Ekonomi
( 40430 )Indonesia Ancam Keluar Perjanjian Paris
Pemerintah Indonesia melayangkan protes ke Uni Eropa atas rencana kebijakan pembatasan produk minyak sawit dalam Renewable Energy Directive (RED II). Indonesia bersama Malaysia mengirimkan surat protes yang resmi diteken Presiden Joko Widodo dan PM Mahatir Mohammad. Jika surat tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai, pemerintah bersiap mengambil langkah terburuk, keluar dari Paris Agreement. Perjanjian Paris adalah komitmen negara-negara untuk mengurangi panas bumi dari 2 derajat Cecius menjadi 1,5 derajat Celcius. Ekonom Core, Piter Abdullah, berpendapat keluarnya Indonesia dari Perjanjian Paris tidak akan terlalu berdampak banyak. Namun yang perlu dikhawatirkan apabila keluarnya Indonesia direspon negarif pasar non Eropa. Piter menilai posisi tawar Indonesia sangat kuat terkait CPO karena Indonesia adalah produsen terbesar CPO dan CPO adalah produk nabati paling efisien dibandingkan minyak nabati dari bunga matahari dan kedelai.
Teknologi Sejahterakan Nelayan
Penggunaan teknologi informasi di sektor kelautan dan perikanan diyakini akan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Sebab, teknologi dapat menghubungkan nelayan dengan lokasi ikan secara akurat. Nelayan dengan bantuan teknologi juga dapat mengakses pasar dan permodalan.
Berdasarkan data program pembangunan perserikatan bangsa-bangsa (UNDP) pada 2017, nilai kekayaan laut Indonesia 2,5 triliun dolar AS per tahun. Namun baru sekitar 7% yang termanfaatkan.
Program satu juta nelayan berdaulat diluncurkan guna meningkatkan kesejateraan nelayan dengan dukungan teknologi informasi. Nelayan akan dilatih dan didampingi dalam menggunakan aplikasi teknologi. Dengan menggunakan teknologi pemanfaatan sumber daya kelautan dapat ditingkatkan menjadi 17% dari potensi kekayaan yang ada. Rantai pasok diharapkan lebih pendek.
Fish On adalah hasil inkubasi digipreneur Telkom. Tidak hanya Fish on tetapi juga ada 280-an usaha rintisan yang sudah masuk komersial. Fish on bukan anak perusahaan Telkom jadi bisa berbisnis dengan siapapun. CEO Fish On Fajar Widisasono menambahkan, aplikasi Fish On untuk nelayan dengan kapal berukuran kurang dari 10 gros ton gratis. Aplikasi itu juga akan terhubung dengan tempat pelelangan ikan
Inggris Menggodok Regulasi Media Sosial
Pemerintah mengusulkan undang-undang keamanan online. Rancangan UU ini akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan media sosial dan perusahaan teknologi yang gagal melindungi penggunanya dari konten berbahaya. PM Inggris menilai, meski internet cukup cerdas menghubungkan orang-orang, namun internet tidak cukup melindungi penggunanya terutama anak-anak dan remaja.
Jiwasraya Menerbitkan MTN Rp 500 Miliar di Mei 2019
PT Asuransi Jiwasraya menyiapkan sejumlah strategi untuk bisa keluar dari masalah likuiditas serta melunasi tunggakan polis yang sudah jatuh tempo. Salah satu langkah adalah menerbitkan Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 500 miliar. Aksi korporasi itu sudah masuk ke dokumen tertulis, namun manajemen belum bisa mengungkapkan ke publik. Penerbitan surat utang menjadi bukti kesungguhan serta komitmen manajemen dan pemegang saham untuk mencari solusi. Selain menerbitkan obligasi, Jiwasraya juga membentuk anak usaha bernama Jiwasraya Putra. Namun, pembentukan anak usaha ini akan dilakukan secara bertahap.
Induk Penerbangan Butuh Kajian Matang
Rencana Kementerian BUMN membentuk holding penerbangan masih sebatas wacana. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai tidak ada untungnya membentuk holding penerbangan. Sebab, dari beberapa holding yang sudah dibentuk sebelumnya tidak menunjukkan hasil yang signifikan. Analis senior CSA Research Institute, Reza Priyambada, menjelaskan cakupan bisnis holding ini tidak sama. Garuda Indonesia adalah pelaku pasar, sedangkan AP I dan AP II adalah operator bandara. Di sisi lain, investor membutuhkan kepastian posisi Garuda Indonesia dalam holding.
Penggunaan Valuta Lokal Perlu Gencar
Bank Indonesia menggiatkan kerjasama penggunaan mata uang lokal dengan negara-negara tetangga. Setelah dengan Thailand dan Malaysia, BI kembali menggandeng bank sentral Filipina untuk menggunakan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan atau local currency settlement (LCS) framework. Kebijakan ini bertujuan agar Indonesia maupun negara mitra tidak tergantung pada mata uang dollar AS. Meskipun pada praktiknya, penggunaan LCS selama ini masih minim sekali. Wakil Ketua Apindo mengatakan, beberapa bank cukup baik memberikan fasilitas tersebut kepada eksportir dan importir. Namun ia mengakui masih minimnya pemanfaatan fasilitas LCS lantaran kurangnya sosialisasi. Ekonom Core, Piter Abdullah menilai, pengusaha masih ragu memanfaatkan LCS. Pemerintah dan BI perlu menjelaskan secara rinci mengenai manfaat yang diperoleh, tingkat risiko, hingga cara mitigasi risiko dalam penggunaan mata uang lokal untuk transaksi perdagangan.
Penggunaan Valuta Lokal Perlu Gencar
Bank Indonesia menggiatkan kerjasama penggunaan mata uang lokal dengan negara-negara tetangga. Setelah dengan Thailand dan Malaysia, BI kembali menggandeng bank sentral Filipina untuk menggunakan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan atau local currency settlement (LCS) framework. Kebijakan ini bertujuan agar Indonesia maupun negara mitra tidak tergantung pada mata uang dollar AS. Meskipun pada praktiknya, penggunaan LCS selama ini masih minim sekali. Wakil Ketua Apindo mengatakan, beberapa bank cukup baik memberikan fasilitas tersebut kepada eksportir dan importir. Namun ia mengakui masih minimnya pemanfaatan fasilitas LCS lantaran kurangnya sosialisasi. Ekonom Core, Piter Abdullah menilai, pengusaha masih ragu memanfaatkan LCS. Pemerintah dan BI perlu menjelaskan secara rinci mengenai manfaat yang diperoleh, tingkat risiko, hingga cara mitigasi risiko dalam penggunaan mata uang lokal untuk transaksi perdagangan.
Tiket Pesawat Mahal Ancam Okupansi Hotel
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluhkan kenaikan tarif pesawat domestik yang terjadi sejak awal tahun. Hal tersebut menyebabkan tingkat hunian atau okupansi hotel menurun menjadi 30%. PHRI pun meminta pemerintah melakukan upaya menurunkan harga tiket pesawat domestik agar bisa kembali menggairahkan sektor pariwisata.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat penghunian kamar tertinggi tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar 68,27% dan terendah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sebesar 31,17%.
Kementerian Perhubungan berencana mengevaluasi harga tiket pesawat dalam sepekan ke depan. Namun tidak terdapat rencana untuk memberikan subsidi guna menekan harga tiket pesawat.
Perpres Mobil Listrik Segera Rampung
Perpres tentang mobil listrik memasuki tahap finalisasi. Pemerintah siap membuka pintu lebar-lebar bagi para investor untuk pengembangan mobil listrik di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Chief Exsecutive Officer (CEO) SoftBank Masayoshi Son telah menyatakan ingin bertemu presiden Joko Widodo khusus untuk membahas mobil listrik.
Pada medio Maret lalu, Kementerian Keuangan juga tengah merancang skema insentif berupa pembebasan bea masuk komponen mobil listrik bagi industri otomotif yang ingin berinvestasi dalam pengembangan mobil listrik,mobil hibrid, mobil tenaga surya dan jenis mobil-mobil rendah emisi karbon (LCEP) lainya. Selain itu Kemenkeu juga menjanjikan kemudahan berupa tax holiday dan tax allowance. Pengenaan tarif pajak kendaraan berbasis listrik juga akan ditempuh salah satunya melalui revisi regulasi PPnBM.
Ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan bahwa perpres mobil listrik menjadi sebuah urgensi mengingat pemerintah ingin fokus mengembangkan kendaraan ramah lingkungan. Selain itu pemerintah juga harus menciptakan pasar agar mobil listrik dapat berkembang dan diproduksi. Caranya adalah dengan membuat kebijakan yang membuat masyarakat mau beralih ke kendaraan listrik yang dalam hal ini adalah hibrid. Insentif yang dirasa akan efektif yakni mengurangi atau menghapuskan PPnBM. Ketika dihilangkan, pemerintah dapat menggantikan dengan pajak lain. Misalnya menarik PPN ketika industri baterai mobil listrik ataupun komponen lain sudah terbangun di Indonesia.
Spektrum, Memajaki E-Commerce
Ungkapan menyerah sebelum berperang tampaknya cocok disematkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, Menteri Keuangan telah menarik beleid tentang perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce alias dagang-el, tepat 2 hari sebelum berlaku efektif. Menkeu boleh berdalih bahwa penarikan regulasi yang ditujukan untuk menyamakan perlakuan perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha luring dan daring itu adalah untuk meningkatkan koordinasi anatarkementerian/lembaga yang lebih komprehensif dan sosialisasi yang intensif kepada pelaku usaha. Sejak awal PMK ini memang sudah menuai pro dan kontra dari pelaku usaha luring dan daring. Dalam kasus ini, pemerintah tampak tak bertaji dalam menghadapi pelaku usaha daring. Padahal, PMK 210 ini kunci pembuka bagi pemerintah untuk mengakses dan memantau transaksi e-commerce yang selama ini belum tersentuh oleh sistem perpajakan nasional. Sangat disayangkan keputusan Menkeu menarik PMK 201 ini. Sosialisasi sebenarnya bisa dilakukan sembari berjalan. Pemerintah juga sudah memberi jeda 3 bulan sebelum PMK 2010 berlaku efektif. Selain memperlihatkan inkonsistensi dalam membuat regulasi, penarikan PMK 210 juga menunjukkan sikap pemerintah yang belum mampu bersikap adil dalam hal pemajakan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









