;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Janji Tarif Penerbangan Murah Segera Mendarat

21 Jun 2019

Pemerintah memutar otak menurunkan tarif penerbangan. Sebelumnya pemerintah telah menurunkan batas atas tarif pesawat pada Mei 2019 untuk penerbangan full service. Kini, Kementerian Perhubungan berupaya menurunkan harga tiket pesawat domestik untuk penerbangan low-cost carrier (LCC).

Penurunan tarif tiket pesawat tidak lepas dari kebijakan pemerintah memberikan berbagai insentif. Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II mengatakan, saat ini adalah momentum tepat untuk kembali merestrukturisasi biaya secara keseluruhan. Banyak komponen biaya yang bisa dikolaborasi antara maskapai dan operator bandara.

Sial Huawei Berkah Ericsson dan Nokia

21 Jun 2019

Blokir AS terhadap Huawei memberi keuntungan bagi kompetitornya. Nokia dan Ericsson mendapat berbagai proyek. Terbaru, pada Mei 2019, dua perusahaan Eropa tersebut sama-sama memenangkan kontrak 5G dari unit telekomunikasi Jepang SoftBank Group Corp., menggantikan Huawei dan ZTE Corp.

Di luar AS, masalah keamanan menyebabkan Australia, Jepang dan Taiwan melarang Huawei dari jaringan 5G. Perusahaan China tersebut berisiko kehilangan proyek pekerjaan di Eropa dan berbagai pasar baru. Eksekutif Nokia dan Ericsson berhati-hati bersikap. Keduanya memproduksi di China dan menjual peralatan ke operator China. Nokia juga memiliki riset besar dan pengembangan di China.

Penetapan Tarif Diselidiki KPPU

20 Jun 2019

Dugaan praktik perdagangan tidak sehat dalam penetapan tarif penerbangan di dalam negeri diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Proses penyelidikan tak hanya terkait tarif tiket penumpang tetapi juga tarif kargo dan persoalan rangkap jabatan dari manajemen perusahaan.

KPPU sudah meminta keterangan dari pihak terkait, yaitu Lion Air Group dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan yang menguasai pangsa pasar penerbangan dalam negeri. Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saranggih menyebutkan , KPPU menyelidiki kasus itu karena ada indikasi pelanggaran mengenai larangan perdagangan tidak sehat. Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, dalam memeriksa kasus dugaan perdagangan tidak sehat KPPU biasanya melihat 3 (tiga) faktor yang antara lain :

  • struktur pangsa pasar dari perusahaan yang diperiksa
  • perilaku korporasi
  • kinerja keuangan korporasi
Chairman CSE Aviation Consultant Chappy Hakim memaparkan, biaya operasional maskapai sangat sensitif terhadap nilai tukar rupiah. Sebab sekitar 95% komponen biaya operasional menggunakan dollar AS.

PEMBAYARAN PALING MENANTANG

20 Jun 2019

Pembayaran dan uang elektronik merupakan tantangan terbesar bagi ekonomi seluler di Indonesia saat ini. Berdasarkan perkiraan Google dan Temasek diketahui bahwa niaga elektronik di Indonesia akan mencapai 53 miliar Dolar AS pada tahun 2025.

Kondisi kependudukan Indonesia terdiri dari 56 persen menghuni kota-kota besar, sementara kurang dari separuh orang Indonesia mempunyai rekening bank, termasuk diantaranya 2,4 persen pengguna kartu kredit. Keterbatasan perbankan tradisional umumnya dikarenakan harus mengandalkan lokasi fisik untuk mendapatkan pelanggan. Tidak demikian halnya teknologi pembayaran dan uang elektronik yang berbasis aplikasi seluler. Dompet elektronik seperti Gopay atau Ovo kini makin memudahkan transaksi elektronik. Oleh karenanya makin banyak dari 180 juta penduduk Indonesia pengguna perangkat telepon pintar dapat terlayani dengan uang selular dan layanan keuangan.

Pengembangan infrastruktur jaringan untuk pembayaran digital pun terus dilakukan. Pada Rabu (19/6) PT. Danareksi (persero) resmi mengambil alih 67 persen saham PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) selaku entitas anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Layanan Utama Jalin adalah ATM/EDC Switching, dimana untuk penyediaan layanan Jalin memegang izin sebagai prinsipal dan lembaga switching Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dengan aktivitas switching tersebut diharapkan dapat memberikan layanan transaksi keuangan yang efisien kepada masyarakat sehingga pelaksanaan digital banking atau sistem pembayaran nasional menjadi lebih luas dan mudah.

MAHAKA RADIO BAGIKAN DIVIDEN RP 7 M

20 Jun 2019

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) menyepakati pembayaran dividen sebesar Rp 7 Milyar. Nilai tersebut setara dengan 20 persen dari laba bersih tahun 2018 sebesar Rp 34,97 miliar, sementara sisa laba akan digunakan untuk pengembangan digital. Pembagian dividen direncanakan paling lambat pada 19 Juli 2019.

PT Mahaka Radio Integra Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatan sebesar 11,66 persen dari Rp 130 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp 145,2 miliar pada tahun 2018. Pertumbuhan tersebut didorong oleh iklan, baik melalui on air, event, maupun daring.

Menguasai 46 persen pangsa pasar radio Indonesia, yang terbesar berasal dari Gen FM dan Jak FM, Mahaka Radio terus mengembangkan HOT FM untuk pendengar musik dangdut. Investasi sebesar Rp 11,2 miliar dilakukan untuk meningkatkan pangsa pasar yang ditargetkan naik 53 persen pada akhir tahun 2019 dengan pendapatan mencapai Rp 161 miliar. Mahaka Radio juga akan mendirikan anak usaha baru yang diberi nama PT Mahaka Radio Digital dalam sebuah kerjasama dengan PT Quatro Kreasi Indonesia yang merupakan knsorsium dari empat perusahaan rekaman yaitu Musica, Aquarius Musikindo, My Music, dan Trinity. Komposisi saham terdiri dari 80 persen saham PT Mahaka Radio Digital dan 20 Persen saham PT Quatro Kreasi Indonesia.

Komisaris Utama PT Mahaka Radio Integra Tbk Eric Thohir melihat perkembangan bisnis secara digital sangat diperlukan. Peluncuran Aplikasi Noice yang saat ini dikembangkan oleh perusahaan diharapkan menjawab tantangan digitalisasi di bisnis radio. Noice tidak hanya menghadirkan radio livestreaming tetapi juga menghadirkan konten audiovisual. Launching teknologi terbaru dari Noice tersebut akan dilakukan pada bulan September 2019.

Sumber Pinjaman Belum Diawasi

20 Jun 2019

Pemerintah belum mengawasi sumber dana pinjaman dalam bisnis teknologi finansial jenis pinjaman antar pihak. Padahal penyaluran dana pinjaman ini rentan digunakan sebagai modus kejahatan tindak pindana pencucuian uang. Hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengawasan itu.

OJK sudah menjalin kerjasama dengan PPATK sejak tahun 2013 untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada usaha ekonomi, termasuk tekfin. Analis eksekutif senior group penanganan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme OJK Dewi Fadjarsarie Handajani mengakui tekfin pinjaman antar pihak rentan terkait TPPU. Syarat untuk pengajuan pinjaman memudahkan nasabah dan peminjam, tetapi melonggarkan pengawasan. Wakil ketua PPATK Dian ediana Rae mengungkapkan pelanggar hukum bisa saja menggunakan dana hasil korupsi atau tindak kejahatan lain untuk memberikan pinjaman di aplikasi tekfin. Penyaluran dana kejahatan ke tekfin bisa terjasi karena regulasi dan pengawasan yang masih lemah.

Menurut Direktur program Indef Berly Martawardaya, pemberian pimjaman yang mudah menyulikan pengawan. Syaratnya seperti hanya mengunggah KTP dan foto diri, pelaku bisa saja membuat foto diri dan KTP palsu untuk mengaburkan identitas. Pemerintah perlu membenahi sistem KTP elektronik supaya identitas peminjam ataupun penerima pinjaman bisa dipastikan. Hal itu memudahkan otoritas untuk melacak dan mengawasi sumber dana.

Kemkeu dan OJK Godok Sanksi KAP

20 Jun 2019

Kredibilitas Kantor Akuntan Publik (KAP) kembali jadi sorotan. Terbaru terkait dugaan pelanggaran KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan yang mengaudit  laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. Kemkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) telah memanggil Direktur Keuangan Garuda Indonesia dan KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif ke AP Marlinna, AP Marliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap SNP Finance. Ini sedikit banyak berpengaruh ke bisnis KAP. Akibat kasus ini, ada perpindahan korporasi dalam menggunakan KAP.

Insentif Di Sektor Manufaktur, Padat Karya Banjr Investasi

20 Jun 2019

Pemberian insentif fiskal, berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah, bagi pelaku industri padat karya diyakini akan memacu investasi di sektor tersebut. Insentif tersebut, sebagaimana tertuang di dalam revisi PP No. 94 tahun 2010. Insentif ini akan mendorong investasi di industri tekstil dan produk tekstil sehingga akan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah diharapkan segera merilis petunjuk teknis terkait aturan tersebut.Dalam perumusan petunjuk teknis, harus diperhatikan sejumlah hal, a.l. orientasi penjualan, jumlah tenaga kerja, serta upah minimum pekerja di perusahaan yang mengajukan insentif tersebut. 

Dagang-El Saat Ramadhan, Marketplace Panen Lonjakan Transaksi

20 Jun 2019

Sejumlah platform marketplace mencatatkan kenaikan nilai transaksi yang signifikan sepanjang Ramadhan 2019. Tokopedia merealisasikan total Gross Merchandise Value (GMV) senilai US$1,3 miliar atau setara dengan RP18,5 triliun sepanjang Mei 2019. Perolehan itu ditopang oleh transaksi harian saat puncak program Ramadhan Ekstra yang digelar pada 17 Mei 2019. Blibli.com juga membukukan kenaikan transaksi yang signifikan terutama menjelang hari H Idulfitri 2019 . Blibli.com mengalami peningkatan GMV hingga 120% dan jumlah order-nya meningkat hingga 180% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. 

Pengawasan Teknologi Finansial, Fintech Dituntut Makin Transparan

20 Jun 2019

Otoritas Jasa Keuangan bakal kembali menambah syarat transparansi bagi perusahaan teknologi finansial penyelenggara pinjaman langsung tunai atau peer to peer lending, guna menghindari penyalahgunaan status terdaftar. OJK tengah menggodok rencana yang mewajibkan seluruh penyelenggara P2P lending untuk mencantumkan informasi jumlah nilai pinjaman tersalurkan dan jumlah ender dan borrower di situs masing-masing. Sebelumnya, OJK bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Terdapat sejumlah poin terkait transparansi yang harus dicantumkan pada website P2P lending, yaitu keterbukaan informasi terkait hak dan kewajiban umum, keterbukaan informasi biaya, keterbukaan metode suku bunga, keterbukaan informasi risiko bagi lender dan borrower, dan keterbukaan metode penyajian NPL.