Benih Arwana Diselundupkan
Pemerintah menggalkan penyelundupan ratusan ekor benih arwana. Padahal ikan arwana tergolong satwa dilindungi sehingga benihnya dilarang untuk diekspor. Larangan ekspor benih dua jenis ikan arwana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup dan Ikan Botia Hidup dari wilayah RI ke luar wilayah RI.
Pekan lalu, KKP melalui balai karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Entikong Kabupaten Sanggau, menggagalkan penyelundupan benih ikan hias arwana asal Pontianak yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina. Sebanyak 295 ekor ikan hias arwana akan diselundupkan dalam 12 kantong plastik di bagasi bus Damri. Ikan arwana tersebut akan dikirim ke Kuching Malaysia melalui pos lintas batas. Ikan arwna yang diselundupkan adalah jenis Scleropages formosus dan Scleropages jardinii dimana kedua jenis tersebut masuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi.
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023