Balai besar penangkapan ikan Semarang bekerjasama dengan PT UCT (Unggul Cipta Teknologi) membuat perangkat komunikasi untuk kapal-kapal kecil berukuran di bawah 30 GT. Perangkat bernama Yukom VMA. Menurut direktur PT UCT, Yun Bum Soo, perangkat tersebut memberikan informasi seperti daerah potensi penangkapan ikan, informasi cuaca, dan navigasi penangkapan ikan yang lebih efisien. Alat itu juga dapat melaporkan data penangkapan ikan terkini melalui e-logbook. Peralatan itu bisa menunjang pemerintah mengeksploitasi data dan info dari laut demi tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik.


Pelaku Usaha Tambang Wajib Gunakan MOMS dan e-PNBP

27 Mar 2019

Kementerian ESDM mewajibkan seluruh perusahaan tambang memasukkan data produksi dan penjualan ke dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP. Sejak diluncurkan pada 2 November 2018 hingga 19 Maret 2019 jumlah perusahaan yang registrasi mencapai 1.181 perusahaan dengan jumlah transaksi PNBP sebesar Rp 4,2 Triliun. Aplikasi ini diharapkan dapat memonitor kegiatan produksi dan penjualan produk pertambangan secara real time.

Editorial, Menanti Regulasi Insentif Mobil Listrik

27 Mar 2019

Saat ini kalangan industri otomotif di dalam negeri sedang gelisah menanti regulasi baru terkait dengan pemberian insentif pajak pengembangan mobil listrik. Kegelisahan itu muncul karena ada kekhawatiran regulasi tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi. Kegelisahan ini dapat dipahami karena adakalanya regulasi yang sesungguhnya memiliki nilai strategis dan produnia usaha, pada praktiknya tidak cukup implementasinya. Prosedurnya berbelit-belit atau persyaratannya rumit sehingga sulti dipenuhi. Akibatnya, kebijakan insentif kehilangan daya pikat dan menjadi sia-sia karena tidak diminati pengusaha. Tentulah industri otomotif di dalam negeri berharap regulasi dan insentif pemerintah memiliki daya pikat yang kuat untuk menarik prinsipal global berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, dana investasi akan mengalir deras ke Indonesia. Namun, sebaliknya jika insentif pemerintah kalah menarik dibandingkan dengan negara tetangga, industri otomotif di dalam negeri tentu patut khawatir prinsipal akan memilih negara lain sebagai basis produksi mobil listrik. Untuk itu, dalam menyusun regulasi insentif mobil listrik, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus intensif duduk satu meja dengan kalangan industriawan otomotif guna memformulasikan regulasi yang tepat, insentif yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan industri, serta mudah diakses dan diimplementasikan. Regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah juga harus komprehensif dan holistik serta mampu mendorong investasi di sektor industri pendukungnya.

Era Ekonomi Digital, Batas PTKP Diusulkan Naik

27 Mar 2019

Pemerintah disarankan untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) seiring dengan masifnya perkembangan ekonomi digital. Ekonom senior Indef Aviliani mengungkapkan, perkembangan teknologi memungkinakn lahirnya berbagai profesi baru dari sektor informal baru pada era digital. Pekerja informal tersebut sangat mungkin membukukan pendapatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja formal. Porsi pendapatan kena pajak semestinya lebih besar dalam menghadapi era industri 4.0. Penyesuaian PTKP tersebut dapat mendorong kenaikan penerimaan dari pajak penghasilan orang pribadi. Terlebih, kontribusi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dari masyarakat kelas menengah masih terbilang cukup rendah. Di pihak lain, Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hastuti menuturkan, pembenahan sistem administrasi perpajakan harus diprioritaskan terlebih dahulu sebelum melakukan pemangkasan atau revisi aturan PPh. Pembahasan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus dilakukan karena itu yang menjadi dasar bagi wajib pajak membayar pajaknya di rate berapa dan apa sudah berkeadilan atau belum.

Properti Di Singapura, Runtuhnya Dominasi WNI

27 Mar 2019

Pembelian properti di Singapura oleh Warga Negara Indonesia makin berkurang setiap tahun. Jika menilik ke belakang, tepatnya 12 tahun terakhir, pada 2017 dan 2018 jumlah orang Indonesia yang membeli properti di Singapura menjadi yang paling sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Urban Redevelopment Authority di Singapura, dari 2006 hingga 2016 tercatat WNI memiliki pangsa rata-rata 18% dari seluruh pembelian prperti di Singapura dari pembeli asal Asia dan negara lain. Kemudian, pada 2017 dan 2018, jumlahnya turun menjadi hanya 5%-6%. Hal ini diorediksi karena adanya pelemahan perekonomian di seluruh dunia dan pelemahan pertumbuhan bisnis secara global. Selain Singapura, masih ada beberapa negara lain yang berpotensi menjadi destinasi lain untuk berinvestasi properti bagi investor Indonesia, misalnya saja Malaysia, Australia, Amerika Serikat, dan Kanada.

Biaya Jasa Ojek Online, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam

26 Mar 2019

Penumpang ojek online siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati jasa pengantaran berbasis aplikasi. Pasalnya, berbagai hal mengenai besaran, zonasi, dan tarifnya sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang DIgunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Melalui Aplikasi. Kemenhub mengatur tarif tersebut berdasarkan masukan dari aplikator, pengemudi serta berbagai kajian, sehingga melahirkan komponen biaya jasa langsung dan tidak langsung. Besaran komponen biaya jasa langsung yakni segala keperluan pengemudi, baik untuk perawatan kendaraan maupun penghasilannya. Adapun biaya jasa tidak langsung yakni besaran biaya jasa yang merupakan beban dari aplikator. Pembagiannya, besaran maksimal biaya jasa tidak langsung adalah 20% dari total biaya yang dibebankan seluruhnya kepada penumpang. Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek Rp2.312-Rp3.000 per KM. Dengan regulasi ini beserta pengawasannya, pemerintah dapat turun tangan dan melindungi kepentingan pengemudi dan penumpang.

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Banjir Impor Tekstil Mengancam

26 Mar 2019

Impor tekstil sepanjang tahun ini siperkirakan naik hingga 15% dengan adanya dua momentum yang mendorong kenaikan permintaan dalam negeri yakni pemilihan umum dan lebaran. Industri TPT pun meminta agar pemerintah turun tangan untuk melindungi industri dari serangan impor. Impor tekstil yang berada dalam tren kenaikan setiap tahun membuat pertumbuhan industri pun cenderung stagnan. Salah satu disoroti oleh para pelaku industri tekstil adalah aturan yang memperbolehkan seluruh impor masuk melalui pusat logistik berikat (PLB). Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan sektor tekstil hulu antara lain menjalin kerja sama atau menarik investasi perusahaan penghasil serat berkualitas. Investasi ini juga bertujuan untuk mengurangi impor. Salah satu fasilitas yang sedang disiapkan pemerintah untuk menarik investasi adalah insentif fiskal berupa Super Deductible Tax atau pengurangan pajak di atas 100%. Fasilitas ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.

Lazada Segera Menggandeng Alipay

26 Mar 2019

Lazada bersiap menghadirkan Lazada Wallet. Sistem pembayaran dompet digital ini terhubung dengan alat pembayaran elektronik milik Alibaba, yaitu Ant Financial Service Group yang lebih populer dengan nama Alipay. Agar bisa masuk Indonesia, Alipay harus menggandeng bank umum kelompok 4 yang memiliki modal inti lebih dari Rp 30 triliun. Sebenarnya sudah ada bank yang menyatakan tertarik menggandeng Alipay, seperti BCA, BNI, CIMB Niaga, dan BRI. Namun hingga saat ini, BI belum memberikan izin operasional.

Kuota Ekspor Freeport dan Amman Menciut

26 Mar 2019

Kuota ekspor Freeport dan Amman tahun ini kompak menurun. Tak ayal, penerimaan bea keluar kedua perusahaan tersebut bakal menyusut. Adapun kuota ekspor Freeport menciut karena alasan internal. Freeport sedang dalam masa transisi dari penambangan terbuka menjadi bawah tanah. Selama masa transisi, Freeport akan lebih banyak menjual hasil galian ke dalam negeri. Senada dengan Freeport, penurunan kuota ekspor Amman karena imbas operasional tambang. Tambang Batu Hijau tengah berada dalam fase 7, mencakup pengupasan tanah dan batuan, dan pengolahan batuan bijih dari stockpile.

[Tajuk] Berat di Ongkos

26 Mar 2019

Akhirnya pemerintah mengeluarkan sederet aturan untuk ojek online, termasuk tarif. Memang tarif digunakan oleh aplikator untuk bersaing berebut penumpang. Imbasnya, kocek pengojek pun tergerus. Secara umum, tarif yang ditetapkan Pemerintah adalah kenaikan rata-rata sebesar 20%. Aturan tarif ini mengakomodir keinginan para pengojek. Ketika kenaikan tarif ojol diwacanakan, ada kekhawatiran penumpang enggan membayar lebih mahal dan kembali ke kendaraan pribadi. Benarkah itu terwujud? Pengojek di kota-kota besar yang cenderun macet parah, tampaknya tak perlu risau. Ojek motor sudah menjadi kebutuhan utama penghuni kota besar. Meskipun demikian, semestinya aplikator tidak perlu membebani pengojek maupun penumpang. Apalagi pemilik aplikasi yang sudah jadi super-apps. Jangan sampai naik ojek jadi berat di ongkos.