;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Pajak Digital : Pemerintah Ubah Skema Perhitungan

13 Jun 2019

Pemerintah akan mengubah skema penghitungan kewajiban pajak untuk perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top). Penarikan pajak didasarkan pada volume transaksi kegiatan ekonomi, bukan ada atau tidak adanya bentuk usaha tetap. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kewajiban pajak dari perusahaan lintas negara yang menjalankan bisnis di Indonesia seperti Google, Facebook dan Twitter tidak lagi berdasarkan ada atau tidak bentuk usaha tetap (BUT). Namun, seberapa banyak mereka mendapatkan keuntungan di Indonesia.

Indonesia tidak akan menunggu konsensus global karena penerimaan pajak tetap harus ada. Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung besaran pajak yang mesti dibayar perusahaan berbasis teknologi yang melakukan transaksi di Indonesia. Besaran pajak dihitung berdasarkan volume transaksi kegiatan mencakup penjualan, iklan atau jejak transaksi lain. Penarikan pajak mengacu pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh). Sejauh ini belum ada rencana revisi aturan pajak. 

Keputusan Indonesia mengubah skema perhitungan kewajiban pajak berkaca dari Inggris dan Perancis. Keduanya membuat pendekatan yang mengacu pada volume transaksi. 

Pengajar hukum pajak fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho, Jika pemeritah hanya mengubah interpretasi aturan BUT yang ada saat ini justru akan timbul sengketa pajak. Perlu ada aturan main baru yang bukan memodofikasi atau mengubah cara pandang.Direktur  CITA Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia peerlu menyadari bahwa opsi terbaik untuk memungut pajak ekonomi digital tidak semata tentang potensi penerimaan terbanyak. Indikator sistem perpajakan seharusnya bersandar pada prinsip keadilan jangka panjang.  

Pemerintah Bisa Ikut Memperbaiki Kinerja Maskapai

13 Jun 2019

Anggota Ombudsman RI yang juga pengamat penerbangan Alvin Lie menyatakan, ada banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah menaikkan tarif batas atas tiket penerbangan. Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif batas atas justru semakin membuat maskapai terpuruk. Saat ini kondisi maskapai berada dalam taraf yang penting untuk bertahan hidup. 

Pemerintah bisa berperan memberikan subsidi atau insentif kepada maskapai yang menjalankan penugasan membuka rute baru. Yang saat ini terjadi, pemerintah membuka bandara baru dan menugasi maskapai menerbanginya. Padahal pasar belum terbentuk, akibatnya maskapai rugi. Seharusnya penugasan semacam ini mendapatkan insentif atau subsidi.

Terkait rencana menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah disarankan untuk menghapus pajak-pajak yang terkait dengan penerbangan, misalnya pajak avtur, pajak suku cadang dan pajak tiket. 

Tambang Liar Kembali Beroperasi di Lore Lindu

13 Jun 2019

Tambang emas ilegal masih beroperasi di wilayah Dongi-Dongi , Kabupaten Poso di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah. Penutupan dan penindakan hukum yang dilakukan sekitar dua tahun lalu belum sepenuhnya efektif menghentikan tambang liar itu.

Tambang liar sempat ramai pada akhir 2016 hingga pertengahan 2017 sebelum penindakan dan penertiban besar-besaran pada Agustus 2017. Luas areal taman nasional yang dirambah waktu itu sekitat 5 hektar. 

BPK Menyoal Tata Usaha Piutang Pajak

13 Jun 2019

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Namun demikian, BPK menyoroti masih adanya permasalahan dalam laporan keuangan tersebut. Misalnya di Kemkeu, BPK menemukan masalah pada penatausahaan piutang pajak. Selain itu, penetapan tarif bea keluar untuk PT Freeport Indonesia. Juga pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, permasalahan piutang pajak disebabkan belum terintegrasinya sistem pencatatan piutang pajak sehingga rekapitulasi belum akurat. Namun menurutnya, sudah banyak kemajuan dalam tata kelola pencatatan piutang pajak selama ini.

Operator Taksi Masih Menunggu Kepastian Tarif

13 Jun 2019

Rezim transportasi online memasuki babak baru. Hal ini seiring dengan berlakunya Permenhub Nomor 118/2018 mulai 1 Juni 2019. Aturan pembatasan tarif dan diskon berpotensi memengaruhi bisnis taksi online. Menanggapi upaya pemerintah mengatur tarif, manajemen Blue Bird enggan berkomentar banyak. Blue Bird bakal tetap fokus pada kualitas pelayanan yang memprioritaskan keamanan dan kenyamanan penumpang. Sementara Go-Jek aturan yang baru bisa mengatur secara menyeluruh sehingga efeknya tetap positif bagi mitra driver, pengguna layanan dan industri. Yang jelas, bisnis berbagi tumpangan akan makin ketat dengan kehadiran pemain baru. Pasalnya, transportasi online asal Vietnam, FastGo, berencana masuk ke pasar Indonesia untuk bersaing dengan Go-Jek dan Grab.

Kemdag Siap Terbitkan 5 Izin Impor Bawang Putih

13 Jun 2019

Kemdag dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 5 importir bawang putih. Berdasarkan informasi, sebelumnya Kementerian Pertanian sudah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RPIH) kepada 21 importir. Adapun volume yang diajukan mencapai 275.000 ton.

Kadin Usulkan Tiga Kebijakan ke Jokowi

13 Jun 2019

Kadin mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, mendorong program vokasi untuk meningkatkan daya saing pekerja, terutama di luar negeri. Kedua, percepatan pengembangan industri pariwisata. Ketiga, mendorong pertumbuhan sektor tekstik di tengah perang dagang AS dan China. Adapun Presiden Jokowi mengajak pengusaha untuk memanfaatkan peluang atas perang dagang AS dan China dengan masuk ke pasar AS.

Grab Akan Mencicipi Bisnis Bank

13 Jun 2019

Grab akan nyemplung ke bisnis perbankan. Perusahaan dengan valuasi terbesar di Asia Tenggara ini bakal mengajukan izin perbankan digital ke otoritas Singapura. Kemungkinan Singapura membuka izin layanan bank digital cukup terbuka lebar, mengingat ketertinggalan dengan Hong Kong yang sudah lebih dulu memiliki bank digital. Jika Grab masuk ke perbankan digital, menjadi tantangan besar bagi bank konvensional melawan decacorn satu ini.

Uber Uji Coba Taksi Terbang di Melbourne

13 Jun 2019

Uber Technologies akan melakukan uji coba internasional pertama untuk layanan taksi terbang di Melbourne. Uber mengatakan pihaknya akan memulai uji terbang pesawat tanpa pilot di Melbourne dan sejumlah kota besar di AS pada 2020, sebelum operasi komersial tahun 2023. Sebelumnya Uber menggandeng NASA untuk menggarap proyek taksi terbang. Uber ingin memperkenalkan Uber Air pada momentum Olimpiade 2020 di Los Angeles. Uber akan memulai menguji layanan ini untuk empat penumpang dengan kecepatan 200 mil per jam di seluruh Los Angeles.

Kenaikan Tarif Pukul Usaha

12 Jun 2019

Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk meninjau tarif angkutan udara yang dampaknya sudah dirasakan bisnis sektor kelautan. Kenaikan biaya kargo udara dirasakan menghambat pemasaran hasil laut dari sentra perikanan dan kelautan. Biaya logistik udara naik 100% hingga 300% akibatnya pelaku usaha hasil laut di Indonesia bagian timur sulit mengirimkan barang.

Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia Abdi suhufan menyatakan bahwa kenaikan tarif tersebut membuat beberapa pelaku usaha membatalkan pengiriman hasil laut. Sehingga pengiriman hasil laut dari kawasan Indonesia bagian timur menurun. Mengingat kenaikan biaya logistik dikhawatirkan menganggu upaya pemerintah dalam meningkatkan ekspor hasil laut ke luar negeri. Lebih jauh lagi dapat membuat proses produksi lesu karena pelaku usaha tidak mampu mengirimkan barang ke lokasi pembeli. Maka menurut Abdi, Pemerintah perlu mendorong efisiensi maskapai dan pengelola bandar udara.

Salah satu upaya efisiensi yang dapat ditempuh adalah efisiensi biaya gudang. Tarif gudang perlu ditinjau ulang dan tidak ada lagi pungutan liar yang membebani pelaku usaha. Sekertaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia Hendra Sugandhi berpendapat persoalan tarif logistik bukan satu-satunya yang menyebabkan sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) sulit berkembang.  Persoalan utama adalah pengembangan industri perikanan yang masih berskala industri rumahan.