;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Lagi, Kapal Ilegal Ditangkap di Wilayah RI

08 Apr 2019

Sebanyak dua kapal perikanan berbendera Malaysia yang beroprasi di wilayah pengelolaan perikanan RI ditangkap kapal pengawas perikanan. Kapal ilegal pertama adalah KM PKFA 7836 berukuran 82,47 gros ton (GT) dengan nahkoda dan 4 ABK berwarganegaraan Indonesia. Kapal ilegal kedua adalah KM PKFA 7747 yang memiliki 5 ABK berwarganegaraan Myanmar. Kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang.

Penangkapan kedua kapal tersebut menambah daftar kapal ikan asing ilegal yang ditangkap KKP. Sejak Januari 2019 hingga 7 April 2019 sebanyak 27 kapal ilegal ditangkap saat mengeruk sumber daya ikan di wilayah perairan RI. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (KIA) yang terdiri dari 11 kapal berbendera Malaysia serta 11 kapal berbendera Vietnam dan 5 kapal perikanan indonesia (KII).


Menhub Peringatkan Maskapai Penerbangan

08 Apr 2019

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi harga tiket pesawat dalam sepekan ke depan. Hal itu dilakukan setelah penerapan aturan baru tiket pesawat sejak 1 April 2019. Evaluasi tersebut untuk memantau keseriusan maskapai penerbangan menurunkan harga tiket. Apabila masih tidak tercatat tarif-tarif yang bervariasi maka pemerintah akan memberlakukan ketentuan.

Ketentuan yang akan diberlakukan tersebut adalah pemberlakuan aturan subkelas. Aturan yang akan diterapkan untuk menentukan tarif tidak hanya batas atas dan bawah tetapi juga ketentuan sub kelas dengan aturan kuota berupa persentase mengelompokan beberapa pilihan tarif dari yang paling murah hingga yang paling mahal.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti memastikan belum ada aturan yang dilanggar oleh maskapai. Beberapa hari terakhir maskapai sudah menurunkan tarif tiket. Air Asia yang lebih murah. Sejauh ini memang belum ada maskapai yang menjual tiket medekati batas bawah. Meski demikian, sudah ada yang menjual tiket mulai dari 45% hingga 65% dari batas atas.

Distrik Keuangan, Batam Disiapkan Jadi OFC

08 Apr 2019

Pemerintah berencana menjadikan Batam sebagai offshore financial center (OFC). Kawasan tersebut dipertimbangkan sebagai daerah yang memungkinkan bermukimnya special purpose vehicle di dalam negeri. Inisiatif tersebut dapat dilakukan dengan membentuk kawasan ekonomi khusus distrik finansail yang berada di Batam. Di dalam kawasan tersebut, investor dapat memperoleh berbagai insentif perpajakan. Di samping itu, kawasan tersebut juga sepenuhnya terbuka bagi penanaman modal asing 100%. Hal tersebut merupakan keistimewaan yang tidak diperoleh jika sekedar berada di dalam area free trade zone. Kepala BP Batam, Edy Putra mengungkapkan pengembangan distrik finansial tersebut menjadi salah satu dari lima usulan Kawasan Ekonomi Khusus di dalam Batam yang sudah disampaikan kepada Dewan Kawasan.

Kemkeu Lebih Dulu Temukan Indikasi Pelanggaran di AISA

08 Apr 2019

Isu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kini bergeser pada laporan hasil audit investigasi Ernst & Young (EY). Namun, sebelum adanya laporan ini, Kemkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sudah menemukan adanya kejanggalan dalam pelaporan keuangan AISA periode 2017. PPPK menemukan adanya indikasi pelanggaran standar audit sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik SA 550. Rilis PPPK tersebut lantaran ada laporan dari Forum Investor Retail AISA (Forsa) pada 8 Oktober 2018. Manajemen baru sudah mengupayakan jalan damai dengan manajemen lama sejak Desember 2018. Namun, jalan damai tetap harus ada unsur pengembalian dana yang diduga disalahgunakan.

Saham Pertambangan Batubara Bertumbangan

08 Apr 2019

Investor pasar saham Indonesia merespons negarif revisi PP Nomor 23/2010 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Belum lama ini, Kementerian BUMN menginginkan perusahaan plat merah mendapat prioritas dalam pengelolaan pertambangan minerba di Indonesia. Banyak pebisnis cemas jika usulan ini diterima, banyak perusahaan yang menguasai wilayah tambang wajib memangkas penguasaan lahannya menjadi maksimal 15.000 hektare.

ASN dan Karyawan BUMD Didorong Bayar Zakat

08 Apr 2019

Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan instruksi tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Instruksi melaksanakan zakat tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, yang selama ini dinilai kurang maksimal. Dengan adanya instruksi tersebut diharapkan  kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelenggarakan zakat di instansinya masing-masing yang dikelola oleh unit pengelola zakat.

Pemkot Cimahi melansir tentang jumlah zakat dan infak yang diterima dari ASN sepanjang 2018 lalu mencapai Rp 1,6 miliar. Nilai tersebut belum tercapai optimal sebab masih banyak ASN yang belum menjadi muzakki. Sementara itu, pada Januari sd Februari 2019 sudah tercapai Rp 490 juta.

Pemerintah Tambah Ekspor Jasa Bebas Pajak Pertambahan Nilai

05 Apr 2019

Kemkeu menerbitkan PMK 32/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai PPN. Aturan ini bertujuan untuk mendorong ekspor jasa dan membuat industri jasa nasional punya gigi di ranah global. Dalam aturan yang dirilis 29 Maret 2019 itu, Kemkeu memperluas jenis jasa yang dikenai PPN dengan tarif 0%. Ada tujuh sektor yang PPN ekspornya 0%. Dengan ditambah aturan sebelumnya, maka total ada 10 sektor jasa yang PPN ekspornya 0%, yaitu: jasa maklun, jasa perbaikan perawatan, jasa pengurusan transportasi (freight sorwarding), jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi informasi, jasa penelitian pengembangan, jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor serta jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data.

Ekspor Jasa Dioptimalkan

05 Apr 2019

Pemerintah mengoptimalkan potensi ekspor jasa. Caranya dengan memperluas jenis jasa penerima insentif PPN sebesar 0%. Selama ini optimalisasi ekspor jasa terkendala pengenaan pajak ganda di dalam negeri dan negara tujuan ekspor. Sebanyak 10 jenis jasa mendapatkan insentif PPN 0%, yaitu :

  • maklon
  • perbaikan dan perawatan
  • pengurusan transportasi
  • konsultasi konstruksi
  • teknologi informasi
  • penelitian dan pengembangan
  • persewaan alat angkut
  • konsultasi
  • perdagangan 

menurut direktur CITA Yustinus Prastowo, pengenaan PPN 0% untuk ekspor jasa akan menimbulkan dampak berganda yang signifikan. Penerimaan negara dalam jangka menengah-panjang bisa narik seiring peningkatan ekspor. Prastowo menambahkan insentif PPN 0% untuk sektor jasa tidak mengurangi penerimaan perpajakan secara signifikan. Sebab dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar, kebijakan ini justru mendudukan prinsip PPN yang tepat sasaran. 

Indonesia Masuk 10 Besar Eksportir Perhiasan Dunia

05 Apr 2019

Indonesia masuk dalam 10 besar negara pengekspor perhiasan di dunia dengan pangsa pasar mencapai 4%. Pada tahun 2018, ekspor perhiasan indonesia mencapai US$ 2,05 miliar dan menempati peringkat sembilan dunia. Negara tujuan utama ekspor perhiasan adalah SIngapura, Swiss, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Negara-negara tersebut mendominasi 93,02% total ekspor produk perhiasan nasional.

PPN 0% untuk Ekspor Jasa Diperluas

05 Apr 2019

Pemerintah membebaskan pengenaan PPN bagi beberapa jenis sektor jasa untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Ini dilakukan dengan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang mengatur perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif 0% yang berlaku sejak 29 Maret 2019 lalu. Dalam peraturan ini, dia masih mempertahankan jenis jasa yang telah ada dalam ketentuan sebelumnya seperti jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa pengiriman transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. Kemudian jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. Selain itu jasa konsultasi termasuk jenis jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultasi SDM. Kemudian, jasa konsultasi keinsinyuran, jasa konsultasi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan perpajakan. Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.