2021, Fintech Wajib Terapkan Program APU-PPT
OJK mengimbau agar industri fintech bersiap untuk menerapkan program anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme (APU-PPT) yang diwajibkan pada tahun 2021. Hal ini dilakukan karena perkembangan industri fintech di Indonesia membuka potensi terjadinya kriminalisasi finansial, diantaranya kasus pencucian uang, pendanaan terorisme, pencurian dan sebagainya. Ada sanksi penghapusan aplikasi dan pencabutan izin dari OJK jika fintech tidak mematuhi program APU-PPT.
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023