;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Drama PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk, Utak-atik Solusi Berujung Skandal?

01 Apr 2019

PT Ernst & Young Indonesia (EY) memperoleh temuan, dari dugaan pembukuan ganda hingga window dressing yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) dalam menyusun laporan keuangan 2017. Hasil temuan EY, AISA berpotensi melanggar Keputusan Ketua BapepamLK No. KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Temuan itu antara lain: adanya dugaanaliran dana sebesar Rp1,78 triliun dengan berbagai skema dari Grup AISA kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama; terdapat dugaan overstatement senilai Rp4 triliun pada piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup AISA dan senilai RP662 miliar pada penjualan, serta Rp329 miliar pada EBITDA entitas makanan; terkait hubungan dan transaksi dengan pihak terafiliasi, tidak ditemukan adanya pengungkapan secara memadai kepada para pemangku kepentingan yang relevan; adanya pembukuan ganda yang dilakukan oleh manajemen lama, EY memeperoleh informasi yakni manajemen lama menyusun beberapa pembukuan untuk keperluan yang berbeda-beda.

Secara garis besar, pembukuan dipisahkan menjadi dua, yaitu:1. Pembukuan dicatat oleh tim operasional dari sumber transaksi secara langsung, dengan nilai pencatatan yang disebut manajemen baru sesuai dengan kegiatan operasional; 2. Pembukuan yang ditujukan untuk keperluan eksternal, dengan tiga persoalan: tidak ditemukan dalam data internal pencatatan atas uang muka Rp200 miliar untuk investasi atas akuisisi PT Jaya Mas dari PT JOM Prawarsa Indonesia di laporan keuangan 2017 (audited); dari perbandingan yang dilakukan antara laporan keuangan 2017 (audited) dan data internal, ditemukan transaksi terkait aliran dana dari Grup AISA ke pihak terafiliasi pada data internal, yang berubah pada laporan keuangan 2017 (audited) dengan total nilai transaksi Rp288,45 miliar.

Sistem Pengawasan Ekspor, Celah Manipulasi Masih Menganga

01 Apr 2019

Kendati pola pengawasan ekspor terus diperketat oleh pemerintah, masih terdapat celah yang dimanfaatkan para eksportir untuk mereguk keuntungan pribadi. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Eskpor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengungkapkan, proses manipulasi atau kecurangan ekspor dengan skema aliran keuangan gelap (illicit financial), telah menjadi penyakit menahun dalam kinerja ekspor RI. Skema itu, menurutnya, salah satuny digunakan untuk menyiasati pajak yang terlalu tinggi. Kendati pengawasan ekspor telah diperketat, masih terdapat sejumlah celah yang diterobos oleh eskportir, salah satunya dengan melakukan manipulasi yang sistematis dengan para importir di negara tujuan. Praktik ini terus terpelihara salah satunya karena pajak penghasilan badan yang cukup tinggi. Tidak heran jika pengemplangan semacam ini terus terjadi dan meningkat. Praktik illicit financial tersebut, berdampak pada kinerja eskpor secara umum dan penerimaan negara. Data kinerja eskpor yang dimiliki pemerintah selama ini belum tentu mencerminkan transaksi nyata yang ada di lapangan sehingga berdampak kepada efektivitas kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

Ketua Umum Dewan Karet Indonesia Asiz Pane mengatakan, praktik manipulasi tersebut banyak dilakukan oleh para eksportir karet mentah Indonesia. Para eksportir nakal bekerja sama dengan importir di Singapura untuk memanipulasi volume dan nilai ekspor yang tertera di invois ekspor impor. Untuk itu, dia mendesak pemerintah memperketat pengawasan ekspor karet mentah Indonesia. 

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, sejauh ini proses ekspor batu bara cenderung sangat ketat. Kendati demikian, dia tidak menampik adanya praktik nakal yang dilakukan oleh eksportir batu bara. Terdapat potensi eksportir bekerja sama dengan importir, yang salah satunya dilakukan dengan metode transfer pricing. Pola tersebut biasa dilakukan oleh dua perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama. Dalam hal ini, salah satu perusahaan berlaku sebagai eksportir dan yang lainnya sebagai importir. Apabila terjadi kecurangan dalam proses ekspor, seperti memp^raktikkan skema under-invoice, akan cukup mudah terdeteksi di pelabuhan negara tujuan. Hal tersebut akan dianggap sebagai salah satu bentuk dumping oleh negara tujuan. 

Adapun, berdasarkan riset dari The Prakarsa, sepanjang 1989-2017 Indonesia mengalami aliran keuangan gelap masuk dengan cara ekspor over-invoicing senilai US$101,49 miliar. Over-invoicing sendiri merupakan pencatatan ekspor yang melibihi nilai ekspor riil. Praktik ini biasanya dilakukan para eksportir nakal untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak ekspor karena mengekspor dengan jumlah yang besar. Sementara itu, pada periode yang sama Indonesia mengalami aliran keuangan gelap keluar dengan cara eskpor under-invoicing senilai US$40,25 miliar. Praktik ini mencatat nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai yang sebenarnya tercatat di negara tujuan. Dengan demikian perusahaan membayar pajak pendapatan dan royalti lebih rendah dibandingkan dengan mencantumkan nilai riil. The Prakarsa mencatat, praktik itu dilakukan oleh eksportir di enam komoditas unggulan RI yakni minyak kelapa sawit, batu bara, udang-udangan, karet alam, tembaga, dan kopi. 

Dari riset tersebut, aliran keuangan gelap keluar terbesar terjadi pada komoditas batu bara. Selama 1989-2017, Indonesia kehilangan US$419,64 miliar dari praktik nakal tersebut. Selanjutnya, aliran keuangan gelap masuk paling besar berasal dari minyak kelapa sawit yang nilainya mencapai US$40,47 miliar, disusul oleh komoditas karet dan tembaga.

Masyarakat Gemari Nontunai

29 Mar 2019

Studi yang dilakukan oleh Visa Worldwide Indonesia mendapati orang Indonesiea menyukai transaksi non tunai. Direktur PT  Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman menuturkan, Visa melakukan studi untuk mempelajari perilaku masyarakat dalam 5 tahun terakhir. Sebanyak 4.000 responden dari 8 negara dan 500 orang responden di Indonesia. Studi bertajuk consumer payment attitudes 2018 menemukan 77% masyarakat Indonesia cenderung memilih bertransaksi non tunai daripada tunai. Sebanyak 41% menyatakan yakin dapat mewujudkan masyrakat non tunai dalam 3 tahun.

Studi juga menemukan masyarakat Indonesia lebih memilih transaksi non tunai karena beberapa hal, termasuk karena cepat dan nyaman. Sebanyak 71% mengatakan tertarik menggunakan kartu nirkontak dan 79% dengan aplikasi ponsel. Meski begitu 9 dari 10 orang responden di Indonesia khawatir penyalahgunaan informasi pribadi. 

Visa segera meluncurkan teknologi pembayaran terbaru yakni Visa Contactless dan Visa Token Services seiring dengan perubahan cara bertansaksi. Bank Indonesia menilai fenomena kemajuan teknologi disambut baik oleh perbankan nasional. Kendati demikian, saat ini perbankan nasional kalah pesat dengan keberadaan dompet digital seperti OVO dan GoPay.

Usaha Rintisan Ditumbuhkan

29 Mar 2019

Pemerintah terus mendorong usaha-usaha rintisan agar menjadi unicorn baru. Menteri koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sudah ada usaha rintisan yang berhasil menjadi pengusaha besar namanya Aruna. Aruna dapat mendeteksi keberadaan ikan dengan tingkat ketepatan lebih dari 90%. Teknologi ini membuat nelayan lebih efisien. Jika sebelumnya penghasilan mereka Rp 10.000 kini bisa Rp 500.000,-.

Co-Founder Grab, Hooi Ling Tan mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi industri teknologi di Indonesia dan Asia Tenggara untuk disorot internasional. Melalui Thinkubator, kami ingin membangun platform terbuka dan inklusif untuk menemukan dan mengembangkan berbagai ide terbaik dari Indonesia. Sebanyak 1.165 usaha rintisan telah mendaftar dalam program ini. Pesertanya tidak hanya dari kota-kota besar tetapi juga dari Indonesia bagian timur dan provinsi-provinsi lain. Dari jumlah itu, 150 usaha rintisan telah terpilih dan akan bergabung dalam konferensi.

Persaingan Bank & Tekfin, Saling Terbuka Dalam Berbagi Data

29 Mar 2019

Industri perbankan meminta regulator melakukan penguatan skema open banking untuk menjaga keberlangsungan kinerja bank ke depan, terutama dalam bersaing dengan perusahaan teknologi finansial (tekfin). Saat ini skema open banking di Indonesia baru diatur dalam POJK No.38/2016 mengenai mitigasi Risiko Teknologi Informasi dan digital banking. Seperti diketahui, skema open banking adalah model kolaboratif antara bank dengan pihak ketiga, dengan berbagi layanan melalui application programing interface (API) dengan pihak ketiga, seperti perusahaan tekfin, dagang-el, perusahaan swasta maupun pemerintah. Melalui kerja sama seperti ini, pihak ketiga dapat mengakses layanan perbanakan, serta data nasabahnya. Data ang dibagikan bukan data personal, melainkan data secara umum, sehingga prinsip kerahasiaan nasabah terjaga. Kemnkominfo tengah merangking berbagai data yang dianggap riskan, penting, hingga sensitif berdasarkan tingkast keamanan. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan aset data saat ini.

Strategi Perdagangan, Peta Jalan Ekspor Jasa Mulai Digodok

29 Mar 2019

Kementerian Perdagangan mulai menyusun peta jalan khusus untuk memacu ekspor sektor jasa, sebagai upaya peningkatan kinerja perdagangan tanah air. Penyusunan peta potensi ekspor jasa secara terperinci dilakukan agar sektor tersebut dapat memasuki pasar internasional dalam waktu singkat. Sektor jasa potensial yang dapat menjadi prioritas a.l. pariwisata (termasuk kuliner), konstruksi, serta teknologi komunikasi dan informasi (media digital, pengembang perangkat lunak, serta jaringan teknologi informasi dan komunikasi). Sektor lainnya a.l. jasa bisnis lainnya (jasa profesional dan konsultasi),  periklanan dan kreatif digital, jasa legal, arsitek/desain interior, dan keinsinyuran. Untuk mendorong ekspor jasa dibutuhkan skema insentif sehingga diperlukan sinergi antara kementerian/lembaga terkait dalam memilih skema yang dapat memberi gairah kepada para pengusaha untuk melakukan ekspansi ke luar negeri. Memang perlu untuk memperluas jumlah sektor jasa yang dibebaskan dari PPN. Hingga kini, hanya 3 jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan, dan perawatan barang bergerak, dan jasa konstruksi. Untuk dapat meningkatkan ekspor jasa juga dilakukan dengan peningkatan promosi dengan membangun branding dan memfasilitasi keikutsertaan dalam pameran internasional atau misi dagang. 

Tarif Cukai Perlu Naik Lagi Meski Rokok Ilegal Rendah

28 Mar 2019

Hasil penelitian Perkumpulan Prakarsa menyebutkan, peredaran rokok ilegal di Indonesia saat ini kurang dari 2% dari total produksi rokok. Dari 1.181 bungkus rokok yang diteliti, hanya 20 bungkus rokok atau 1,67% yang masuk kategori ilegal. Selain itu, penetrasi rokok ilegal bukan dari dorongan konsumen, melainkan dari produsen skala kecil dan mikro. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar pemerintah kembali mengerek cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok. Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal turun dari 12% menjadi 7%

Penerapan Biodiesel 30% Dipercepat, Mulai 2020

28 Mar 2019

Pemerintah memutuskan percepatan penggunaan biofuel 30% pada akhir 2019. Tujuannya agar penggunaan minyak sawit di dalam negeri meningkat dan mengurangi ketergantungan dengan impor. Percepatan B30 sekaligus mengantisipasi pemberlakuan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II oleh Uni Eropa.

Chitose Masuki Pasar Vietnam

28 Mar 2019

PT Chitose Internasional Tbk melalui anak usahanya melakukan ekspor perdana produk matras toper ke Vietnam pada 22 Maret 2019. Dari rencana ekspor ke Thailand, Malaysia, Australia dan Jepang. Selain itu, perusahan telah mendirikan perusahaan joint venture dengan C-Eng Co Ltd, perusahaan asal Jepang dengan total investasi sebesar Rp 20 Miliar dan mengalami peningkatan revenue sebesar 5% yoy dengan produk C-Pro yang mejadi andalannya yang mereknya merupakan milik Chitose.

Regulasi Laporan Keuangan, Menakar Signifikansi Penerapan Standar Akuntansi Baru terhadap Korporasi Indonesia

28 Mar 2019

Pada 1 Januari 2020, korporasi Indonesia Wajib menerapkan standar akuntansi baru (PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73), yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang merupakan adopso dari International Financial Reporting Standards (IFRS 9, 15, dan 16) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Perusahaan pun harus berbenah untuk menyesuaikan laporan keuangannya agar sesuai standar internasional tersebut. PSAK 72 (IFRS15) tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, PSAK 71 (IFRS 9) tentang Instrumen Keuangan, dan PSAK 73 (IFRS 16) tentang Sewa. IFRS 15 ini berlaku untuk semua industri. Dampak nya untuk beberapa industri sangat signifikan, termasuk industri ritel, kontrak konstruksi, pengembang, dan telekomunikasi. IFRS 9 akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Industri yang paking terdampak ialah perbankan dan perusahaan pembiayaan, serta perusahaan di luar keuangan yang memiliki piutang lebih dari setahun. Sedangkan IFRS 16 mengubah pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai finance lease sehingga harus mencatat aset dan liabilitasnya di neraca. Hal ini dinilai menantang karena harus mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa.