Ekonomi
( 40554 )Kebutuhan Batubara Lokal Tak Sampai 25% Produksi
Pemerintah memastikan kewajiban domestic market obligation (DMO) tahun ini tidak akan melampaui patokan 25% dari total produksi. Berkaca tahun lalu, realisasi DMO hanya 115,09 juta ton atau lebih rendah dari target 2018 sebesar 121 juta ton. Dari realisasi 115,09 juta ton itu, sebanyak 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan PLTU. Penerapan sanksi bagi produsen yang tidak memenuhi target DMO tetap akan diberlakukan. Pemegang IUP Provinsi masih bisa menaikkan jumlah kuota produksi melalui mekanisme revisi RKAB pada Juni mendatang.
Go-Pay Paling Banyak Dipakai dalam Transaksi
Studi lembaga riset YouGov menyebutkan, transaksi dengan Go-Pay sebagai mobile payment paling sering digunakan di kota-kota besar Indonesia, dengan angka penggunaan mencapai 80%. Sementara OVO tercata hanya 605, PayPal 54%, LinkAja 46%, dan DOKU Wallet 14%. Tingginya penggunaan Go-Pay karena di dalam ekosistem Go-Jek seperti Go-Food memnungkinkan transaksi dengan Go-Pay. Riset ini melibatkan 1.500 responden. Alasan para responden adalah kepraktisan serta banyaknya promo.
Kunjungan Wisman Terpapar Harga Tiket Pesawat
BPS mencatat jumlah kunjungan wisman mengalami kenaikan. Dari sekitar 1,27 juta wisatawan sepanjang Februari lalu, 53% masuk melalui bandar udara, 28% melalui jalur laut dan 14% melalui jalur darat. Namun, BPS melihat peningkatan tarif tiket pesawat menjadi salah satu faktor penghambat laju kunjungan wisman. BPS mencatat ada penurunan jumlah penumpang angkutan udara pada Februari 2019 hingga 15,46% secara bulanan atau 18,51% secara tahunan.
Tarif Ojek Daring Naik, Masyarakat Bisa Beralih
Tarif ojek daring akan naik pada 1 Mei 2019 mendatang. Kebijakan ini memang menguntungkan bagi pengemudi ojek daring, tapi tentunya memberatkan bagi pengguna. Ketua Insiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) Jakarta, Darmaningtyas mengatakan bahwa aplikator harus berpikir kreatif agar penumpang dan pengemudi ojek daring saling menguntungkan. Ojek daring merupakan sarana angkutan alternatif, jadi masyarakat bisa memilih mau menggunakan ojek daring atau tidak. Menurutnya, jika mempertimbangkan kantong tarif ojek daring mahal maka masyarakat bisa meninggalkan dan kembali menggunakan sarana angkutan umum.
Darmaningtyas menambahkan, telah diatur dalam KP Nomor 348 Tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan ketentuan tarif yang ada dalam taksi daring, yaitu dibagi dalam 3 zona. Zona I mencakup wilayah Sumatera dan Jawa minus Jabodetabek serta Bali. Besaran tarif dalam zona I ini sebesar Rp 1.850 sedangkan batas atasnya Rp 2.300. Adapun jasa minimum (kurang dari 5 km) berkisar Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Besaran tarif definitif ditentukan oleh aplikator. Sedangkan zona II mencakup wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Sementara biaya jasa minimum sebesar Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Pemicu Inflasi, Waspadai Kenaikan Tiket Pesawat
Pemerintah perlu mewaspadi faktor kenaikan tarif angkutan udara dalam menjaga stabilitas inflasi ke depan. Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret mencatat inflasi pada harga tiket pesawat bergerak di luar kewajaran. Kepala BPS Suhariyanto menuturkan, inflasi pada harga tiket pesawat ini tidak biasa karena berdasarkan pola tahun lalu, kenaikan angkutan udara hanya pada bulan-bulan tertentu. Kenaikan tarif angkutan merupakan pola yang tidak biasa di dalam sejarah inflasi, karena tarif tiket pesawat biasanya akan kembali normal pascamusim liburan usai. Para pengambil kebijakan disarankan untuk tidak menganggap enteng risiko dari inflasi transportasi.
Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru terkait penetapan tarif tiket pesawat, pada jumát (29/3). Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menter (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019. Dalamaturan baru ini, Kemenhub menetapkan batas bawah tiket pesawat sebesar 35% dari tarif batas atas.
Hunian Mewah, Relaksasi PajakBakal Hidupkan Pasar
Rencana pemerintah untuk meninjau kembali pajak barang mewah dinilai bisa membantu mendorong pertumbuhan pasar properti residensial ke depan terutama di sektor perumahan mewah yang sedang lesu. Berdasarkan regulasi yang ada saat ini, penjualan perumahan mewah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% dan potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%, kemudian ada pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan juga bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) 5%. Secara total, pembeli properti residensial mewah harus membayar pajak yang sangat besar, sekitar 40% dari harga properti itu sendiri.
Hal ini kemudian mendapat respons dari pemerintah. Pada akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyan I. menyatakan bahwa pemerintah berencana melakukan peninjauan kembali atas regulasi pajak hunian mewah dengan menaikkan batasan harga properti mewah yang disebut dalam aturan PPnBM serta menurunkan PPh. Dengan beban pajak yang lebih rendah, diharapkan pembeli dan investor termasuk ekspatriat, bisa lebih tertarik untuk berinvestasi dan kembali membeli properti residensial mewah di Jakarta.
Adapun pelonggaran pajak untuk barang mewah itu bertujuan mendukung perbisnisan dan perekonomian Indonesia, sembari menjaring lebih banyak transaksi dan investasi di salah satu sektor properti yang kinerjanya sangat lemah dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya, jikaharus membayar pajak hingga 40% dari harga hunian ketika transaksi, dibandingkan dengan negara lain, jumlah pajak tersebut sangat tinggi. Oleh karena itu, Menkeu Sri Mulyani I. mengusulkan adanya peningkatan batasan harga rumah yang dikenakan PPnBM dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar dan menurunkan pajak PPh dari 5% menjadi 1%.
Memperbaiki Nasib Petani Lewat Teknologi
Disparitas harga produk pertanian antara hulu dan hilir masih menjadi persoalan hingga saat ini. Lewat usaha rintisan berbasis teknologi (start-up), peningkatan nilai ekonomi di petani dan makin efisiensi harga di pasar bisa terjadi.
Founder Kecipir Tantyo Bangun mendirikan sebuah marketplace komoditas pangan organik. Harga pembelian ke petani ditetapkan tiap 6 bulan sekali. Petani mendapatkan harga lebih tinggi dan Konsumen mendapatkan harga lebih murah. Kecipir memasarkan produk-produk organik pertanian dimulai dari komoditas pangan pokok, sayur mayur, buah-buahan, daging ayam hingga produk perikanan. Lewat Kecipir, petani bisa mendapatkan porsi keekonomian antara 30-50% dari total nilai komoditas tersebut.
Langkah serupa dilakukan oleh Stephanie Jesselyn mantan Business Intelligence Specialist Zalora indonesia. Stephanie merintis aplikasi Eregano untuk menjembatani petani jagung pakan sejak 2016.
RI Jadi Produsen Viscose-Rayon Terbesar Kedua di Dunia
Indonesia menjadi produsen serat viscose rayon terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Kehadiran Asia Pacific Rayon (APR) yang membawa investasi Rp 11 Triliun membuat Indonesia menjadi pemain papan atas di bidang viscose rayon. Dua produsen terbesar di dunia yaitu Grup Lenzing dan Birla Group sudah ada di Indonesia. Permintaan dunia untuk viscose rayon sekitar 5-6%, hampir mendekati polyester sekitar 6-7% untuk produksi di seluruh dunia. Kalau untuk bahan baku pembuatan industri garmen sharenya 40% untuk katun dan polyester, serta 20% viscose rayon.
Maybank Bagikan Dividen Rp 548,64 Milyar
PT Maybank Indonesia Tbk membagikan 25% dari laba bersih tahun 2018 mencapai Rp 2,2 triliun sebagai dividen atau sejutar Rp 548,64 Milyar atau Rp 7,19 per saham. Penetapan pembagian dividen ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Maybank Indonesia, Senayan, Jakarta, Jumat (29/3).
(Editorial) Polemik Pajak E-commerce
Hanya 3 hari menjelang implementasinya, secara mendadak pemerintah menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2018. Dalam pernyataan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih, peraturan tersebut dibatalkan dikarenakan masih ada kesimpangsiuran informasi, termasuk terdapat kekeliruan pemahaman seolah aturan tersebut melahirkan peraturan pajak baru yang dikenakan bagi para pebisnis e-commerce. Pencabutan itu dianggap sebagai jalan tengah, sekaligus memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih intensif dan membereskan polemik yang muncul serta melakukan sejumlah penyempuranaan yang perlu dilakukan.
Jika diteliti lebih jauh, konten dari PMK yang dibatalkan itu terbilang normatif. Tidak ada jenis pajak yang baru yang diatur dalam regulasi tersebut. Aturan itu semata-mata hanya menegaskan kepada para pebisnis e-commerce untuk mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Bagaimanapun harus diakui sampai sekarang masih banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki kepatuhan yang memadai terkait dengan kewajiban membayar pajak. Padahal, dengan adanya sistem transaksi elektronik yang berkembang pesat sekitar satu dasawarsa terakhir jumlah UKM yang memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar terus bertambah dan semakin banyak. Akan tetapi, faktanya masih banyak UKM yang beromzet di atas Rp4,8 miliar yang belum memiliki kepatuhan dan kesadaran untuk membayar pajak.
PMK tersebut memang mengandung beberapa polemik, terutama dengan ketentuan yang mewajibkan penyedia platform marketplace untuk melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan kepada DJP. Terlebih lagi, penyedia platform marketplace bertindak sebagai agen setro pajak perpanjangan DJP, yakni mengumpulkan, mendata, dan menyetor data pajak. Pada saat bersamaan muncul kekhawatiran para pelaku e-commerce akan berpindah ke media sosial. Selain menarik PMK tersebut, pemerintah harus membangun sistem dan infrastruktur berbasis digital yang dapat terkoneksi langsung dengan segala platform marketplace, sehingga setiap transaksi dapat terpantau, terdata, dan terhimpun tanpa membebani pihak penyedia platform marketplace.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









