;

2021, Fintech Wajib Terapkan Program APU-PPT

Ekonomi Leo Putra 25 Mar 2019 Investor Daily
2021, Fintech Wajib Terapkan Program APU-PPT

OJK mengimbau agar industri fintech bersiap untuk menerapkan program anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme (APU-PPT) yang diwajibkan pada tahun 2021. Hal ini dilakukan karena perkembangan industri fintech di Indonesia membuka potensi terjadinya kriminalisasi finansial, diantaranya kasus pencucian uang, pendanaan terorisme, pencurian dan sebagainya. Ada sanksi penghapusan aplikasi dan pencabutan izin dari OJK jika fintech tidak mematuhi program APU-PPT.

Download Aplikasi Labirin :