;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Insentif Perpajakan, Pengenaan PPN 0% Diperluas, Ekspor Jasa Bakal Naik

05 Apr 2019

Para pengusaha meyakini beleid baru yang dikeluarkan pemerintah untuk memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% bagi jasa kena pajak (JKP) akan meningkatkan ekspor jasa. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Sebelumnya, PPN 0% ini hanya dikenakan pada tiga jenis jasa saja. Setelah kehadiran beleid tersebut, jumlah jenis jasa yang berhak menerima pembebasan PPN itu bertambah menjadi 10 sektor. 

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan, pengenaan pajak PPN 0% untuk 10 sektor ekspor jasa merupakan salah satu usaha untuk menaikkan nilai kompetisi kapal lokal terhadap kapal asing. Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Errika Ferdinata mengatakan, beleid itu akan berdampak pada peningkatan ekspor jasa konstruksi dan jasa konsultasi desain dan perancang. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani menuturkan, beleid ini merupakan hal yang positif. Secara umum di dunia perdagangan, jasa tidak dikenai pajak maupun tarif ketika berpindah dari satu negara ke negara lain. Selain itu, pengenaan pajak atas jasa juga rentan terhadap praktik double taxation yang dihindari banyak negara karena akan membebani daya saing pelaku usaha dan merugikan konsumen jasa. Ketua Komite Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, kebijakan ini baik dan akan meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain, termasuk mendatangkan devisa.

Standardisasi Kode QR, BI Mengklaim Tidak Mau Gegabah

05 Apr 2019

Setelah mundur dari rencana awal merilis standardisasi sistem pembayaran kode Quick Response Indonesia Standard (QRIS) pada awal tahun ini, Bank Indonesia kembali menargetkan QRIS akan diimplementasikan pada semester II/2019. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta dan regulator tidak mau gegabah mengenai aturan tersebut. Terlebih lagi inovasi tren pembayaran digital begitu cepat muncul. Apalagi jika melihat berbagai isu penerapan di beberapa negara lain yang mulai terjadi scam atau penyalahgunaan data, seperti di China yang pernah mengalami kerugian hingga US$13 juta karena kejahatan phising.

Oleh karena itu, saat ini bank sentral melalui Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang telah ditetapkan sebagai lembaga standar dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk teknologi kode QR membentuk working group yang beranggotakan 19 entitas dari bank, penerbit uang elektronik, dan perusahaan penghubung transaksi pembayaran (switching) telah memasuki piloting tahap II dari implementasi QRIS. Jika QRIS rampung ke depan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) baik yang lokal maupun asing tidak akan repot membuat kode QR masing-masing. Sebaliknya yang akan terjadi pembayaran interkoneksi dan interoperabilitas antar-PJSP. Selain itu, konsumen dan merchant dinilai akan diuntungkan. 

Pembayaran menggunakan kode QR akan menggunakan dua skema, yakni mengambil dana yang berasal dari saldo pada uang elektronik ataupun saldo rekening tabungan. Skema pertam aitu mengacu pada customer presented mode, yakni transaksi pembayaran melalui kode QR yang berasal dari aplikasi nasabah. Kemudian merchant atau penjual melakukan scanning pada kode QR tersebut. Skema kedua, merchant presented mode atau kode QR yang sediakan oleh merchant. Selanjutnya, konsumen saat akan membayar melakukan scanning pada kode QR tersebut.

BI Sudah Empat Kali Panggil Alipay dan WeChat

05 Apr 2019

Transaksi pembayaran menggunakan kode QR yang dilakukan oleh perusahaan asing, Alipay dan WeChat Pay, masih terus terjadi dengan menggunakan mata uang asing. Padahal, mereka sudah diperingatkan oleh Bank Indonesia beberapa kali. Bank Indonesia pun memastikan telah menertibkan danmemanggil Alipay dan WeChat Pay empat kali untuk memenuhi berbagai ketentuan yang diatur di Indonesia. Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BankIndonesia Ricky Satria mengatakan Alipay dan WeChat Pay dibawa oleh pihak ketiga masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama berwisata. Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga negeri jiran, Thailand dan Vietnam. Pada prinsipnya, Alipay dan WeChat Pay boleh beroperasi di merchant kawasan wisata maupun merchant lain yang ada di Indonesia asal menggandeng perbankan kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV.

Di sisi lain penggunaan kanal Alipay dan WeChat Pay, khususnya di kawasan wisata memang terbukti mempermudah wisatawan dan telah memperkuat layanan industri pariwisata di Indonesia. Kendati demikian, Bank Indonesia tidak menerangkan lebih terperinci perihal Alipay dan WeChat Pay yang saat ini masih aktif melayani transaksi di berbagai merchant salah satunya di kawasan wisata Pulau Dewata dan Manado. Dua perusahaan tekfin itu sempat menggandeng bank pelat merah, tetapi kerja sama itu tidak berlanjut karena dinilai tidak menguntungkan bagi perusahaan dalam negeri. Pasalnya, alat transaksi memanfaatkan EDC bank, sedangkan perusahaan tekfin itu bermodal teknologi. Adapun keuntungan komisi lebih banyak diperoleh perusahaan tekfin dibandingkan bank.

Harga Batubara Turun, Setoran PNBP Sulit Naik

05 Apr 2019

Badan Anggaran DPR menolak usulan Kementerian ESDM untuk memangkas target penerimaan negara bukan pajak dari sektor mineral dan batubara. DPR meminta pemerintah tetap menggenjot PNBP minerba meskipun harga batubara sedang turun. Penurunan harga batubara acuan (HBA) terjadi karena sentimen global, terutama perang dagang AS-China, sehingga permintaan dalam tren menurun. Badan Anggaran DPR juga menyoroti target PNBP perikanan 2020. Sebab, sektor ini paling kecil sumbangsihnya terhadap penerimaan negara. Tiga tahun terakhir anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan selalu naik, tetapi kinerja PNBP tidak menunjukkan perbaikan angka.

Tekfin Layani Usaha Mikro

04 Apr 2019

Co-Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan bahwa mulai awal 2019 Modalku menyediakan pembiayaan modal usaha dengan nilai mulai dari Rp 3 Juta. Pinjaman berjangka waktu 1 tahun dan diangsur secara mingguan. Modalku beroprasi di Indonesia, Malaysia dan Singapura. Produk yang ditawarkan berupa pinjaman modal usaha kecil menengah (UKM) dengan nilai Rp 50juta sd Rp 2 miliar, serta pinjaman untuk membayari tagihan UKM dengan nilai sampai Rp 2 miliar. Hingga akhir maret 2019, Modalku menyalurkan dana Rp 5,2 triliun yang 60% diantaranya dari wilayah opersional Indonesia.

GandengTangan, yang beroprasi sejak 4 tahun lalu membuka peluang bagi siapapun untuk menjadi pemberi  dana dengan nilai mulai dari Rp 50.000. CEO GandengTangan Jezzie Setiawan menceritakan mulai awal 2017 GandengTangan diperluas ke usaha skla mikro itu antara lain toko kelontong. Jezzie menyebutkan pada akhir 2018, sebanyak 1.859 pengusaha skala mikro telah menerima dana dengan jumlah total Rp 8 miliar.

Amartha yang berdiri sejak tahun 2010 fokus pada pinjam-meminjam uang berbasis tekfin, khusus bagi pengusaha mikro perempuan usia 21-60 tahun. Sampai saat ini dana yang disalurkan Amartha Rp 958,69 miliar. Sebanyak 213.713 orang pengusaha mikro telah diberdayakan.Lebih dari 75% debitor pengusaha mikro mengulang pembiayaan di Amartha.

Navigasi Perpajakan- 10 Jasa Kena Pajak Bebas PPN

04 Apr 2019

Pemerintah akhirnya memperluas cakupan jasa kena pajak yang memperoleh tarif PPN sebesar 0%. Perluasan itu diatur dalam PMK No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang Atas Ekspornya dikenai PPN.Beleid itu menjelaskan bahwa sebelumnya tarif 0% hanya mencakup tiga jenis JKP yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Kini setelah aturan itu diberlakukan, jenis JKP yang dikenakan tarif 0% bertambah menjadi 10 jenis. Kendati demikian, ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. Adapun selain tiga jenis JKP yang disebutkan di atas, 7 JKP lainnya yakni jasa pengurusan transportasi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut berupa pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional, jasa konsultansi, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor, dan jasa interkoneksi penyelenggaraan satelit atau komunikasi (konektivitas data). Sementara itu untuk jasa konsultasi pengertiannya mencakup jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, konsultansi keinsinyuran (engineering services), konsultansi pemasaran (marketing services), akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.

Waspada Tekanan Harga Jelang Puasa

02 Apr 2019

Inflasi Januari-Maret tercatat 0,35%. Kepala BPS menjelaskan tekanan terhadap inflasi inti karena kenaikan harga mengontrak rumah dan upah pembantu rumah tangga. Tak hanya itu, kenaikan tarif transportasi udara juga turut menyulut inflasi inti Maret 2019. Sementara itu, daya beli masyarakat tidak turun. Potensi inflasi terjadi menjelang puasa dan lebaran. Ekonom mengingatkan, jika April ini Indeks Harga Konsumen (IHK) rendah, maka perlu waspada. Sebab bisa jadi ekonomi melambat lantaran konsumsi masyarakat turun. Karena itu, pemerintah harus menjaga harga bahan makanan tidak melonjak.

Kebutuhan Batubara Lokal Tak Sampai 25% Produksi

02 Apr 2019

Pemerintah memastikan kewajiban domestic market obligation (DMO) tahun ini tidak akan melampaui patokan 25% dari total produksi. Berkaca tahun lalu, realisasi DMO hanya 115,09 juta ton atau lebih rendah dari target 2018 sebesar 121 juta ton. Dari realisasi 115,09 juta ton itu, sebanyak 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan PLTU. Penerapan sanksi bagi produsen yang tidak memenuhi target DMO tetap akan diberlakukan. Pemegang IUP Provinsi masih bisa menaikkan jumlah kuota produksi melalui mekanisme revisi RKAB pada Juni mendatang.

Go-Pay Paling Banyak Dipakai dalam Transaksi

02 Apr 2019

Studi lembaga riset YouGov menyebutkan, transaksi dengan Go-Pay sebagai mobile payment paling sering digunakan di kota-kota besar Indonesia, dengan angka penggunaan mencapai 80%. Sementara OVO tercata hanya 605, PayPal 54%, LinkAja 46%, dan DOKU Wallet 14%. Tingginya penggunaan Go-Pay karena di dalam ekosistem Go-Jek seperti Go-Food memnungkinkan transaksi dengan Go-Pay. Riset ini melibatkan 1.500 responden. Alasan para responden adalah kepraktisan serta banyaknya promo.

Kunjungan Wisman Terpapar Harga Tiket Pesawat

02 Apr 2019

BPS mencatat jumlah kunjungan wisman mengalami kenaikan. Dari sekitar 1,27 juta wisatawan sepanjang Februari lalu, 53% masuk melalui bandar udara, 28% melalui jalur laut dan 14% melalui jalur darat. Namun, BPS melihat peningkatan tarif tiket pesawat menjadi salah satu faktor penghambat laju kunjungan wisman. BPS mencatat ada penurunan jumlah penumpang angkutan udara pada Februari 2019 hingga 15,46% secara bulanan atau 18,51% secara tahunan.