Ekonomi
( 40430 )PEMBAYARAN PALING MENANTANG
Pembayaran dan uang elektronik merupakan tantangan terbesar bagi ekonomi seluler di Indonesia saat ini. Berdasarkan perkiraan Google dan Temasek diketahui bahwa niaga elektronik di Indonesia akan mencapai 53 miliar Dolar AS pada tahun 2025.
Kondisi kependudukan Indonesia terdiri dari 56 persen menghuni kota-kota besar, sementara kurang dari separuh orang Indonesia mempunyai rekening bank, termasuk diantaranya 2,4 persen pengguna kartu kredit. Keterbatasan perbankan tradisional umumnya dikarenakan harus mengandalkan lokasi fisik untuk mendapatkan pelanggan. Tidak demikian halnya teknologi pembayaran dan uang elektronik yang berbasis aplikasi seluler. Dompet elektronik seperti Gopay atau Ovo kini makin memudahkan transaksi elektronik. Oleh karenanya makin banyak dari 180 juta penduduk Indonesia pengguna perangkat telepon pintar dapat terlayani dengan uang selular dan layanan keuangan.
Pengembangan infrastruktur jaringan untuk pembayaran digital pun terus dilakukan. Pada Rabu (19/6) PT. Danareksi (persero) resmi mengambil alih 67 persen saham PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) selaku entitas anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Layanan Utama Jalin adalah ATM/EDC Switching, dimana untuk penyediaan layanan Jalin memegang izin sebagai prinsipal dan lembaga switching Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dengan aktivitas switching tersebut diharapkan dapat memberikan layanan transaksi keuangan yang efisien kepada masyarakat sehingga pelaksanaan digital banking atau sistem pembayaran nasional menjadi lebih luas dan mudah.MAHAKA RADIO BAGIKAN DIVIDEN RP 7 M
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) menyepakati pembayaran dividen sebesar Rp 7 Milyar. Nilai tersebut setara dengan 20 persen dari laba bersih tahun 2018 sebesar Rp 34,97 miliar, sementara sisa laba akan digunakan untuk pengembangan digital. Pembagian dividen direncanakan paling lambat pada 19 Juli 2019.
PT Mahaka Radio Integra Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatan sebesar 11,66 persen dari Rp 130 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp 145,2 miliar pada tahun 2018. Pertumbuhan tersebut didorong oleh iklan, baik melalui on air, event, maupun daring.
Menguasai 46 persen pangsa pasar radio Indonesia, yang terbesar berasal dari Gen FM dan Jak FM, Mahaka Radio terus mengembangkan HOT FM untuk pendengar musik dangdut. Investasi sebesar Rp 11,2 miliar dilakukan untuk meningkatkan pangsa pasar yang ditargetkan naik 53 persen pada akhir tahun 2019 dengan pendapatan mencapai Rp 161 miliar. Mahaka Radio juga akan mendirikan anak usaha baru yang diberi nama PT Mahaka Radio Digital dalam sebuah kerjasama dengan PT Quatro Kreasi Indonesia yang merupakan knsorsium dari empat perusahaan rekaman yaitu Musica, Aquarius Musikindo, My Music, dan Trinity. Komposisi saham terdiri dari 80 persen saham PT Mahaka Radio Digital dan 20 Persen saham PT Quatro Kreasi Indonesia.
Komisaris Utama PT Mahaka Radio Integra Tbk Eric Thohir melihat perkembangan bisnis secara digital sangat diperlukan. Peluncuran Aplikasi Noice yang saat ini dikembangkan oleh perusahaan diharapkan menjawab tantangan digitalisasi di bisnis radio. Noice tidak hanya menghadirkan radio livestreaming tetapi juga menghadirkan konten audiovisual. Launching teknologi terbaru dari Noice tersebut akan dilakukan pada bulan September 2019.
Sumber Pinjaman Belum Diawasi
Pemerintah belum mengawasi sumber dana pinjaman dalam bisnis teknologi finansial jenis pinjaman antar pihak. Padahal penyaluran dana pinjaman ini rentan digunakan sebagai modus kejahatan tindak pindana pencucuian uang. Hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengawasan itu.
OJK sudah menjalin kerjasama dengan PPATK sejak tahun 2013 untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada usaha ekonomi, termasuk tekfin. Analis eksekutif senior group penanganan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme OJK Dewi Fadjarsarie Handajani mengakui tekfin pinjaman antar pihak rentan terkait TPPU. Syarat untuk pengajuan pinjaman memudahkan nasabah dan peminjam, tetapi melonggarkan pengawasan. Wakil ketua PPATK Dian ediana Rae mengungkapkan pelanggar hukum bisa saja menggunakan dana hasil korupsi atau tindak kejahatan lain untuk memberikan pinjaman di aplikasi tekfin. Penyaluran dana kejahatan ke tekfin bisa terjasi karena regulasi dan pengawasan yang masih lemah.
Menurut Direktur program Indef Berly Martawardaya, pemberian pimjaman yang mudah menyulikan pengawan. Syaratnya seperti hanya mengunggah KTP dan foto diri, pelaku bisa saja membuat foto diri dan KTP palsu untuk mengaburkan identitas. Pemerintah perlu membenahi sistem KTP elektronik supaya identitas peminjam ataupun penerima pinjaman bisa dipastikan. Hal itu memudahkan otoritas untuk melacak dan mengawasi sumber dana.
Kemkeu dan OJK Godok Sanksi KAP
Kredibilitas Kantor Akuntan Publik (KAP) kembali jadi sorotan. Terbaru terkait dugaan pelanggaran KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. Kemkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) telah memanggil Direktur Keuangan Garuda Indonesia dan KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif ke AP Marlinna, AP Marliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap SNP Finance. Ini sedikit banyak berpengaruh ke bisnis KAP. Akibat kasus ini, ada perpindahan korporasi dalam menggunakan KAP.
Insentif Di Sektor Manufaktur, Padat Karya Banjr Investasi
Pemberian insentif fiskal, berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah, bagi pelaku industri padat karya diyakini akan memacu investasi di sektor tersebut. Insentif tersebut, sebagaimana tertuang di dalam revisi PP No. 94 tahun 2010. Insentif ini akan mendorong investasi di industri tekstil dan produk tekstil sehingga akan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah diharapkan segera merilis petunjuk teknis terkait aturan tersebut.Dalam perumusan petunjuk teknis, harus diperhatikan sejumlah hal, a.l. orientasi penjualan, jumlah tenaga kerja, serta upah minimum pekerja di perusahaan yang mengajukan insentif tersebut.
Dagang-El Saat Ramadhan, Marketplace Panen Lonjakan Transaksi
Sejumlah platform marketplace mencatatkan kenaikan nilai transaksi yang signifikan sepanjang Ramadhan 2019. Tokopedia merealisasikan total Gross Merchandise Value (GMV) senilai US$1,3 miliar atau setara dengan RP18,5 triliun sepanjang Mei 2019. Perolehan itu ditopang oleh transaksi harian saat puncak program Ramadhan Ekstra yang digelar pada 17 Mei 2019. Blibli.com juga membukukan kenaikan transaksi yang signifikan terutama menjelang hari H Idulfitri 2019 . Blibli.com mengalami peningkatan GMV hingga 120% dan jumlah order-nya meningkat hingga 180% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Pengawasan Teknologi Finansial, Fintech Dituntut Makin Transparan
Otoritas Jasa Keuangan bakal kembali menambah syarat transparansi bagi perusahaan teknologi finansial penyelenggara pinjaman langsung tunai atau peer to peer lending, guna menghindari penyalahgunaan status terdaftar. OJK tengah menggodok rencana yang mewajibkan seluruh penyelenggara P2P lending untuk mencantumkan informasi jumlah nilai pinjaman tersalurkan dan jumlah ender dan borrower di situs masing-masing. Sebelumnya, OJK bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Terdapat sejumlah poin terkait transparansi yang harus dicantumkan pada website P2P lending, yaitu keterbukaan informasi terkait hak dan kewajiban umum, keterbukaan informasi biaya, keterbukaan metode suku bunga, keterbukaan informasi risiko bagi lender dan borrower, dan keterbukaan metode penyajian NPL.
Pembayaran & Belanja Operasional, Stimulus dari Karu Kredit Pemerintah
Kebijakan pemerintah untuk menggunakan kartu kredit dalam pembayaran dan belanja operasional kementerian dan lembaga negara dinilai pelaku industri perbankan akan mendorong transaksi kartu kredit yang sempat melambat dalam beberapa tahun terakhir. Para pelaku industri menyambut kebijakan pemerintah yang efektif 1 Juli 2019 sesuai dengan PMK Nomor 196/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Prospek transaksi penggunaan kartu kredit diyakini akan terus meningkat karena adanya kebijakan tersebut. Sekitar 26.000 satuan kerja atau satker di Indonesia tengah melakukan penyesuaian pembuatan kartu kredit pemerintah.
Facebook Mendisrupsi Lagi Dunia dengan Uang Digital
Rencana ambisius Facebook dengan meluncurkan mata uang virtual bernama Libra pada Selasa (18/6) berpotensi mendsirupsi cara orang menyimpan, membelanjakan, dan mengirimkan uang. Juga akan membuka peluang-peluang bisnis baru bagi jejaring sosial dunia tersebut. Facebook dan mitranya merilis purwarupa Libra sebagai kode sumber terbuka atau open source bagi para pengembang yang tertarik menjadikannya berbagai aplikasi, layanan atau pun bisnis baru. Facebook berencana menggulirkannya sebagai uang digital global pada tahun depan. Asosiasi Libra yang bermarkas di Swiss dan organisasi nirlaba akan menjadi pengawas uang digital bebasis blockchain tersebut. Dompet digital dari uang digital ini nantinya bernama Calibra.
Tekfin Ilegal : Regulasi Lemah Jadi Celah Pelanggaran
Lemahnya regulasi yang mengatur teknologi finansial membuka celah bagi pelaku usaha pinjaman daring ilegal terus beroperasi menjerat konsumen. Celah itu mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penerapan bunga tinggi hingga intimidasi terhadap nasabah.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, banyaknya nasabah yang mengalami tekanan akibat perlakuan perusahaan tekfin ilegal menunjukan masih lemahnya regulasi dan pengawasan. Kebutuhan regulasi terkait tekfin terutama menyangkut tingginya bunga dan penyalahgunaan data pribadi. Regulasi yang mengatur mengenai tekfin hanya Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi. Namun, peraturan tersebut belum mengatur batas maksimal bunga pinjaman dan penyalahgunaan data pribadi.
ketua Umum Asosisasi Industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Hermawati Setyorinny menuturkan banyak UMKM yang menjadi korban tekfin ilegal. UMKM menjadi korban karena mereka membutuhkan modal usaha dengan cepat dan mudah serta tanpa agunan.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait menilai POJK No.77/2016 memang belum menjangkau penanganan persoalan tekfin. Sebab dalam POJK tidak ada penjelasana mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dan pengembalian utang.
Pakar digital forensik Ruby Alamsyah juga menilai, masuknya investor asing menjadi pemain tekfin ilegal di Indonesia memanfaatkan lemahnya regulasi dan rendahnya literasi masyarakat akan keuangan digital. CEO dan Co Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho serta CEO dan Co founder Uang Teman Aidil Zulkifli menilai keberadaan tekfin ilegal memberikan preseden buruk nagi semua tekfin resmi.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komumikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pengarepan menyatakan pemerintah bakal mengembangkan rancangan UU Perlindungan Data Pribadi dengan lebih komprehensif. UU ini sangat mendesak di era digitalisasi agar data pribadi tak disalahgunakan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









